Hadits

Agungnya Nilai Nyawa Seorang Muslim

‘an ‘Abdillah ibni Amru ‘an an-Nabiy shallallâh ‘alayhi wa sallama, qâla: “lazawâlu ad-dunyâ ahwanun ‘indallâhi min qatli rajulin muslimin –Dari Abdullah bin Amru dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “sungguh lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari pembunuhan seorang muslim-”. (HR an-Nasaiy, at-Tirmidzi, al-Baihaqi)

Hadits ini juga diriwayatkan dengan redaksi sedikit berbeda jalur Abdullah bin Buraidah dari dari bapaknya (Buraidah ra), ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “qatlu al-mu’mini a’zhamu ‘indallâh min zawâli ad-dunyâ (Pembunuhan seorang Muslim lebih agung di sisi Allah dari lenyapnya dunia)”. (HR an-Nasaiy)

Hadits lainnya diriwayatkan dari jalur al-Bara’ bin ‘Azib ra, Rasul SAW bersabda: “lazawâlu ad-dunyâ ahwanun ‘alâ Allâh min qatli mu’minin bi ghayri haqqin (Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dari pembunuhan atas seorang mukmin tanpa hak)”. (HR Ibnu Majah, al-Baihaqi)

Hadits ini menegaskan betapa agungnya nilai nyawa seorang Muslim dalam pandangan Allah.  Agungnya nilai nyawa seorang Muslim itu selanjutnya tercermin dalam hukum-hukum syariah berkaitan dengan nyawa.

As-Sindi di dalam Hasyiyah as-Sindi ‘ala Ibni Majah saat menjelaskan hadits tersebut mengatakan, bahwa ucapan tersebut ditujukan untuk menyatakan besar dan seriusnya masalah pembunuhan, untuk menyatakan kengeriannya dan bagaimana memberikan impresi lafal. Hal itu karena dunia itu merupakan perkara yang besar di dalam jiwa makhluk, maka lenyapnya dunia bagi makhluk (menjadi perkara yang besar) sesuai dengan kadar besarnya dunia itu. Maka jika dikatakan lenyapnya dunia lebih ringan dari pembunuhan seorang Muslim, hal itu memberikan pengertian betapa besar dan seriusnya masalah pembunuhan seorang Muslim itu; juga memberi pengertian betapa mengerikan, betapa tercela dan betapa buruknya perkara (yakni pembunuhan seorang Muslim) yang tidak cukup untuk dideskripsikan.

Betapa berharganya nyawa seorang Muslim itu juga dinyatakan di dalam riwayat dari Abdullah bin Umar ra, ia menuturkan: “Aku melihat Rasulullah SAW thawaf mengelilingi Ka’bah dan beliau bersabda: “mâ athyabaki wa athyaba rîhaki mâ a’zhamaki wa a’zhama hurmataki wa al-ladzî nafsu Muhammadin bi yadihi lahurmatu al-mu’mini a’zhamu ‘inda Allâhi urmatan minki mâlihi wa damihi wa an nazhunna bihi illâ khayran

(Alangkah baiknya engkau dan alangkah harumnya aromamu, alangkah agungnya engkau dan agungnya kehormatanmu, dan demi Zat yang jiwa Muhammad ada di genggaman tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah darimu, hartanya, darahnya dan agar kami hanya berprasangka baik kepadanya)”. (HR Ibnu Majah)

Ka’bah merupakan simbol Islam yang paling besar. Seluruh kaum Muslim diwajibkan menghadap ke arah Ka’bah dalam setiap shalatnya. Shalat di Ka’bah dilipatgandakan pahalanya paling tinggi dari semua tempat yang ada di muka bumi, lebih tinggi dari shalat di Masjid Nabawi dan Masjid al-Aqsha, apalagi masjid-masjid lainnya. Hajar Aswad yang menempel di dinding Ka’bah adalah satu-satunya batu yang kita disunnahkan untuk menciumnya. Meski sedemikian agungnya kedudukan dan kehormatan Ka’bah, namun kehormatan seorang mukmin berikut kehormatan darahnya dan hartanya lebih agung di sisi Allah dari pada Ka’bah.  Dan karena kehormatannya itu maka kita tidak boleh berprasangka kepada seorang muslim kecuali prasangka yang baik.

Hadits di atas sekaligus menyatakan bahwa membunuh seorang Muslim merupakan kejahatan dan dosa besar. Hanya saja itu tidak mencakup semua pembunuhan seorang Muslim.

Islam tidak berhenti hanya dengan menyatakan betapa berharganya nyawa seorang Muslim itu. Islam memberikan serangkaian hukum yang merealisasi penjagaan atas nyawa layaknya sesuatu yang sangat berharga.

Pernyataan betapa agungnya nilai nyawa seorang Mukmin tersebut juga memberikan pengertian dan dorongan untuk melindungi nyawa seorang Mukmin dan mencegah agar tidak ada nyawa seorang Mukmin di manapun dan siapapun yang dilenyapkan.

Penjagaan atas nyawa itu sesuai ketentuan hukum-hukum syara’ itu hanya bisa terealisir dengan kekuasaan eksekutif yang melaksanakan hukum Islam dan berkhidmat untuk kepentingan Islam dan kaum Muslim. Karena itu Islam mewajibkan kaum Muslim untuk membaiat seorang imam, yang disifati oleh syara’ laksana perisai yang akan menjadi pelindung. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [ ]

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Close
Close