Fiqih
Al-‘Aqd (Akad/Kontrak)
Al-‘Aqd (akad/kontrak) berasal dari kata ‘aqada–ya’qidu–‘aqd[an]; jamaknya adalah al-‘uqûd. Secara bahasa al-’aqd bermakna ar-rabth (ikatan), asy-syadd (pengokohan), at-taqwiyah (penguatan). Jika dikatakan, ‘aqada al-habla (mengikat tali), maksudnya adalah mengikat tali satu dengan yang lain, mengencangkan dan menguatkan ikatannya. Al-‘aqdu juga bisa bermakna al-‘ahdu (janji) atau al-mîtsâq (perjanjian). Adapun al-’uqdah (jamaknya al-‘uqad) adalah obyek ikatan atau sebutan untuk sesuatu yang diikat. Di dalam al-Quran kata ’aqada disebutkan sebanyak tujuh kali dalam tujuh ayat: kata ’aqada bermakna sumpah (QS 4: 33; 5: 89); al-’uqûd bermakna al-’ahdu atau janji (QS 5: 1; 20: 27); ‘uqdah bermakna ikatan (QS 2: 235, 237) dan al-‘uqad bermakna simpul atau buhul (QS 113: 4).
Menurut al-Jashash sumpah disebut ’aqd jika berupa sumpah untuk perkara yang akan datang.
Pada awalnya kata ’aqada digunakan untuk benda padat seperti tali dan bangunan, namun kemudian dengan majaz isti‘ârah kata ini juga diterapkan untuk selainnya seperti: ’aqd al-bay’ (akad jual-beli), ‘aqd al-’ahd (akad perjanjian), ‘aqd an-nikâh (akad nikah), dsb.1 Dalam konteks ini, ’aqada dimaknai sebagai ilzâm (pengharusan) dan iltizâm (komitmen atau irtibâth/pertautan).
Abu Bakar menyatakan, al-’aqd adalah apa yang diakadkan (diwajibkan) oleh orang yang berakad atas suatu perkara yang harus ia lakukan, atau ia akadkan terhadap orang lain untuk melakukannya, dalam bentuk mengharuskan atau mewajibkan perkara itu kepadanya.
Al-’aqd, meski asalnya secara bahasa bermakna asy-syadd (pengencangan), ia kemudian mengalami transformasi makna, seperti sumpah dan akad; akad jual beli dan sebagainya. Yang dimaksud tidak lain adalah kewajiban memenuhi apa yang disebutkan dan ditawarkan. Ini tidak lain diimplementasikan pada sesuatu yang ditunggu pemenuhannya ke depan. Jual-beli, nikah, ijârah dan seluruh akad dengan kompensasi disebut sebagai akad karena masing-masing pihak telah mewajibkan diri untuk memenuhinya.2
Makna tersebut kemudian dalam penggunaannya lebih menonjol dan menjadi ’urf (tradisi). Karena itu, secara ‘urf, al-’aqd adalah iltizâm al-jânibayn li syay’in wa muqâbiluhu (komitmen dua pihak untuk suatu perkara berikut kompensasinya).3
Menurut Ibn Manzhur, “Jika Anda berkata. ’âqadtuhu, atau ’aqadtu ’alayhi, maka takwilnya adalah: Anda mengikat (mengharuskan) dia atas hal itu dengan istîtsâq (meminta janji/komitmen) dan membuat kontrak (kesepakatan) dan perjanjian.”4
Dengan demikian, al-’aqd adalah transaksi dan kesepakatan, atau komitmen dengan konotasi al-istîtsâq. Itu tentu tidak akan terjadi, kecuali di antara dua pihak yang saling berakad. Adapun al-‘ahd (janji) bisa berlangsung dari satu pihak saja. Karenanya, al-‘ahd lebih umum daripada al-‘aqd, karena tidak semua al-‘ahd (janji) merupakan al-‘aqd (akad). Sebaliknya, semua al-‘aqd (akad) merupakan al-‘ahd (janji).
Al-‘aqd adalah salah satu jenis tasharruf (perilaku) yang bersifat qawliyah yang kehendaknya berasal dari kedua belah pihak. Adapun tasharruf yang kehendaknya berasal dari satu pihak saja bukan merupakan al-‘aqd. Karena itu, setiap al-‘aqd merupakan tasharruf, namun tidak semua tasharruf merupakan al-‘aqd.
Syariah menjelaskan al-‘aqd dalam kedua maknanya sebagai al-‘aqd dan al-‘ahd. Di dalam penjelasan syariah tentang akad jual-beli, ijârah, nikah dan akad-akad lainnya, terlihat jelas bahwa keterikatan, komitmen dan janji itu diwujudkan dengan ijab dan qabul di antara kedua pihak yang berakad. Az-Zarkasyi, setelah menjelaskan makna al-‘aqd secara bahasa, berkata, “Lalu al-‘aqd ditransformasikan secara syar‘i menjadi irtibâth al-îjab bi al-qabûl (keterikatan atau pertautan ijab dengan qabul), seperti akad jual-beli, nikah dan sebagainya.”5
Dalam buku Qawâ’id al-Fiqh dinyatakan, “Al-‘Aqd (menurut) fukaha adalah keterikatan bagian-bagian tasharruf secara syar‘i dengan ijab dan qabul; atau al-‘aqd merupakan keterikatan (komitmen) dua pihak yang berakad dan kesengajaan keduanya atas suatu perkara. Dengan demikian, al-‘aqd merupakan ungkapan mengenai keterikatan ijab dan qabul (’ibârah ’an irtibâth al-îjâb wa al-qabûl).6
Hanya saja, agar bisa dinilai sebagai akad secara syar‘i, akad harus berlangsung dalam dan untuk konteks yang sesuai dengan syariah. Akad juga membawa konsekuensi atau implikasi hukum sesuai dengan konteksnya. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengertian akad secara syar‘i adalah keterkaitan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariahkan, yang melahirkan implikasi akad sesuai dengan konteksnya (irtibâth al-îjâb bi qabûl ’alâ wajh[in] masyrû‘[in] yuzhhiru atsarahu fî mahallihi).7
Definisi ini menegaskan, bahwa adanya ijab dan qabul saja belum cukup. Karena ijab dan qabul tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bentuk yang disyariatkan. Jika semuanya ini terpenuhi, maka akad tersebut membawa implikasi. Inilah yang dimaksud yuzhhiru atsarahu fî mahallihi. Akad nikah, misalnya, mempunyai implikasi dihalalkannya farji wanita untuk pria yang menikahinya, dan begitu sebaliknya.
Rukun Akad
Rukun akad ada tiga: (1) al-’âqidân (dua pihak yang berakad); (2) Shighat al-‘aqd (redaksi akad), yakni ijab dan qabul; (3) Mahallu al-’aqd atau al-ma‘qûd ‘alayhi (obyek akad).
Tanpa ada kedua pihak, tidak akan terjadi akad. Salah satu atau keduanya bisa original untuk dirinya sendiri bisa juga wakil dari orang lain. Yang menjadi obyek akad adalah sesuatu yang di dalamnya ditetapkan implikasi akad dan hukumnya, seperti barang yang dijual-belikan dalam akad jual-beli, utang yang dijamin dalam akad kafâlah, dsb. Lalu îjâb adalah ungkapan salah satu pihak yang berakad akan ketegasan keinginannya untuk melangsungkan akad. Misal, ungkapan bi’tu (aku jual) atau isytaraytu (aku beli). Adapun qabûl adalah ungkapan dari pihak kedua setelah ungkapan ijab, yang mengungkapkan persetujuan dia atasnya. Ijab dan qabul itu bisa dilakukan secara lisan, tulisan atau dengan sarana lain yang bisa menunjukkan dengan jelas keinginan kedua pihak.
Hal-hal yang berpengaruh atas akad dan membantu dalam memutuskan status hukumnya, apakah sah, batil atau fasad, dsb, ada empat : (1) Shighat (redaksi) akad; (2) Syarat-syarat dalam akad; (3) Larangan tentang akad; (4) Gharar (penipuan), termasuk kemajhulan (ketidakjelasan).
Adapun terkait dengan syarat akad, ada syarat in‘iqâd akad secara umum yang harus terpenuhi dalam semua akad, yaitu: (a) kelayakan ’âqidân untuk melangsungkan akad; (b) kapabilitas obyek akad bagi hukumnya; (c) akad itu bukan yang terlarang; (d) akad itu memenuhi syarat in‘iqâd khususnya; (e) akad itu mufîd[an], (f) ijab tetap sahih hingga terjadi qabul; dan (g) kesatuan majelis.
Ada pula syarat in‘iqâd khusus untuk akad tertentu, seperti serah-terima barang dalam akad jual-beli dan agunan.
Akad dikatakan sah jika akad itu ketiga rukunnya ada, sighât-nya sesuai dengan ketentuan syariah, memenuhi syarat-syarat in‘iqâd dan syarat khususnya, tidak ada larangan berkaitan dengan akadnya sendiri dan tidak ada gharar. Akad yang sah, seluruh implikasi hukumnya berlaku, seperti adanya kepemilikan pembeli atas barang yang dibeli, kepemilikan penjual atas harga barangnya, dsb.
Akad statusnya batil jika tidak memenuhi ketentuan syariah tentang akadnya sendiri atau rukunnya, yaitu: jika salah satu rukunnya kosong, atau tidak memenuhi ketentuan shighât, atau tidak terpenuhi syarat in‘iqâd atau syarat khususnya, atau akadnya sendiri dilarang, atau ada gharar yang menyebabkan batil. Misal: jika salah satu ’âqid tidak layak melangsungkan akad; atau shighât jual-beli menggantung; atau tidak adanya serah-terima barang yang dibeli atau yang diagunkan; atau jual-beli barang yang bukan atau belum dimiliki; atau barang yang dijual majhûl seperti jual-beli ikan yang masih di dalam air, dsb. Akad yang batil hakikatnya secara syar‘i tidak terjadi. Karena itu, semua implikasi hukumnya juga tidak ada (tidak berlaku) di dalam sesuatu yang menjadi obyeknya. Dalam jual-beli yang batil tidak ada pemindahan kepemilikan di antara penjual dan pembali. Artinya, pembeli tidak memiliki barang yang dibeli dan penjual tidak memiliki harga yang ia terima. Akad yang batil haram dilanjutkan. Akad itu harus dikembalikan lagi ke keadaan awal sebelum akad.
Adapun akad yang fasad adalah akad yang diciderai oleh syarat dan sifat yang bertentangan dengan syariat. Seperti terjadinya ghabn fakhisy (mark up harga) dalam akad jual beli, maka akadnya tetap sah, dan bisa dilanjutkan, jika sifat ghabn fakhisy tersebut dihilangkan, atau pihak yang merasa ditipu tidak merasa keberatan dengan penipuan harga yang menimpanya.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
Catatan Kaki:
- Lihat, Al-Minawi, At-Ta’arif, i/520, ed. M. Ridhwan ad-Dayah, Dar al-Fikr al-Mu’ashir-Dar al-Fikr, Beirut-Damaskus, cet. i. 1410.
- Lihat, Al-Jashash, Ahkâm al-Qur’ân li al-Jashash, iii/284, ed. M. Shadiq al-Qamhawi, Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi, Beirut. 1405.
- Lihat, Ibn ‘Asyur, at-Tahrîr wa at-Tanwîr, iv/115, CD al-Maktabah asy-Syamilah, ishdar ats-tsaniy.
- Lihat, Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, iii/297, Dar Shadir, Beirut, cet. i. tt.
- Muhammad bin Bahadur bin Abdillah az-Zarkasyi, al-Mantsûr fî al-Qawâ’id li Zarkasyi, ii/397, ed. Dr. Taysir Faiq Ahmad Mahmud, Wuzarah al-Awqaf wa Syu’un al-Islamiyah, Kuwait, cet.ii. 1405.
- Lihat, Muhammad ‘Amim al-Ihsan al-Mujadidi al-Burkati, Qawâ’id al-Fiqh, i/383, ash-Shadf Bublisyirz, Kratisa, cet.i. 1407.
- Lihat, Yusuf Ahmad Mahmud as-Sabatin, al-Buyû’ al-Qadîmah wa al-Mu’âshirah wa al-Bûrushât al-Mahaliyah wa ad-Dawliyah, hal.17 – dst, Dar al-Bayariq, Amman, cet. i. 2002. Lihat penjelasan tentang al-‘aqdu, jual beli dan bursa secara detil di dalam buku ini.