Perkataan Ulama

KHILAFAH MENJAMIN KEMASLAHATAN MANUSIA

Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali ASY-Syafi’i (W. 505 H)

di dalam kitab beliau Al-Wajîz fî Fiqh Al-Imâm Asy-Syâfi’î, beliau menuturkan:

أن القضاء والإمامة فرض على الكفاية، لما فيه من مصالح العباد.

“Bahwa peradilan syar’i (al-qadha’) dan khilafah (al-imamah) itu hukumnya Fardhu Kifayah, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemaslahatan bagi manusia.”

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. 1997. Al-Wajîz fî Fiqh Al-Imâm Asy-Syâfi’î (Beirut: Dar al-Arqam) vol 2 hlm 237

Fawaid:
• Khalifah dan Qadha’ hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang harus ditanggung bersama oleh umat Islam hingga benar-benar terwujud.
• Khalifah dan Qadha’ menunjang kemaslahatan manusia, baik kemaslahatan duniawi maupun kemaslahatan ukhrawi. Karena substansi daripada keduanya adalah penerapan hukum-hukum yang adil dari Dzat yang maha adil, berdasarkan ketundukan dan ketaatan terhadap Nya. Di dunia akan maslahat karena “di mana ada syariat di situ pasti terdapat maslahat”, dan di akhirat juga maslahat karena mendatangkan ridha Rabbil ‘Alamin.

 

Ustadz Azizi Fathoni

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close