Perkataan Ulama

AMAR MAKRUF DAN NAHI MUNKAR PALING EFEKTIF DENGAN KHILAFAH

Al-Imam Abu Al-Mahasin Ar-Ruyani Asy-Syafi’i (w. 502 H)

Dalam kitab beliau, Bahr al-Madzhab fî Furû’ al-Madzhab asy-Syâfi’i, menyatakan:

وأيضا فإن نصب الإمام إذا كان واجبا كان نصب القاضي واجبا ولا فرق بينهما؛ لأنه من الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وذلك فرض على الكفاية بالإجماع، فكذلك القضاء.

“Dan juga bahwa mengangkat seorang imam/khalifah apabila itu wajib maka mengangkat seorang kadi (hakim syar’i) juga merupakan kewajiban, tanpa ada perbedaan di antara keduanya. Karena hal itu (mengangkat imam/khalifah) adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan itu hukumnya fardhu kifayah berdasarkan ijma’ (konsensus), demikian pula dengan al-qadha’ (peradilan syar’i).”

Ar-Ruyani, Abu al-Mahasin ‘Abdul Wahid bin Isma’il. 2009. Bahr al-Madzhab fî Furû’ al-Madzhab asy-Syâfi’i. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah). vol. 11 hlm. 42

Fawaid:
• Mengangkat khalifah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan ijma’, tepatnya ijmak sahabat. Dan ijmak sahabat merupakan dalil syar’i yang mu’tabar.

• Karenanya mengangkat kadi juga fardhu kifayah sebab merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana khilafah. Sebab peran kadi adalah sebagai kepanjangan tangan khalifah dalam memutuskan perkara di persidangan.

• Tidak diragukan amar makruf dan nahi munkar dengan kekuasaan itu lebih baik dan lebih efektif daripada oleh individu atau kelompok. Sebagaimana atsar dari Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan رضي الله عنه yang menyebutkan:

ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ليزع ﺑﺎﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻣﺎﻻ ﻳﺰﻉ ﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ

“Sesungguhnya Allah ta’ala dapat mencegah dengan kekuasaan apa yang tidak dapat dicegah dengan ayat Al Quran”

Yaitu lebih dapat merealisasikan bagian pertama dalam Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم;

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (kewenangannya). jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.”
(Shahih_Muslim: 70)

Tapi tidak sembarang kekuasaan. Hanya kekuasaan yang berdasarkan Islam dan menerapkan Islam dalam seluruh aspeknya yang memandang perkara makruf sebagai kemakrufan dan perkara munkar sebagai kemungkaran, itulah Khilafah Islamiyah.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close