Hadits

Ma’al Hadīts al-Syarīf: Sistem Khilafah Adalah Sistem Kesatuan

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahīh-nya. Ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Nafi’ dan Muhammad bin Basyar. Ibnu Nafi’ berkata: Telah menceritakan kepada kami Ghundar. Sedang Ibnu Basyar berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far. Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ziyad bin ‘Ilaqah. Dia (Ziyad) berkata: Saya mendengar ‘Arfajah berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

))إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ((

“Suatu saat nanti akan terjadi bencana dan kekacauan, maka siapa saja yang hendak memecah belah persatuan umat ini penggallah dengan pedang, siapa pun orangnya.”

Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khirasy. Telah menceritakan kepada kami Habban. Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Al-Qasim bin Zakaria. Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Musa dari Syaiban. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Ibrahim. Telah mengabarkan kepada kami Al-Mush’ab bin Al-Miqdam Al-Khats’ami. Telah menceritakan kepada kami Isra’il. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Hajjaj. Telah menceritakan kepada kami ‘Arim bin Fadhl. Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al-Mukhtar dan seorang laki-laki. Mereka semua dari Ziyad bin ‘Ilaqah dari ‘Arfajah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits di atas, namun dalam hadits mereka disebutkan:

))فَاقْتُلُوهُ((

“Maka bunuhlah ia”.

Dalam kitab Syarah an-Nawawi ‘Ala Muslim disebutkan: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “satakūnu hanāt[un] hanāt[un]”. Al-Hanātu adalah bentuk jama’ (plural) dari hanta[un]. Kata hanah ini digunakan untuk segala sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengannya di sini adalah al-fitan (kekacauan) dan berbagai peristiwa.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa saja yang hendak memecah belah persatuan umat ini penggallah dengan pedang, siapa pun orangnya.” Maka di dalam hadits ini ada perintah untuk memerangi siapa saja yang keluar (memberontak) terhadap Imam (Khalifah), atau hendak memecah belah persatuan kaum Muslim, dan yang semisalnya; juga di dalamnya ada larangan melakukan semua itu. Jika tidak berhenti melakukan hal yang terlarang itu, maka diperangi (dibunuh), yakni jika keburukannya tidak bisa dicegah kecuali dengan membunuhnya, maka bunuhlah, di mana itu merupakan bentuk penumpahan darah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “penggallah dengan pedang”, sedang dalam riwayat lain “bunuhlah”, jika hanya itu cara menghentikannya.

Kami memahami dari hadits ini bahwa Islam melarang kaum Muslim memiliki lebih dari satu negara, atau diperintah oleh lebih dari satu penguasa. Dengan demikian, sistem Khilafah adalah sistem kesatuan, bukan sistem federasi.

Islam menganggap setiap wilayah di dalam negara sebagai bagian integral dari negara Khilafah, di mana sistem yang sama diterapkan, dalam politik, ekonomi, sosial, pendidikan, dalam negeri, luar negeri, media dan semua aspek kehidupan lainnya …. Keuangnya satu dan APBN-nya juga satu …. di mana semuanya digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa ada perbedaan antara satu wilayah dengan yang lainnya, sebab negara hanya memandang kebutuhan rakyat di suatu wilayah, bukan pada pemasukannya. Jika suatu wilayah memiliki pemasukan lebih dari kebutuhannya, maka negara akan membelanjakan untuk wilayah itu sebesar kebutuhannya, tidak sebesar pemasukannya …. Juga, jika suatu wilayah yang pemasukannya tidak cukup untuk kebutuhannya, maka negara akan membelanjakannya dari APBN sebesar kebutuhannya, tanpa memperhatikan besarnya pemasukan …. Adapun pembagian negara Islam menjadi beberapa wilayah, maka ini hanyalah pembagian administratif untuk memudahkan administrasi negara, dan memudahkan pelaksanaan semua kepentingan rakyat.

Ini berbeda dengan sistem federasi yang memberikan setiap negara bagian (wilayah) kebebasan dalam mengurus persoalan di dalam wilayahnya, dan mereka hanya disatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang sifatnya umum … seperti halnya dalam uni demokrasi modern, semisal uni federal yang diterapkan di Amerika … dan yang coba diterapkan oleh bangsa Arab di Irak dan di negeri-negeri kaum Muslim lainnya; atau konfederasi yang mengumpulkan negara-negara republik bekas Uni Soviet, di mana para antek dari kalangan rakyat Palestina dan Yordania berencana untuk menerapkannya di sebuah negara yang menyatukan Yordania dan apa yang diberikan orang Yahudi kepada mereka dari tanah Palestina …. Bentuk-bentuk sistem federasi (uni) dari berbagai jenisnya ini bertentangan dengan sistem Khilafah … dan tentunya bertentangan dengan hukum Allah. Sehingga tidak boleh menyeru kepadanya, atau diam saja terhadap ajakan kepadanya … sebab hal itu akan semakin membuat negeri-negeri Islam terpecah belah melebihi kondisi sekarang yang sudah terpecah belah … di samping bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Islam, yakni kewajiban menyatukan kaum Muslim di bawah kepemimpinan satu orang dan satu negara … yaitu negara Khilafah yang sistemnya satu, sistem Islam …. sistem kesatuan, kekuatan, kemuliaan dan kebanggaan.

Adapun aspek administratif, maka diperbolehkan membagi negara menjadi beberapa bagian (wilayah), atau teritorial, di mana untuk masing-masing dipimpin oleh seoran wali atau amir …. Khalifah menyerahkan pemerintahan wilayah kepada mereka sebagai penggantinya .… akan tetapi wilayah-wilayah itu tetap menyatu di bawah satu sistem, yaitu sistem Khilafah …. Sehingga keuangan di wilayah itu dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, di mana negara akan membelanjakannya untuk semua negara bagian (wilayah) sesuai dengan kebutuhannya, dan tidak berdasarkan produksinya atau pemasukannya.

Dan demi mewujudkan kesatuan inilah, hendaknya Anda berjuang, wahai kaum Muslim!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close