Perkataan Ulama

ULAMA SUNNI: KHILAFAH WAJIB (FARDU KIFAYAH) BERDASARKAN SYARAK

Berikut ini keterangan wajibnya khilafah menurut ulama sunni yang tertulis dalam buku Ensiklopedi Islam. Disusun oleh tim yang terdiri dari sejumlah ulama dan cendikiawan muslim nusantara.

“Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum mengangkat khalîfah bagi umat Islam adalah wajib, yang jika diabaikan maka semua umat Islam akan terkena dosanya. Sebaliknya, kalangan Muktazilah dan Khawarij berpendapat bahwa pengangkatan khalîfah tidak wajib, baik menurut penilaian akal maupun menurut penilaian syarak (hukum Islam). Yang wajib bagi mereka adalah menegakkan syarak. Kalau umat sudah berjalan di atas keadilan dan hukum-hukum Allah SWT telah dilaksanakan, maka tidak perlu ada imâm atau khalîfah dan begitu pula tidak wajib membentuknya.”

Dahlan, Abdul Aziz, et. al, (ed). 1994. Ensiklopedi Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) vol 3 hlm 35

“Para ulama berbeda pendapat tentang dasar pembentukan khilâfah. Ada yang mewajibkan karena wahyu dan ijmak dan ada pula yang mewajibkan karena pertimbangan akal. Para ahli fikih Suni, antara lain Abu Hasan al-Asy’ari, berpendapat bahwa khilâfah itu wajib karena wahyu dan ijmak para sahabat Nabi SAW membentuk pemerintahan segera setelah wafatnya Nabi SAW. Al-Bagdadi (ahli usul fikih) mendukung pendapat ini. Al-Baqillani (murid al-Asy’ari) hanya menatakan wajib. Menurut al-Mawardi, wajib secara ijmak, dalam arti fardu kifayah (kewajiban kolektif atau tanggung jawab seluruh umat Islam). Al-Juwaini hanya mengatakan ijmak (konsensus) bukan atas dasar nas (bukti tekstual) atau perintah wahyu. Al-Gazali berpendapat bahwa mendirikan khilâfah adalah wajib syar’i (berdasarkan syarak), yang didasarkan pada ijmak dan kategori wajibnya adalah fardu kifayah. Demikian pula menurut Ibnu Khaldun. Sementara menurut Ibnu Taimiyah, pemerintahan dibentuk karena ajaran agama untuk melaksanakan syari’at Islam dan mewujudkan kesejahteraan umat. Sedangkan menurut aliran Muktazilah, wajib karena pertimbangan akal.”

Dahlan, Abdul Aziz, et. al, (ed). 1994. Ensiklopedi Islam. Cet. III (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve) vol 3 hlm 52

Fawa’id:
• Menurut ulama suni hukum khilafah adalah wajib syar’i bagi umat Islam, yang dalilnya antara wahyu dan ijmak.
• Sedangkan menurut muktazilah, khilafah juga wajib namun menurut pertimbangan akal. Di antara muktazilah berpendapat khilafah tidak wajib. Yang wajib menurut mereka adalah menegakkan syariat (keadilan dan hukum Allah). Yang terakhir ini mirip dengan yang berpendapat “tidak harus khilafah, bisa republik Islam atau republik bersyariah”.
• Kewajiban khilafah adalah kewajiban kolektif (fardu kifayah), yaitu kewajiban yang menjadi tanggung jawab bersama umat Islam. Yang apabila diabaikan, maka semua umat Islam akan terkena dosanya.

 

(Azizi Fathoni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close