Tanya Jawab

Menginvestasikan Zakat (Istitsmar az-Zakat), Bolehkah?

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Bolehkah menginvestasikan dana zakat yang dikumpulkan oleh amil. Misal oleh amil dana zakat digunakan sebagai modal dalam mudharabah dengan pihak lain, atau jenis investasi lainnya (F, Yogya).

Jawab :

Menurut kami, dana zakat tidak sah secara syar’i diproduktifkan (diinvestasikan) oleh amil dengan cara apapun dan dalam bentuk bagaimana pun. Sebab :

(1) dana zakat bukan milik amil, namun milik delapan asnaf (QS at Taubah : 60). Sudah maklum dalam syariah, bahwa yang tidak memiliki berarti tidak boleh mentasharrufkan (*). Mentasharrufkan sesuatu yang tidak dimiliki adalah batil menurut syara’. Karena itulah Nabi SAW bersabda,”Janganlah kamu menjual apa yang bukan milikmu.” (laa tabi’ maa laysa ‘indaka). (HR Ahmad).

(2) amil wajib hukumnya menyalurkan dana zakat kepada delapan asnaf. Jika dana zakat diinvestasikan, berarti amil meninggalkan kewajiban itu dan berdosa. Suatu kewajiban pada dasarnya tidak boleh ditinggalkan, kecuali demi mengerjakan kewajiban lain yang lebih penting. Kaidah fiqih menyebutkan,”Laa yutraku waajib illa li waajib.” (Suatu kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali karena mengerjakan kewajiban lain (yang lebih penting). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir). Andaikan benar fatwa yang menyatakan investasi zakat itu mubah (boleh), berarti amil telah meninggalkan yang wajib, demi mengerjakan yang mubah. Tentu tindakan ini tidak benar secara syar’i.

(3) jika amil bersedia menanggung risiko dari investasi zakat, tidak berarti amil boleh menginvestasikannya. Sebab boleh tidaknya amil menginvestasikan dana zakat tidak tergantung pada sikap amil bersedia atau tidak menanggung risiko, namun bergantung ada tidaknya nash/dalil syar’i yang mengesahkan investasi zakat oleh amil. Padahal tidak ada satupun dalil yang membolehkan amil menginvestasikan zakat, baik dari Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas.

(4) jika menurut amil penundaan pembagian zakat tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi delapan asnaf –karena dana zakat diinvestasikan lebih dahulu oleh amil— tak berarti lalu amil boleh menginvestasikan zakat. Sebab boleh tidaknya amil menginvestasikan dana zakat bukanlah tergantung pada ada tidaknya dharar atas delapan asnaf, namun bergantung ada tidaknya nash/dalil syar’i yang mengesahkan investasi zakat oleh amil. Padahal, seperti telah kami tegaskan, dalil ini tidak ada. Baik dari Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas. (Jika ada mohon diberitahukan kepada kami).

Kami memahami zakat adalah bagian dari ibadah, bukan bagian dari muamalah. Sehingga berlakulah pada hukum-hukum zakat itu kaidah fiqih yang menegaskan : al-ashlu fi al-‘ibadah al-buthlan hatta yadulla dalil ‘ala al-hill (hukum asal ibadah adalah batal / tidak boleh, hingga ada dalil yang menyatakan kehalalannya).

Kami telah mengkaji berbagai pendapat yang membolehkan investasi dana zakat, atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan tauzhiif az zakat (memproduktifkan zakat) atau istitsmar az zakat (menginvestasikan zakat), baik literatur dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab.

Namun setelah mengkaji dan mendalaminya, kami tidak setuju dengan fatwa-fatwa baik dari ulama kontemporer atau lembaga fiqih yang membolehkan investasi zakat, seperti Yusuf Qaradhawi, Shalah ash-Shawi dan Abdullah Mushlih, Wahbah az-Zuhaili, Ali as-Salus, Majma’ Fiqh Islami, dan sebagainya.

Jika kami secara pokok tidak setuju dengan aktivitas investasi zakat, maka dengan sendirinya kami tidak setuju pula dengan segala cabang tindakan yang lahir dari pokok sikap tersebut (misalnya adanya unit bisnis dan program amil, pemanfaatan laba dari hasil unit bisnis amil tersebut, dll).

Menurut kami, amil pada prinsipnya adalah sebuah institusi ibadah maliyah sosial, bukan institusi muamalah – bisnis. Maka menempatkan amil dalam sebuah kerangka institusi muamalah – bisnis, bagi kami merupakan pemaksaan yang tidak pada tempatnya dan sudah keliru sejak awal. Kekeliruan ini menurut kami bukan semata kekeliruan praktikal pada ranah aksiologis (kekeliruan amal oleh muqallid), namun sudah merupakan kekeliruan paradigmatik konseptual pada ranah epistemologi (kekeliruan metode/kaidah ijtihad oleh mujtahid). Wallahu a’lam.

(*) tasharruf adalah perbuatan atau perkataan yang memiliki akibat hukum (qaulun aw fi’lun lahu atsar hukm). Ringkasnya, tasharruf adalah perbuatan hukum. Misalnya, mengucapkan akad muamalah (tasharufat qauliyah), atau melakukan serah terima barang (tasharrufat fi’liyah). Lihat Mu’jam Lughat al-Fuqaha, oleh Prof Rawwas Qal’ah Jie.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close