Perkataan Ulama
JEJAK KHILAFAH DI KITAB LISANUL ‘ARAB IBNU MANZHUR
SIAPA YANG MENANGGUNG DIYAT MUFRAJ?
ﻭاﻟﻤﻔﺮﺝ: اﻟﻘﺘﻴﻞ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﻓﻼﺓ ﻣﻦ اﻷﺭﺽ. ﻭﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ: اﻟﻌﻘﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﺎﻣﺔ ؛ ﻭﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ: ﻻ ﻳﺘﺮﻙ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﻣﻔﺮﺝ ؛ ﻳﻘﻮﻝ: ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﻗﺘﻴﻞ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﻗﺎﺗﻠﻪ ﻭﺩﻱ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ ﻣﺎﻝ اﻹﺳﻼﻡ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﺮﻙ.
Al-Mufraj adalah: korban pembunuhan yang ditemukan di tempat sepi. Di dalam sebuah Hadits disebutkan: “al-‘aqlu (beban diyat pembunuhan) itu ditanggung oleh umat Islam secara merata”. Dan dalam Hadits lain disebutkan: “al-Mufraj dalam (aturan/sistem) Islam itu tidak boleh ditinggalkan”. Artinya: apabila ditemukan seorang korban pembunuhan tanpa diketahui siapa pembunuhnya maka diyat-nya ditanggung oleh Baitul Mal Islam, dan tidak akan ditinggalkan (tanpa ada yang menanggung).
Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab (Beirut: Darul Fikr) vol 1 hlm 824
Faidah:
• Sanksi atas kejahatan pembunuhan yang disengaja dalam aturan/sistem Islam adalah qishâsh (hukuman mati), yaitu bilamana keluarga korban tidak memaafkan.
• Namun apabila keluarga korban memaafkan, maka hukuman qishash tidak dijatuhkan, akan tetapi pelaku wajib membayar diyat berat (diyat mughallazhah) kepada keluarga korban, yaitu 100 ekor onta dengan 40 diantaranya dalam keadaan bunting, atau membayar 1000 dinar.
• Akan tetapi apabila tidak diketahui siapa pembunuh korban, maka tentu tidak mungkin menjatuhkan hukuman qishash atas pelakunya atau juga membebankan diyat atasnya, sehingga solusinya diyat dibebankan atas umat Islam secara merata, dengan teknis diambilkan dari Baitul Mal (perbendaharaan negara khilafah).
#KhilafahAjaranIslam
#IslamRahmatanLilAlamin
(Ust Azizi Fathoni)