Tanya Jawab

Harta Yang Dighashab

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Harta Yang Dighashab

Kepada Fuad Hus

 

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Syaikhuna al-karim:

Seperti yang sudah diketahui bahwa tanah Palestina semuanya dirampas oleh entitas Yahudi. Di sana banyak properti dan tanah yang dirampas itu tidak diketahui pemilik yang sebenarnya. Dan sebagian dari tanah ini diserahkan kepemilikannya oleh negara Yahudi kepada individu atau perusahaan agar digunakan dalam proyek swasta di situ. Dan saya hidup di Palestina. Ditawarkan kepada saya untuk menyewa properti (toko) di satu bangunan yang dimiliki oleh seorang Yahudi di atas tanah yang dirampas di salah satu kampung Palestina. Dan pemilik tanah ini tidak diketahui, mungkin pengungsi atau terusir.

Apakah boleh menyewa properti itu? Jika pemilik tanah yang sebenarnya tidak diketahui apakah hukumya berbeda? Ataukah, transaksi atasnya berdasarkan bahwa itu merupakan tanah yang dirampas dan tidak boleh bertransaksi dengannya baik jual beli, sewa??

Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda ya syaikhuna al-karim dan semoga Allah menambah kekuatan Anda dalam hal fisik dan maki meluaskan ilmu Anda dan semoga Allah memberikan kemenangan melalui tangan Anda.

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Ya akhiy, sesungguhnya harta yang dighashab itu tetap milik pemiliknya dan tidak boleh dibeli atau disewa dari orang yang mengghashabnya. Rincian hal itu sebagai berikut:

Harta yang dicuri atau yang dighashab adalah milik pemiliknya di mana saja dia menemukannya. Imam Ahmad telah mengeluarkan dari Samurah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«إِذَا سُرِقَ مِنَ الرَّجُلِ مَتَاعٌ، أَوْ ضَاعَ لَهُ مَتَاعٌ، فَوَجَدَهُ بِيَدِ رَجُلٍ بِعَيْنِهِ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ، وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ»

“Jika suatu barang dicuri dari seseorang atau barang miliknya hilang, lalu dia menemukannya di tangan orang lain dengan zatnya maka dia lebih berhak dengannya, dan pembeli meminta kembali harnya kepada penjual”.

 

Nas ini tentang bahwa harta yang dicuri adalah milik pemilikya. Demikian juga Rasul saw bersabda:

«عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ»، أخرجه الترمذي وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

“Tangan itu wajib atas apa yang dia ambil sampai dia tunaikan” (HR at-Tirmidzi dan ia berkata: ini hadits hasan).

 

Ini mengenai harta yang dighashab.

Begitulah, siapa saja yang menghashab tanah maka dia telah melakukan keharaman dan melakukan dosa besar, karena sabda Rasul saw:

«من ظلم قِيدَ شبرٍ من الأرض طوّقه من سبع أرضين» أخرجه مسلم من حديث عائشة رضي الله عنها

“Siapa saja yang menzalimi sejengkal tanah saja, niscaya ia ditimbun dengan tujuh lapis bumi” (HR Muslim dari hadits Aisyah ra).

 

Yakni, siapa saja yang menghashab sesuatu berupa tanah, sedikit atau banyak, maka ia telah melakukan dosa yang layak dihukum di akhirat. Dan di dunia layak dijatuhi sanksi ta’zir dan diharuskan mengembalikan apa yang ia ghashab, dengan kondisi sama seperti saat dia ghashab, kepada pemiliknya. Hal itu sesuai sabda Rasul saw:

«عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ»، أخرجه الترمذي وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

“Tangan itu wajib atas apa yang dia ambil sampai dia tunaikan” (HR at-Tirmidzi dan ia berkata: ini hadits hasan).

 

Dan jika barang yang dighashab itu rusak di tangan orang yang menghashab atau dia ubah kondisinya seperti kain yang dighasab telah dijahit, atau logam telah dilebur, atau hewan telah diembelih, maka ia menjamin nilainya kepada pemiliknya.

Atas dasar itu, jika Anda tahu bahwa sesuatu itu adalah barang curian atau barang yang dighashab maka jangan Anda beli, dan jangan Anda sewa. Demikian juga jika Anda ragu (syubhat) maka jangan Anda beli. Rasul saw bersabda:

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ» أخرجه الترمذي عن الحسن بن علي رضي الله عنهما وقال الترمذي “هذا حديث حسن صحيح

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR at-Tirmidzi dari al-Hasan bin Ali ra dan at-Tirmidzi berkata” ini hadits hasan shahih).

 

Oleh karena itu, selama Anda yakin bahwa tanah itu dighashab baik pemilikya diketahui atau tidak, yang penting adalah Anda yakin bahwa itu dighashab, maka tidak boleh Anda menyewanya sebab orang yang menghashab itu tidak memilikinya dan tidak bisa mengikatkan akad dengan Anda.

Atas dasar itu, maka semoga Allah mencukupkan Anda dari penyewaan itu. Carilah properti lainnya untuk Anda sewa. Semoga Allah melimpahkan berkah untuk Anda di dalamnya dan menjadi lebih baik untuk Anda dalam hal dunia dan agama. Bagaimanapun properti yang dighashab itu maka jangan menyesalinya. Semoga Allah selalu bersama Anda.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

20 Jumadul Akhir 1439 H

8 Maret 2018 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/50279.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/pb.122848424578904.-2207520000.1520527199./779895582207515/?type=3&theater

https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/TNXbBWb5UHc

https://twitter.com/ataabualrashtah/status/971789426996207618

http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3857

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close