Tanya Jawab

Soal Jawab: Hukum Penyiksaan Terhadap Tahanan

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Hukum Penyiksaan Terhadap Tahanan

Kepada al-Ustadz Jum’ah

 

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna al-fâdhil:

Apa hukum penggunaan pukulan agar tahanan (orang yang ditangkap) mengakui perkara yang dicurigai bahwa dia pelakunya tanpa adanya bukti nyata akan tetapi hanya kecurigaan, perlu diketahui bahwa di bawah pukulan pada akhirnya dihasilkan bahwa dia pelakunya? Perkara kedua, apakah boleh penggunaan hipnotis supaya tersangka mengakui apa yang dia punya sebab mereka menjustifikasi penggunaannya yaitu untuk menghindari penggunaan pukulan yang menyakitkan yang kadang-kadang bisa menyebabkan kematian?

Saudaramu Jum’ah Baru – wilayah Suriah.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Penyiksaan terhadap tahanan merupakan kejahatan besar dalam pandangan Islam. Pelakunya dijatuhi sanksi keras sesuai hukum syara’. Mengambil pengakuan dengan menggunakan penyiksaan, menjadikan pengakuan itu tidak ada nilainya dalam memproses kasus. Bukan hanya itu, bahkan seandainya terbukti tuduhan terhadap tersangka melalui pengadilan yang selamat dan lurus, maka qadhi tidak boleh memutuskan sanksi terhadap terdakwa dalam bentuk penyiksaan, akan tetapi hanya berupa sanksi-sanksi yang dinyatakan oleh syara’… Untuk menjelaskan hal itu kami katakan:

  1. Kami telah merinci perkara ini di Pasal 13 Muqaddimah ad-Dustûr, sebagai berikut: “Hukum asal adalah terbebas dari tuduhan (al-ashlu barâ`atu adz-dzimmah). Seseorang tidak boleh dihukum kecuali dengan vonis mahkamah. Seseorang tidak boleh disiksa sama sekali. Dan setiap orang yang melakukan penyiksaan dia dijatuhi sanksi”. Saya kutipkan sebagian penjelasannya: imam Muslim telah mengeluarkan dari Wa`il bin Hujrin, ia berkata:

«جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذَا قَدْ غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ لِي كَانَتْ لأَبِي، فَقَالَ الْكِنْدِيُّ: هِيَ أَرْضِي فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِلْحَضْرَمِيِّ: أَلَكَ بَيِّنَةٌ؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: فَلَكَ يَمِينُهُ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الرَّجُلَ فَاجِرٌ لا يُبَالِي عَلَى مَا حَلَفَ عَلَيْهِ وَلَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ، فَقَالَ: لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلاَّ ذَلِكَ»

“Seorang laki-laki dari Hadramaut dan dari Kindah datang kepada Nabi saw. Orang Hadramaut itu berkata: “Ya Rasulullah, orang ini telah mengalahkanku atas tanah milikku yang dahulu milik bapakku”. Orang Kindah berkata: “itu tanahku, ada di tanganku, saya tanami, dia tidak punya hak”. Maka Rasulullah saw bersabda kepada orang Hadramaut: “apakah engkau punya bukti?” Ia menjawab: “tidak”. Beliau bersabda: “maka untukmu sumpahnya”. Orang itu berkata: “ya Rasulullah, sungguh laki-laki ini jahat, ia tidak peduli terhadap apa yang ia sumpahkan dan ia tidak bersikap wara’ dari apapun”. Rasul bersabda: “tidak ada untukmu darinya kecuali hal itu”.

 

Al-Baihaqi telah mengeluarkan dengan sanad shahih: ia berkata: “Nabi saw bersabda:

«اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِيْ، وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ»

“Bukti itu menjadi kewajiban penuntut dan sumpah atas orang yang mengingkari”.

Dalam hadits pertama, Rasul saw membebani penuntut dengan bukti. Ini berarti bahwa orang yang dituntut itu tidak bersalah sampai terbukti bersalah. Dalam hadits kedua, Rasulullah saw menjelaskan bahwa hukum asal dalam wajibnya bukti tidak lain adalah menjadi kewajiban penuntut. Dan itu adalah dalil bahwa orang yang dituntut tidak bersalah sampai terbukti bersalah…

  1. Begitulah, orang yang dituduh tidak bersalah sampai terbukti bersalah, maka tidak boleh disiksa dengan cara apapun untuk mengekstrak pengakuan darinya. Terdapat dalil-dalil syara’ yang melarang dengan larangan yang gamblang dari hal itu:
  2. Allah SWT mengharamkan penyerangan terhadap jiwa seorang muslim atau bagian tubuhnya manapun. Allah SWT memutuskan sanksi-sanksi syar’iy terhadap orang yang melanggar sesuatu dari hal itu. Allah SWT berfirman:

﴿وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (TQS al-Ahzab [33]: 58)

  1. Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Hisyam bin Hakim bi Hizam, ia berkata: “adapun aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda:

«إِنَّ اللهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا»

“Sesungguhnya Allah akan mengazab orang-orang yang menyiksa (manusia) di dunia”.

  1. Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Abu Hurairah ra., ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ…»

“Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum aku lihat: satu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi mereka memukuli manusia dengannya…”.

 

  1. Sebagaimana, mengekstrak pengakuan menggunakan paksaan, pengakuan itu tidak ada nilainya dalam proses peradilan dan tidak bisa dijadikan patokan sebab tidak diambil dengan suka rela:

– Ibnu Majah telah mengeluarkan di dalam Sunannya dari Abu Dzar al-Ghifariy, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

“Sesungguhnya Allah telah mengabaikan dari umatku: kekeliruan (al-khatha`), lupa dan apa yang dipaksakan terhadapnya”.

Selama seseorang itu dipaksa maka ia tidak dijatuhi sanksi.

– Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahihayn dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: “Rasulullah saw telah bersabda:

«تَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»

“Allah mengabaikan dari umatku: kekeliruan (al-khatha`), lupa dan apa yang dipaksakan terhadapnya”.

  1. Demikia juga, tuduhan jika terbukti dengan pembuktian syar’iy terhadap orang yang dituduh itu, di depan qadhi yang memiliki wewenang peradilan, dan di majelis peradilan dengan benar dan adil, maka hukumannya tidak boleh kecuali dengan apa yang dinyatakan oleh syara’, dan bukan dengan hukuman yang diharamkan oleh syara’ atau tidak dinyatakan oleh syara’. Misalnya: tidak boleh sanksi dengan apa yang dijadikan oleh Allah sebagai azab di akhirat. Dalilnya adalah apa yang telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda:

«وَإِنَّ النَّارَ لا يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ»

“Dan sesugguhnya api itu tidak boleh menyiksa dengannya kecuali Allah”.

 

Abu Dawud telah mengeluarkan dari hadits Ibnu Mas’ud dalam suatu kisah dengan lafazh:

«فَإِنَّهُ لا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ»

“Dan sesungguhnya tidak menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api”.

 

Berdasarkan ini, maka jika terbutki terhadap orang yang dituduh, di depan qadhi yang memiliki wewenang peradilan dan di majelis peradilan bahwa orang itu melakukan suatu tindak kriminal yang dituduhkan padanya, maka ia tidak boleh disiksa dengan api dan tidak boleh dengan apa yang semisalnya seperti listrik dan tidak pula dengan sesuatu yang digunakan oleh Allah untuk mengazab. Demikian juga, tidak boleh dijatuhkan terhadapnya kecuali sanksi-sanksi yang dinyatakan oleh asy-Syâri’. Maka tidak boleh seorang pun disiksa dengan dibakar menggunakan api. Tidak boleh seorang pun disiksa dengan mencabut kuku-kuku atau dicabut bulu matanya dan tidak boleh pula dengan disetrum listrik atau ditenggelamkan di air atau disiram air dingin atau dibuat kelaparan atau dibiarkan tanpa kebutuhan yang melindunginya dari dari hawa dingin atau selain itu. Akan tetapi, dalam menghukumnya hanya terbatas pada sanksi-sanksi yang dinyatakan oleh syara’. Selain itu maka penguasa diharamkan untuk menjadikannya sebagai sanksi bagi orang yang bersalah…

Karena itu, tidak boleh menyiksa seorang pun. Siapa yang melakukan itu berarti ia telah menyalahi syara’. Dan jika terbukti bahwa seseorang telah menyiksa orang lain maka ia dijatuhi sanksi atas hal itu…

 

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

27 Shafar 1438 H

27 November 2016 M

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/40745.html#sthash.7kql5moH.dpuf

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/552679948262414/?type=3&theater

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close