Perkataan Ulama
PENDAPAT TIDAK MEWAJIBKAN KHILAFAH ITU: SUDAHLAH MENYALAHI AHLUSSUNNAH, SYADZ PULA DI KALANGAN AHLUL BID’AH!
Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (w. 1250 H) menuturkan:
ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ اﻷﻛﺜﺮ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻭاﺟﺒﺔ، ﻟﻜﻨﻬﻢ اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻫﻞ اﻟﻮﺟﻮﺏ ﻋﻘﻼ ﺃﻭ ﺷﺮﻋﺎ، ﻓﻌﻨﺪ اﻟﻌﺘﺮﺓ ﻭﺃﻛﺜﺮ اﻟﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﻭاﻷﺷﻌﺮﻳﺔ ﺗﺠﺐ ﺷﺮﻋﺎ، ﻭﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻣﻴﺔ ﺗﺠﺐ ﻋﻘﻼ ﻓﻘﻂ، ﻭﻋﻨﺪ اﻟﺠﺎﺣﻆ ﻭاﻟﺒﻠﺨﻲ ﻭاﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﺗﺠﺐ ﻋﻘﻼ ﻭﺷﺮﻋﺎ، ﻭﻋﻨﺪ ﺿﺮاﺭ ﻭاﻷﺻﻢ ﻭﻫﺸﺎﻡ الفوطي ﻭاﻟﻨﺠﺪاﺕ ﻻ ﺗﺠﺐ.
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa Imamah/Khilafah itu hukumnya Wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang apakah wajibnya berdasarkan akal ataukah syara’. Menurut ‘Itrah, mayoritas Muktazilah, dan Asyariyah, wajib berdasarkan syara’. Menurut Imamiyah wajib berdasarkan akal saja. Dan menurut Al-Jahizh, Al-Balkhi, Al-Hasan Al-Bashri wajib berdasarkan akal dan syara’ sekaligus. Sedangkan menurut Dhirar, Al-Asham, Hisyam Al-Fuwathi, serta An-Najadat, dia Tidak Wajib.”*
Al-Fawaid:
Dari hasil penelusuran terhadap kutub karya para ulama didapati bahwa pendapat yang mewajibkan Khilafah merupakan pendapat seluruh Ahlussunnah dan mayoritas umat Islam. Sedangkan yang tidak mewajibkan hanya berkisar antara 4 orang tokoh saja, dan kesemuanya bukan dari golongan Ahlussunnah wal Jama’ah. Yaitu:
1. Najdah bin ‘Amir (w. 73 H) beserta pengikutnya (an-Najadat),
2. Dhirar bin Amru (w. 190 H),
3. Abdurrahman bin Kaisan al-Asham (w. 225 H), dan
4. Hisyam bin Amru al-Fuwathi (w. 226 H)
Yang pertama dari kalangan Khawarij, sedangkan tiga lainnya dari Muktazilah. Sedangkan mayoritas Muktazilah dan Khawarij sendiri, mereka mewajibkan Khilafah. Cek, keterangan Ibnu Hazm dan As Suyuthi di bawah.
Walhasil, pendapat yang tidak mewajibkan Khilafah itu.. adalah pendapat yang sudahlah menyalahi Ahlussunnah, di kalangan Ahlul bid’ah (Khawarij dan Muktazilah) sendiri juga Syadz (nyeleneh).
Dan yang tidak mewajibkan di situ, mereka beranggapan Khilafah itu mubah saja. Tidak sampai menganggapnya haram atau terlarang.
Sementara fenomena pendapat yang mengharamkan dan melarang Khilafah belakangan, adalah bukan pendapat siapapun dari umat Islam terdahulu. Bukan Ahlussunnah nya bukan pula Ahlulbid’ahnya. Pendapat siapa lagi jika bukan pendapat setan? Maka renungkanlah!
*Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali. 1993. Nail al-Authâr. (Mesir: Darul Hadits) vol 8, hlm 924
Ustadz Azizi Fathoni