Tsaqofah

Menolak Sekularisasi Islam

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Telaah ini akan mengupas kitab Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm karya Ali Abdur Raziq (1888-1966) yang terbit di Kairo tahun 1925. Kitab yang terbit setahun setelah runtuhnya Khilafah tersebut intinya menolak Khilafah sebagai bagian ajaran Islam. Bahkan, kata Raziq, Islam berlepas diri dari Khilafah dan umat Islam pun, katanya, bebas menjalankan sistem pemerintahan apapun, tidak wajib sistem Khilafah (Al-Khalidi, 1980: 86-87; Said, 1995: 161-165; Rais, 2001: 301; Esposito, 2001: 6-7).

Ide batil Raziq itu telah mengobarkan perlawanan dari kalangan ulama saat itu, khususnya ulama Universitas al-Azhar. Maklum, di universitas inilah Raziq bekerja sebagai dosen sastra dan sejarah Arab di Alexandria (cabang Universitas al-Azhar). Majelis Ulama Besar al-Azhar di bawah pimpinan Syaikh al-Azhar, yakni Muhammad Abu al-Fadhl, dengan 24 anggota ulama Korps Ulama al-Azhar, lalu menyidangkan dan mengadili Raziq. Para ulama itu secara ijma menyetujui keputusan memecat Raziq dari Korps Ulama al-Azhar dan juga memecatnya dari semua jabatannya. Keputusan yang mulai berlaku 12 Agustus 1925 itu dijatuhkan dengan konsideran mendetail setelah memberikan kesempatan pembelaan kepada Raziq sebagai terdakwa (Mukhtar, 2002; Al-Khalidi, 1980: 86).

Fakta itu sebenarnya sudah menjadi tanda yang sangat jelas bagi umat Islam, bahwa pemikiran Raziq sama sekali bukan pemikiran Islam. Raziq pun sebenarnya tidak pantas dianggap ulama. Sayang, dominasi sekularisme di Dunia Islam akibat penjajahan telah mengaburkan hakikat yang jelas itu. Tak sedikit kaum liberal yang mengidolakan sosok Raziq tersebut dan menggembar-gemborkan pemikirannya yang rusak. Luthfi Assyaukanie, pentolan JIL (Jaringan Islam Liberal), memuji habis-habisan Raziq sebagai peletak dasar teologi negara modern yang telah menyelamatkan Islam dari pengalaman-pengalaman politik negatif yang terjadi sepanjang sejarah Islam (Assyaukanie, 2002).

Politisi sekular juga tak sedikit yang sangat mengagungkan ide Raziq. Misalnya saja Soekarno, presiden RI pertama. Selain pengagum berat Mustafa Kamal Attaturk, Soekarno ternyata juga seorang pengikut fanatik Raziq. Dalam majalah Pandji Islam No. 20 (20 Mei 1940), Soekarno mengutip pendapat Raziq untuk membuktikan bahwa tugas Nabi saw. ialah murni menegakkan agama, tanpa bermaksud mendirikan negara atau pemerintahan (Noer, 1991: 303; Shodiq, 1994: 27; Falah, 2003: 36, 43, & 94).

Substansi Gagasan: Sekularisasi Islam

 Substansi gagasan Raziq dalam kitabnya, Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm ialah sekularisasi Islam. Artinya, Raziq ingin mengubah agama Islam yang asli menjadi agama sekular seperti halnya agama Kristen yang tidak mengajarkan suatu sistem pemerintahan. Pendapatnya itu dapat kita pahami dari pernyataan Raziq, “Nabi Muhammad itu adalah rasul untuk mendakwahkan agama semata-mata, tidak dicampuri kecenderungan untuk mendirikan kerajaan dan tidak pula mendakwakan berdirinya negara.” (Hlm. 69).

Pendirian sekularistik Raziq itu cukup jelas ketika dia merumuskan hubungan agama dan negara. Kata Raziq, Islam adalah, “Risâlah lâ hukm, wa dîn lâ dawlah.” (Islam adalah risalah, bukan pemerintahan. Islam adalah agama, bukan Negara). (Hlm. 64).

Argumentasi Raziq

Gagasan sekularisasi Islam ala Raziq tersebut didasarkan pada beberapa premis. Berikut beberapa ‘dalil’ (premis) tersebut, yang selanjutnya akan diikuti dengan sanggahan secukupnya.

1. Dalil al-Quran

Raziq menggunakan ayat-ayat tertentu untuk membuktikan bahwa, “Rasul tidak mempunyai kewajiban selain mengemban risalah.” (Hlm. 72). Dengan perkataan lain, tugas Rasul itu tidak berkaitan dengan misi politik atau kekuasaan.

Raziq menyebutkan, banyak ayat al-Quran yang intinya menjelaskan bahwa Rasul diutus bukan sebagai hâfiz (pengawal/penjaga) (QS an-Nisa’ [4]: 80), wâkil (pengurus) (QS al-An‘am [6]: 66), jabbâr (kekuasaan yang sanggup memaksakan) (QS Qaf [50]: 45), dan musaytir (penguasa) (QS Al-Ghasyiah [88]: 23). Kewajiban Rasul hanyalah sebagi balâgh (penyampai risalah) (QS Ali Imran [3]: 20), mubasysyir, dan nâdzir (pemberi kabar gembira dan ancaman) (QS al-Isra’ [17]: 105), mudzakkir (yang memberi peringatan) (QS al-Ghasyiah [88]: 21); tetapi bukan musaytir (penguasa mutlak).

Argumentasi itu mudah disanggah, bahwa ayat-ayat yang digunakan Raziq itu adalah ayat-ayat makiyyah. Padahal pendirian negara Islam bukan pada periode Makkah, melainkan pada periode Madinah. Inilah kesalahan fatal Raziq. Seharusnya pula, Raziq tidak menafsirkan ayat-ayat tersebut di luar konteksnya. Ayat-ayat itu hendaknya dipahami berdasarkan sebab turunnya ayat-ayat itu, yakni keadaan Nabi saw. dan kaum Muslim ketika mengalami gangguan dari kaum musyrik pada periode Makkah sebelum hijrah (Mukhtar, 2002).

2. Dalil As-Sunnah

Raziq berhujah dengan dua hadis untuk mendukung sekularisasi Islam. Pertama, hadis bahwa seorang datang kepada Nabi saw. karena ada hal yang hendak disampaikan. Setelah berhadapan dengan Nabi saw, orang itu sangat gugup dan gemetar. Nabi saw. berkata, “Tenangkan dirimu. Aku ini bukan raja. Aku adalah anak seorang wanita dari Quraisy yang makan dendeng.” (HR al-Bukhari) (Hlm. 76). Bagi Raziq, bahwa Nabi saw. bukan raja, artinya Nabi saw. tidak mempunyai dan mengatur kekuasaan politik.

Kedua, Raziq mempergunakan hadis yang terkenal, “Engkau lebih mengetahui urusan duniamu.” (Antum a’lamu bi syu’ûni dunyâkum) (HR Muslim). (Hlm. 78). Bagi Raziq, hadis ini berarti kekuasaan termasuk urusan duniawi yang tidak diatur oleh agama sehingga manusia sendirilah yang berhak mengatur sistem politik atau pemerintahan.

Komentar terhadap hadis pertama, bahwa hadis itu sebenarnya tidak menafikan otoritas politik atau kekuasaan Nabi saw., melainkan menafikan sifat kejam dan zalim dari Nabi saw. sebagaimana umumnya sifat seorang raja. Sebab, seperti yang dipahami orang yang datang kepada Nabi saw. itu, seorang raja pastilah menakutkan karena kezaliman dan kekuasaannya. Karena itu, Rasul berusaha menenangkan dan menghilangkan rasa takut orang itu.

Adapun dalil hadis “Antum a’lamu bi syu’ûni dunyâkum” yang dimaksudkan Raziq untuk mendukung sekularisme, sebenarnya tidak relevan. Sebab, sabab al-wurûd (sebab turun)-nya hadis itu mengenai persilangan pohon kurma melalui eksperimen. Karena itu, tidak tepat jika ia digunakan sebagai dalil bahwa Rasul tidak mempunyai kekuasaan dalam pemerintahan (Mukhtar, 2002). Hadis ini konteksnya adalah memberikan hak kepada manusia mengatur urusan teknis pada masalah-masalah yang tidak ada nash (teks) al-Quran dan as-Sunnah padanya; misalnya urusan sains dan teknologi, administrasi, manajemen, dan yang semisalnya. Masalah kekuasaan dalam Islam bukan termasuk urusan duniawi yang dimaksud hadis tersebut. Sebab, masalah kekuasaan telah diatur oleh teks al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma Sahabat; bukan masalah yang tidak ada teksnya, sebagaimana khayalan Raziq.

3. Dalil Sejarah

Dalil ketiga Raziq adalah dalil sejarah, yakni sejarah masa Sahabat. Dalil sejarah Sahabat yang dipakai Raziq ada dua, yaitu: (1) Dalil untuk membuktikan bahwa Islam tidak mengatur urusan negara/pemerintahan; (2) Dalil untuk membuktikan bahwa Ijma tidak layak dijadikan dasar bagi wajibnya Khilafah.

Mengenai dalil pertama, Raziq berkata, “Jika benar bahwa tugas Nabi saw. itu mendirikan negara, tentu beliau akan menentukan pengganti setelah beliau wafat. Sebaliknya, Nabi saw. justru membiarkan urusan negara itu tidak jelas (mubham) bagi kaum Muslim. Karena itu, setelah Nabi saw. wafat, kaum Muslim mengalami kebingungan, yang akibatnya saling hantam satu sama lain. (Hlm. 87). Raziq berkata pula bahwa setelah Nabi saw. wafat, “tidak ada pemimpin keagaman”; yang ada adalah bentuk kepemimpinan baru yang tidak ada kaitannya dengan risalah dan tidak berdasarkan agama”. Artinya, tidak lebih dari “kepemimpinan sipil atau politik, kepemimpinan pemerintahan dan sultan; bukan kepemimpinan agama”. Raziq bahkan berkata, “Abu Bakar adalah raja pertama dalam Islam.” (Hlm. 90-92).

Dalil sejarah pertama ini dapat disanggah sebagai berikut. Pertama, tidak benar Nabi saw. membiarkan urusan pemerintahan menjadi ­mubham sepeninggal beliau. Sebab, meski Nabi saw. tidak menunjuk orang tertentu sebagai pengganti beliau, Nabi saw. telah menjelaskan mekanisme (tharîqah) suksesi yang jelas sepeninggal beliau, yaitu baiat. Ini berarti Nabi saw. telah menjelaskan urusan negara dengan gamblang. Kedua, fokus perbedaan pendapat di kalangan Sahabat hanya berkisar pada siapa sosok pengganti Nabi saw., bukan berfokus pada wajib-tidaknya keberadaan Khalifah sebagai pengganti Nabi saw.. Ketiga, kepemimpinan Sahabat sepeninggal Nabi saw. tetap berdasarkan agama. Karena itulah, Nabi saw. pernah menggelari para khalifahnya sebagai para khalifah yang lurus (al-Khulafâ’ ar-Râsyidûn). Abu Bakar adalah khalifah pertama, bukan raja pertama. Menilai kepemimpinan Sahabat sebagai “tidak berdasarkan agama”, berarti melemparkan fitnah dan tuduhan amat keji terhadap para Sahabat yang telah dipuji oleh Allah Swt. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 100; QS al-Fath [48]: 18).

Adapun dalil sejarah kedua digunakan Raziq untuk menolak dalil Ijma sebagai landasan hukum syariah, baik Ijma Sahabat, Ijma Sahabat bersama tâbi‘în, maupun Ijma seluruh kaum Muslim. Itu dilakukan Raziq karena dia tahu, bahwa dalil terkuat wajibnya Khilafah adalah Ijma. Karena itu, Raziq berusaha membuktikan ketidaklayakan Ijma sebagai dasar wajibnya Khilafah.

Raziq membuktikannya dengan argumen historis berupa peristiwa pembaiatan Yazid sebagai khalifah yang berlangsung di bawah ancaman pedang. Menurut Raziq, bagaimana ada Ijma yang sebenarnya karena saat itu ada intimidasi. (Hlm. 28 & 31).

Pendapat ini perlu disanggah. Pertama, secara ushul fikih, peristiwa sejarah pembaiatan Yazid tidak dapat menjadi dasar bagi hukum atau dalil syariah apa pun. Itu hanya peristiwa sejarah yang tidak membuktikan apa pun; tidak membuktikan tidak wajibnya Khilafah; juga tidak membuktikan batalnya Ijma sebagai dasar hukum. Sebab, Ijma yang mu‘tabar (diakui) hanyalah Ijma Sahabat, bukan Ijma yang lainnya. Kedua, Ijma Sahabat menurut pemahaman ulama, adalah Ijma dalam hal kewajiban untuk menegakkan Khilafah, bukan dalam hal kewajiban memilih orang tertentu (khalifah), si A atau si B, sebagaimana yang dikhayalkan Raziq.

Penutup

Gagasan sekularisasi Islam ala Raziq wajib ditolak dan dibuang, karena argumentasi-argumentasinya penuh dengan kepalsuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Tujuan penulisan kitab Al-Islâm wa Ushûl al-Hukm karya Ali Abdur Raziq hanyalah untuk membela dan melegitimasi sekularisme yang kufur di Dunia Islam, melalui cara licik, yaitu dengan memperkosa dan memelintir pengertian ayat al-Quran dan as-Sunnah dari makna yang sebenarnya.

Maka dari itu, kitab ini sangat berbahaya, karena secara normatif mengingkari Khilafah yang jelas-jelas merupakan bagian asli dari ajaran Islam yang disepakati semua imam mujtahid terpercaya (Abu Habieb, 1997: 351; Az-Zuhaili, 1996).

Daftar Pustaka

1   Abu Habieb, Sa’di. 1997. Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam: Ensiklopedi Ijmak (Mausu’ah al-Ijma’). Penerjemah KH. Sahal Machfudz dan KH. Mustofa Bisri. Jakarta: Pustaka Firdaus.

2   Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm. Kuwait: Darul Buhuts al-‘Ilmiyah.

3   As-Salus, Ali Ahmad. 1997. Imamah & Khilafah (Aqîdah al-Imâmah ‘inda Asy-Syî‘ah al-Itsnâ ‘Asyariyah). Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari. Jakarta: Gema Insani Press.

4   Assyaukanie, Luthfie. 2002. “Ali Abd Al-Raziq (1888-1966) Peletak Dasar Teologi Negara Modern.” http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=319

5   Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus: Darul Fikr.

6   Esposito, John L. (Ed). 2001. Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern. Penerjemah Eva Y.N. dkk. Bandung: Penerbit Mizan.

7   Falah, Maslahul. 2003. Islam Ala Soekarno Jejak Langkah Pemikiran Islam Liberal Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Wacana

8   Noer, Deliar. 1991. Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES

9   Rais, Dhiauddin. 2001. Teori Politik Islam (An-Nazhariyah as-Siyâsiyah al-Islâmiyyah). Penerjemah Abdul Hayyie Al-Kattanie dkk. Jakarta: Gema Insani Press.

10 Said, Busthami Muhammad. 1995. Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhûm Tajdûd ad-Dîn). Penerjemah Ibnu Marjan & Ibadurrahman. Bekasi: Wacanalazuardi Amanah.

11 Shodiq, Abdullah. 1994. Sekularisme Soekarno dan Mustafa Kemal. Pasuruan: PT Garoeda Buana Indah.

12 Suminto, Aqib. 1986. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES

13 Mukhtar, Abdul Latief 2002. “Kontroversi Ali Abd Al-Raziq (Masalah Negara dalam Islam)”.

14 “Gerakan Kembali ke Islam Warisan Terakhir.” http://www.alislam.or.id/artikel/arsip/00000059.html.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close