Nafsiyah

Tegas dalam Menegakkan Islam

Di antara keagungan Dinul Islam adalah tuntunan rinci dalam menyikapi orang beriman, orang kafir dan dalam penegakan hukum Islam dalam kehidupan. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَآئِمٖۚ ٥٤

Hai orang-orang yang beriman, Siapa saja di antara kalian yang murtad dari agamanya, kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah cintai dan mereka pun mencintai Dia, yang bersikap lemah lembut kepada kaum Mukmin dan keras terhadap kaum kafir, yang berjihad di jalan Allah dan tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela (QS al-Maidah [5]: 54).

Kata “dzillah” dalam ayat ini memiliki arti belas kasih, sayang dan lemah lembut; bukan bermakna kehinaan atau menghinakan diri. Adapun lafal “al-’izzah” artinya keras, tegas dan menang. Sering  disebutkan “’izzuhu”, maknanya sama dengan “ghalabahu”, artinya mengalahkan. Hal ini diperkuat dengan makna “adzillat[in] ‘alâ al-Mu’minîn yang merupakan kebalikan dari “a’izzat[in] ‘alâ al-kâfirîn”. Dalam ilmu balaghah bentuk ini merupakan bentuk kata dan kalimat yang berkebalikan (ath-thibâq wa al-muqâbalah); menunjukkan adanya pembedaan sikap sesuai pada tempatnya sebagaimana kaidah balaghiyyah:

لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ

Untuk setiap keadaan (orang yang diajak bicara) ada tutur kata yang sesuai.

Sikap tegas ini merupakan bagian dari sikap menampakkan kebesaran Islam dan kaum Muslim. Tak lemah dan tak kalah. Ini sebagaimana firman-Nya:

وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

Janganlah kalian bersikap lemah dan jangan pula kalian bersedih hati. Kalianlah kaum yang paling tinggi (derajatnya) jika kalian kaum beriman (QS Ali Imran [3]: 139).

وَلِلَّهِ ٱلۡعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِۦ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ ٨

Kemuliaan itu hanya milik Allah, Rasul-Nya dan kaum Mukmin (QS al-Munafiqun [63]: 8).

Sebaliknya, sikap lemah-lembut wajib ditujukan kepada kaum Mukmin. Misalnya kepada mereka yang ditimpa musibah seperti kematian, sakit dan kehilangan. Begitu pula orang awam yang perlu diajari, harus dikasihi, disikapi dengan rendah hati, dan diajari dengan sabar (lihat: QS an-Nahl [16]: 125). Tatkala menerapkan perkara yang mubah maka harus dipilih yang paling ringan. Diutamakan sikap lemah-lembut daripada sikap tegas. Lain halnya dengan sikap yang dituntut dalam penerapan hukum syariah dan dalam perkara berbahaya, tentu dituntut sikap tegas, tidak kompromistis.

Ketegasan Rasulullah saw. dan Sahabat

Dalam hadis muttafaq ‘alayh dari ‘Aisyah istri Nabi saw., disebutkan sebagai berikut:

Saat penaklukan Kota Makkah, kaum Quraisy kebingungan menghadapi permasalahan seorang wanita (bangsawan) yang ketahuan mencuri. Mereka berkata, “Siapa kiranya yang berani mengadukan permasalahan ini kepada Rasulullah saw.?”

Sebagian mereka mengusulkan, “Siapa lagi kalau bukan Usamah bin Zaid, orang yang paling dicintai oleh Rasulullah saw.”

Lalu wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah saw. Usamah bin Zaid ra. pun mengadukan permasalahannya kepada beliau. Tiba-tiba wajah Rasulullah saw. berubah menjadi merah seraya bersabda, “Apakah kamu hendak meminta keringanan atas sanksi dari Allah (yang telah ditetapkan)?!

Usamah ra. berkata kepada beliau, “Mohonkanlah ampunan Allah bagiku, wahai Rasulullah saw.”

Lalu pada sore harinya Rasulullah saw. berdiri dan berkhutbah setelah memuji Allah dengan pujian yang layak untuk-Nya. Beliau bersabda, “Amma ba’du. Sesungguhnya yang membinasakan kaum sebelum kalian semata-mata manakala ada orang yang terpandang (terhormat) dari mereka mencuri, maka mereka membiarkan dia. Namun, jika ada orang yang lemah dan hina di antara mereka ketahuan mencuri, dengan segera mereka melaksanakan hukuman atas dirinya.”

Ketegasan Rasulullah saw. ditunjukkan dalam kalimat setelahnya:

وَإِنِّيْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّد سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Sesungguhnya aku, demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Akhirnya, beliau memerintahkan penegakan sanksi had atas wanita tersebut. Lalu dipotonglah tangannya. Dalam kasus ini Rasulullah saw. tak bersikap lemah menegakkan hukum Islam kepada kaum Quraisyi. Rasul saw. tidak meringankan sanksi had dengan cara membatalkan pelaksanaan hukuman atas dirinya. Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bâri (XII/88), mereka menyadari bahwa Nabi saw. tidak akan meringankan sanksi hudûd. Dalam hadis ini, ada petunjuk ketegasan dalam penegakan Islam:

Pertama, Usamah bin Zaid ra. menyampaikan kasus ini kepada Rasulullah saw. untuk meminta pengampunan. Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan, “Yakni (meminta) pengampunan dari Rasulullah saw. terhadap pencurian ini agar tidak disanksi potong tangan, apakah dimaafkan atau diganti dengan denda.”

Permintaan yang disampaikan Usamah bin Zaid ra. ini membuat merah wajah Rasulullah saw. Lantas beliau menjawab, “Apakah engkau hendak meminta keringanan terhadap sanksi hudûd Allah?!”

Dalam logika mantik, wajah merah merupakan dilâlah (bukti) atas kemarahan Rasulullah. Ini menjadi penguat larangan meminta keringanan dalam penegakan hukum Islam, diikuti dengan pengingkaran bernada pertanyaan yang disampaikan Rasulullah saw. (al-istifhâm al-inkâri). Ini termasuk istifhâm balâghi yang menunjukkan larangan, sebagaimana dijelaskan Ibn Hajar al-‘Asqalani.

Kedua,  Usamah bin Zaid menyadari bahwa perbuatannya salah. Karena itu ia meminta Rasulullah memintakan ampunan Allah untuk dirinya. Ia berkata, “Mohonkanlah ampunan bagiku, wahai Rasulullah saw.”

Ketiga, setelah peristiwa tersebut, pada sore harinya Rasulullah saw. berdiri dan berkhutbah dengan khutbah yang sangat kuat dan mendalam. Ini karena makna ikhtathaba dalam redaksi hadis bermakna: khathaba wa bâlagha fî al-khuthbah; berkhutbah namun bukan sembarang khutbah, melainkan khuthbah yang lantang dan tegas.

Keempat,  dalam khutbahnya ini Rasulullah saw. mengabarkan penyebab kehancuran kaum-kaum sebelum kaum Muslim adalah ketimpangan dalam penegakan hukum hingga mengundang murka Allah.

Ketegasan serupa ditunjukkan atsar Abu Bakar ra. tatkala menghadapi para pembangkang yang murtad dari Islam (kelompok nabi palsu, penolak zakat). Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq ra. menerapkan hukum Islam atas mereka yang mengaku sebagai nabi dan mereka yang menolak berzakat. Caranya dengan memerangi mereka yang dinilai sebagai kaum murtad (al-murtaddûn) secara tegas, tak bertahap.

Padahal sebelumnya, Umar bin al-Khaththab r.a. tak menyetujui sikap Khalifah Abu Bakar ra. Namun, keteguhan dan ketegasan Abu Bakar ra. meluluhkan Umar hingga ia bertutur:

فَوَ اللهِ، مَا هُوَ إِلاَّ أَنْ رَأَيْتُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ، فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ

Demi Allah, tidaklah ada pada dirinya, kecuali aku menyaksikan Allah ‘Azza wa Jalla sungguh telah melapangkan hati Abu Bakar untuk memerangi (para penolak zakat) sehingga aku mengetahui bahwa ia benar (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sikap Abu Bakar ini disepakati seluruh Sahabat, dinilai sebagai ijmak mereka.

Semua ini menegaskan kebenaran karakter umat Islam sebagai umat[an] wasath[an] dalam firman-Nya:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةٗ وَسَطٗا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدٗاۗ

Demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian (QS al-Baqarah [2]: 143).

WalLâhu a’lam. [Irfan Abu Naveed]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close