Perkataan Ulama

KHILAFAH MEREALISASIKAN TUJUAN SYARA’: TERATURNYA URUSAN DUNIA DAN AGAMA ISLAM

Al-Imam Abu Al-Faraj Ibnu Al-Jauzi Al-Hambali (W. 597 H)

Dalam kitab beliau Al-Mishbâh Al-Mudhî` fî Khilâfah Al-Mustadhî`disebutkan:

فعلى ما ذكرنا نقول: الإمامة واجبة خلافا لمن لا يعتد بقوله أن الإمامة لا تجب. ودليلنا أن انتظام أمر الدنيا والدين مقصود شرعا، ثم لا يحصل إلا بإمام مطاع، فوجب نصب إمام.

“Pasal: Berdasarkan apa yang kami paparkan sebelumnya, kami katakan: imamah/khilafah hukumnya wajib. Berbeda dengan mereka yang tidak layak diperhitungkan pendapatnya yang mengatakan bahwa imamah/khilafah itu tidak wajib. Dalil kami adalah bahwa keteraturan urusan dunia sekaligus agama (Islam) adalah merupakan tujuan syara’, dan itu tidak dapat tercapai kecuali dengan adanya seorang imam/khalifah yang ditaati, maka wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah.”

Ibnu al-Jauzi, Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad. 2000. al-Mishbâh al-Mudhî` fî Khilâfah al-Mustadhî`. (Beirut: Syirkah al-Mathbu’at) hlm. 89

Fawaid:
• Khilafah hukumnya wajib, tepatnya fardhu kifayah. Memang ada khilaf namun tidak mu’tabar, pasalnya datang dari mereka yang tidak diperhitungkan pendapatnya di kalangan fuqaha.

• Teraturnya urusan dunia sekaligus agama (Islam) merupakan tujuan syara’ yang tidak dapat tercapai kecuali dengan keberadaan seorang khalifah yang ditaati. Oleh karenanya wajib mewujudkannya.

• Teraturnya urusan dunia adalah terselenggaranya kemaslahatan duniawi rakyat, tersedianya kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sedangkan teraturnya urusan agama (Islam) adalah terselenggaranya semua syariat-syariat nya dengan baik.

• Tujuan tersebut tidak bisa tercapai dengan pemimpin sistem demokrasi yang sekular yang memposisikan agama sebagai perkara private dan tidak boleh untuk mengatur publik.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close