Tanya JawabTsaqofah

BENARKAH KHILAFAH HANYA 30 TAHUN?

Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz, benarkah ada hadits Nabi SAW yang mengatakan bahwa Khilafah itu hanya berlangsung 30 tahun? Mohon penjelasannya. (Hamba Allah, Pare-Pare).

Jawab :

             Memang benar ada hadits yang menjelaskan bahwa Khilafah berlangsung 30 tahun, tetapi yang dimaksud adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin (Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali).

Dalilnya sabda Nabi SAW,”Khilafah di tengah-tengah umatku berlangsung 30 tahun, kemudian [menjadi Khilafah seperti] kerajaan setelah itu.” (al khilaafah fii ummaty tsalaatsuuna sanatan tsumma mulkun ba’da dzaalika). (HR Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi, no 2326; Ahmad, Al Musnad, Juz V, hlm. 313; An Nasa`i, Sunan An Nasa`i Al Kubra, no 8155). Hadits ini menunjukkan Khilafah di tengah umat Islam berlangsung 30 tahun, tanpa menjelaskan sifat Khilafah itu seperti apa.

Namun ada hadits lain yang menjelaskan sifat Khilafah yang berlangsung 30 tahun itu, yaitu Khilafah yang mengikuti metode kenabian, sesuai sabda Nabi SAW,”Khilafah yang mengikuti kenabian berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu atau kekuasaan-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (khilaafah an nubuwwah tsalaatsuuna sanatan tsumma yu’tillahu al mulka aw mulkahu man yasyaa`u). (HR Abu Dawud, no 4646).

Jika pemahaman dari hadits pertama dan hadits kedua digabungkan, diperoleh kesimpulan bahwa yang berlangsung selama 30 tahun itu adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah), yaitu Khilafah di masa Khulafa`ur Rasyidin.

Imam Al Baghawi dalam kitabnya Syarah As Sunnah menjelaskan bahwa Khilafah yang berlangsung 30 tahun itu adalah “Khilafah yang sebenar-benarnya (haqqu al khilaafah) yang berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah SAW.” (Imam Al Baghawi, Syarah As Sunnah, Juz XIV, hlm. 75).

Lalu setelah 30 tahun apakah berarti Khilafah telah berakhir dan berubah menjadi sistem kerajaan (al mulk)? Jawabnya, setelah 30 tahun  Khilafah tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai Khilafah hanya saja mengalami perubahan sifat dari Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah menjadi Khilafah ‘ala manhaj al mulk (Khilafah yang mengikuti metode kerajaan), karena mengikuti sebagian ketentuan sistem kerajaan. Dalam Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah, khalifah berkuasa karena dipilih oleh umat, sedang dalam Khilafah ‘ala manhaj al mulk, khalifah berkuasa karena mewarisi kekuasaan khalifah sebelumnya melalui sistem putera mahkota (wilayatul ‘ahdi). (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 12-16).

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmuu’ Al-Fatawa mengutip Qadhi Abu Ya’la menjelaskan yang dimaksud “Khilafah” dalam hadits “Khilafah berlangsung hadits 30 tahun” adalah Khilafah yang tidak terpengaruh dengan sistem kerajaan, sebagaimana Khilafah pada masa khalifah-khalifah yang empat. Adapun Khilafah di masa Mu’awiyah [setelah 30 tahun] telah terpengaruh dengan sistem kerajaan, namun hal ini tidaklah membuat cacat kekhalifahan Mu’awiyah.” (wa khilaafatu mu’aawiyah qad syaabaha al mulku wa laisa haadza qaadihan fii khilaafatihi). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ Al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 18).

Kesimpulannya, tidak benar bahwa Khilafah hanya berlangsung 30 tahun dan setelah itu berubah menjadi kerajaan. Yang berlangsung 30 tahun adalah Khilafah yang mengikuti metode kenabian (Khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah) dan setelah itu tetap Khilafah tetapi telah menyimpang dari metode kenabian dengan mengikuti metode kerajaan (Khilafah ‘ala manhaj al mulk) dengan menerapkan pewarisan kekuasaan. (Hisyam Al Badrani, An Nizham As Siyasi Ba’da Hadm Al Khilafah, hlm. 31). Wallahu a’lam.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close