Fiqih

TANGGAPAN SINGKAT UNTUK MEREKA YANG MEMBOLEHKAN MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Kata mereka, hukum mengucapkan selamat (tahniah) kepada orang-orang kafir di hari-hari raya mereka telah berubah dari haram menjadi boleh, bahkan menurut Habib Ali al-Jufri, mengucapkan tahniah kepada mereka di zaman sekarang, bukan semata boleh, tapi bisa menjadi mustahab (dianjurkan). Alasan mereka adalah karena ‘illat keharaman tahniah (ucapan selamat pafa hari raya orang kafir) pada zaman para fuqaha saat itu mengandung iqrar (pengakuan) terhadap kekufuran yang ada pada orang-orang kafir. Adapun pada zaman sekarang, tidak bisa dipahami adanya iqrar pada kekufuran mereka, krn itu ucapan selamat ini (tahniah), berubah menjadi boleh. Hal itu sebagaimana qaidah:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

“hukum itu senantiasa berputar bersama ‘illatnya, ada dan tidak adanya (illat tersebut)”.

Maksud qaidah tersebut adalah “jika ada ‘illat maka ada hukum, jika tidak ada ‘illat berarti tidak ada hukum”.

Haramnya mengucapkan selamat natal disebabkan karena adanya ‘illat berupa iqrar (pengakuan) atas kekufuran mereka berupa keyakinan mereka bahwa yesus (Nabi Isa) adalah anak Allah. Jika tidak ada ‘illatnya yakni tidak ada iqrar terhadap keyakinan mereka itu, maka hukum haramnya menjadi tidak ada, sehingga berubah dari haram menjadi boleh. Begitulah kurang lebih argumentasi mereka.

Maka jawaban singkat guru kami –Syaikh Abdun Nashir Ahmad al-Malibari, alumni al-Azhar, salah satu pakar Madzhab Syafi’i dari India, yang sekarang mengajar di Universitas Imam Syafi’i Pimpinan Syaikh Hasan Hito asy-Syafi’i– nampaknya cukup untuk membantah argumentasi mereka. Beliau mengatakan:

إذا كان الأمر كما زعم جهلا وعنادا كانت التهنئة كفرا لا مجرد حرام لأن الإقرار على الكفر كفر في حين أن التهنئة حرام وليس كفرا حتى في المذاهب الأربعة… أو كما قال

“Apabila perkara tahniah (ucapan selamat natal) itu sebagaimana klaim mereka yang bodoh dan keras kepala (seperti di atas), maka tahniah (seperti itu) tentu saja hukumnya kufur bukan semata haram. Mengapa? Karena iqrar (pengakuan) terhadap kekufuran itu adalah kufur juga, padahal hukum tahniah adalah haram bukan kufur sebagaimana (pendapat para fuqaha) empat madzhab.”

Dengan demikian, ijmak keharaman tahniah menurut para fuqaha salaf dan khalaf, berlaku secara mutlak. Jika tidak ada iqrar, haram. Jika disertai dengan iqrar, maka haram sekaligus kufur.

Wallahu a’lam.

(Abdulbarr)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close