Fiqih

Kejahatan-kejahatan Baru Rezim Karimov di Uzbekistan

Terpilihnya kembali Islam Karimov sebagai presiden Uzbekistan pada pemilu April tahun ini bukan hal yang mengejutkan. Banyak ahli dan berbagai media massa lokal dan internasional membicarakan detil pemilu ini dan menjelaskan bahwa pemilihan Karimov untuk masa jabatan baru itu bisa dinilai sebagai pelanggaran jelas terhadap konstitusi yang diadopsi… Meski demikian, seluruh dunia telah diam bahkan memberinya ucapan selamat terhadap demokrasi rezim Karimov! Mereka pura-pura tidak tahu terhadap berbagai kejahatan rezim Karimov yang banyak, diantaranya:

Penembakan terhadap warga sipil Andijan; penghilangan secara fisik terhadap para oposisi dan yang berseberangan secara ide; pelarangan pemakaian kerudung, pemanjangan jenggot dan pemakaian kopiyah; pelarangan pegawai negara dari menunaikan shalat; pelarangan anak kecil masuk masjid; pelarangan buka shaum bersama di bulan Ramadhan. Demikian juga kejahatan-kejahatan yang dilakukan rezim Uzbekistan di berbagai penjara dan terhadap orang-orang yang ditahan… Dan fakta paling akhir dari kebrutalan rezim ini adalah surat yang sampai kepada kami dari orang-orang yang dijatuhi hukuman sesuai pasal 159 yang berkaitan dengan narapidana atas sebab keagamaan. Kami memandang penting untuk meneruskan suara para tahanan di penjara-penjara itu ke dunia supaya dunia bisa mengindera kezaliman dan kebengisan rezim. Berikut teks surat mereka yang ditahan:

“Kami aggota Hizbut Tahrir di penjara OYA-51/64 di kota Kasane di propinsi Kashkadarya. Penguasa Uzbekistan mengubahnya menjadi seperti model penjara OYA-48/64 yang ada di kota Zarafshan di propinsi Navosa, dimana berbagai jenis penyiksaan sadis dilakukan terhadap orang-orang yang dipenjara, khususnya anggota-anggota Hizbut Tahrir… Rezim memindahkan para narapidana yang menjadi pengikut negara dan mereka melaksanakan perintah-perintah negara dimana mereka melakukan aksi-aksi keji mewakili rezim. Rezim memindahkan mereka dari penjara OYA 48/64 di kota Zarafshan ke penjara OYA-51/64 di kota Kasane… Para narapidana yang dipindahkan pada tanggal 19 September 2015 M di bawah kedok pengelolaan penjara, mereka memprovokasi orang-orang yang beroposisi kepada negara, menyiksa mereka, menistakan dan melecehkan mereka. Para narapidana pindahan itu melakukan terhadap para oposisi itu aksi-aksi yang biasanya berujung kepada kematian… Kemudian para narapidana yang dipindahkan itu pada tanggal 25 September 2015 M mengumumkan bahwa penjara OYA 51/64 adalah “daerah hitam”. Itu adalah istilah untuk menyebut daerah yang didominasi oleh ide-ide kriminal. Hal itu untuk memalingkan perhatian dari pemerintah yang ingin menutupi kejahatan-kejahatannya melalui anggapan bahwa apa yang terjadi adalah hasil menyedihkan dari pertarungan para narapidana yang memiliki orientasi berbeda. Ini yang terjadi, dan perlu diketahui bahwa para narapidana yang dipindahkan itu adalah para pengikut negara. Mereka adalah kelompok kriminal yang didukung oleh negara. Dan apa yang mereka lakukan adalah jauh lebih buruk dari apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal manapun.

Sejak pemindahan mereka ke penjara ini, para narapidana pengikut negara ini mulai berupaya menghancurkan mental anggota Hizbut Tahrir yang tegar khususnya akhi Kazhakofa Ahmad Jan dari kota Andijan yang mereka patahkan lengannya… dan ketika kerabatnya mengunjunginya, para narapidana pengikut negara memintanya untuk menceraikan isterinya. Beliau menolak hal itu dengan tegas. Setelah beliau menyampaikan penolakan itu, para narapidana pengikut negara itu dengan dibantu pengelola penjara OYA-51/64 pada tanggal 5 Oktober lalu menikam perut akhi Ahmad Jan dengan pisau…

Sampai sistem internal penjara ini dikontrol oleh para narapidana pengikut negara itu. Mereka melakukan aksi-aksi brutal terhadap narapidana yang dipenjara karena sebab keagamaan sesuai pasal 159, khususnya terhadap para tahanan dari anggota Hizbut Tahrir. Mereka menempakan para tahanan di sel isolasi dan menyiksa mereka dengan berbagai jenis penyiksaan dan penistaan… tangan dan kaki mereka dipatahkan dengan sangat brutal. Tidak cukup dengan itu, para narapidana pengikut negara itu dengan sangat arogan masuk ke kamar di mana para tahanan bertemu dengan kerabat mereka ketika diijinkan mengunjungi mereka, para narapidana pengikut negara itu mengganggu dan menyerang kerabat para tahanan itu… Semua ini terjadi dengan diketahui oleh pengelola penjara yang menutupi mereka.” Surat tersebut selesai.

Kami mengingatkan bahwa di berbagai penjara Uzbekistan ada lebih dari 6.000 orang anggota Hizbut Tahrir. Banyak dari mereka ditahan sejak tahun 1999, artinya sudah ditahan lebih dari 16 tahun. Meskipun masa tahanan mereka telah habis, negara di Uzbekistan memperpanjang masa tahanan mereka secara inkonstitusional untuk kedua kalinya, ketiga kalinya, keempat kalinya… Ini tidak terbatas pada laki-laki saja. Wanita muslimah juga dijebloskan di penjara Karimov dengan cara yang sama.

Sesuai peran kami, maka kami umumkan kepada seluruh dunia bahwa kejahatan-kejahatan ini tidak akan berlalu tanpa hukuman di dunia, insya’a Allah. Dan sungguh azab akhirat adalah lebih pedih dan kekal… Sebagaimana, kejahatan-kejahatan ini tidak akan menghentikan Hizbut Tahrir dari terus melangkahkan kaki di dalam dakwahnya untuk mengembalikan Islam ke kancah kehidupan seraya bersabar, teguh, dengan mengangkat kepala, dan yakin akan dekatnya pertolongan Allah dan dimuliakannya agama-Nya. Allah SWT berfirman di dalam kitab-Nya yang agung:

يُرِيدُونَ أَن يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَن يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. (TQS at-Tawbah [9]: 32)

 

 

15 Muharram 1437 H

28 Oktober 2015 M

 

Hibut Tahrir Uzbekistan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Close
Close