Tsaqofah

Darul Islam dan Darul Kufur

Oleh: Utsman Zahid as-Sidany

Berbicara tentang Darul Islam dan Darul Kufur selalu mendapatkan relevansinya, khususnya setiap pergantian Tahun Hijriah. Sebab, memang dua istilah tersebut erat kaitannya dengan satu peristiwa besar: Hijrah Rasulullah saw. dari Makkah ke Madinah. Sejak saat itu kaum Muslim memiliki sebuah negara yang menjaga Islam dan kaum Muslim serta mengemban dakwah Islam ke penjuru bumi. Negera ini dipimpin langsung oleh Nabi saw. dan dilanjutkan oleh para sahabat beliau. Mulai saat itu, wilayah di dunia terbagi menjadi dua: wilayah yang diperintah dengan hukum-hukum Islam dan kekuasaannya berada di tangan kaum Muslim serta wilayah yang tidak diperintah dengan hukum-hukum Islam dan kekuasannya tidak berada di bawah kaum Muslim. Wilayah pertama disebut dengan Darul Islam. Yang kedua disebut dengan Darul Kufur, atau Darul Harbi atau Darus Syirki.1

Darul Islam dan Darul Kufur dalam al-Quran

Kondisi seperti di atas dapat disimpulkan dari pembacaan terhadap sejarah perjalanan dakwah Nabi saw. pada fase Madinah, juga dari isyarat-isyarat firman Allah SWT di dalam al-Quran saat menyeru kaum Muslim agar berperang memenuhi jeritan kaum Muslim yang hidup dan tinggal di luar wilayah kekuasaan Nabi saw. atau kaum Muslim dalam kondisi lemah lagi terzalimi. Allah swt. berfirman:

وَمَا لَكُمۡ لَا تُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡ هَٰذِهِ ٱلۡقَرۡيَةِ ٱلظَّالِمِ أَهۡلُهَا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيّٗا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا  ٧٥

Mengapa kalian tidak berperang di jalan Allah (dan berperang membela) orang-orang yang lemah dari kaum laki-laki, wanita dan anak-anak yang mengatakan, “Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya zhalim ini, dan jadikanlah untuk kami dari sisi-Mu seorang pelindung dan jadikanlah bagi kami dari sisi-Mu seorang penolong.” (QS an-Nisa’ [4]: 75).

Ketika menafsirkan ayat ini, mengutip dari Mujahid, Imam at-Thabari (310 H) mengatakan: “Allah memerintahkan kaum Mukmin berperang membela kaum Mukmin yang lemah, di mana mereka ada di Makkah.”2

Imam al-Qurthubi (671 H) menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kaum Mukmin agar berjihad, termasuk menyelamatkan kaum yang lemah dari kekuasaan kaum kafir musyrik yang menyiksa mereka agar murtad dari agama mereka.3

Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa Allah SWT mewajibkan kaum Muslim yang ada di Madinah untuk menolong kaum Muslim yang lemah yang ada di Makkah. Dengan kata lain, Allah mewajibkan kaum Muslim yang ada di Darul Islam untuk menolong kaum Muslim yang lemah yang ada di Darul Kufur.

Kesimpulan adanya Darul Islam dan Darul Kufur di atas dapat kita jumpai pula pada firman Allah SWT pada surat al-Anfal ayat 72 dan 73. Imam al-Jashshash al-Hanafi—saat mengkritik pandangan al-Hasan bin Shalih yang mengatakan bahwa seorang Muslim yang tinggal di Darul Harb sesungguhnya dia telah murtad—membawakan  ayat 72 dari surat al-Anfal dan mengatakan: “Artinya, Allah menyatakan mereka adalah kaum beriman meski mereka tinggal di Darul Harbi pasca masuk Islam, dan kita diwajibkan menolong mereka…”4

An-Naisaburi mengatakan: “Allah memposisikan kaum Mukmin itu (yang tinggal di luar Madinah) di tengah-tengah antara dua kelompok yang pertama (Muhajirin dan Anshar) dan kaum kafir, di mana Allah menafikan wilayah (perlindungan) dari mereka sepanjang belum hijrah, dan tetap memberikan pertolongan jika mereka meminta pertolongan, kecuali atas kaum kafir mu’ahad…”5

Darul Islam dan Darul Kufur dalam Hadis dan Atsar

Hadis-hadis Nabi saw. dan beberapa atsar dari sahabat beliau semakin memperjelas adanya klasifikasi wilayah menjadi dua: Darul Islam dan Darul Kufur. Nabi saw. bersabda:

إِذَا خَرَجَ الْعَبْدُ مِنْ دَارِ الشِّرْكِ قَبْلَ سَيِّدِهِ فَهُوَ حُرٌّ وَإِذَا خَرَجَ مِنْ بَعْدِهِ رُدَّ إِلَيْهِ وَإِذَا خَرَجَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ دَارِ الشِّرْكِ قَبْلَ زَوْجِهَا تَزَوَّجَتْ مَنْ شَاءَتْ وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَعْدِهِ رُدَّتْ إِلَيْهِ

Jika seorang hamba sahaya keluar dari Darus Syirki (ke Darul Islam) sebelum majikannya, maka dia merdeka. Jika dia keluar (dari Darus Syikri ke Darul Islam) setelah majikannya, maka dia dikembalikan kepada majikannya. Jika seorang wanita keluar dari Darus Syirki (ke Darul Islam) sebelum suaminya, maka dia dapat menikah dengan siapa saja yang dia kehendaki. Jika dia keluar (dari Darus Syikri ke Darul Islam) setelah suaminya, maka dia dikembalikan kepada suaminya (HR ad-Daraquthni, ad-Dailami, al-‘Uqaili dan Abdurrazzaq as-Shan’ani).6

Rasulullah saw. pun bersabada:

رَحِمَ اللهُ أَبَا بَكْرٍ زَوَّجَنِيْ اِبْنَتَهُ وَحَمَلَنِي إِلَى دَارِ الْهِجْرَةِ

Semoga Allah mengasihi Abu Bakar. Dia telah menikahkan aku dengan putrinya dan membawaku ke Darul Hijrah (HR at-Tirmidzi).7

Nabi saw. juga bersabda:

أَلاَّ وَعَقْرُ دَارِ الإِسْلاَمِ بِالشَّامِ

Ingatlah, sungguh pusat Darul Islam ada di Syam (HR at-Thabarani).8

Di dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah dan Al-Hawi al-Kabir, di beberapa bagian, tanpa menyebut sanad-nya dan belum penulis temukan di dalam kitab-kitab hadis, al-Mawardi (w 450 H) meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi saw. yang bersabda:

مَنَعَتْ دَارُ اْلإِسْلاَمِ مَا فِيهَا، وَأَبا حَتْ دَارُ الشِّرْكِ مَا فِيهَا

Darul Islam melindungi apa yang ada di dalamnya dan Darus Syikri membolehkan apa yang ada di dalamnya.9

Terkait dengan atsar sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Yusuf di dalam Kitab Al-Kharaj, Khalid bin Walid pernah menulis surat perjanjian dengan penduduk Hirah. Isinya:

وَجَعَلْتُ لَهُمْ أَيُّمَا شَيْخٍ ضَعُفَ عَنِ الْعَمَلِ أَوْ أَصَابَتْهُ آفَةٌ مِنَ الآفَاتِ أَوْ كَانَ غَنِيًّا فَافْتَقَرَ وَصَارَ أَهْلُ دِيْنِهِ يَتَصَدَّقُوْنَ عَلَيْهِ، طَرَحَتْ عَنْهُ جِزْيَتُهُ، وَعِيْلَ مِنْ بَيْتِ مَالِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعِيَالُهُ، مَا أَقَامَ بِدَارِ الْهِجْرَةِ وَ دَارِ اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ خَرَجُوْا إِلَى غَيْرِ دَارِ الْهِجْرَةِ وَدَارِ اْلإِسْلاَمِ فَلَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ النَّفَقَةُ عَلَى عِيَالِهِمْ

Aku telah menetapkan bagi mereka, bahwa setiap orang tua yang telah lemah dari bekerja, atau tertimpa penyakit tertentu, atau dia dulu kaya kemudian jatuh miskin, sehingga orang-orang yang seagama dengan dia memberi dia sedekah, maka dia dibebaskan dari jizyah; biaya hidup dia dan keluarganya ditanggung oleh Baitul, sepanjang dia berdomisili di Darul Hijrah dan Darul Islam. Jika dia meninggalkan Darul Hjirah dan (atau) Darul Islam, maka kaum Muslim tidak wajib menanggung biaya hidup keluarga mereka.10

Dari riwayat-riwayat di atas, khususnya dari riwayat yang dikemukakan oleh al-Mawardi dan Abu Yusuf, tampak bahwa  istilah “Darul Islam” dan “Darul Kufur” atau “Darus Syirki” atau “Selain Darul Islam”—menurut ungkapan Khalid bin Walid—masing-masing menunjukkan pada suatu negeri atau wilayah yang memiliki sifat khusus. Karena sifat inilah masing-masing negeri atau wilayah tersebut berbeda hukumnya; apakah masalah perlindungan darah dan kehormatan, ataupun masalah penanggungan biaya hidup misalnya.11

Darul Islam dan Darul Kufur dalam Istilah Para Fuqaha’

Atas dasar itulah, pada masa-masa selanjutnya para fuqaha’ merinci berbagai hukum yang berkaitan dengan Darul Islam dan Darul Kufur dan penduduknya, dengan beragam pandangan yang ada, seperti dijelaskan panjang lebar di dalam kitab-kitab fikih Islam. Akhirnya, istilah “Darul Islam” dan “Darul Kufur” benar-benar mapan dengan konsekuensi hukumnya masing-masing.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui dan mengidentifikasi sifat khusus apa yang membuat sebuah negeri atau wilayah disebut sebagai Darul Islam. Jika sifat ini cacat, atau tidak terpenuhi, maka sebuah wilayah atau negeri disebut sebagai Darul Kufur atau Darus Syirki atau Darul Harbi.

Definisi Darul Islam dan Darul Kufur

Para fuqaha dan penulis Muslim, baik dulu maupun kini, cukup banyak yang telah membahas masalah ini. Al-Kasani (w 587 H), dari Mazhab Hanafi menyebut-nyebut bahwa Darul Kufur akan menjadi Darul Islam bilamana hukum-hukum Islam tampak di sana. Para ulama Hanafi sendiri berbeda pendapat dengan sebab apa Darul Islam berubah menjadi Darul Kufur. Abu Hanifah mengatakan: “Darul Islam tidak dapat berubah setatusnya menjadi Darul Kufur kecuali dengan sebab tiga perkara. Pertama, tampaknya hukum-hukum kufur. Kedua, berdempetan dengan Darul Kufur. Ketiga, tidak ada lagi seorang Muslim atau Dzimmi yang memiliki jaminan keamanan oleh kaum Muslim sendiri.”

Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan: “Darul Islam dapat berubah menjadi Darul Kufur hanya dengan tampaknya hukum-hukum kufur.”12

Ibn Abidin mengatakan, “Pendapat inilah (Abu Yusuf dan Muhammad) yang sesuai dengan qiyas.”13

Sa’di Abu Jaib menyatakan: Darul Kufur menurut Syafiiyah adalah negeri-negeri kaum kafir yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum Muslim. Adapun Darul Islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad, atau penduduknya masuk Islam, seperti  Madinah, atau ditaklukkan secara paksa seperti Khaibar…, atau ditaklukkan secara damai dan tanah menjadi miliki kaum Muslim, sementara kaum kafir membayar jizyah.14

Al-‘Allamah Abdullah bin Abdil Bari (w. 1271 H), mengutip dari Imam Ibn Hajar al-Haitami al-Makki di dalam Tuhfah al-Mujtaj, menyatakan bahwa negeri-negeri yang dikuasi oleh kaum kafir dari negeri-negeri Islam statusnya tetap sebagai Darul Islam, meski tampak seperti Darul Kufur.15

Asy-Syirbini di dalam Mughni al-Mujtaj menjelaskan bahwa tempat tinggal seorang Muslim di Darul Harb adalah Darul Islam, karena dia haram meninggalkannya16.

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa patokan dalam menentukan setatus dar adalah dengan adanya kekuasaan dan pemberlakukan hukum. Jika kedua-duanya Islam maka dar tersebut adalah Darul Islam. Jika tidak maka Darul Harbi.17

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, saat menghukumi sebuah dar, menyatakan harus melihat dua perkara. Pertama, diatur dengan Islam. Kedua, keamanan di tangan kaum Muslim, maksudnya dengan kekuasaan kaum Muslim.18

Alasannya, karena fakta sebuah negeri (dar) dinyatakan sebagai Islam atau kufur adalah dengan melihat hukum yang diterapkan dan keamanan yang ada di negeri tersebut, mengingat keamanan merupakan bagian dari konsekuensi penerapan hukum.19

Menurut Dr. Khair Haikal, di dalam kitabnya, Al-Jihad wa al-Qital, pendapat an-Nabhani inilah pendapat yang paling kuat. Beliau mengemukakan alasan yang pada intinya, pendapat inilah yang sesuai dengan realitas Darul Islam dan Darul Kufur pada masa kekuasaan Nabi saw.. Saat itu pada mulanya satu-satunya Darul Islam adalah Madinah sebagai satu-satunya wilayah yang keamanan-nya independen di tangan kaum Muslim dan hukumnya adalah hukum Islam. Adapun Makkah (meski ada kaum Muslim di sana) adalah Darul Kufur. Baru berubah menjadi Darul Islam saat berada di bawah kekuasaan Nabi saw. dan hukum yang mengatur adalah hukum Islam.20

Darul ‘Ahdi dan Darus Salam

Berdasarkan paparan di atas, juga mengacu pada definisi yang terkuat untuk Darul Islam dan Darul Kufur kita dapat menyimpulkan bahwa mewujudkan Darul Islam merupakan sebuah kewajiban. Sebab, berhukum dengan hukum Islam adalah sebuah kewajiban berdasarkan nas-nas yang qath’i baik tsubut maupun dalalah-nya. Pada saat yang sama, kaum Muslim haram berada di bawah kekuasaan orang kafir. Ini pun berdasarkan dalil-dalil al-Quran maupun as-Sunnah. Lagi pula tidak mungkin menerapkan hukum Islam jika kekuasaan berada di tangan kaum kafir.

Atas dasar ini pula, sebuah kekeliruan yang amat mendasar apa yang dikatakan oleh Said Aqil Siraj bahwa Darul Islam hanyalah sebuah kulit, sedangkan yang terpenting adalah Darussalam (yang dia artikan sebagai negeri yang aman sentosa), dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD ’45.21

Bagaimana terwujud aman yang hakiki jika kekuasaan di tangan kaum kafir? Yang ada adalah ketundukan dan kehinaan serta ketidakmampuan melawan hegemoni kaum kafir. Lebih dari itu, bagaimana akan aman sentosa di akhirat kelak—seperti dikatakan Said Aqil sendiri—jika tidak tunduk di bawah hukum Allah SWT. Gagasan Negara Darussalam dalam pengertian di atas tidak lebih merupakan wajah lain dari Sekularisme itu sendiri.

Hal yang sama terjadi pada gagasan Darul ‘Ahdi wa Syahadah yang digagas oleh Muhammadiyah beberapa tahun lalu. Frasa “Darul ‘Ahdi” dijelaskan oleh Haedar Nashir sebagai negara tempat kita mengisi konsensus nasional. Dengan kata lain, Darul ‘Ahdi bermakna membangun negara atas dasar Nasionalisme. Adapun “Darul Syahadah” oleh Nashir diartikan sebagai tempat kita mengisi.22

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep “Darul ‘Ahdi wa Syahadah” tidak lain adalah negara-bangsa (nation state) itu sendiri! Lantas apa yang beda? Tidak ada!

WalLâhu a’lam bi ash-shawab.

 

Catatan kaki:

1        As-Syafi’i, Muhammad bin Idris, al-Umm, Dar al-Ma’rifah, Baerut, Cet. II, 1393 H. Juz IV, hal. 270-271

2        At-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Mu’assasah ar-Risalah, 2000. Cet. I, juz VIII, hal. 544

3        Lihat: al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farah al-Anshari al-Khazraji, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar al-Kutub al-Mishriyyah, Cairo, 1964, Cet. II, juz V, hal. 279

4        Al-Jasshash al-Hanafi, Ahmad bin Ali ar-Razi, Ahkam al-Qur’an, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, 1405 H, Juz III, hal. 219

5        An-Naisaburi, Nizhamuddin al-Hasan bin Muhammad bin Husain al-Qimmi, Ghara’ib al-Qur’an wa Ragha’ib al-Furqan, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, 1996 M, Cet.I, juz III, hal. 422

6        Ad-Daraquthi, Abul Hasan Ali bin Umar, as-Sunan, Cet. ar-Risalah, ttp. Juz V, hal. 198. As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar, al-Jami’ al-Kabir, No. hadits 1850. Al-Burhan Fauri, ‘Ala ad-Din bin Husam ad-Din, Kanz al-‘Ummal fi Sunan al-Aqwal wa al-Af’al, Mu’assasah ar-Risalah, Cet. V, 1985 M. Juz IV, hal. 402

7        As-Silmi, Muhammad bin Isa, al-Jami’ as-Shahih, Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, Beirut, tt. Juz V, hal. 633

8        At-Thabarani, Sulaiman bin Ahmad bin Ayuub Abu al-Qasim, Musnad as-Syamiyyin, Mu’assasah ar-Risalah, Beirut, 1984 M., Cet. I, Juz II, hal. 320

9        Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Syikrah al-Quds, 2014, Cet. I, hal. 96. Al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, 1994 M, Cet. I, Juz XIII, hal. 65, 147, 170, 172, 445. Juz XIV, hal.  184, 210. Juz XVII, hal. 171.

10      Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj, hal. 155-156 (dikutip dari: Dr. Khair Haikal, al-Jihad wa al-Qital, Dar al-Bayariq, ttp. jilid I, hal. 661

11      Lihat: Dr. Khairal Haikal, al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah as-Syar’iyyah, Op.Cit, Jilid I, hal. 661

12      Al-Kasani, ‘Alauddin Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad, Badai’ as-Shanai’ fi Tartib as-Syarai’, Juz VII, hal. 130.

13      Ibn ‘Abid Muhammad ‘Alauddin Afandi, Hasyiyah Radd al-Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut, 2000 M, Juz IV, hal. 175

14      Sa’di Abu Jayb, al-Qamus al-Fiqhi, hal. 84 (dikutip dari al-Jihad wa al-Qital, Jilid I, hal. 663)

15      Al-Qanuji, Shiddiq Hasan Khan, Al-‘Ibrah bima Ja’a fi al-Ghazw wa as-Syahadah wa al-Hijrah, hal. 240 (dikutip dari al-Jihad wa al-Qital, Op.Cit., Jilid I, hal. 664)

16      As-Syirbini, Muhammad al-Khathib, Mughni al-Mujtaj, Juz IV, hal. 239

17      Az-Zuhaili, Dr. Wahbah, Atsar al-Harb, hal. 155  (dikutip dari al-Jihad wa al-Qital, Jilid I, hal. 667)

18      An-Nabhani, Muhammad Taqiyuddin, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Darul Ummah, Beirut 3003, Cet. V, Juz II, hal. 250. Lihat: Muqaddimah ad-Dustur, Juz I, hal. 9-12.

19      An-Nabhani, Op.Cit. Juz II, hal. 251

20      Lihat: Jilid I, hal. 669 -671.

21 https://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2012/06/05/19362/said-aqill-indonesia-idealnya-negara-darussalam-bukan-darul-islam/

22 http://www.umm.ac.id/id/muhammadiyah/10755.html

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close