Perkataan Ulama
PENDAPAT APAPUN DAN DARI SIAPAPUN YANG MENYELISIHI WAJIBNYA KHILAFAH ADALAH BATIL DAN TERTOLAK
Al-Imam Abu Al-Hasan Ibnu Al-Qaththan Al-Maliki (W. 628 H)
Dalam kitabnya Al-Iqnâ’ fî Masâ`il al-Ijmâ’ menyebutkan:
ذكر الإمامة والسمع والطاعة لمن ولاه الله تعالى أمر المسلمين. ٢٠٧: واتفقوا أن الإمامة فرض، وأنه لابد من إمام إلا التجدات، وأراهم قد بادوا، والإجماع قد تقدمهم.
“Tentang imamah/khilafah dan patuh serta taat terhadap siapapun yang Allah kehendaki menjadi pemegang urusan (ulil amri) kaum mukmin. (Ijmak ke-:) 207- Para ulama telah bersepakat bahwa imamah/khilafah itu fardhu, dan bahwa keberadaan seorang khalifah itu suatu keharusan, kecuali an-najadat, aku lihat saat ini mereka telah tiada, sedangkan ijmak telah ada lebih dulu sebelum mereka.”
Ibnu al-Qaththan, Ali bin Muhammad bin Abdul Malik. 2004. Al-Iqnâ’ fî Masâ`il al-Ijmâ’. (Kairo: al-Faruq al-Haditsah) vol. 1 hlm. 60
Fawaid:
• Kewajiban khilafah serta keberadaan khalifah adalah perkara yang telah disepakati (mujma’ ‘alaih) sejak awal, yakni tepatnya oleh para sahabat pasca wafatnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-
• Dalam keterangan para ulama, yang tidak mewajibkan khilafah di masa lalu berkisar antara 4 saja dan kesemuanya bukan dari golongan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu:
1. Najdah bin ‘Amir beserta pengikutnya (an-Najdat) ini,
2. Abdurrahman bin Kaisan al-Asham,
3. Hisyam bin Amru al-Fuwathi, dan
4. Dhirar bin Amru.
Yang pertama dari kalangan khawarij, sedangkan tiga lainnya dari muktazilah.
• Pendapat mereka dan siapapun yang datang setelah adanya ijmak di masa lalu adalah tertolak, sebagaimana ditegaskan ushuliyyun:
خرم الإجماع حرام
Melanggar ijmak itu hukumnya haram.
Oleh karenanya PENDAPAT APAPUN DAN DARI SIAPAPUN YANG MENYELISIHI WAJIBNYA KHILAFAH ADALAH BATIL DAN TERTOLAK.
Ustadz Azizi Fathoni