Tsaqofah

Benarkah Nabi saw. Tidak Mendirikan Negara?

Soal: Benarkah Nabi saw. hanya  berdakwah, mengemban risalah dan tidak mendirikan negara? Jika tidak benar, apa buktinya? 

Jawab:

Nabi saw. tidak hanya berdakwah dan mengemban risalah, tetapi juga mendirikan negara. Bahkan beliau dinobatkan menjadi kepala Negara Islam pertama. Apa buktinya?

Pertama: Nas-nas al-Quran yang memerin-tahkan Nabi saw. untuk memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT (Lihat: QS al-Maidah [5]: 48; QS al-Maidah [5]: 49).

Allah SWT memerintah Nabi saw. dengan tegas: Fahkum (putuskanlah/ perintahlah) dan Wa anihkum (Hendaknya kamu memutuskan/memerintah). Ini adalah titah kepada Rasul saw. agar memerintah, atau menjalankan pemerinta-han, berdasarkan apa yang Allah SWT turunkan kepada beliau.

Perintah ini sekaligus membuktikan bahwa tugas Nabi Muhammad saw. bukan hanya tugas berdakwah dan mengemban risalah, tetapi juga tugas memerintah, atau menjalankan pemerintahan. Dengan kata lain, Nabi saw. dengan titah ini bukan hanya ditugaskan menjadi nabi dan rasul, tetapi juga dititahkan oleh Allah SWT untuk menjadi penguasa (hakim).

Kedua, Nabi saw. juga dititahkan untuk menegakkan sanksi hukum, seperti memotong tangan pencuri, mencambuk pezina, menjatuhkan qishâsh kepada pembunuh, dan nas-nas yang lain (Lihat, antara lain: QS al-Maidah [5]: 38; QS an-Nur [24]: 2).

Perintah menjatuhkan sanksi, baik potong tangan bagi pencuri dan cambuk pagi pezina laki-laki maupun perempuan adalah perintah menegakkan hukum. Ini membuktikan, bahwa Muhammad saw. bukan hanya nabi dan rasul, tetapi juga penguasa. Ini sekaligus membuktikan, bahwa Nabi Muhammad saw. mendirikan negara. Pasalnya, tidak mungkin perintah-perintah di atas bisa dilaksanakan tanpa ada kekuasaan dan negara yang menerapkannya.

Ketiga, adanya perintah kepada Nabi saw. untuk berperang, membagi ghanîmahfai’ dan sebagainya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 41; QS al-Anfal [8]: 60). Semua  perintah ini tidak mungkin dilaksanakan oleh Nabi saw. seorang diri; tetapi membutuhkan pasukan, panglima perang, dan keputusan politik. Ini membuktikan, bahwa perintah-perintah di atas sekaligus perintah untuk mewujudkan institusi yang bisa merealisasikan perintah. Institusi itu tak lain adalah negara.

Selain perintah dari al-Quran, ucapan, tindakan dan diamnya Nabi saw. juga membuktikan bahwa beliau telah mendirikan negara. Pertama: Hadis Bai’at ‘Aqabah II:

Kaab berkata: Kami pun berkata kepada Abbas (paman Nabi saw.), “Kami telah mendengar apa yang Anda sampaikan. Karena itu berbicaralah, wahai Rasulullah. Ambilah untuk diri Tuan dan Rabb Tuan apa yang Tuan inginkan.” Kaab berkata:  Rasulullah saw. pun bersabda, lalu membacakan al-Quran, menyeru mereka kepada Allah dan memberi mereka motivasi tentang Islam. Beliau lalu bersabda, “Aku membaiat kalian agar kalian melindungi aku sebagaimana kalian melindungi istri dan anak-anak kalian.” Kaab berkata: Barra’ bin Ma’rur lalu mengambil tangan beliau dan berkata, “Iya. Demi Zat Yang telah mengutus engkau sebagai nabi dengan membawa kebenaran, kami pasti akan melindungi engkau dari sebagaimana kami melindungi istri dan keluarga kami. Karena itu baiatlah kami, ya Rasulullah. Demi Allah, kami adalah anak-anak yang terbiasa berperang. Kami mewarisi tradisi itu dari generasi ke generasi.” Kaab berkata: Lalu ketika kaum tadi dan al-Barra’ berbicara dengan Rasulullah, tiba-tiba ada yang menyela, yaitu Abu al-Hatsam bin at-Taihan, “Wahai Rasulullah, antara kami dan orang-orang itu ada ikatan, dan kami telah memutuskannya: maksudnya dengan Yahudi. Apakah ketika kami telah melakukan itu, lalu Allah memberikan kemenangan kepada Tuan, lalu Tuan akan kembali kepada kaum Tuan, dan meninggalkan kami?” Kaab berkata: Rasulullah pun tersenyum, lalu bersabda, “Sebaliknya, darahku adalah darah kalian, dan kehormatanku adalah kehormatan kalian. Aku bagian dari kalian dan kalian adalah bagian dari aku. Aku akan memerangi siapa saja yang kalian perangi dan berdamai dengan siapa saja yang kalian ajak damai.” Beliau pun bersabda, “Kirimkanlah kepadaku dari kalian dua belas wakil agar menjadi wakil kaumnya.” Mereka pun mengirimkan dua belas wakil dari kalangan mereka. Sembilan dari Khazraj dan tiga dari Aus (HR Ahmad).

Hadis Baiat ini dengan jelas dan tegas menyatakan, bahwa kaum Anshar sebagai ahl al-nushrah wa al-man’ah (kaum yang memberikan pertolongan dan perlindungan) telah memberikan nushrah dan man’ah-nya kepada Nabi saw., yang sekaligus menandai transisi kekuasaan dari mereka kepada beliau. Baiat ini bukan hanya baiat untuk menolong dan melindungi, tetapi juga untuk berperang melawan musuh-musuh mereka. Baiat ini paralel dengan nas-nas di atas.

Kedua: Hadis-hadis tentang pembentukan pasukan perang, peperangan Nabi saw., perjanjian, perdamaian, pengangkatan waliqâdhi (hakim) di wilayah-wilayah di luar Hijaz, penaklukan Jazirah Arab pada zamannya; termasuk bisyarah takluknya Yaman, Persia, Romawi hingga Konstantinopel. Ada juga hadis-hadis serupa yang tidak terhitung jumlahnya. Semua itu membuktikan bahwa Nabi saw. membangun kekuasaan (negara).

Ketiga: Hadis-hadis tentang adanya Khilafah dan para khalifah sepeninggal Nabi saw. yang melanjutkan kepemimpinan beliau dalam urusan dunia dan agama. Ini juga membuktikan bahwa Nabi saw. mendirikan negara.  Beliau, antara lain, bersabda:

كَانَتْ بَنُوْ اِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّماَ هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ مِنْ بَعْدِيْ، وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءَ فَيَكْثُرُوْنَ [رواه مسلم]

Dulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, dia akan digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi setelah aku. Yang akan ada adalah para khalifah sehingga jumlah mereka banyak (HR Muslim).

Keempat: Hadis-hadis tentang kewajiban adanya baiat di atas pundak kaum Muslim dan larangan melepaskan baiat. Baiat itu tentu diberikan kepada Khalifah (kepala negara), bukan kepada Muhammad saw. sebagai nabi. Alasannya, nabi tidak membutuhkan baiat.

Nabi saw. pun dibaiat, sebagaimana yang dinyatakan oleh ‘Ubadah bin Shamit, “Kami membaiat Rasulullah saw. agar  mendengar dan menaati beliau, baik dalam kelapangan maupun keterpaksaan kami, dalam kesulitan maupun kelapangan kami, dan agar kami tidak merebut urusan (kekuasaan) ini dari yang berhak (HR Muslim).

Selain nas-nas al-Quran dan as-Sunnah di atas, juga ada Ijmak Sahabat. Para Sahabat sepakat untuk mengangkat pengganti Nabi saw., yang akan mengurus urusan agama dan dunia, termasuk di dalamnya adalah urusan negara. Jika Nabi saw. tidak mendirikan negara dan tidak mempunyai kekuasaan, lalu apa artinya kesepakatan mereka ketika mengangkat Abu Bakar, lalu diikuti dengan pengangkatan ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali sepeninggal Rasulullah, kalau bukan kesepakatan untuk menjaga kekuasaan dan negara?

WalLâhu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close