Perkataan Ulama

KHILAFAH TETAP WAJIB MESKI KEADAAN SUDAH DIANGGAP “KONDUSIF”

Al-Imam Abu Al-Husain Al-‘Imrani Asy-Syafi’i (W. 558 H)

Beliau menjelaskan wajibnya khilafah dalam dua kitab beliau;

1. Al-Bayân fî Madzhab Al-Imâm Asy-Syâfi’î

2. Al-Intishâr fî Ar-Radd ‘alâ Al-Mu’tazilah Al-Qadariyah Al-Asyrâr

Di kitab pertama beliau menyatakan:

ﻳﺠﺐ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ. ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺘﻜﻠﻤﻴﻦ: ﻟﻮ ﺗﻜﺎﻑ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﻦ اﻟﻈﻠﻢ.. ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ. ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ؛ ﻷﻥ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ – ﻭﺃﺭﺿﺎﻫﻢ اﺟﺘﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ. ﻭﻷﻥ اﻟﻈﻠﻢ ﻣﻦ ﻃﺒﻊ اﻟﺨﻠﻖ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻈﻬﺮﻩ اﻟﻘﺪﺭﺓ ﻭﻳﺨﻔﻴﻪ اﻟﻌﺠﺰ.

“Wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah.

Sebagian ahli kalam berpendapat: ‘Apabila umat sudah tidak berperilaku zalim maka mengangkat imam/khalifah menjadi tidak wajib’, dan ini adalah pendapat yang keliru. Karena para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- telah ber-ijma’ (berkonsensus) atas wajibnya mengangkat imam/khalifah. Dan karena perbuatan zalim itu sudah menjadi tabiat manusia yang timbul dan tenggelam tergantung ada-tidaknya kuasa untuk melakukannya.”

ﻭﻷﻧﻬﻢ ﻭﺇﻥ ﺗﻜﺎﻓﻮا ﻋﻦ اﻟﻈﻠﻢ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻔﺘﻘﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﻟﺘﺠﻬﻴﺰ اﻟﺠﻴﻮﺵ ﻓﻲ ﺟﻬﺎﺩ اﻟﻜﻔﺎﺭ، ﻭﺃﺧﺬ اﻟﺠﺰﻳﺔ ﻭاﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﻭﺿﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﻮاﺿﻌﻬﺎ.

“Dan juga bahwa sekalipun umat sudah tidak berbuat zalim keberadaan imam/khalifah masih dibutuhkan guna menyiapkan pasukan untuk jihad melawan kaum kafir, memungut jizyah dan zakat serta menyalurkannya sesuai ketentuan.”¹

Tidak jauh berbeda di kitab kedua beliau menuturkan:

ﻭاﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻣﻦ ﻓﺮﻭﻉ اﻟﺪﻳﻦ والمسائل اﻟﻔﻘﻬﻴﺔ اﻟﺘﻲ ﺗﻜﻠﻢ ﺑﻬﺎ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻣﺬﻫﺐ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﻭاﺟﺐ.

“Diskursus tentang imam/khilafah termasuk cabang agama dan permasalahan fiqih yang telah dibicarakan oleh para ulama. Dan pendapat para ahli hadits dan ulama umumnya adalah bahwa mengangkat imam/khalifah itu hukumnya wajib.”

ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺘﻜﻠﻤﻴﻦ ﻟﻮ ﺗﻜﺎﻑ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﻦ اﻟﻈﻠﻢ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ، ﻭﻫﺬا ﺧﻄﺄ ﻷﻥ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ – ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ – ﺃﺟﻤﻌﻮا ﻋﻠﻰ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ، ﻭﻷﻥ ﺗﻜﺎﻑ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﻦ اﻟﻤﻈﺎﻟﻢ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ، ﻷﻥ اﻟﻈﻠﻢ ﻣﻦ ﺷﻴﻢ اﻟﻨﻔﻮﺱ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮﻩ اﻟﻘﺪﺭﺓ ويخفيه اﻟﻌﺠﺰ.

“Sebagian ahli kalam berpendapat jika umat sudah tidak berbuat zalim maka mengangkat imam/khalifah menjadi tidak wajib. Ini pendapat yang salah. Karena para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- telah ber-ijmak (berkonsensus) untuk mengangkat imam/khalifah, dan karena ketiadaan perilaku zalim adalah perkara yang mustahil. Sebab perilaku zalim termasuk sifat manusia yang bisa timbul dan tenggelam tergantung ada-tidaknya kuasa untuk melakukannya.”²
________
¹Al-‘Imrani, Abu al-Husain Yahya bin Abu al-Khair. 2000. Al-Bayân fî Madzhab Al-Imâm Asy-Syâfi’î. (Beirut: Dar al-Minhaj) vol. 12 hlm. 7-8
²__. 1999. Al-Intishâr fî Ar-Radd ‘alâ Al-Mu’tazilah Al-Qadariyah Al-Asyrâr. (Riyadh: Adhwa as-Salam) vol. 3 hlm 815-816
________
Fawaid:
• Mewujudkan seorang khalifah berikut kekuasaan dan sistem yang berdasarkan Islam yang kompatibel dengan pelaksanaan tugas-tugas khalifah adalah keharusan dalam Islam.
• Menjadikan keadaan kondusif sebagai alasan atas gugurnya kewajiban khilafah adalah pendapat sebagian ahli kalam (dari kalangan muktazilah) yang keliru.
• Pendapat tersebut salah karena tiga alasan: menyalahi ijmak sahabat, fakta perilaku zalim adalah tabiat manusia yang bisa muncul dan tenggelam kapan saja, dan ada banyak syariat yang tidak bisa terlaksana secara sempurna tanpa keberadaan khalifah.
• Dan kalaupun menggunakan ukuran pendapat tersebut maka harusnya khilafah akan senantiasa wajib, karena keberadaan perilaku zalim di setiap waktu adalah suatu keniscayaan.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close