Fiqih

Keharaman Bursa Saham

Oleh: M. Taufik NT

Salah satu bisnis yang menawarkan keuntungan berlipat dalam waktu singkat adalah bermain di bursa saham (bursa efek). Rata-rata perputaran dana di Bursa Efek Indonesia saja bisa mencapai lebih dari Rp 11 triliun perhari.1 Potensi keuntungannya memang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar.

Fakta Saham

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.2  Obligasi adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan. Adapun efek adalah setiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut; bukti keuntungan dan surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membeli saham, obligasi; atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya; serta setiap alat yang lazim dikenal sebagai efek.3

Selain terkait dengan bursa efek, saham juga terkait dengan perseroan terbatas (PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. PT sendiri berkaitan dengan bursa efek, yakni  jika ia telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek.

Fakta Bursa Saham

Pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawar dan peminta dana jangka panjang dalam bentuk efek.4  Dalam pelaksanaannya pasar modal ini melibatkan enam pihak:

  • Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum, yakni badan usaha yang menerbitkan saham atau obligasi untuk mendapatkan dana dari para investor di bursa efek.
  • Perantara Emisi. Terdiri atas: (a) Penjamin Emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi; (b) Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak; (c) Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
  • Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
  • Bursa Efek, yakni tempat penyelenggaraan kegiatan perdagangan efek.
  • Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
  • Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.5

Dalam pasar modal, proses perdagangan efek terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market) kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Pasar sekunder terjadi setelah pasar perdana berakhir, yakni setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten. Lalu investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Walaupun dalam bursa saham terjadi investasi yang disebut dengan mudhârabah, mudhârabah di sini, khususnya di pasar sekunder, faktanya adalah melakukan spekulasi jual-beli yang didasarkan pada prediksi fluktuasi harga dengan maksud mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi. 6 Padahal mudhârabah  menurut istilah syariah adalah suatu akad ketika seseorang menyerahkan harta (modal) kepada orang lain untuk dibisniskan dan dikembangkan.7

Hukum Jual-Beli Saham di Bursa Saham

Memperdagangkan saham dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram seperti miras, perjudian, riba, pornografi, dlladalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat ahli fikih dalam hal ini. Dalil yang mengharamkan jual-beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas haram tersebut.

Adapun jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang halal, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan dengan syarat terpenuhinya syarat dan rukun jual-beli, seperti  harga sahamnya harus fixed saat akad, saham yang dijual haruslah sudah dimiliki dan sudah serah terima dan tidak ada gharar.8

Sebagian ulama lainnya tetap mengharamkannya. Alasan keharamannya bukan sekedar pada tidak terpenuhi syarat dan rukun jual-beli saham, namun lebih mendasar dari itu yakni tidak sahnya badan usaha (PT) yang mengeluarkan saham-saham tersebut dalam kacamata Islam. 9

Tidak sahnya PT yang ada disebabkan oleh: Pertama, tidak terpenuhinya definisi akad syirkah dalam Islam, yakni akad antara dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan aktivitas untuk mendapat keuntungan. Ijab dan kabul tidak ada dalam PT. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham yang dikeluarkan perusahaan, tanpa ada perundingan apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Padahal dalam syirkah, pesero A  dalam suatu syirkah bisa menolak B yang ingin bergabung dengan syirkah tersebut.

Kedua, tidak ada unsur badan (pengelola). Pengelola inilah yang melakukan tasharruf  harta tanpa diupah. Pengelola hanya mendapatkan persentase dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan jika perusahaan untung. Sebaliknya, jika usaha yang dilakukan rugi, pengelola tidak mendapatkan apapun.

Direktur maupun komisaris yang ada pada perusahaan statusnya bukanlah pengelola dalam makna yang syar’i. Tidak bisa dikatakan  bahwa merekalah pengelola yang merupakan  wakil dari investor karena: 1) aktivitas pengelolaan tidak bisa diwakilkan, sebagaimana aktivitas ‘persuami-istrian’ tidak bisa diwakilkan meskipun akad nikahnya boleh diwakilkan; 2) faktanya mereka bukanlah wakil dari orang (investor), namun hanya mewakili harta karena yang menjadikan mereka duduk di sana bukanlah orang-perorang melainkan banyaknya saham. Orang yang memiliki saham 100 suaranya 20 kali dari orang yang sahamnya hanya 5. Dengan demikian pemegang saham pun hakikatnya tidak mewakili badan (diri) mereka. Yang berserikat sebenarnya hanyalah modal mereka.

Ketiga, keberadaan PT yang sifatnya ‘permanen’ bertentangan dengan syariah.10 Syirkah, jika terdiri atas dua orang saja, seharusnya bubar jika salah satu peseronya meninggal, gila, di-hajr (dilarang beraktivitas bisnis) atau membatalkan akad. Jika terdiri atas banyak orang, maka berhentilah posisi pesero yang meninggal kecuali jika si mayit memiliki ahli waris yang layak yang melanjutkan perseroan. Posisi pesero juga terputus jika dia gila atau di-hajr (dilarang beraktivitas bisnis), sementara perseroan saham (PT), apapun kondisi peseronya  statusnya tetap sebagai pesero.

Jika ketiga hal tersebut bisa diubah agar sesuai syariah, barulah layak dipertimbangkan kebolehannya dengan syarat-syarat sebagaimana yang disampaikan oleh pihak yang membolehkannya.

Bahaya Bursa Saham Bagi Ekonomi

Jika realitas bursa saham, terutama di pasar sekunder, dikaji secara mendalam akan didapati berbagai bahayanya dalam bidang ekonomi. Di antaranya:

Pertama,  ‘perjudian’. Prof. Maurice Allais, peraih Nobel Ekonomi 1997 dalam tulisannya “The Monetary Conditions of an Economy of Markets” menyebut kenyataan bahwa spekulasi pada bursa valas maupun bursa saham telah menjadikan dunia saat ini seperti big casino (kasino besar); dengan meja judi yang tersebar ke seluruh penjuru dunia; dengan jutaan pemain yang bermain tanpa henti dari New York, Tokyo, Hongkong, Frankfurt hingga Paris. Setiap spekulasi didukung oleh kredit/hutang karena seseorang dapat membeli tanpa membayar dan menjual tanpa memiliki.11

Sebagaimana judi, adanya keuntungan yang diperoleh satu pihak akan ditanggung oleh kerugian di pihak lain. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan kecuali jika trend grafik harga sahamnya selalu naik, satu hal yang hampir mustahil.

Jika grafik harga saham fluktuatif, dan ini memang realitas umumnya, untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi. Agar bisa terjadi seperti itu, tentu ada yang harus membeli di harga tinggi dan terpaksa menjualnya di harga rendah. Kita untung, tapi yang lainnya rugi. Lebih parah lagi jika tren grafiknya menurun, akan ada  yang rugi sedikit, ada pula yang dalam 30 menit kehilangan Rp 196,5 triliun.12

Adapun dalam jual-beli sektor riil, keuntungan yang diperoleh satu pihak pada umumnya tidak dibarengi dengan kerugian pihak lain. Penjual pentol dengan modal Rp700 perbiji dijual dengan harga Rp 1000 perbiji tidaklah merasa rugi. Begitu juga pembelinya. Kalaupun tidak habis terjual, penjualnya masih bisa memakannya sendiri. Memang jual-beli di sektor real juga bisa rugi, namun itu bisnis yang halal dan proses kerugiannya tidak seperti pada saham.

Kedua, penjajahan ekonomi. Lewat bursa saham, investor asing dapat menyedot dan menguasai kekayaan negeri-negeri kaum muslimin dengan dalih investasi. Investasi dalam bursa saham ini  sebenarnya bukanlah investasi riil. Mereka hanya membeli sejumlah saham perusahaan-perusahaan lokal yang dikelola oleh negara atau oleh pemiliknya yang usahanya berskala lokal. Mereka tidak bertujuan untuk memiliki atau mengelola perusahaan. Tidak pula bertujuan untuk ikut memperoleh laba perusahaan dengan menunggu dividen yang dibagikan pertahun. Buku-buku semisal All About Short Selling13 menunjukkan bahwa tujuan investasi dalam pasar modal bukanlah untuk benar-benar berinvestasi pada perusahaan sehingga mereka akan membangun perusahaan tersebut, namun sekadar untuk meraih keuntungan semata. Tujuan mereka adalah memperoleh laba (capital gain) yang besar secara cepat karena adanya lonjakan harga-harga saham yang telah mereka beli.

Jika lonjakan harga tidak terjadi secara alami, mereka akan  merekayasa pasar modal sedemikian rupa untuk tujuan mereka tersebut. Caranya dengan mempengaruhi harga-harga saham di negara-negara yang disebut negara-negara berkembang. Para investor asing  tidak mengalami kesulitan dalam merekayasa harga-harga saham tersebut dikarenakan level pasar modal di negara-negara berkembang tersebut yang masih kecil,  juga  orang-orang lokal yang berdagang saham di pasar modal tersebut sedikit. Mereka dapat ditaklukkan dengan iming- iming harta benda, trik-trik pasar, serta gertakan-gertakan yang dilakukan oleh para investor Barat.14

Penutup

Kerugian yang perlu diperhatikan sebenarnya bukan semata kerugian materi. Seorang Muslim hendaknya berpikir kehalalan suatu bisnis sebelum dia menjalankannya. Jika bisnis yang dijalankan haram, berapapun potensi keuntungan materi yang akan didapatnya, kerugian non materinya tentu tak terkira besarnya. Rasulullah saw. menyatakan:

وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ، فَيُنْفِقَ مِنْه فَيُبَارَكَ لَهُ فِيهِ، وَلَا يَتَصَدَّقُ بِهِ فَيُقْبَلَ مِنْهُ، وَلَا يَتْرُكُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ

Tidaklah seorang hamba mencari harta yang haram, lalu membelanjakannya lantas ia diberkahi, tidaklah ia bersedekah lantas diterima darinya dan tidaklah ia meninggalkan di belakang punggungnya (mewariskan hartanya itu) melainkan akan menambahnya ke neraka (HR Ahmad). []

 

Catatan kaki:

1        “Rerata Transaksi Saham Tembus Rp11 Triliun per Hari,” diakses 10 March 2020, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180126194950-92-271901/rerata-transaksi-saham-tembus-rp11-triliun-per-hari.

2        “Keputusan Presiden RI No. 60 Tahun 1988 Tentang Pasar Modal,” Desember 1988, Pasal 1.

3        Ibid.

4        “Keputusan Presiden RI No. 60 Tahun 1988 Tentang Pasar Modal.”

5        Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), h. 15-16; “UU RI  No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,” Nopember 1995, pasal 1.

6        Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Cet. IV. (Damaskus: Dâr al-Fikr, t.th), Juz 7, h. 5034.

7        Ibid., Juz 7, h. 5035.

8        Abdullah al-Muslih and Shalah as-Shawi, Mâ Lâ Yasa’u at-Tâjiru Jahluhu, n.d., h. 241, https://www.saaid.net/book/open.php?cat=4&book=5174; al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 7, h. 5036.

9        Yusuf Ahmad Mahmud As-Sabatin, Al-Buyû’ Al-Qadîmah Wa al-Mu’âshirah Wa Al-Burshat al-Mahalliyyah Wa Ad-Duwaliyyah, Cet. I. (Beirut: Dâr al-Bayâriq, 2002), h. 129; Ali As-Salus, Mausû’ah Al-Qadhâya al-Fiqhiyyah al-Mu’âshirah, n.d., h. 465; Taqiyuddin al-Nabhani, Al-Nidhâm al-Iqtishâdi Fi al-Islâm, Cet. VI. (Beirut: Dâr al-Ummah, 2004), h. 166-175.

10      al-Nabhani, Al-Nidhâm al-Iqtishâdi Fi al-Islâm, h. 174.

11      “Allais: ‘World Is Now One Big Casino,’” Executive Intelligence Review Vol. 25, no. 38 (25 September 1998): h. 7, diakses 11 January 2018, https://larouchepub.com/eiw/public/1998/eirv25n38-19980925/index.html.

12      “30 Menit, Orang Terkaya China Kehilangan Rp196,5 T,” diakses 11 March 2020, https://ekbis.sindonews.com/read/1004215/35/30-menit-orang-terkaya-china-kehilangan-rp1965-t-1432289490.

13      Tom Taulli, All About Short Selling (All About Series), 1st ed. (New York: McGraw-Hill, 2011).

14      Hizbut Tahrir, Sebab-Sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Hukum Islam, Penerjemah. Muhammad Shiddiq Al Jawi (Pustaka Thariqul Izzah, 1998), h. 37-38.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close