Hadits

Lima Perkara Penyebab Bencana di Masyarakat

Wahai kaum Muhajirin, lima perkara jika kalian ditimpanya dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak menjumpainya.  Tidaklah zina nampak di suatu kaum hingga mereka melakukannya terang-terangan kecuali akan menyebar di tengah mereka penyakit tha’un dan berbagai penyakit yang belum terjadi di generasi-generasi yang sudah berlalu sebelum mereka. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali mereka akan ditimpa as-sinîn, menipisnya persediaan dan kezaliman penguasa terhadap mereka.  Tidaklah mereka tidak mau menunaikan zakat harta mereka kecuali hujan akan ditahan turun dari langit.  Seandainya tidak ada binatang-binatang, tidak akan diturunkan hujan atas mereka.  Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan janji Rasul-Nya kecuali Allah jadikan mereka dikuasai musuh mereka.  Lalu musuh mereka itu akan mengambil sebagian yang mereka miliki.  Dan tiadalah imam-imam mereka tidak menghukumi dengan kitabullah dan mereka memilih-milih dari apa yang diturunkan oleh Allah, kecuali Allah jadikan al-ba’su terjadi di tengah mereka (HR. Ibn Majah, al-Bazar, al-Hakim, al-Bayhaqi, dan Abu Nu’aim)

 

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Umar.  Tentang kualitas hadits ini, al-Hakim berkata: ”hadits ini sanadnya shhih meski al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”.

Al-Haytsami di dalam al-Majma’ az-Zawâ’id mengomentarinya:  “diriwayatkan oleh Ibn Majah, sebagiannya diriwayatkan oleh al-Bazar dan para perawinya tsiqah”.

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Awliyâ’; ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Awsath dan Musnad asy-Syamiyîn; al-Bayhaqi di dalam Su’ab al-Îmân; dan Abu Amru Utsman bin Sa’id al-Muqri’ ad-Dani di dalam as-Sunan al-Wâridah fî al-Fitan.

Makna Hadits

Dalam hadits ini Rasul saw memperingatkan terjadinya lima perkara yang akan bisa menimpakan musibah dan bencana pada masyarakat. Itu artinya, bahwa Rasul SAW memerintahkan agar kelima perkara itu dijauhi dan dijauhkan dari masyarakat. Kelima perkara:

Pertama, al-Fâhisyah dilakukan terang-terangan.  hisyah secara bahasa adalah perbuatan keji dan tercela. Bisa juga dimaknai, semua bentuk perbuatan dosa.  Secara lebih khusus, kata fâhisyah itu dosa besar.  Sebagian ulama menafsirkannya sebagai perbuatan zina, dan bisa juga mencakup homoseksual dan lesbianisme.  Jika perbuatan hiysah ini tampak dan dilakukan secara terang-terangan apalagi demonstratif, masyarakat akan ditimpa wabah tha’ûn dan muncul penyakit yang belum terjadi pada generasi sebelumnya.  Hal itu persis seperti muncul dan menyebar luasnya penyakit HIV dan aids yang belum dikenal pada generasi terdahulu.  Penularan penyakit HIV dan aids paling banyak melalui perzinaan dan seks bebas.  Jika perilaku fâhisyah itu terus terjadi secara terang-terangan, penyakit-penyakit baru pun bisa terus bermunculan.

Kedua, kecurangan dalam takaran dan timbangan.  Secara lebih luas bisa dimaknai kecurangan dalam melakukan transaksi bisnis. Kecurangan itu dilakukan untuk mengumpulkan kekayaan.  Namun Allah justru akan mendatangkan as-sinîn, menipisnya stok bahan-bahan kebutuhan dan terjadinya kezaliman penguasa terhadap rakyat.  Sebagian ulama menafsirkan as-sinîn dengan kefakiran.

Ketiga, tidak mau membayar zakat mal.  Hal itu biasanya didorong oleh sifat kikir dan nafsu menumpuk kekayaan.  Bagi orang kikir dan bakhil, membayar zakat dianggap hanya akan mengurangi kekayaan yang dikumpulkan dengan susah payah.  Nabi saw memperingatakan jika perilaku enggan membayar zakat itu tersebar di masyarakat, hujan tidak diturunkan dari langit.  Kalaupun hujan diturunkan, hal itu karena masih adanya binatang-binatang.  Ini menyiratkan bahwa hujan yang turun tidak lagi menjadi rahmat dan tidak mengalirkan berkah pada masyarakat itu.

Keempat, melanggar perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya.  Maksudnya, menurut para ulama,  adalah ketentuan dan perjanjian dalam masalah peperangan yang terjadi antara kaum Muslim dan musuh mereka.

Kelima, para pemimpin suatu kaum tidak memerintah dan tidak menghukumi perkara dengan hukum yang diturunkan oleh Allah dan mereka memilih-milih di antara hukum yang diturunkan oleh Allah.  Jika hal itu terjadi, konsekuensinya akan terjadi al-ba’su di tengah mereka.  Menurut az-Zarqani, al-Ba’su adalah peperangan, fitnah dan perselisihan.

Kondisi kaum Muslim saat ini yang terpecah-pecah menjadi lebih dari 50 negara, terjadinya perselisihan dan peperangan di antara kaum Muslim, menjadi bukti sabda Rasul tersebut.  Karena semua itu terjadi setelah para pemimpin kaum Muslim tidak lagi memerintah dan memutuskan perkara dengan hukum-hukum Allah.

Mafhum mukhalafah hadits tersebut menunjukkan, jika para pemimpin kaum Muslim memerintah dan memutuskan perkara dengan hukum-hukum yang Allah turunkan dan tidak memilih-milihnya, maka al-ba’su dalam bentuk peperangan, fitnah, perselisihan dan bencana lainnya di tengah kaum Muslim akan terhalang.  Inilah urgensi mewujudkan penerapan syariah Islam secara kaffah. WaLlâh a’lam bi ash-shawâb. [] ya

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close