Perkataan Ulama

KHILAFAH KEWAJIBAN (FARDHU KIFAYAH) YANG BESAR YANG PALING PRIORITAS

Al-Imam Syamsuddin Ar-Ramli Asy-Syafi’i (w. 1004 H) yang karena kecerdasan dan kefaqihannya berjuluk Asy-Syafi’i Ash-Shaghir (Al-Imam Asy-Syafi’i Junior)

dalam kitabnya Ghâyah Al-Bayân Syarh Zubad Ibn Raslân, saat mensyarah bait:

{ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻨﺼﺐ # وما على الإله شيء يجب }

“Wajib hukumnya bagi umat untuk mengangkat seorang imam/khalifah # dan tidaklah ada suatu kewajiban pun yang menjadi tanggungan Allah”

Beliau menuturkan:

ﺃﻯ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﻧﺼﺐ ﺇﻣﺎﻡ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﻤﺼﺎﻟﺤﻬﻢ ﻛﺘﻨﻔﻴﺬ ﺃﺣﻜﺎﻣﻬﻢ ﻭﺇﻗﺎﻣﺔ ﺣﺪﻭﺩﻫﻢ ﻭﺳﺪ ﺛﻐﻮﺭﻫﻢ ﻭﺗﺠﻬﻴﺰ ﺟﻴﻮﺷﻬﻢ ﻭﺃﺧﺬ ﺻﺪﻗﺎﺗﻬﻢ ﺇﻥ ﺩﻓﻌﻮﻫﺎ ﻭﻗﻬﺮ اﻟﻤﺘﻐﻠﺒﺔ ﻭاﻟﻤﺘﻠﺼﺼﺔ ﻭﻗﻄﺎﻉ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﻗﻄﻊ اﻟﻤﻨﺎﺯﻋﺎﺕ ﺑﻴﻦ اﻟﺨﺼﻮﻡ ﻭﻗﺴﻤﺔ اﻟﻐﻨﺎﺋﻢ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻹﺟﻤﺎﻉ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﺒﻪ ﺣﺘﻰ ﺟﻌﻠﻮﻩ ﺃﻫﻢ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻭﻗﺪﻣﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺩﻓﻨﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ. ﻭﻟﻢ ﺗﺰﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ.

“Artinya wajib atas umat mengangkat seorang imam/khalifah yang mengurusi berbagai kemaslahatan mereka. Seperti menjalankan hukum-hukum mereka (syariat Islam), menegakkan hudud, mengamankan perbatasan, menyiapkan pasukan, menarik zakat bila mereka tidak mau membayar, menaklukkan para pemberontak, pencuri, dan penyamun, melerai persengketaan antara pihak-pihak yang bermusuhan, membagikan harta hasil ranpasan perang, dan lain-lain. Berdasarkan ijmak sahabat pasca wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam untuk mengangkatnya. Sampai-sampai mereka menganggapnya sebagai kewajiban yang paling prioritas, dan mendahulukannya daripada memakamkan beliau shallallahu ‘alayhi wasallam. Umat terus menjalankan hal itu di setiap masanya.”

Ar-Ramli, Muhammad bin Ahmad. 2016. Ghâyah Al-Bayân Syarh Zubad Ibn Raslân (Kairo: Dar Ibn Al-Jauzi) hlm 25

Fawaid:
• Khilafah hukumnya wajib atas umat, tepatnya fardhu kifayah. Bukan kewajiban atas Allah subhanah sebagaimana klaim kelompok Syi’ah.

• Kemaslahatan yang besar dapat terwujud dengan adanya khilafah. Baik kemaslahatan duniawyah, lebih utamanya kemaslahatan ukhrawiyah.

• Dasar wajibnya Khilafah (diantaranya) adalah ijmak sahabat dalam mengangkat pengganti Rasulullah pasca beliau wafat. Yang menunjukkan hukumnya wajib adalah bahwa memakamkan jenazah hukumnya wajib sedangkan para sahabat sempat lebih mendahulukan suksesi khalifah daripadanya, menunjukkan bahwa khilafah itu sendiri hukumnya wajib. Karena tidak mungkin para sahabat sepakat mendahulukan suatu perkata atas suatu kewajiban melainkan perkara tersebut adalah wajib.

• Tidak sekedar wajib, khilafah bahkan merupakan kewajiban yang paling prioritas (ahamm al-wâjibât). Sebab lebih didahulukan daripada kewajiban memakamkan jenazah. Dan bukan sembarang jenazah, bahkan jenazah sebaik-baik makhluk Allah سبحانه وتعالى.

• Bagian terakhir menunjukkan bahwa syariat khilafah terus diamalkan sampai masa hidup penulis yang wafat pada tahun 1004 H, tidak terbatas pada 30 tahun pertama sejak wafatnya Rasulullahshallallahu ‘alayhi wasallam. Adapun hadits khilafah 30 tahun maksudnya adalah khilafah yang mengikuti manhaj kenabian dengan sempurna (al khilâfah al kâmilah), sedangkan selepas itu khilafah yang mengalami pasang surut hingga akhirnya runtuh pada 28 Rajab 1342 H.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close