Hadits
Ma’al Hadīts al-Syarīf: Penyakitnya Penguasa Kita, Dan Obatnya Syariah Islam
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Qatadah dan Humaid, dari Anas bin Malik yang berkata: “Pernah terjadi kenaikan harga pada masa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, maka orang-orang pun berkata, “Wahai Rasulullah, harga-harga telah melambung tinggi, maka tetapkanlah setandar harga untuk kami.” Beliau lalu bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ»
“Sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga, yang menyempitkan dan melapangkan, dan Dia yang memberi rezeki. Sungguh, aku berharap ketika berjumpa dengan Allah tidak ada seseorang yang meminta pertanggungjawaban dariku dalam hal darah dan harta.” (Sunan Ibnu Majah, 2209).
Sebaik-baik perkataan adalah firman Allah SWT, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi-Nya shallallāhu ‘alaihi wa sallama, Muhammad bin Abdillah. Ammā ba’d:
Hadits ini membicarakan sesuatu yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari karena keinginan manusia untuk mendapatkan keuntungan dan pendapatan. Di masa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam, para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim (semoga Allah meridhai mereka)—yang di antara mereka adalah pedagang—meminta beliau agar membuatkan harga yang tetap bagi barang-barang yang diperdagangkan sehingga tidak menzalimi pedagang atau pembeli. Lalu, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam memberi mereka jawaban yang jelas dan menyelesaikan, bahwa beliau shallallāhu ‘alaihi wasallam tidak dapat melakukan ha tersebut, sebab itu terkait erat dengan Pencipta seluruh alam semesta, yang mengetahui setiap kebutuhan jiwa, dan yang mengendalikan segalanya. Untuk beliau shallallāhu ‘alaihi wasallam menolak melakukannya, meski mereka berfikir bahwa itu bermanfaat bagi mereka sebagai pembeli—dan mereka adalah mayoritas—, sementara beliau shallallāhu ‘alaihi wasallam mengatakan kepada mereka bahwa hanya Allah saja yang berhak menentukan harga, Dia yang memberi, mencegah, dan memberi rezeki pada semua hamba-Nya, apapun posisi dan status mereka. Hadits ini memberi pelajaran yang sangat penting, yang mungkin diabaikan oleh beberapa orang, yaitu bahwa Allah SWT telah menjamin rezeki semua orang, termasuk rezeki penjual dengan dagangannya, dan pembeli atas apa yang dibutuhkannya, in syā Allah. Dan ketahuilah bahwa takwa adalah pemicu mudahnya mendapatkan rezeki. “Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (TQS. At-Thalāq [65] : 2-3).
Ketahuilah bahwa syariah Islam yang telah Allah wahyukan kepada kita merupakan solusi bagi semua masalah hingga akarnya, di mana penjual termasuk sebuah kelas sosial di masyarakat. Jika masyarakat, termasuk juga pemikiran, perasaan dan sistem yang diterapkannya baik, maka para pedagangnya akan baik. Sementara masyarakat akan menjadi baik hanya dengan kedaulatan Islam. Sedang syariah Islam menjamin dapat memperbaiki jiwa, memenuhi kebutuhan dan menunaikan hak-hak masyarakat. Sehingga jika dalam masyarakat terdapat jiwa-jiwa yang lemah, di antara mereka yang curang, menimbun dan menipu, maka mereka hanyalah sebagian kecil saja, dan Islam akan segera menghentikannya.
Apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, yaitu melambungnya harga-harga barang dan kelangkaannya hingga apapun dalihnya ini sangat menghantui hidup masyarakat. Sebenarnya fakta ini terjadi karena dua hal. Pertama, para penguasa telah menggadaikan negara dan rakyat kepada para musuhnya, serta menaruh leher dan kekayaannya dalam cengkeraman orang-orang yang paling memusuhinya. Sehingga bagaimana masyarakat—dengan semua kenyataan ini—dapat menemukan kehidupan yang layak, sebagai umat yang terbaik. Kedua, rusaknya masyarakat karena tidak diterapkannya syariah Islam, dan masyarakan didominasi konsep kapitalisme, akibatnya banyak korupsi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam melengkapi haditsnya, bahwa siapa saja (penguasa) yang melakukan ini—menetapkan harga—sungguh ia telah berbuat zalim terhadap manusia (rakyat), dan rakyat akan menuntutnya di hadapan hakim yang adil, pada hari kiamat. Dengan demikian, kita wajib mengenal penyakit dan cara mengobatinya.
Kami memohon kepada Allah SWT untuk mempercepat adanya penguasa yang menerapkan syariah Islam kepada kita, mengembalikan semua urusan pada tempatnya yang benar, dan mereformasi jiwa melalui penerapan syariah-Nya. Allāhumma Āmīn. [DR Maher Shaleh]