Tanya Jawab

Kepemimpinan Yang Bersifat Individual dalam Islam

Soal:

Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Bagaimana kabar Anda syaikhuna?

Saya punya pertanyaan terkait satu hal yang ditabanni oleh Hizb.

Di antara yang diadopsi Hizb bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat individual. Yakni bahwa khalifah itu di tangannya semua wewenang dalam negara, dengan makna khalifah adalah negara. Dan untuk lebih jelas, khalifah di dalam negara berhak menjadi penguasa, qadhi dan apa saja…

Dan ini bertentangan dengan ucapan yang disebutkan di buku ad-Dawlah di mana dinyatakan di halaman 129:

“Begitulah, Rasul saw mendirikan sendiri struktur daulah islamiyah. Beliau menyempurnakannya semasa hidup beliau. Beliau menjadi kepala negara. Beliau memiliki para mu’awin, wali, qadhi, tentara, direktur berbagai direktorat, dan majelis untuk merujuk pendapat dalam hal syura. Dan struktur ini dalam bentuknya dan wewenangnya merupakan thariqah yang wajib diikuti. Dan itu bersifat global yang sudah terbukti secara mutawatir”.

Saya mohon penjelasan. Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda dan semoga Allah memberikan kemenangan melalui kedua tangan Anda.

Mohammad Hadoud

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

1- Sepertinya Anda menunjuk di awal pertanyaan Anda kepada apa yang ada di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz ii dalam pembahasan al-imârah (kepemimpinan), di mana di situ dinyatakan:

(… adapun pemimpin (amîr) ini maka syara’ mengharuskannya hanya satu, dan tidak boleh lebih dari satu. Islam tidak mengenal komando kolektif dan tidak mengenal kepemimpinan kolektif. Melainkan dalam Islam komando dan kepemimpinan itu bersifat individual (fardiyah) saja dan kepala (ar-ra`îs) atau pemimpin (al-amîr) atau komandan (al-qâ`id) itu wajib satu dan tidak boleh lebih dari satu. Dalil atas hal itu tampak jelas dalam nas hadits-hadits terdahulu dan dalam perbuatan Rasul saw. Semua hadits-hadits terdahulu mengatakan “ahadahum –salah seorang dari mereka-“, “ahadakum –salah seorang dari kalian-“. Dan kata ahad adalah kata satu. Dan itu menunjukkan jumlah yakni satu, tidak lebih. Hal itu bisa dipahami dari mafhum mukhalafah. Dan mafhum mukhalafah pada hitungan, sifat, tujuan dan syarat, diamalkan tanpa membutuhkan nas. Dan mafhum mukhalafah itu tidak diabaikan kecuali dalam satu kondisi yaitu jika dinyatakan nas yang membatalkannya… Berdasarkan hal itu, maka sabda Rasul saw “fal yuammirû ahadahum –hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin-“, “illâ ammarû ahadahum –kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin-“, “fa ammirû ahadakum –maka angkatlah salah seorang dari kalian menjadi pemimpin-“, mafhum mukhalafah dalam hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengangkat lebih dari satu orang menjadi pemimpin. Dari sini maka kepemimpinan itu untuk satu orang, dan tidak boleh untuk lebih dari satu orang sama sekali sesuai pernyataan teks hadits-hadits tersebut secara manthuq dan mafhum. Hal itu dikuatkan oleh perbuatan Rasul saw. Beliau dalam semua peristiwa di mana di situ beliau mengangkat pemimpin, maka beliau mengangkat satu orang menjadi pemimpin, tidak lebih. Dan beliau sama sekali tidak mengangkat lebih dari satu orang di satu tempat…  Berdasarkan hal itu, maka tidak boleh, untuk satu perkara ada dua ketua, dan tidak boleh untuk satu tempat ada dua kepala. Tetapi wajib, kepala itu hanya satu saja dan haram lebih dari satu. Hanya saja harus diketahui bahwa kepemimpinan dan komando di dalam Islam itu bukan za’âmah, sebab za’âmah itu menuntut diikutinya az-za’îm (pemimpin). Adapun ar-ri`âsah (kepemimpinan/keketuaan) dalam Islam maka itu tidak lain menjadikan raîs (ketua/kepala) memiliki hak memelihara berbagai urusan dan kekuasaan pada perkara yang kepemimpinannya jadi miliknya serta mengimplementasikannya untuk apa yang masuk di bawah kepemimpinannya sesuai wewenang yang disematkan kepadanya sebagai amîr (pemimpin), dalam batas-batas apa yang diberikan oleh syara’ berkaitan untuk perkara yang untuk itu dia diangkat menjadi raîs (kepala/pemimpin) atasnya...”, selesai kutipan dari buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz ii.

2- Ucapan ini bahwa komando dan kepemimpinan dalam Islam bersifat individual, tidak bertentangan dengan apa yang ada di buku ad-Dawlah al-Islâmiyah berikut:

(Begitulah, Rasul saw membangun sendiri struktur daulah islamiyah dan beliau menyempurnakannya semasa hidup beliau. Beliau menjadi kepala negara. Beliau memiliki para mu’awin, wali, qadhi, tentara, direktur berbagai direktorat dan majelis untuk merujuk dalam syura. Dan struktur ini dalam bentuk dan wewenangnya merupakan thariqah (metode) yang wajib diikuti. Dan itu secara global terbukti secara mutawatir. Beliau saw melakukan aktivitas-aktivitas kepala negara sejak beliau tiba di Madinah sampai wafat beliau saw. Abu Bakar dan Umar menjadi dua mu’awin beliau. Para sahabat setelah beliau berijmak menegakkan (mengangkat) seorang kepala untuk negara tersebut yang menjadi khalifah (pengganti) Rasul saw dalam kepemimpinan negara saja, bukan dalam risalah dan tidak pula dalam kenabian sebab kerasulan dan kenabian telah ditutup dengan beliau. Begitulah, Rasul saw menegakkan struktur negara secara sempurna dalam masa hidup beliau dan beliau meninggalkan bentuk pemerintahan dan struktur negara itu diketahui dan tampak sangat jelas”, selesai.

Kedua teks ini tidak bertentangan, tetapi keduanya benar-benar selaras secara penuh.  Hal itu bahwa teks pertama di buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz ii berbicara tentang kepemimpinan dari sisi substansinya dalam Islam baik imârah (kepemimpinan) safar, jamaah atau kepemimpinan umum untuk kaum muslim yakni khilafah. Jadi kepemimpinan dalam Islam adalah bersifat individual dan tidak bersifat kolektif. Artinya tidak boleh sekelompok orang menjadi pihak yang memegang wewenang dalam kepemimpinan. Tetapi, wewenang kepemimpinan itu hanya milik satu person saja dan dialah yang memiliki keputusan akhir… Perkara ini, meski merupakan hukum syara’, namun juga begitu dari sisi faktual. Fakta perkara itu, di dalamnya tidak akan lurus, ketika wewenang dalam kepemimpinan dan pemerintahan bersifat kolektif, akan tetapi harus bersifat individual, yakni akhir keputusan dalam perkara itu kepada satu orang… Begitulah, khilafah yakni kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslim, adalah individual, yakni pemilik wewenang di dalamnya adalah satu person yang dibaiat dengan jabatan khilafah, sehingga dengan baiat itu dia memiliki semua wewenang pemerintahan, kekuasaan dan pengadopsian berbagai hukum tanpa pengecualian…

3- Tetapi, dijadikannya wewenang-wewenang itu sebagai milik khalifah tidak berarti secara mutlak khalifah boleh melakukan semua aktivitas-aktivitas pemerintahan dan kekuasaan. Tetapi makna yang demikian itu adalah bahwa keberadaan wewenang itu adalah milik dia dan bahwa semua orang yang padanya diberikan wewenang dalam pemerintahan dan kekuasaan, tidak lain wewenangnya itu bersandar dari khalifah dengan jalan khalifah menunjuk orang yang mewakilinya dalam hal itu.  Jadi semua penguasa di dalam khilafah baik para mu’awin, para wali dsb, semua orang yang menangani peradilan (para qadhi) dan struktur administrasi dan pasukan … dsb, wewenang milik mereka itu tidak lain karena khalifah mewakilkannya kepada mereka dalam wewenang-wewenang itu. Jadi pada asalnya tidak ada seorang pun yang memiliki wewenang-wewenang itu sedikitpun, kecuali dia menjadi wakil khalifah …

4- Jadi wewenang itu satu perkara, dan pelaksanaan aktivitas adalah perkara yang lain. Rasul saw memiliki wewenang pemerintahan dan kekuasaan semuanya. Namun, beliau tidak melakukan semua aktivitas pemerintahan dan kekuasaan. Tetapi, beliau menunjuk orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan di buku ad-Dawlah al-Islâmiyah dan buku-buku Hizb lainnya. Jadi Rasul saw dalam masa hidup beliau, beliau membentuk struktur yang lengkap untuk negara. Perbuatan Rasul saw menunjukkan bahwa struktur ini dalam bentuk dan wewenangnya merupakan thariqah (metode) yang wajib diikuti. Yakni itu merupakan hukum syara’ dan bukan merupakan uslub yang bisa berubah sesuai perubahan situasi dan keadaan… Penegakan struktur untuk negara itu tidak bertentangan dengan dijadikannya berbagai wewenang menjadi milik khalifah. Sebab Rasul saw yang memiliki semua wewenang itu, beliau menegakkan struktur negara dan mendelegasikan wewenang-wewenang tersebut. Maka perbuatan Rasul saw itu merupakan dalil paling besar bahwa tidak bertentangan antara dijadikannya berbagai wewenang menjadi milik khalifah, dengan penegakan struktur untuk negara yang memiliki wewenang-wewenang yang bersandar dari wewenang khalifah. Dan struktur itu membantu khalifah dalam mengatur urusan-urusan negara berdasarkan pada wewenang yang diberikan oleh khalifah kepada mereka… Dan inilah yang berlangsung pada masa Rasul saw. Meski dengan kecilnya negara yang didirikan oleh Nabi saw, pengelolaannya membutuhkan ditegakkannya struktur yang membantu Nabi saw dalam menegakkan pemerintahan dan memelihara urusan-urusan masyarakat… Lalu bagaimana lagi jika negara itu besar dan wilayahnya luas …?!

5- Meskipun berbagai wewenang itu milik khalifah, namun itu dibatasi dengan hukum syara’. Jika dia keluar dari hukum syara’ dan menzalimi rakyat atau tidak baik dalam menerapkan syariah Allah maka Mahkamah Mazhalim memeriksa perkaranya dan Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang mencopot khalifah sesuai hukum-hukum syara’… Pada pasal 78 Muqaddimah ad-Dustûr yang digali dari dalil-dalil syara’ dinyatakan sebagai berikut: (Qadhi Mazhalim adalah qadhi yang diangkat untuk menghilangkan semua kezaliman yang terjadi dari negara terhadap person siapapun yang hidup di bawah kekuasaan negara, baik dia termasuk rakyat negara atau yang lain, dan baik kezaliman ini berasal dari khalifah atau dari selain khalifah diantara para penguasa dan pegawai negara). Dan untuk menjamin tidak adanya rasa takut kecuali hanya kepada Allah, maka khalifah tidak memiliki wewenang mencopot Qadhi Mazhalim selama pemeriksaan dalam kezaliman yang terjadi dari khalifah … Pada Pasal 88 dinyatakan: (… tidak boleh dilakukan pencopotan Qadhi Mazhalim selama dia memeriksa kezaliman yang diadukan atas khalifah…).  Di dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan: (… hal itu karena tetap adanya wewenang pencopotan di tangan khalifah dalam kondisi ini akan mempengaruhi keputusan qadhi. Dan berikutnya membatasi kemampuan qadhi mencopot khalifah atau para pendukungnya, misalnya. Dan wewenang pencopotan ini menjadi wasilah kepada yang haram, yakni bahwa tetap adanya wewenang pencopotan itu di tangan khalifah dalam kondisi tersebut adalah haram).  Pasal 90 menegaskan wewenang Mahkamah Mazhalim dalam mencopot khalifah jika layak dicopot. Dinyatakan pada Pasal 90: (Mahkamah Mazhalim memiliki hak mencopot penguasa manapun atau pegawai negara siapapun. Sebagaimana Mahkamah Mazhalim juga memiliki hak mencopot khalifah. Hal itu jika penghilangan kezaliman itu mengharuskan pencopotan ini). Oleh karena itu, di situ tidak ada kekebalan untuk khalifah di depan peradilan. Jika khalifah salah maka dia dimintai pertanggungjawaban dan jika layak dicopot maka harus dicopot.

Atas dasar itu, maka khalifah meskipun berbagai wewenang di dalam negara jadi miliknya, namun dia terikat dengan hukum-hukum syara’ di depan Mahkamah Mazhalim… Dan itu seperti yang kami jelaskan di atas, khalifah menegakkan struktur negara untuk membantunya dalam urusan-urusan pemerintahan dan membantunya dalam memelihara urusan-urusan sesuai wewenang yang diberikan oleh khalifah kepada mereka dalam aktivitas yang disandarkan kepada mereka.

Saya berharap, kontradiksi yang ada di benak Anda telah hilang dan keselarasan antara kedua teks yang disebutkan di atas menjadi jelas. Wewenang adalah satu perkara dan struktur yang membantu khalifah dalam mengelola urusan-urusan negara dan membantunya dalam meriayah urusan-urusan rakyat merupakan perkara yang lain.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

14 Jumadul Akhirah 1440 H

19 Februari 2019 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/58123.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192/1004449876418750/%D8%9Ftype=3&theater

https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/LkjDcHf4KCt

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close