Politik

SOLUSI ISLAM ATAS KEMEROSOTAN AKHLAK GENEERASI MUDA

Oleh: Guru Muhammad Luthfi Hidayat

Idealnya saat kita berbicara tentang generasi muda, adalah generasi yang sarat potensi, umur paling produktif, generasi harapan, penerus estafet kepemimpinan dan peradaban. Namun miris jika faktanya justru mereka terjerumus dalam pergaulan bebas. Seperti yang terlihat beberapa hari lalu, remaja di Ponorogo hamil di luar nikah. Mereka memohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo. Jumlahnya mencapai ratusan. Pada tahun 2021, ada 266 pelamar. Pada tahun 2022 ada 191 pendaftar, di tahun 2023, baru di minggu pertama sudah ada 7 orang yang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA (https://nasional.okezone.com/).

Walaupun berita semisal tentang remaja ini bukan hal baru, namun fakta demikian menunjukkan sudah kian rusaknya akhlak generasi muda ini. Waktu lalu kita saksikan berita vial sekelompok remaja yang menendang nenek-nenak, su’sul adab. Kasus LGBT, narkoba, tontonan porno, terus merasuk dan merusak generasi muda.

Mirisnya generasi muda juga tidak hanya di satu dua daerah. Namun hampir merada di beberapa daerah. Kebobrokan akhak remaja ini bahkan bagaikan fenomena “gunung es”. Sedikit yang terlihat di permukaan, nyatanya sungguh sangat memprihatinkan. Detik.com meliput sebanyak 143 remaja di Kota Bandung pada 2022 mendapatkan dispensasi nikah, salah satu faktornya karena hamil duluan. Di Indramayau (Jawa Barat), sepanjang tahun 2022, terdapat 564 dispensasi nikah yang diputuskan hakim.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi nikah sendiri adalah pemberian izin kawin oleh pasangan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Dan penyebab dispensasi nikah itu umumnya adalah karena hamil di luar nikah. Seperti di Pengadilan Agama Tangerang menyebutkan, bahwa 60-80% alasan dispensasi nikah adalah karena hamil sebelum nikah. (republika.co.id)

Akar Masalah

Memahami akar masalah adalah faktor terpenting, jika kita serius menyelesaikan masalah ini dengan tuntas. Termasuk pihak mana yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini. Perlu mencatat, kasus perzinahan, adalah “hasil” dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Kebebasan berperilaku dan kebebasan bergaul antara laki-laki dan perempuan ini diperoleh dari sistem Kapitalisme yang diturunkan dari akidah Sekularisme, prinsip yang dipisahkan antara aturan agama di dalam kehidupan. Meski negeri ini mayoritas penduduknya adalah muslim, termasuk remajanya juga mayoritas adalah remaja muslim, namun dalam tata pergaulannya sering kali menanggalkan aturan-aturan Islam. Mereka bebas melakukan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Pacaran fenomenal adalah fakta yang sangat jelas.

Kita bisa menyaksikan, tidak hanya di kota, namun di desa, remaja laki-laki dan perempuan bebas berduan, tanpa mahram melakukan berbagai kegiatan. Bisa di sekolah, di kendaraan, di kampus, di cafe, di tempat rekreasi seperti pantai, pegunungan, mereka melakukan kegiatan berduaan tanpa mahram. Hingga akhirnya berujung pada hubungan di luar nikah. Terjadi perzinahan. Naudzubillah.

Atas pergaulan bebas yang menggejala di kehidupan remaja kita, sungguh negara lah yang paling menjadi faktor yang paling bertanggung jawab. Karena negara lah yang paling bertanggung jawab menentukan warna kehidupan masyarakat. Sistem Demokrasi dalam pemerintahan negeri ini, sistem Kapitalisme dalam ekonomi, menjadikan satu paket dengan sistem sosial kemasyarakatan yang sekular.

Fakta sistem pendidikan negeri ini juga sangat sekuler. Pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk melahirkan manusia yang beradab dan memiliki keterampilan hidup, beralih pada sistem pendidikan sekuler yang tidak lebih dipersiapkan untuk keperluan permintaan kerja (perusahaan). Pendidikan agama dan akhlak kian absurd di dunia pendidikan kita. Sehingga wajah, jika pelajar kita miskin moral dan adab, jatuh pada pergaulan bebas yang berakhir pada hubungan seks di luar nikah.

Solusi Sistemik Islam sebagai Ideologi Kehidupan

Islam sebagai sistem yang terlahir dari Aqidah Islam (bukan Aqidah Sekuler). Islam tidak mengenal kebebasan pergaulan antar laki-laki dan perempuan. Bahkan hanya Islam (Kapitalis dan Sosialis tidak ada) yang secara detil dan mendalam memperhatikan tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Yang terhimpun dalam tata pergaulan antar laki-laki dan perempuan, dikenal dengan isitlah “an Nizham al Ijtima’i fil Islam”. Interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam diatur, tidak bebas sekendak hawa nafsu manusia. Untuk menjaga keharmonisan tatanan interaksi antara laki-laki dan wanita ini diantara Islam memberikan pedoman:

1. Memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan.

(قُل لِّلۡمُؤۡمِنِینَ یَغُضُّوا۟ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِمۡ وَیَحۡفَظُوا۟ فُرُوجَهُمۡۚ ذَ ٰ⁠لِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا یَصۡنَعُونَ. وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ یَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَیَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya…” (TQS an-Nûr [24]: 30-31)

2. Memerintahkan wanita berpakaian secara sempurna. Mengenakan kerudun dan mengulurkan pakaian secara sempurna yang menutupi seluruh tempat perhiasannya, kecuali yang biasa tampak.

Firman Allah SWT:

وَلَا یُبۡدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡیَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُیُوبِهِنَّۖ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (TQS an-Nûr [24]: 31).

(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ قُل لِّأَزۡوَ ⁠جِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاۤءِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ یُدۡنِینَ عَلَیۡهِنَّ مِن جَلَـٰبِیبِهِنَّۚ)

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzâb [33]: 59)

3. Melarang wanita melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang jaraknya ditempuh sehari semalam tanpa disertai mahram-nya.

4. Melarang laki-laki dan perempuan berkhalwat.

Mekanisme seperti ini merupakan pandangan psikoligis Islam yang sangat mengantisipasi perbuatan zina. Islam bukan sekedar melarang berzina, bahkan Islam menantisipasi dengan melarang perbuatan mendekati zina.

Zina adalah kejahatan dan dosa besar. Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Bahkan Nabi saw. menyebut zina adalah dosa besar setelah syirik. Sabda beliau:

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ

Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya (HR Ibnu Abi ad-Dunya’).

Nabi saw. sudah mengingatkan:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ الزِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَالَا

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim).

Demikianlah penyelesaian Islam secara tuntas atas persoalan kemerosotan akhlak remaja, terkhusus persoalan zina. Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan ini, tidak terpisah dari sistem Pendidikan, Sistem Ekonomi, Sistem Politik dan Pemerintahan. Artinya, penyelesaian penyelesaiannya adalah dengan menerapkan Islam secara kaffah. Nashrun minallah wa fathun qarib[]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close