Tanya Jawab

Jawab Soal: Bagaimana Kita Mengestimasi Waktu Imsak pada Saat Fajar

بسم الله الرحمن الرحيم

(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)

Jawab Soal: Bagaimana Kita Mengestimasi Waktu Imsak pada Saat Fajar

Kepada Mu’adz Khalil Manshur Samamarah

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum.

Saya ingin mengetahui jika Hizb memiliki ijtihad tentang berpuasa di bulan Ramadhan di Norwegia. Di mana di sana shalat Subuh pada pukul dua fajar. Shalat Maghrib pukul 11 malam dan shalat ‘Isya’ pada pukul 12 tengah malam. Tentu saja tidak ada ghurub (tenggelam matahari). Artinya dunia adalah siang sepanjang waktu. Di sana ada ijtihad-ijtihad, pendapat dan usulan yang mengatakan mungkinnya berpuasa dan berbuka bersama Saudi atau negeri muslim terdekat. Ada juga yang mengatakan hal itu tidak boleh. Di sana ada tenggelam matahari lamanya satu atau setengah jam. Kami tidak tahu mana yang shahih. Rabithah ‘Alam Islami fatwanya seperti al-Qaradhawi.

Lalu apakah Hizb memiliki ijtihad pada masalah ini? Mungkin saudara kami dan amir Hizbut Tahrir bisa memberikan pendapat final kepada kami dalam masalah ini.

Semoga Allah memberkahi Anda

Saudaramu Mu’adz Samamarah – Kerajaan Norwegia

 

Jawab:

Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.

1. Pertanyaannya tidak jelas, seolah-olah ada pertentangan di dalamnya. Anda katakan:

“Di sana ada tenggelam matahari (ghurub) lamanya satu atau setengah jam”. Dari sini dipahami bahwa malam hari lamanya satu atau setengah jam …

Akan tetapi Anda katakan sebelumnya: “dan tentu saja tidak ada ghurub di sana, artinya dunia adalah siang sepanjang waktu”. Artinya tidak ada malam hari…

Kemudian Anda juga katakan: “dimana shalat Subuh pada pukul 2 fajar, Shalat Maghrib pada pukul 11 malam dan shalat ‘Isya’ pada pukul 12 tengah malam”. Dan ini artinya di sana ada malam dari pukul 11 malam hingga pukul 2 fajar, artinya malam hari lamanya 3 jam …

Jelas bahwa di situ ada pertentangan. Pada ucapan pertama “malam hari sekitar satu atau setengah jam”. Pada ucapan kedua “tidak ada malam hari”. Pada ucapan ketiga “malam hari lamanya tiga jam”. Jadi tolong diperjelas pertanyaannya agar kami bisa menjawabnya dengan tepat dengan izin Allah.

2. Meski demikian ada pertanyaan yang dikirimkan kepada saya oleh saudara lainnya sekitar dua tahun lalu dan sudah saya jawab. Pertanyaan itu datang dari Finlandia, dan itu dekat dari negeri Anda Norwegia. Saya sebutkan untuk Anda pertanyaan yang datang kepada saya dan jawaban saya atasnya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi Anda dalam masalah tersebut. Pertanyaan itu adalah:

 

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah …

Saya seorang syabab dari Finlandia. Saya bertanya tentang waktu-waktu berbuka di kami. Di mana matahari, meski matahari tenggelam namun tidak ada “kegelapan malam” dan tetap ada semburat lembayung di ufuk barat. Perlu diketahui bahwa saya hidup di daerah Naiyah di utara Finlandia di daerah yang jaraknya 800 kilometer dari ibukota Helsinki. Dan ada jamaah dari kaum Muslimin di sana.

Lalu bagaimana kami memperkirakan waktu-waktu imsak pada saat fajar, sementara waktu tenggelam matahari seperti yang diketahui (harap diperhatikan waktu tenggelam sekitar jam 11 malam). Sedangkan fajar maka sulit menentukan waktunya, mengingat tidak adanya “malam” dengan makna yang dikenal. Lalu apakah dibenarkan bagi kami untuk menunaikan puasa di tempat lain?? Dan apakah tidak adanya waktu tertentu untuk imsak (fajar) mempengaruhi keabsahan puasa (sehingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam berupa fajar)? Atau kami harus mencukupkan diri dengan waktu-waktu yang menghimpun di ibu kota Helsinki??

 

Jawab:

Waktu-waktu itu adalah sebab shalat dan puasa. Jadi hukum itu ada dengan adanya sebab dan hukum tidak ada dengan tidak adanya sebab. Karena itu, secara ushul fikih dikatakan: “as-sabab, secara istilah adalah semua sifat yang tampak dan tetap yang ditunjukkan oleh dalil sam’i bahwa keberadaannya sebagai penanda adanya hukum bukan untuk penanda disyariatkannya hukum tersebut”. Artinya bahwa as-sabab adalah pertanda (‘amârah) yang ditetapkan oleh asy-Syari’untuk memberitahu seorang mukallaf (orang yang dibebani hukum) akan adanya hukum yang berasal dari sisi pihak yang memberikan beban (al-mukallif). Dengan begitu, as-sabab itu eksistensinya mengakibatkan eksistensi hukum dan ketidakeksisannya mengakibatkan tidak eksisnya hukum.

Atas dasar itu, maka tidak boleh berpuasa atau shalat menggunakan waktu-waktu daerah lain yang bukan daerah Anda dari sisi shalat Fajar atau Zhuhur … dan dari sisi waktu imsak di Ramadhan dan waktu berbuka. Jadi Anda tidak boleh berpuasa menggunakan waktu-waktu ibu kota Helsinki sementara Anda tinggal di daerah utara Finlandia yang berjarak 800 kilometer dari ibu kota.

Akhi yang dimuliakan, tampak bahwa yang menjadi problem bagi Anda adalah pada Maghrib dan Fajar dimana itu adalah saat berbuka dan imsak. Dan masalah ini adalah sebagai berikut:

Karena tenggelamnya matahari waktunya diketahui, maka orang yang berpuasa itu dia berbuka pada saat tenggelam matahari walaupun kondisi semburat lembayung masih tetap ada. Sebab adzan Maghrib adalah pada saat tenggelamnya matahari. Dalam riwayat Muslim terdapat pembicaraan Rasul saw kepada seorang laki-laki yang datang bertanya tentang waktu-waktu shalat. Rasulullah saw bersabda:

«…ثمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَقَعَتِ الشَّمْسُ»

Kemudian Rasul memerintahkannya menunaikan shalat Maghrib ketika matahari tenggelam (waqa’at)

Dan dalam satu riwayat:

« ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْمَغْرِبِ حِينَ وَجَبَتِ الشَّمْسُ…»

Kemudian Rasul memerintahkannya menunaikan shalat Maghrib ketika matahari tenggelam (wajabat)

Yaitu tenggelam. Ini adalah waktu berbuka. Artinya waktu berbuka itu bukan pada waktu hilangnya semburat cahaya lembayung. Hilangnya semburat cahaya lembayung (di ufuk barat) adalah waktu shalat Isya’. Hal itu seperti dinyatakan di dalam riwayat Muslim dalam hadits yang telah disebutkan:

« ثُمَّ أَمَرَهُ فَأَقَامَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ…»

Kemudian Rasul memerintahkannya menunaikan shalat Isya’ ketika semburat cahaya lembayung hilang …

Dan dalam riwayat lain:

« ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعِشَاءِ حِينَ وَقَعَ الشَّفَقُ…»

Kemudian Rasul memerintahkannya untuk shalat Isya’ ketika semburat cahaya lembayung hilang (waqa’at)

Yakni hilang. Karena itu, adanya semburat cahaya lembayung setelah Maghrib tidak berpengaruh dalam hal berbuka. Semburat cahaya lembayung (asy-syafaq) menurut sebagian fukaha adalah semburat kemerahan setelah matahari tenggelam. Sementara menurut fukaha lainnya, asy-syafaq adalah cahaya putih yang mengikuti cahaya merah setelah matahari tenggelam. Hilangnya asy-syafaq untuk shalat Isya’ adalah hilangnya semburat warna merah (di ufuk barat) setelah tenggelam matahari, atau hilangnya warna putih siang setelah semburat warna merah. Ibn al-Atsir berkata: “asy-syafaq termasuk kata yang memiliki dua arti berlawanan yang bisa diartikan warna merah yang terlihat di waktu Maghrib setelah matahari tenggelam dan itu adalah pendapat asy-Syafi’i. Dan kadang artinya warna putih yang tersisa di ufuk barat setelah warna merah yang disebutkan dan itu menjadi pendapat Abu Hanifah”.

Sedangkan fajar yang pada saat itu wajib imsak adalah adzan fajar dan shalat subuh. Di dalam hadits riwayat Muslim yang telah disebutkan:

« فَأَقَامَ الْفَجْرَ حِينَ انْشَقَّ الْفَجْرُ…»

Maka ia mendirikan shalat Fajar (shalat Subuh) ketika fajar menyingsing

Dan dalam riwayat lain:

« فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ بِغَلَسٍ، فَصَلَّى الصُّبْحَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ…»

Lalu Beliau memerintahkan Bilal lalu Bilal mengumandangkan adzan dengan kegelapan malam yang bercampur cahaya Shubuh, maka Beliau shalat Shubuh ketika fajar menyingsing …

Di dalam hadits at-Tirmidzi ketika Jibril mengimami Rasul saw dinyatakan:

«ثُمَّ صَلَّى الفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الفَجْرُ، وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ…»

Kemudian Beliau shalat Fajar ketika fajar menyingsing, dan diharamkan makanan terhadap orang yang berpuasa…

Makna bi ghalasin, Ibn al-Atsir berkata: “al-ghalas adalah kegelapan malam jika bercampur dengan cahaya Shubuh”.

Fajar disini adalah fajar shadiq yaitu berubahnya kegelapan malam ke arab putih, hingga meskipun kegelapan malam itu bersifat parsial seperti keadaan di tempat Anda. Maka jika kegelapan itu berubah ke putih tersebar di ufuk timur secara horizontal maka itu adalah fajar shadiq, maka Anda berimsak pada saat itu dan menunaikan shalat Shubuh. Dan itu berbeda dengan fajar kadzib yang merupakan perubahan kegelapan malam ke warna putih, akan tetapi warna putih itu vertikal naik ke langit bukan tersebar horisontal di cakrawala (ufuk). Dan fajar kadzib ini, tidak boleh menunaikan shalat fajar pada saat itu sebab itu masih termasuk malam sehingga Anda boleh makan dan minum … Artinya (saat itu) bukan syarat untuk berimsak pada saat itu.

Warna putih yang bercampur kegelapan malam pada saat fajar shadiq tidak berarti Anda melihat segala sesuatu, bahkan walaupun Anda memonitor ufuk timur, Anda masih dapati kegelapan “parsial” tetap terlihat. Artinya, pandangan menjadi tersebar kiri kanan horisontal di ufuk timur berbeda dengan sebelumnya.

Ibn Hajar di dalam Fath al-Bari ketika menjelaskan hadits Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi saw, Beliau bersabda:

«لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ – أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ – أَذَانُ بِلاَلٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ – أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ – لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ، وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الفَجْرُ – أَوِ الصُّبْحُ -» وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ وَرَفَعَهَا إِلَى فَوْقُ وَطَأْطَأَ إِلَى أَسْفَلُ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَقَالَ زُهَيْرٌ: «بِسَبَّابَتَيْهِ إِحْدَاهُمَا فَوْقَ الأُخْرَى، ثُمَّ مَدَّهَا عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ»

“Adzan Bilal tidak menghalangi salah seorang kalian –salah seorang dari kalian- dari sahurnya, karena Bilal mengumandangkan adzan –atau menyerukan adzan- agar orang yang qiyamul lail kembali dan untuk membangunkan orang yang tidur diantara kalian. Dan Beliau tidak mengatakan fajar –atau shubuh-“. Dan Ibn Mas’ud berkata: dengan jari-jari Beliau dan mengangkatnya ke atas dan menggerak-gerakkannya ke bawah hingga beliau bersabda” begini”. Zuhair berkata: “dengan kedua telunjuk beliau yang satu diatas yang lain, kemudian beliau bentangkan dari kanan ke kiri”.

Ibn Hajar berkata: ( … dan shubuh itu pada galibnya datang setelah tidur maka beliau menyetujui orang membangunkan orang-orang dengan mengumandangkan adzan sebelum waktunya agar mereka bergegas dan memahami keutamaan awal waktu, wallah a’lam”. Demikian ungkapannya: “dengan jari-jari beliau dan mengangkatnya” yaitu mengisyaratkan … Ungkapannya: “ke atas” dengan dhammah (fauqu) berdasarkan bina’ dan demikian juga “asfalu”… Seolah-olah Beliau menggabungkan dua jari beliau kemudian beliau renggangkan keduanya untuk menceritakan sifat fajar shadiq, sebab fajar shadiq itu menyingsing secara melintang (horizontal) memenuhi ufuk dari kanan ke kiri berbeda dengan fajar kadzib yaitu yang orang arab menyebutnya dzanabu as-sirhân maka itu tampak di atas langit kemudian menurun dan itulah yang beliau isyaratkan dengan perkataannya “Beliau mengangkat dan menggelengkan kepala Beliau …”) dan horizontal itu yaitu melintang cakrawala.

Ringkasan: karena Anda tidak punya imsakiah yang bisa dijadikan sandaran untuk wilayah Anda, karena itu lakukan hal-hal berikut:

–                      Ketika matahari tenggelam Anda berbuka …

–                      Ketika muncul warna putih di ufuk lebih dari keadaan gelap “parsial” yang Anda katakan terjadi saat malam di Anda, yakni ketika Anda melihat perubahan yang jelas ke arah warna putih di ufuk secara horizontal (kanan ke kiri) di arah timur maka itu adalah fajar shadiq, maka Anda melakukan imsak dan shalat Fajar …

–                      Maka berusahalah sungguh-sungguh dalam hal itu sesuai kemampuan Anda. Kerahkan segenap daya upaya di dalamnya. Mintalah pertolongan saudara-saudara (ikhwan) yang Anda miliki dan minta masukan mereka, dan berbuka serta berimsaklah berdasarkan hal itu. Berhati-hatilah untuk diri Anda ketika imsak dan berbuka. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾

dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS al-Hajj [22]: 78)

 

Dan dalam hadits yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra-nya:

«إِنَّ هَذَا الدِّينَ مَتِينٌ، فَأَوْغِلْ فِيهِ بِرِفْقٍ»

Sesungguhnya agama ini kokoh maka perdalam di dalamnya dengan kelembutan

Semoga Allah menerima dari kami, Anda dan kaum Muslimin puasa dan qiyam, dan Allah bersama Anda. (10 Ramadhan 1432 H/10 Agustus 2011 M).

Selesai jawaban saya untuk Akhi dari Finlandia.

Di atas semuanya, jika Anda kirimkan informasi tentang daerah Anda secara jelas maka saya akan menjawabnya, in sya’a Allah.

 

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

26 Rajab 1434

05 Juni 2013

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close