Tanya Jawab

Muqallid Muttabi’

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Muqallid Muttabi’

Kepada Imam Annawawy

 

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah menjaga Anda dan menguatkan Anda. Ya amir saya dan ya saudara saya, saya mohon kelapangan waktu Anda untuk menjawab. Pertanyaannya:

Saya membaca di buku Anda Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl hal. 273 sebagai berikut: “pertanyaannya adalah: terkait dengan seorang muqallid, jika ia telah bertaklid dalam suatu masalah tertentu apakah boleh dia kembali (menarik diri ) dan bertaklid kepada yang lain dalam masalah yang sama? Untuk menjawab hal itu kami katakan bahwa hukum syara’ bagi seorang muqallid adalah hukum syara’ yang diistinbath oleh mujtahid yang ia taklidi. Ini berarti bahwa perkara tersebut menjadi sebagai berikut: jika perbuatan muqallid itu berhubungan dengan masalah yang ia taklidi maka ia tidak boleh menarik diri darinya dan bertaklid kepada yang lain sebab ia terikat dengan hukum syara’ pada masalah itu dan beramal dengannya” selesai.

Muncul pertanyaan di saya, misalnya seorang ummi yang tidak mengetahui bahasa arab, ia mengambil hukum syara’ dari imam Syafi’iy rahimahullah, misalnya shalat, dan beramal dengannya. Kemudian dia membaca hukum shalat di buku fikih yang diterjemahkan dalam bahasa Rusia karya mujtahid lainnya, “misalnya imam Malik rahimahullah. Ia membacanya dengan bahasa Rusia dan seorang ummi itu ingin meninggalkan pandangan imam Syafi’iy dan mengambil pendapat imam Malik… Pertanyaannya di sini: apakah secara syar’i hal itu boleh baginya? Dengan makna lain, apakah dibenarkan tarjih dengan selain bahasa arab? Sebab sebuah dalil tidak bisa dinilai sebagai dalil syara’ kecuali menggunakan bahasa arab? Kenapa saya menanyakan pertanyaan ini? Sebab banyak dari kaum Muslim di daerah saya meninggalkan pendapat seorang mujtahid yang mereka telah beramal dengannya dan berikutnya mereka beramal dengan pendapat mujtahid lainnya pada masalah yang sama.  Pada saat yang sama, mereka tidak mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmu syariah! Mereka membaca ayat-ayat dan hadits-hadits dengan bahasa Rusia dan menyerukan bahwa itu adalah dalil-dalil syara’! Saya mohon jawaban supaya saya paham dan memahamkan selain saya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan senantiasa menjaga Anda.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Masalah tersebut adalah sebagai berikut:

Jika seorang muslim bertaklid kepada mazhab tertentu pada suatu hukum, seperti dia shalat menurut mazhab Abu Hanifah, dan ia ingin mengubah hal itu dan shalat menurut mazhab Syafi’iy misalnya, maka hal itu tidak boleh kecuali setelah ia berpegang pada perkara-perkara berikut:

1- Perkara itu haruslah didasarkan atas murajjih syar’iy dan bukan karena hukum baru itu lebih ringan atau lebih gampang atau sesuai dengan hawa nafsunya, sebab mengikuti hawa nafsu adalah dilarang. Allah SWT berfirman:

﴿فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى

“Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu…” (TQS an-Nisa’ [4]: 135).

 

Sebagaimana Allah SWT juga berfirman:

﴿فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (AlQuran) dan Rasul (sunnahnya) …” (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Dan itu bagi seorang muqallid adalah merujuk kepada murajjih yang diridhai oleh Allah dan rasul. Ini menjauhkan dari mengikuti hawa nafsu dan syahwat. Dan memilih salah satu dari dua pendapat tanpa murajjih adalah memilih menurut hawa nafsu dan syahwat. Dan hal itu kontradiksi dengan merujuk kepada Allah dan rasul. Murajjih yang digunakan oleh muqallid untuk merajihkan seorang mujtahid terhadap mujtahid lain atau merajihkan satu hukum atas hukum lainnya, ada banyak. Yang paling penting dan pertama adalah: al-a’lamiyah (yang lebih berilmu), al-fahmu (pemahaman) dan al-‘adâlah (keadilan)… Jadi, seorang muqallid merajihkan orang yang ia ketahui memiliki ilmu, dan keadilan sebab keadilan merupakan syarat dalam penerimaan kesaksian seorang saksi. Dan pemberian hukum syara’ kepadanya dalam pengajaran (ta’lîm) adalah kesaksian (syahâdah) bahwa ini adalah hukum syara’, maka dalam penerimaannya harus ada keadilan al-mu’allim yang mengajarkan kepadanya. Maka keadilan orang yang mengistinbath hukum tersebut tentu lebih utama lagi. Jadi keadilan (al-‘adâlah) sebagai syarat yang menjadi sifat orang yang darinya kita mengambil hukum syara’ baik dia seorang mujtahid ataupun seorang mu’allim, maka hal itu merupakan keharusan. Jadi siapa yang meyakini bahwa asy-Syafi’iy lebih tahu dan tepat (shawâb) atas mazhabnya sebagian besarnya, maka dia tidak boleh mengambil mazhab yang menyalahinya karena menuruti keinginan. Melainkan ia boleh, bahkan harus, mengambil apa yang menyalahi mazhabnya jika tampak baginya kerajihan hal itu dengan kerajihan dalil. Jadi tarjih merupakan keharusan. Dan keberadaan tarjih itu harus tidak berasal dari mengikuti syahwat dan hawa nafsu, juga merupakan keharusan. Bagi seorang muqallid tidak perlu menyeleksi yang terbaik menurut pandangannya dari mazhab-mazhab dalam setiap masalah!

2- Manusia dalam hal pengetahuan hukum syara’ ada dua macam: pertama, mujtahid; dan kedua, muqallid, dan tidak ada yang ketiga. Sebab faktanya bahwa seseorang itu kadang mengambil apa yang dia capai dengan ijtihadnya sendiri, atau apa yang dicapai oleh orang lain dengan ijtihadnya, dan perkara yang ada tidak keluar dari dua kondisi ini.  Berdasarkan hal ini, maka setiap orang yang bukan mujtahid, dia adalah seorang muqallid bagaimanapun macamnya. Jadi masalah pada taklid adalah mengambil hukum dari orang lain tanpa diperhatikan apakah orang yang mengambil itu seorang mujtahid atau bukan mujtahid. Jadi boleh bagi mujtahid dalam satu masalah ia bertaklid kepada mujtahid lainnya meski dia sendiri sebenarnya layak untuk melakukan ijtihad. Dan ketika itu ia menjadi seorang muqallid dalam masalah ini. Atas dasar hal itu maka satu hukum kadang muqallid dalam hukum itu adalah seorang mujtahid, dan kadang dia bukan mujtahid.

3- Mujtahid adalah orang yang memiliki keahlian ijtihad, di mana ia memilliki pengetahuan yang mencukupi tentang bahasa arab, pengetahuan yang mencukupi tentang bagian-bagian al-Kitab dan as-Sunnah, pengetahuan yang mencukupi mengenai tatacara menghakimi dalil-dalil dalam hal ta’adul, kompromi (al-jam’u), dan tarjih, dan berikutnya ia memiliki kemampuan mengistinbath hukum… Mujathid ini jika ia berijtihad dalam satu masalah dan ijtihadnya mengantarkan kepada satu hukum dalam masalah tersebut, maka ia tidak boleh bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam apa yang menyalahi apa yang dicapai oleh ijtihadnya itu. Dan ia tidak boleh meninggalkan zhannya atau meninggalkan beramal dengan zhannya dalam masalah tersebut kecuali dalam beberapa kondisi, yang paling penting adalah jika tampak baginya bahwa dalil yang dia jadikan sandaran dalam ijtihadnya adalah lemah dan bahwa dalil mujtahid lain selain dia lebih kuat dari dalil dia. Dalam kondisi ini ia wajib meninggalkan hukum yang dicapai oleh ijtihadnya seketika itu juga dan mengambil hukum yang lebih kuat dalilnya. Dan haram baginya tetap bertahan di atas hukum pertama yang dicapai oleh ijtihadnya sendiri itu…

Ini semua pada mujtahid jika ia secara riil berijtihad dan ijtihadnya mengantarkannya kepada satu hukum dalam masalah tersebut. Adapun jika ia tidak berijtihad dalam masalah tersebut maka ia boleh bertaklid kepada mujtahid lainya dan ia boleh tidak berijtihad dalam masalah tersebut. Sebab ijtihad merupakan fardhu kifayah dan bukannya fardhu ‘ain. Maka jika telah diketahui hukum syara’ dalam masalah tersebut maka bagi seorang mujtahid tidak wajib berijtihad pada masalah tersebut. Tetapi baginya boleh berijtihad dan boleh juga bertaklid kepada mujtahid lainnya dalam masalah tersebut.

Artinya, bahwa seorang mujtahid boleh beralih dari satu pendapat ke pendapat yang lain dengan murajjih yaitu kekuatan dalil, baik apakah dia sendiri yang mengistinbath hukum tersebut ataukah mujtahid lainnya.

4- Ini adalah fakta taklidnya mujtahid. Adapun selain mujtahid maka ada dua jenis: muttabi’ dan ‘âmiy. Dan untuk masing-masingnya ada syarat-syarat ketika beralih dari satu mazbah (pendapat) ke mazhab (pendapat) yang lain. Peralihan ini dalam semua kondisi, tidak boleh menurut syahwat dan hawa nafsu atau karena lebih ringan, akan tetapi harus dengan murajjih syar’iy untuk muttabi’ dan ‘âmi:

– Adapu seorang muttabi’ adalah orang yang memiliki sebagian ilmu yang muktabar dalam tasyri’. Yang paling penting adalah:

  1. Pengetahuan yang relevan (ma’rifatun munâsabatun) tentang bahasa arab, artinya dengannya ia mungkin memahami bahasa arab sampai batas tertentu, dan membaca al-Quran dengan bahasa arab, dan jika ia membaca hadits ia mungkin memahami maknanya dengan bahasa arab. Hal itu bukan berarti ia bisa memahmi semua kata di dalamnya, akan tetapi ia bisa bertanya tentang kata bahasa arab dan mencari maknanya…
  2. Pengetahuan yang relevan meski dengan terjemahan, tentang konotasi mutawatir, shahih, hasan, dan dha’if pada hadits-hadits. Dan hendaknya ia memiliki pengetahuan hadits-hadits yang sahih dari kitab-kitab hadits. Misalnya, ketika ia melihat hadits di al-Bukhari atau Muslim, ia tahu bahwa hadits itu shahih. Demikian juga jika ia membaca suatu hadits di at-Tirmidzi dan tentangnya at-Tirmidzi mengatakan hadits hasan, ia mengetahui konotasi hal itu… Dan berikutnya ia memahami makna shahih, hasan dan dha’if… Begitulah.

Dan seorang muttabi’ beralih dari satu pendapat ke pendapat lainnya menurut pengetahuan dalilnya. Jadi hukum yang ia ketahui dalilnya ia ikuti, hukum itu lebih rajih dari hukum yang tidak ia ketahui dalilnya. Dan jika ia bertaklid kepada suatu mazhab tanpa mengetahui dalilnya, dan ia menelaah mahab lain dengan dalil-dalilnya lalu ia mengikuti mazhab yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ia ketahui dalilnya.

Artinya, seorang muttabi’ beralih dari satu pendapat ke pendapat yang lain menurut murajjih, yaitu bagi muttabi’ adalah mengikuti hukum yang ia ketahui dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ia ketahui dalilnya.

– Adapun seorang al-‘âmiy maka dia adalah orang yang tidak memiliki sebagian ilmu-ilmu muktabar dalam tasyri’. Jadi pengetahuannya tentang bahasa arab hampir-hampir tidak ada, pengetahuannya tentang dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah hampir tidak ada… Dan ia beribadah kepada Allah SWT sebagaimana yan dikatakan kepadanya oleh seorang syaikh pada suatu mazhab. Dan semisal ini, ia tidak boleh beralih dari mazhabnya ke mazhab yang lain dalam suatu masalah kecuali dengan murajjih. Dan murajjih bagi seorang al-‘âmiy adalah ketsiqahannya pada orang yang ia taklidi dari sisi pemahaman, ketakwaan dan baiknya muamalah. Jadi dia bertaklid kepada syaikh perguruan tinggi atau bapaknya atau orang yang mengajar masyarakat di masjid jami’ mengenai membaca al-Quran… Maka ia shalat semisal mereka berdasarkan mazhab asy-Syafi’iy misalnya. Dan dia, sementara keadaan ini, ia tidak boleh beralih dari mazhab ini ke mazhab yang lain kecuali, seperti yang kami katakan, dengan murajjih. Yaitu mengetahui (mengidentifikasi) seseorang bahwa orang itu lebih tahu dari mereka dan ia percaya dengan ketakwaan orang itu dan keadilannya lebih dari mereka, dan orang itu shalat menurut mazhab Abu Hanifah, dan dia lihat orang itu lebih tahu dan lebih takwa dari mereka maka dia lebih percaya padanya dan yakin dengan ilmunya, apalagi dia menghadiri kajian orang itu tentang shalat menurut mazhab Abu Hanifah, sehingga orang itu menjadi kepercayaannya dan keyakinannya, maka boleh baginya dalam kondisi ini beralih dalam shalatnya dari mazhab asy-Syafi’i ke mazhab Hanafi dengan tarjih kepercayaan dan keyakinan…

Artinya, bahwa seorang al-‘âmiy beralih dari satu pendapat ke yang lain dengan adanya murajjih. Dan murajjih itu bagi seorang al-‘âmiy adalah pengetahuan atas seseorang yang ia percayai ketakwaannya dan keadilannya dan ia yakin dengan ilmu dan pemahamannya, dan orang itu menunjukinya kepada mazhab yang menjadi tujuan peralihannya, maka jika ia yakin, ia boleh beralih…

5- Semua ini jika amalnya telah berhubungan dengan taklid kepada mujtahid dan ia ingin beralih ke mujtahid lainnya. Maka ia memerlukan adanya murajjih, baik apakah murajjih itu dengan mengetahui dalil jika dia mengikuti seorang mujtahid tanpa mengetahui dalilnya, ataukah ia belajar dari orang yang tsiqah bahwa dalil-dalil mujtahid ini lebih kuat dari mujathid yang ia taklidi sebelumnya. Adapun jika perbuatannya belum berhubungan dengan taklid kepada seorang mujtahid dalam suatu masalah, dan ia ingin bertaklid sebagai awal maka dia boleh bertaklid mujtahid siapapun dan ia yakin dengan dalil-dalil dan pengetahuannya.

Penting disebutkan bahwa dalam satu masalah, wajib dari satu mujtahid dalam masalah tersebut, syarat-syarat dan rukun-rukunnya… Misalnya, tentang shalat maka wajib ia mengambil dari satu mujtahid, shalat itu, syarat-syaratnya dan rukun-rukunnya… seperti wudhu, berdiri dan ruku’… semuanya diambil dari satu mujtahid yang sama. Seperti, shalat, puasa, haji, maka ia boleh mengambilnya semuanya dari seorang mujtahid; atau mengambil shalat dari seorang mujtahid sementara puasa dari mujtahid lainnya…begitulah.

6- Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka jawaban pertanyaan Anda tentang saudara-saudara yang tidak mengetahui bahasa arab dan menilai diri mereka termasuk dalam konotasi muttabi’. Oleh karenanya mereka membaca terjemahan dalil-dalil, dan berdasarkan hal itu mereka beralih dari mazhab lama mereka ke mazhab baru mereka berdasarkan anggapan bahwa mereka pada hukum muttabi’ yang cukup baginya mengetahui dalil… Sungguh realita mereka tidak menunjukkan hal itu selama mereka tidak mengetahui bahasa arab. Karenanya tidak cukup terjemahan untuk meninggalkan mazhabnya dan beralih ke mazhab yang lain! Akan tetapi, perlu adanya murajjih lainnya seperti seorang al-‘âmiy, dengan mengenal orang yang tsiqah yang mengetahui bahasa arab, orang itu membacakan dalil kepadanya dengan bahasa arab dan menjelaskan kepadanya bahwa mazhab ini lebih rajih… Maka jika dia percaya dengan ilmu (pengetahuan)-nya dan pemahamannya maka ketika itu boleh baginya beralih ke mazhab yang dirajihkan kepadanya oleh orang tsiqah tersebut… Artinya, saudara-saudara itu jika mereka ingin beralih dari mazhab lama ke mazhab baru maka tidak cukup hanya membaca terjemahan, selama mereka tidak mengetahui bahasa arab. Akan tetapi wajib ada pada mereka murajjih bagi al-‘âmiy di samping terjemahan tersebut

Ini yang saya pandang dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

15 Jumadul Ula 1439 H

01 Februari  2018 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/49433.html

https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/cg9QtXis7sQ

https://twitter.com/ataabualrashtah/status/959097977112580096

http://archive.hizb

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/762205967309810/?type=3&theater

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close