Tanya Jawab
Soal Jawab: Ijmak Sahabat – Penjelasan Untuk Nash Yang Mujmal
بسم الله الرحمن الرحيم
Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau
Jawaban Pertanyaan: Ijmak Sahabat – Penjelasan Untuk Nash Yang Mujmal
Kepada Abu al-walid asy-Syami
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah menolong Anda dan memberi taufik kepada Anda kepada apa yang Dia kehendaki… Saya punya pertanyaan yaitu: dinyatakan di dalam asy-Syakhshiyyah juz III halaman 269 pada bab al-bayân (penjelasan), teksnya sebagai berikut: “al-bayân (penjelasan) itu kadang kala dalam bentuk kalam dari Allah dan Rasul, dan kadang kala dalam bentuk perbuatan dari Rasul”. Pertanyaannya, tidak disebutkan ijmak sahabat di dalam al-bayân (penjelasan) itu, lalu apakah ijmak sahabat merupakan bayân (penjelasan) untuk nash yang mujmal, dan apakah al-Khilafah dan hukum-hukumnya yang dilaksanakan dan dijelaskan oleh para sahabat merupakan bayân (penjelasan) untuk kemujmalan
وَأَنْ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ
Dan putuskanlah perkara diantara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan
Saya mohon penjelasan? Dan assalamu ‘alaikum.
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa yang dinyatakan di dalam asy-Syakhshiyyah juz III adalah: “al-bayân (penjelasan) itu kadang kala dalam bentuk kalam dari Allah dan Rasul, dan kadang kala dalam bentuk perbuatan dari Rasul… ”. Teks ini mencakup ijmak, sebab ijmak mengungkapkan dalil dari as-sunnah yang sudah diketahui bersama oleh para sahabat. Ketika diajukan satu masalah, mereka mengatakan hukumnya tanpa mereka meriwayatkan hadits, sebab hadits itu sudah diketahui luas oleh mereka. Misalnya, diajukan kepada mereka warisan kakek bersama anak laki-laki, yakni seseorang mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek, berapa warisan untuk kakek? Lalu para sahabat berijmak bahwa kakek mewarisi seperenam. Ini artinya bahwa mereka mendengar dari Rasulullah saw hadits tentang hal itu. Dan karena mereka sama-sama mengetahuinya, mereka menyebutkan hukum tersebut tanpa menyebutkan dalilnya. Karena itu, dikatakan bahwa ijmak sahabat itu mengungkapkan (adanya) dalil, artinya mengungkapkan (adanya) hadits Rasulullah saw yang tidak diriwayatkan oleh para sahabat akan tetapi mereka langsung menyebutkan hukumnya.
Begitulah, teks yang disebutkan di dalam asy-Syakhshiyyah itu mencakup ijmak secara tersirat sebab ijmak itu mengungkapkan (adanya) hadits Rasulullah saw. Di dalam asy-Syaikhshiyyah juz III pada bab Ijmak halaman 295 dikatakan sebagai berikut:
“Keempat: sesungguhnya ijmak sahabat merujuk kepada nash syar’iy itu sendiri. Mereka (para sahabat) tidak berijmak atas satu hukum kecuali mereka memiliki dalil syar’iy, berupa ucapan Rasul saw, perbuatan beliau atau taqrir (persetujuan) beliau, yang mereka jadikan sandaran. Sehingga ijmak mereka itu mengungkapkan (adanya) dalil… Sebab para sahabat tidak berijmak atas sesuatu kecuali mereka memiliki dalil syar’iy atas yang demikian itu (namun) tidak mereka riwayatkan. Sehingga ijmak sahabat merupakan dalil syar’i dengan sifatnya yang mengungkapkan (adanya) dalil…” selesai.
Dari sini, jelaslah jawaban pertanyaan Anda yang terakhir… Benar apa yang dinyatakan berupa ijmak sahabat ridhwanullah ‘alaihim dalam topik al-Khilafah merupakan penjelasan terhadap apa yang dinyatakan di dalam al-Quran al-Karim berupa ayat-ayat pemerintahan.
Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
14 Dzulqa’dah 1435 H
09 September 2014 M
http://www.hizb-ut-tahrir.info/info/index.php/contents/entry_39477