Perkataan Ulama

KHILAFAH: KEWAJIBAN YANG BERDASARKAN SYARA’, PERKARA MUJMA’ ‘ALAYHI DAN BERSIFAT MENDESAK

Imamul Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini Asy-Syafi’i (W. 478 H)

Dalam kitabnya “Ghiyâts al-Umam fî Iltiyâts azh-Zhulam” mengatakan:

[ ﺣﻜﻢ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ]
15 – ﻓﻨﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﻜﺎﻥ ﻭاﺟﺐ.

16 – ﻭﺫﻫﺐ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﻛﻴﺴﺎﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺗﺮﻙ اﻟﻨﺎﺱ ﺃﺧﻴﺎﻓﺎ، ﻳﻠﺘﻄﻤﻮﻥ اﺋﺘﻼﻓﺎ ﻭاﺧﺘﻼﻓﺎ، ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻢ ﺿﺎﺑﻂ، ﻭﻻ ﻳﺮﺑﻂ ﺷﺘﺎﺕ ﺭﺃﻳﻬﻢ ﺭاﺑﻂ. ﻭﻫﺬا اﻟﺮﺟﻞ ﻫﺠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﺷﻖ اﻟﻌﺼﺎ، ﻭﻣﻘﺎﺑﻠﺔ اﻟﺤﻘﻮﻕ ﺑﺎﻟﻌﻘﻮﻕ، ﻻ ﻳﻬﺎﺏ ﺣﺠﺎﺏ اﻹﻧﺼﺎﻑ، ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻮﻋﺮ ﺃﺻﻮاﺏ اﻻﻋﺘﺴﺎﻑ، ﻭﻻ ﻳﺴﻤﻰ ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻻﻧﺴﻼﻝ ﻋﻦ ﺭﺑﻘﺔ اﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻭاﻟﺤﻴﺪ ﻋﻦ ﺳﻨﻦ اﻻﺗﺒﺎﻉ.

17 – ﻭﻫﻮ ﻣﺴﺒﻮﻕ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺃﺷﺮﻗﺖ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﻤﺲ ﺷﺎﺭﻗﺔ ﻭﻏﺎﺭﺑﺔ، ﻭاﺗﻔﺎﻕ ﻣﺬاﻫﺐ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻗﺎﻃﺒﺔ.

18 – ﺃﻣﺎ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺭﺃﻭا اﻟﺒﺪاﺭ ﺇﻟﻰ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ ﺣﻘﺎ ; ﻓﺘﺮﻛﻮا ﻟﺴﺒﺐ اﻟﺘﺸﺎﻏﻞ ﺑﻪ ﺗﺠﻬﻴﺰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﺩﻓﻨﻪ، ﻣﺨﺎﻓﺔ ﺃﻥ ﺗﺘﻐﺸﺎﻫﻢ ﻫﺎﺟﻤﺔ ﻣﺤﻨﺔ.

“Hukum Mengangkat Imam/Khalifah

Point 15
Mengangkat seorang imam/khalifah selama memungkinkan hukumnya wajib.

Point 16
Sementara Abdurrahman bin Kaisan (al-Asham) berpendapat itu tidak wajib dan boleh hukumnya membiarkan kaum muslim berbeda-beda, saling berbenturan dalam kesamaan dan perbedaan. Tanpa memerlukan pemimpin yang menyatukan mereka. Tidak pula pengikat yang merekatkan keragaman pandangan mereka. Lelaki ini berpotensi besar memecah belah persatuan umat, memicu terampasnya hak-hak. Dia tidak takut akan terhalanginya keadilan, dan tidak melihat betapa sulit menemukan kebenaran dalam kegelapan tanpa petunjuk. Namanya tidak disebut melainkan saat terjadinya pelanggaran terhadap ijma’ dan penyimpangan terhadap sunnah Rasulullah.

Point 17
Padahal ijma’ (konsensus) siapa saja yang disinari matahari dari timur dan barat (baca: seluruh umat), dan kesepakatan madzhab-madzhab para ulama seluruhnya, sudah ada lebih dulu daripadanya.

Point 18
Adapun para sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memandang bersegera mengangkat khalifah adalah benar adanya. Maka mereka meninggalkan penyelenggaraan jenazah Rasulullah dan pemakamannya disebabkan menyibukkan diri dengan hal itu, karena mereka khawatir akan tertimpa berbagai musibah (disebabkan ketiadaan khalifah).”¹

20 – ﻓﺈﺫا ﺗﻘﺮﺭ ﻭﺟﻮﺏ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ، ﻓﺎﻟﺬﻱ ﺻﺎﺭ ﺇﻟﻴﻪ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻷﺋﻤﺔ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺏ اﻟﻨﺼﺐ ﻣﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻉ اﻟﻤﻨﻘﻮﻝ، ﻏﻴﺮ ﻣﺘﻠﻘﻰ ﻣﻦ ﻗﻀﺎﻳﺎ اﻟﻌﻘﻮﻝ.

21 – ﻭﺫﻫﺒﺖ ﺷﺮﺫﻣﺔ ﻣﻦ اﻟﺮﻭاﻓﺾ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ اﻟﻌﻘﻞ ﻳﻔﻴﺪ اﻟﻨﺎﻇﺮ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﻮﺟﻮﺏ ﻧﺼﺐ اﻹﻣﺎﻡ.

ﻭاﺳﺘﻘﺼﺎء اﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ اﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﺗﻠﻘﻲ اﻷﺣﻜﺎﻡ ﻣﻦ ﺃﺳﺎﻟﻴﺐ اﻟﻌﻘﻮﻝ ﺑﺤﺮ ﻓﻴﺎﺽ ﻻ ﻳﻐﺮﻑ، ﻭﺗﻴﺎﺭ ﻣﻮاﺝ ﻻ ﻳﻨﺰﻑ.

“Point 20
Jika telah jelas ketetapan bahwa hukum mengangkat imam/khalifah itu wajib, maka (ketahuilah) mayoritas ulama cenderung bahwa kewajiban tersebut berasal dari syara’, bukan kesimpulan logika yang berdasarkan premis-premis.

Point 21
Segelintir orang dari kalangan Syi’ah Rafidhah berpendapat bahwa akal dapat mengantarkan seseorang kepada kesimpulan pasti akan wajibnya mengangkat khalifah.
Sedangkan jumlah perkataan ulama yang menyebutkan bahwa mustahil hukum itu bisa diketahui dengan akal sangatlah banyak, ibarat lautan dengan air melimpah ruah tak terkira, dan ombak yang bergelombang tiada henti.”²
_________
¹Al-Juwaini, Abu al-Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah. 2011. Ghiyâts al-Umam fî Iltiyâts azh-Zhulam. (Jeddah: Dar al-Minhaj). hlm. 217-218
²Ibid. hlm. 219
_________
Fawaid:
• Mengangkat khalifah selama memungkinkan hukumnya adalah wajib. Artinya kewajiban tersebut tidak serta merta gugur hanya karena tidak terealisasi, sementara belum ada usaha maksimal dari umat untuk merealisasikannya.
• Pendapat yang tidak mewajibkannya dipelopori oleh Abdurrahman bin Kaisan al-Asham al-Muktazili, dan itu pendapat yang menyelisihi ijma’ sahabat dan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم.
• Kewajiban mengangkat khalifah bersifat mendesak karena terbengkalainya akan menyebabkan kerusakan berskala besar. Oleh karenanya para sahabat memprioritaskan kewajiban tersebut daripada kewajiban lainnya yang saat itu ada, yakni memakamkan jenazah Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
• Mengangkat khalifah hukumnya wajib berdasarkan syara’ yang berkonsekwensi terhadap pahala dan dosa di akhirat, bukan berdasarkan logika yang sebatas berkonsekwensi terhadap pantas dan tidak pantas di dunia.
• Akal tidak dapat menetapkan hukum perbuatan dan benda, atau akal bukan merupakan sumber hukum. Sumber hukum satu-satunya bagi umat Islam hanyalah syara’. Yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan keduanya berupa Ijma’ Shahabat dan Qiyas syar’i.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close