Perkataan Ulama

Persamaan Istilah Khilafah dan Imamah Menurut Imam Ibnu Khaldun

KESAMAAN ISTILAH KHILAFAH DAN IMAMAH, KHALIFAH DAN IMAM

Al-Imam Ibnu Khaldun al-Maliki (w. 808 H)

ﻭﺇﺫ ﻗﺪ ﺑﻴﻨﺎ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻫﺬا اﻟﻤﻨﺼﺐ ﻭﺃﻧﻪ ﻧﻴﺎﺑﺔ ﻋﻦ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻓﻲ ﺣﻔﻆ اﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻴﺎﺳﺔ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﻪ ﺗﺴﻤﻰ ﺧﻼﻓﺔ ﻭﺇﻣﺎﻣﺔ ﻭاﻟﻘﺎﺋﻢ ﺑﻪ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻭﺇﻣﺎﻣﺎ ﻓﺄﻣﺎ ﺗﺴﻤﻴﺘﻪ ﺇﻣﺎﻣﺎ ﻓﺘﺸﺒﻴﻬﺎ ﺑﺈﻣﺎﻡ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ اﺗﺒﺎﻋﻪ ﻭاﻻﻗﺘﺪاء ﺑﻪ ﻭﻝﻫﺬا ﻳﻘﺎﻝ اﻹﻣﺎﻣﺔ اﻟﻜﺒﺮﻯ ﻭﺃﻣﺎ ﺗﺴﻤﻴﺘﻪ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﻓﻠﻜﻮﻧﻪ ﻳﺨﻠﻒ اﻟﻨﺒﻲ ﻓﻲ ﺃﻣﺘﻪ ﻓﻴﻘﺎﻝ ﺧﻠﻴﻔﺔ ﺑﺈﻃﻼﻕ ﻭﺧﻠﻴﻔﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ.

“Setelah kami jelaskan hakikat daripada kedudukan ini, bahwa ia merupakan pengganti daripada Shâhibus Syarî’ah (Rasulullah) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur urusan dunia dengannya (dengan agama). Ia bisa disebut Khilafah dan Imamah. Sedangkan pelaksananya bisa disebut Khalifah dan Imam. Adapun dinamakan Imam, itu karena kemiripannya dengan imam shalat dalam hal wajib diikuti dan dipatuhi. Oleh karenanya ia disebut dengan al-Imâmah al-Kubrâ. Dan dinamakan Khalifah, itu karena ia menggantikan Nabi dalam memimpin umat beliau. Ia bisa disebut Khalifah secara mutlak (tanpa embel-embel), dan juga bisa disebut Khalifatu Rasulillah.”

Ibnu Khaldun, ‘Abdurrahman bin Muhammad. 1988. Muqaddimah Ibn Khaldûn. (Beirut: Dar al-Fikr) Cet. II, hlm 239

Faidah:
• Mematahkan asumsi sebagian kalangan bahwa keduanya berbeda secara istilah. Bahwa yang diwajibkan adalah Nashbul Imam bukan Nashbul Khalifah. Bahwa yang diwajibkan adalah Imamah bukan Khilafah. Yang benar keduanya sinonim, bahwa wajib Nashbul Imam itu artinya wajib Nashbul Khalifah. Wajib Imamah itu artinya wajib Khilafah.

[Ustadz Azizi Fathoni]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close