Perkataan Ulama

ORANG PESANTREN NGAJI KITAB AL-HUSHUN AL-HAMIDIYYAH PASTINYA DUKUNG KHILAFAH

Mungkin ada yang bertanya-tanya, kok bisa begitu? apa hubungan antara kitab tersebut dengan Khilafah?

“Al-Hushun al-Hamidiyyah” (Benteng-benteng Sulthan Abdul Hamid II), merupakan kitab akidah, dan menjadi rujukan penting di pesantren. Kitab ini salah satu kitab yang ditulis di zaman Khilafah Utsmani, tepatnya era Sulthan Abdul Hamid II untuk mempertahankan Khilafah dari ronrongan para pengkhianat”. Begitulah ngendikan -al maghfur lah- KH Farihin Muhsan atau lebih akrab disapa Gus Farihin atau juga Gus In, pengasuh PP Al-Fattah Singosari Malang.

Penasaran bagaimana kitab tersebut menjelaskan Khilafah? Baik, berikut alfaqir setakan gambar halaman dari kitab tersebut yang menjelaskannya.

1. Tampak di cover, kitab hushun hamidiyyah alfaqir terbitan Alhidayah Surabaya. Data original, no hoax.

2. Tampak di halaman 6, bagian pembukaan kitab (فاتحة الكتاب), menjelaskan bahwa di antara isi kitab adalah bagian penutupnya, yang menjelaskan tentang wajibnya Khilafah. Tertulis:

وعلى خاتمة: تشمل على بيان وجوب الخلافة في الدين المحمدي المبين، وما لها من حقوق الإطاعة على عموم المسلمين.

“… dan Penutup: berisi penjelasan tentang Wajibnya Khilafah dalam agama Islam yang terang benderang, dan hak-hak nya yang wajib ditaati oleh seluruh kaum muslimin.”

3. Tampak di halaman 189, bagian penutup kitab yang menjelaskan wajibnya Khilafah tersebut.

الخاتمة
نسأل الله حسن الخاتمة
اعلم أنه يجب على المسلمين نصب إمام يقوم بإقامة الحدود وسد الثغور… إلخ.

“Penutup.
Kami memohon kepada Allah akhiran yang baik.
Ketahuilah bahwa wajib atas kaum muslim itu untuk mengangkat seorang imam (khalifah), yang menerapkan hudud (hukum-hukum Allah), menjaga perbatasan,… dst.”

Catatan: bahwa yang dimaksud Imam di situ adalah Khalifah sebagaimana ‘urf para ulama. Tidak bisa/tidak boleh diartikan sembarangan dengan Presiden, Raja, Kaisar, Gubernur, Kepala Desa, Kepala Rumahtangga, Ketua RT, Ketua Ormas, dsb.

4. Tampak di halaman 190, penjelasan bahwa wajib hukumnya membela Khalifah dari para perongrong agama Islam. Bahkan mengutip ungkapan ulama salaf, yang maknanya:

لو أعطيت من الله دعوة صالحة لجعلتها في الخليفة

“Jika aku diberi doa mustajab oleh Allah niscaya akan kugunakan untuk mendoakan sang Khalifah.”

Sekaligus kemudian al-mushannif as-Sayyid Husain Afandi mendoakan sang Khalifah pada saat itu, lengkap dengan gelar-gelar yang lazim baginya, dengan doa-doa kebaikan. Karena kebaikan padanya akan berdampak baik pada umat Islam secara luas. Dengan mengatakan:

نسألك اللهم ونتوسل إليك بعظمة ذاتك العلية، وصفاتك السمية، وبأسمائك السنية، وبروحانية سيدنا محمد خير البرية، أن تحفظ وتنصر وتؤيد وتوفق حضرة مولانا أمير المؤمنين وخليفة رسول رب العالمين، مولانا السلطان الأعظم، والخاقان الأفخم، سلطان سلاطين العرب والعجم، وظل الله على صنوف الأمم، السلطان ابن السلطان السلطان الغازي (عبد الحميد خان) ابن السلطان الغازي عبد المجيد خان ابن السلطان الغازي محمود خان، أيد الله خلافته إلى آخر الدوران، …إلخ.

“Aku memohon dan bartawassul kepadaMu ya Allah dengan keagungan Dzat Mu yang mulia, sifat-sifat dan nama-nama Mu yang agung, dan dengan ruh mulia manusia terbaik
Sayyidina Muhammad, agar Engkau menjaga, menolong, mengokohkan, serta memberi taufiq Hadhrat Maulana Amirul Mukminin, Khalifah Rasulullah, Penguasa Teragung, Pemimpin Tertinggi, Pemimpinnya para pemimpin bangsa Arab dan Ajam (non-Arab), Naungan Allah atas berbagai jenis umat manusia, sang Sultan putra dari seorang Sultan, yakni Sultan al-Ghazi (Abdul Hamid Khan), putra Sultan al-Ghazi Abdul Majid Khan, putra Sultan al-Ghazi Mahmud Khan. Semoga Allah mengokohkan kekhilafahan beliau hingga akhir masa kepemimpinan,… dst.”

Ini menegaskan bahwa al-mushannif mengakui Sang Sultan Utsmani saat itu sebagai seorang Khalifah, karena sebutan: Amirul Mukminin, Khalifah Rasulullah, Penguasa Teragung, Pemimpin Tertinggi, Pemimpinnya para pemimpin bangsa Arab dan Ajam (non-Arab), Naungan Allah atas berbagai jenis umat manusia. Hanya layak untuk khalifah, bukan yang lain. Ini menunjukkan keabsahan Turki Utsmani sebagai kekhilafahan islamiyyah. Tidak sebagaimana klaim kaum lemah akal bahwa mereka bukan Khalifah dan kekuasaannya bukan Khilafah.

5. Di halaman terakhir (192), dalam daftar isi disebautkan:

١٨٩ خاتمة: في وجوب نصب خليفة للقيام بأمر الإسلام والمسلمين (تمت)

“Hlm 189. Penutup: tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah untuk mengurus Islam dan kaum muslimin. (tamat)”

Ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengangkat imam” adalah “mengangkat khalifah”, tidak diartikan mengangkat sembarang pemimpin. Dan wajib mengangkat khalifah itu berarti wajib hukumnya mewujudkan khilafah itu sendiri (sebagaimana ket. point ke-dua), dan sekaligus apa-apa yang menjadi penyempurna bagi kewajiban tersebut.

Tidak sebagaimana klaim kalangan lemah akal yang mengatakan: “yang diwajibkan ulama itu mengangkat pemimpin bukan khalifah”, atau “yang mereka wajibkan itu mengangkat khalifah bukan mewujudkan khilafah.” Maka dengan begitu kedua klaim ini terbantahkan sekaligus.

Demikianlah keterangan yang gamblang tentang wajibnya Khilafah dan mengangkat serta menaati Khalifah, dalam kitab al-Hushun al-Hamidiyyah tersebut.

Sumber foto kitab:
Kitab milik alfaqir sendiri.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close