Tanya Jawab

Hukum-hukum Rinci Tentang Safar Perempuan

Soal:

Pertama: Ghazi Jdira

Assalâmu ‘alaikum syaikhiy.

Syaikhiy, ada banyak perempuan melakukan safar ke tempat-tempat jauh untuk bekerja atau belajar tanpa disertai mahram baik dari satu negeri ke negeri lain atau dari satu kota ke kota lain dan hal itu menghabiskan waktu panjang, yang kadang kala mencapai satu tahun. Padahal Rasul saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ دُوْنَ مَحْرَمٍ لَهَا»

“Tidak halal bagi seorang perempuan yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam tanpa mahramnya”.

 

Tidakkah Anda jelaskan kepada kami masalah tersebut, harapannya, dengan rinci, dan apa ketentuan Allah tentangnya?

Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda, dan assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

 

  1. Amine Dbibi

Amiruna al-karim, panglima perjalanan untuk daratan al-khilafah. Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Apakah boleh sejumlah perempuan melakukan safar tanpa mahram???

 

  1. Mosab Al-Natsha

Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhiy al-fadhil semoga Allah memuliakan Anda. Saya punya beberapa pertanyaan tentang safar perempuan. Saya harap Anda sudi menjelaskan. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan semoga Allah menolong dan memberi taufik kepada Anda.

Pertanyaan: DI buku an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy pada judul Tanzhîm ash-Shilâti Bayna ar-Rajuli wa al-Mar`ati –Pengaturan Hubungan Antara Laki-Laki dan Perempuan- dinyatakan: “Islam melarang wanita untuk melakukan safar dengan perjalanan (masîrah) sehari semalam kecuali bersama mahramnya. Rasul saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali dia bersama marhamnya” (HR Muslim).

 

Dan dari Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabiyullah saw berpidato, Beliau bersabda:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ: إِنَّ اِمْرَأَتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّيْ اِكْتَتَبْتُ فِيْ غَزْوَةٍ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «اِنْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». أخرجه مسلم

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang laki-laki berdiri dan berkata: “ya Rasulullah, isteriku keluar untuk menunaikan haji dan aku telah mendaftar untuk ikut dalam perang ini dan ini”. Beliau bersaba: “pergilah, berhajilah bersama isterimu”. (HR Muslim).

 

Apakah dari hadits pertama dipahami jarak saja, bahwa tidak boleh lebih dari sehari semalam. Misalnya, seorang wanita melakukan safar dari Amman ke Istanbul hanya tiga jam menggunakan pesawat terbang dan berdiam di Istanbul selama satu pekan untuk berbelanja atau tamasya. Ataukah dipahami bahwa jangka waktu perjalanan dan berdiam tidak boleh melebihi sehari semalam tanpa mahram? Dan bagaimana jika seorang wanita melakukan safar untuk belajar di suatu negeri, apakah dia menjadi mukim di negeri itu atau dia wajib bersama mahramnya?…

Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

 

  1. Muhammad Ahmad

Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Tahiyyah thayyibah wa ba’du…

Saya ingin bertanya kepada Anda tentang masalah safar wanita. Apakah boleh sejumlah wanita melakukan safar tanpa mahram laki-laki? Jika wanita melakukan safar tanpa mahram laki-laki, dan setelah berakhir dari jarak safar, wanita itu pergi sendirian ke negeri lain … apakah ini boleh? Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda.

Kedua, Pertanyaan secara pribadi dari akhi Hamzah Miftah: Anda bisa mengetahui jawaban pertanyaan Anda dari jawaban umum di Facebook seputar safar wanita.

Ketiga: saudara-saudara yang mengirimkan pertanyaan seputar safar wanita melalui daerah mereka: (Dr. Nasreen, Ukhti Ghamzah, Abdul Mu’min az-Zayla’iy). Anda bisa mengetahui jawaban pertanyaan Anda dari jawaban umum di Facebook seputar safar wanita.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Pertanyaan-pertanyaan Anda semua memiliki hubungan satu sama lain. Dan dapat dirangkum sebagai berikut:

1- Apakah boleh wanita melakukan safar sehari selamam atau lebih tanpa mahram?

2- Apakah mungkin mengestimasi safar sehari semalam dengan jarak, jadi kita katakan misalnya, bahwa yang menjadi standar adalah perjalanan sehari semalam menggunakan onta dan bukan perjalanan berjalan kaki atau menggunakan pesawat… Lalu kita estimasi perjalanan itu sejauh 50 kilometer, misalnya. Dan berikutnya kita jadikan batasannya berupa jarak tersebut dan bukan waktu untuk wajibnya disertai mahram? Apakah ini boleh?

3- Apakah mahram bisa kembali ke negeri asal setelah tiba ke tempat yang dimaksud dan meninggalkan wanita itu sendiri di sana menghabiskan apa yang menjadi tujuannya? Atau mahram itu harus bertahan bersama wanita itu sampai wanita itu menyelesaikan tujuannya?

4- Apakah masalah waktu sehari semalam itu berlaku atas safar wanita untuk berhaji. Dengan makna jika safarnya lebih sedikit dari sehari semalam lalu wanita itu boleh pergi berhaji tanpa marham? Atau bahwa untuk haji itu ada hukum khusus sehingga berapapun jarak dan waktu maka wajib wanita itu disertai oleh mahram dalam berhaji?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kami katakan, dan dengan taufik dari Allah:

 

Pertama, safar wanita jika menghabiskan waktu sehari semalam maka harus ada mahram bersamanya. Dalil-dalil syar’iy menyatakan makna ini, kami sebutkan di antaranya:

– Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “Nabi saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam tidak bersamanya hurmah (mahram)”.

 

Yakni mahram. Dan dalam satu riwayat dari Abu Sa’id al-Khudzri “yawmayn –dua hari-“, dan dalam riwayat dari Ibnu Umar “tsalâtsata ayyâmin –tiga hari-“.

– Imam Muslim telah mengeluarkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.

 

Dan dalam riwayat dari Abu Sa’id al-Khudzri “masîrata yawmayn –perjalanan dua hari-“. Dan dalam riwayat lain dari Abu Sa’id al-Khudzri “tsalâtsata ayyâmin fashâ’idan –tiga hari atau lebih-“.

– Imam at-Tirmidzi telah mengeluarkan hadits, ia berkata: ini hadits hasan shahih, dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.

 

– Ibnu Hibban telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Sa’id bin Abiy Sa’id al-Maqburiy dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.

 

Dan dalam riwayat dari Abu Sa’id dari Rasul saw “yawmayn –dua hari-“.

– Imam Ahmad telah mengeluarkan: telah menceritakan kepada kami Waqi’, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abiy Di’bin dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

«لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمٍ تَامٍّ، إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita melakukan safar sehari penuh kecuali bersama mahram”.

 

Dan dalam riwayat dari Abu Sa’id al-Khudzri “masîrata yawmayn –perjalanan dua hari-“.

– Imam Abu Dawud telah mengeluarkan: telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id ats-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami al-Laits bin Sa’ad dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya bahwa Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ، إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah melakukan safar dengan perjalanan semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki mahramnya”.

 

Dari situ menjadi jelas hal-hal berikut:

1- Taqyîd (pembatasan) untuk safar adalah dengan waktu seperti yang ada di dalam nash-nash shahih yang haram bagi wanita melakukan safar sendirian tanpa mahram dalam jangka waktu yang disebutkan, yakni yawman kâmilan -satu hari penuh- (yakni 24 jam), al-layl wa an-nahâr (sehari semalam). Dan ini berarti bahwa nash-nash menunjukkan atas waktu “yawmun wa laylatun –sehari semalam-“ dan bukan atas jarak. Seandainya seorang wanita melakukan safar menggunakan pesawat tanpa mahram seribu kilometer, jadi dia pergi dan kembali lagi tanpa berdiam dalam jangka waktu itu maka yang demikian itu boleh untuknya. Adapun seandainya, wanita itu melakukan safar jalan kaki 20 kilometer dan hal itu menghabiskan waktu lebih dari sehari semalam maka haram baginya tanpa mahram.

– Jadi patokan dalam safar tanpa mahram untuk wanita adalah waktu, sehari semalam, berapa pun jaraknya. Maka jika wanita tersebut tidak berdiam selama jangka waktu itu, tetapi dia pergi dan kembali lagi sebelum jangka waktu itu, maka dia boleh pergi tanpa mahram.

2- Adapun apa yang dinyatakan dalam riwayat al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban berupa pembatasan dengan waktu “tsalâtsa ayyâm aw tsalâtsa layâlin –tiga hari atau tiga malam-, yawmayn –dua hari-, yawmun wa laylatun –sehari semalam-, laylatun –semalam-“, dengan menghimpun (mengkompromikan) dalil-dalil maka hukum syara’nya bahwa seorang wanita hendaknya tidak melakukan safar dengan perjalanan yang minimal, kecuali bersama mahram, yakni janganlah seorang wanita melakukan safar dengan perjalanan semalam. Sebab tidak adanya perjalanan semalam merealisasi tidak adanya perjalanan dua hari, tiga hari…. Dan di dalam bahasa arab, al-laylah digunakan untuk menyebut sehari penuh yakni sehari semalam. Allah SWT berfirman di dalam surat Maryam:

﴿قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَ لَيَالٍ سَوِيّاً

“Tuhan berfirman: “Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat” (TQS Maryam [19]: 10).

 

Dan di dalam surat Ali Imran:

﴿قَالَ آيَتُكَ أَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا رَمْزاً

“Allah berfirman: “Tandanya bagimu, kamu tidak dapat berkata-kata dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat” (TQS Ali Imran [3]: 41).

 

Jelas dari dua ayat tersebut bahwa kata layâlin adalah ayyâmin. Dan orang Arab berkata, “aku menulisnya sekian malam berlalu dari bulan anu” yakni sekian hari berlalu. Dan ini berarti bahwa orang Arab menggunakan kata laylah untuk menyebut sehari penuh.

Dengan begitu, maka haram bagi seorang wanita melakukan safar sehari semalam kecuali bersama mahram. Dan ini apa yang kami ambil di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy.

 

Kedua: dalil-dalil yang dinyatakan tentang jarak:

Ada riwayat Abu Dawud yang membatasi safar menurut jarak dengan kadar satu barîd, dan satu barîd adalah empat farsakh, yakni sekira 22 km. Riwayat tersebut tidak membatasi safar dengan waktu “sehari semalam”. Riwayat ini marjuh (dilemahkan) karena sebab-sebab berikut:

1- Riwayat tersebut membatasi safar dengan jarak. Dan ini berarti bahwa waktu tidak ada nilainya. Jadi wanita itu memerlukan mahram jika dia bepergian 22 km baik dia tempuh dalam sehari atau dua hari… Adapun hadits-hadits lainnya membatasi safar dengan waktu yakni sehari semalam, baik dalam sehari semalam itu dia menempuh seratus atau ratusan kilometer… Artinya, pemberlakukan hadits jarak menghapus waktu, sedangkan pemberlakukan hadits waktu menghapus jarak. Jadi keduanya kontradiksi. Dan ketika terjadi kontradiksi maka harus dilakukan tarjih. Dan jelas bahwa hadits-hadits al-Bukhari, Muslim dan hadits-hadits shahih lainnya, semuanya lebih rajih dari riwayat Abu Dawud yang hanya satu, yang menyatakan barîd. Ini dari satu sisi.

2- Dari sisi lain, riwayat Abu Dawud itu mudhtharib. Riwayat tersebut sebagai berikut:

“Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa dari Jarir dari Suhail dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باِللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ بَرِيْداً إِلاَّ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar satu barîd kecuali disertai oleh mahramnya”.

 

Abu Dawud sendiri menukil dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah empat hadits yang di dalamnya mengatakan sehari semalam. Demikian juga Abu Dawud menukil dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, dua hadits di mana yang pertama mengatakan laylah –semalam- dan yang kedua “yawman wa laylatan –sehari semalam-“.

– Hadits Abu Dawud yang kami sebutkan sebelumnya: Abu Dawud telah mengeluarkan: telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id ats-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami al-Layts bin Sa’ad dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah saw bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ، إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا»

“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah melakukan safar sejauh perjalanan semalam, kecuali bersamanya seorang laki-laki mahramnya”.

 

– Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dan an-Nufailiy dari Malik, dan telah menceritakan kepada kami Bisyrun bin Umar, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Sa’id bin Abiy Sa’id. Al-Hasan berkata: dalam haditsnya dari bapaknya, kemudian mereka sepakat dari Abu Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ، تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ يَوْماً وَلَيْلَةً»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan safar sehari semalam”.

Lalu dia menyebutkan maknanya. Abu Dawud berkata: “dia tidak menyebutkan al-Qa’nabiy dan an-Nufailiy dari bapaknya. Diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Utsman bin Umar dari Malik seperti yang dikatakan oleh al-Qa’nabiy.

– Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa dari Jarir dari Suhail dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: lalu dia menyebutkan semisalnya, namun dia berkata “barîdan –satu barid-“.

Jadi semua riwayat Abu Dawud dari jalur Sa’id bin Abiy Sa’id, “kadang kala dari bapaknya dan yang lainnya langsung” dari Abu Hurairah, menyebutkan pembatasan dengan waktu “yawman wa laylatan –sehari semalam-“. Perlu diketahui bahwa Ahmad telah meriwayatkan hadits dari jalur yang sama dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari bapaknya dari Abu Hurairah, dan ia menyebutkan “yawmun tâmm –sehari penuh-“. Satu riwayat Abu Dawud dari jalur yang sama dari Sa’id bin Abiy Sa’id dari Abu Hurairah mengatakan “barîd –satu barid-“.

Semua riwayat ini merajihkan bahwa Abu Hurairah menceritakan kepada Sa’id bin Abiy Sa’id (atau bapaknya), Abu Hurairah menceritakan kepadanya “yawman wa laylatan –sehari semalam-, dan tidak menyebutkan barîd –satu barid-.

Dengan begitu, yang rajih adalah apa yang kami sebutkan di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iyyamwan wa laylatan –sehari semalam-“, yakni:

«لاَ يَحِلُّ لِاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ»

“Tidak halal bagi seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhri melakukan safar dengan perjajalan sehari semalam kecuali bersama mahramnya”.

 

  1. Ini dari sisi apa yang kami katakan seraya harus memperhatikan perkara-perkara berikut:

Yang pertama, kami katakan, yang rajih dan tidak kami katakan, pandangan kami yang dipastikan. Ini pertama…

Yang kedua, kami katakan, boleh wanita melakukan safar kurang dari sehari semalam tanpa mahram, dan kami tidak mengatakan wajib. Oleh karena itu, jika seorang wanita ingin tidak melakukan safar dengan perjalanan setengah hari kecuali bersama mahram maka itu haknya. Yang penting adalah janganlah wanita itu melakukan safar dengan perjalanan sehari semalam kecuali disertai mahramnya…

Yang ketiga, bahwa pensyaratan oleh hadits agar disertai mahram untuk wanita selama safarnya menunjukkan atas keharusan terjaganya wanita dan terpeliharanya dia, dan dia harus aman. Oleh karena itu, tidak boleh bagi wanita melakukan safar jika dia tidak aman atas dirinya kecuali dengan disertai mahram, maka janganlah dia melakukan safar sampai meskipun waktunya hanya satu jam di siang hari. Jadi keamanan atas dirinya merupakan syarat yang lain…

Yang keempat, bahwa tidak boleh bagi wanita itu melakukan safar kecuali jika diizinkan oleh suami atau walinya berapapun jangka waktunya hingga meskipun dia ditemani oleh mahram, hal itu karena dalil-dalil syar’iy tentang yang demikian.

 

Ketiga, yang diuraikan sebelumnya adalah jawaban tentang mahram untuk wanita selama safar. Adapun ketika wanita itu telah sampai ke negeri tujuan safarnya dan dia tidak mengambilnya untuk mukim seterusnya tetapi hanya untuk menunaikan tujuan, seperti safarnya untuk perdagangan, untuk periode belajar, berkunjung atau berobat, apakah mahramnya itu terus bersamanya sampai dia kembali ke tempat asalnya atau boleh bagi wanita itu melakukan perkara-perkara itu sendiri tanpa ditemani oleh mahramnya….?

Untuk menjawab hal itu maka kami katakan, dengan taufik dari Allah:

Setelah menelaah dengan mendalam dan menerapkan pemikiran dalam masalah ini, menjadi jelas sebagai berikut:

1- Nash-nash hadits yang kami paparkan di atas menyusun wajibnya mahram terhadap kata “masîrah –perjalanan-“ dan kata “safar –safar-“. Adapun kata masîrah maka jelas bahwa itu adalah selama berjalan sebelum sampai tempat yang dimaksud. Adapun kata safar maka dalam bahasa, demikian juga bermakna selama jalan sebelum tiba di tempat yang dimaksud:

– Di dalam Lisân al-Arab (IV/367) karya Muhammad bin Mukrim Jamaluddin Ibnu Manzhur al-Anshari (w. 711 H):

Dan as-safar adalah lawan kata dari al-hadhar. Dan itu merupakan bentukan dari hal itu dikarenakan di dalamnya ada pergi dan datang, seperti angin pergi dengan ringan dari daun dan datang, dan bentuk jamaknya asfâr… Dan as-safru dan al-musâfirûn maknanya sama. Dan di dalam hadits bahwa Rasul saw bersabda kepada penduduk Mekah pada tahun Futuh Mekah: yâ ahla al-balad shallû arba’an fa anâ safrun –hai penduduk negeri, shalatlah empat rakaat, adapun aku sedang safar-“, selesai. Dan perlu diketahui, ath-Thabarani telah mengeluarkan di Mu’jam al-Kabîr hadits ini dengan dua riwayat:

Pertama, dari Imran bin Hushayn ia berkata: tidaklah Rasulullah saw melakukan safar kecuali beliau shalat dua rakaat sampai kembali. Dan Beliau berdiam di Mekah selama dua belas hari, beliau shalat dua rakaat, kemudian beliau bersabda: “yâ ahla Makkata qûmû fa shallû rak’atayn fa anâ safrun –hai penduduk Mekah, tunaikan shalat empat rakaat, adapun aku sedang safar-“.

Kedua, dari Imran bin Hushayn ia berkata, aku berperang bersama Rasulullah saw, beliau tidak melakukan shalat kecuali dua rakaat sampai beliau kembali ke Madinah. Dan aku berhaji bersama Rasulullah saw dan beliau tidak lah menunaikan shalat kecuali dua rakaat sampai beliau kembali. Dan beliau berdiam di Mekah selama delapan belas malam, beliau shalat dua rakaat. Beliau bersabda: “atimmû ash-shalâta ya ahla Makkata, fa innâ safrun –sempurnakanlah shalat hai penduduk Mekah, adapun kami sedang safar” (ath-Thabarani, Mu’jam al-Kabîr).

– Dinyatakan di al-Qâmûs al-Muhîth (hal. 408) karya Majiduddin Abu Thahir alFaysruz Abadi (w. 817 H):

Wa rajulun safrun wa qawmun safrun wa sâfiratun wa asfârun wa suffârun: sedang safar, lawan dari al-hadhar.

Dan as-safaratu: al-katabatu, bentuk jamak dari sâfir. Dan al-malâ`ikatu mendata amal, dan tanpa huruf al-hâ`: menempuh jarak.

– Dinyatakan di Ash-Shihâh Tâj al-Lughah wa Shihâh al-Arabiyah (II/685) karya Abu Nashar Ismail al-Jawhari al-Farabi (w. 393 H): safara. As-Safaru: menempuh jarak, dan bentuk jamaknya al-asfâru.

– Dinyatakan di Mukhtâru ash-Shihâh (hal. 148) karya Zaynuddin Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakar ar-Razi (w. 666 H): as-safaru qath’u al-masâfah (safar adalah menempuk jarak) dan bentuk jamaknya asfârun.

2- Oleh karena itu, maka mahram sesuai yang dinyatakan oleh hadits-hadits adalah selama safar “menempuh jarak –qath’u al-masâfah-”, yakni selama jalan sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Dan kata as-safar itu tidak dialihkan ke tempat yang dimaksud kecuali jika dinyatakan oleh nash khusus tentangnya. Dinyatakan nash tentang safar shalat dan kebolehan berbuka di bulan Ramadhan selama ada di tempat yang dituju setelah safarnya dengan syarat, dia tidak menjadikan tempat itu tempat iqâmah (mukim) seterusnya. Jadi di situ ada jangka waktu yang para fukaha berbeda pendapat dalam penentuannya, di mana selama waktu itu boleh mengqashar shalat dan berbuka di bulan Ramadhan setelah musafir itu sampai ke tempat yang dimaksudkan… Misalnya, sebagian dari mereka mengatakan boleh mengqashar dan berbuka selama empat hari. Di antara mereka ada yang mengatakan, 15 hari. Di antara mereka ada yang mengatakan sampai orang itu menyelesaikan tujuan dia melakukan safar. Tetapi ini seperti yang kami katakan, adalah khusus tentang qashar shalat dan berbuka di Ramadhan karena adanya dalil-dalil dalam kedua perkara ini, dan itu sudah diketahui di buku-buku fikih. Adapun selain yang demikian maka kata as-safar dialihkan kepada makna qath’u ath-thariq (menempuh perjalanan) seperti yang kami jelaskan di atas.

Keempat, tiba di tempat yang dimaksud:

1- Ini adalah masalah lain yang juga memiliki hukum-hukum lain berbeda dengan hukum-hukum yang berkaitan dalam berjalan selama perjalanan. Hukum-hukum itu berkaitan dengan jalan. Jika jalan itu telah berakhir dan sampai di tempat yang dimaksud maka di sini menjadi masalah baru yang memiliki hukum-hukum selain hukum-hukum jalan, baik apakah safar itu panjang memerlukan mahram atau pendek tidak memerlukan mahram seperti yang akan kami jelaskan di bawah. Jadi tibanya di tempat yang dimaksudkan berbeda hukum-hukumnya dari safar selama di perjalanan. Jadi seorang wanita itu jika dia telah tiba di tempat yang dimaksudkan dan bermalam satu atau dua hari … dan seterusnya maka dia memerlukan tempat yang aman yang menjaga untuknya kehidupan khusus dan kehidupan umumnya dan pakaian syar’iynya serta gerakannya sampai tujuannya selesai, berapapun panjang atau pendek safarnya … Oleh karena itu, masalah hukum-hukum selama perjalanan berbeda dari hukum-hukum ketika tiba ke tempat yang dimaksud tanpa menjadikan tempat itu tempat iqâmah (mukim) asli, melainkan keberadaannya di situ bersifat sementara untuk menunaikan tujuannya seperti berobat, satu periode belajar, membeli barang dagangan … dan sebagainya.

2- Berdasarkan hal itu maka hukum-hukum ketika tiba di tempat yang dimaksudkan berbeda dari hukum-hukum selama safar di jalan. Masalah ini yakni tiba di tempat yang dimaksudkan tanpa menjadikannya tempat mukim, masalah ini bergantung pada terpenuhinya keamanan di tempat itu terkait tinggalnya wanita itu. Yakni keamanannya di tempatnya tinggal dan keamanannya dalam gerakannya di luar rumah. Perkara ini dituntut oleh fakta wanita dan keselamatan hidupnya. Di dalam Muqaddimah ad-Dustûr pada pasal 112 dinyatakan: “hukum asal pada wanita bahwa dia adalah seorang ibu dan pengatur rumah, dan dia adalah kehormatan yang wajib dijaga”. Dan sebagaimana jelas dari penjelasan pasal tersebut, wanita itu memerlukan izin walinya atau suaminya dalam hal keluar (rumah) … Dan dia memiliki kehidupan khusus yang memiliki hukum-hukum khusus, yang melarang hidupnya dia bersama laki-laki asing tetapi bersama suaminya atau mahramnya… Dan di kehidupan umum, dia dilarang dari khalwat dan ikhtilat kecuali untuk keperluan yang disetujui oleh syara’… Dan dia memiliki pakaian syar’iy khusus “jilbab” dan menutup aurat dan dilarang tabarruj”.

3- Semua ini menuntut keamanan dan rasa aman untuk wanita tersebut agar terealisasi fakta dia berupa keberadaannya sebagai kehormatan yang wajib dijaga dengan terpenuhinya keamanan dan rasa aman, dan ini memerlukan tahqiq manath…. Dan dengan mengkaji masalah ini maka pendapat yang rajih bagi saya adalah sebagai berikut:

a- Jika tempat yang dimaksud itu adalah sejauh safar sehari semalam atau lebih yakni bersama mahram dan wanita itu ingin tetap di tempat yang dimaksudkan itu selama sehari, dua hari atau tiga hari atau lebih … untuk menyelesaikan aktifitasnya maka apakah mahram tetap bersamanya atau tidak?

Jawabnya:

– Di awal kami katakan bahwa wanita itu, jika dia tidak mampu mengurus dirinya sendiri, seperti halnya dia melakukan safar untuk berobat, atau dia masih kecil, maka mahramnya harus tetap bersamanya selama safarnya dan selama jangka waktu dia berada di tempat yang dimaksudkan itu sampai selesai tujuan dia melakukan safar.

Adapun jika dia seorang yang berakal dan baligh serta mampu mengurus urusan-urusannya maka jawaban atas yang demikian itu kami rinci sebagai berikut:

* Jika tempat yang dimaksudkan adalah Dar Islam yakni di dalam batas-batas Daulah al-Khilafah baik apakah berada di wilayahnya atau di luar wilayahnya, maka keamanan dan rasa aman itu terealisir, dengan izin Allah. Atas dasar itu maka jika wanita itu tiba di tempat yang dimaksudkan setelah safarnya dan mahramnya menyediakan untuknya tempat tinggal yang aman bersama kerabatnya jika ada, dan jika tidak ada, maka wanita itu memiliki kenalan dari kalangan wanita salehah yang dapat dipercaya di mana mahram percaya atas kesalehan mereka dan mahram itu menyediakan untuk wanita itu tempat tinggal yang aman bersama seorang atau dua orang wanita dari para wanita itu, artinya di rumah itu tidak seorang diri. Dan jika tidak ada kerabat atau kenalan dari kalangan wanita salehah yang dapat dipercaya, maka mahram bisa meminta tolong kepada instansi daulah al-Khilafah yang bertanggungjawab atas pemeliharaan urusan para musafir di dalam wilayah daulah untuk menyediakan tempat tinggal yang aman. Dan jika institusi daulah menyediakan untuk wanita itu tempat tinggal yang aman yang mahram percaya dengannya, lalu wanita itu berdiam di situ selama jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan aktifitasnya, baik bersamanya ada mahram yang menemaninya di dalam safar atau mahramnya itu pulang, maka tidak ada masalah dalam hal itu selama kehidupannya yang aman terpenuhi di Dar Islam, dan komunikasi dengannya tersedia di Dar Islam setiap kali diperlukan … Ketika wanita itu ingin pulang kembali, maka mahram kembali kepadanya untuk pulang bersama wanita itu selama safar itu sehari semalam atau lebih…

Jika wanita itu tidak memiliki kerabat atau kenalan dari kalangan wanita yang bisa dipercaya dan salehah, dan mahram tidak merasa tenteram dengan penyediaan oleh instistusi daulah untuk tempat tinggal yang aman, maka pilihannya antara mahramnya itu tetap bersamanya atau keduanya pulang.

* Jika tempat yang dimaksud itu di negeri islami bukan Dar al-Islam, dan ini terbagi menjadi dua:

Pertama, jika safar di daerah-daerah di negaranya tetapi negaranya luas dan berlaku padanya hadits-hadits safar wanita sehari semalam atau lebih, maka jika wanitu itu tiba di tempat yang dimaksudkan dan mahram menyediakan untuknya tempat tinggal yang aman di kerabatnya jika ada, dan jika tidak ada kerabat, dan wanita itu memiliki kenalan dari kalangan wanita yang salehah dan dapat dipercaya yang mahram percaya dengan kesalehan mereka lalu mahram itu menyediakan tempat tinggal yang aman bersama seorang atau dua orang dari para wanita itu, artinya wanita itu tidak di rumah seorang diri, lalu wanita itu berdiam di situ sampai berakhir tujuannya, dengan ketentuan dia melakukan komunikasi per telephon atau dengan sarana komunikasi (sosmed) mingguan minimalnya… Jika wanita itu memiliki keperluan dengan hal itu maka dia boleh melakukan safar ke sana … Dan ketika wanita itu ingin pulang kembali maka mahramnya harus kembali kepadanya dan melakukan safar bersamanya pulang kembali ke negerinya selama safarnya itu berlangsung selama sehari semalam atau lebih…

Jika wanita itu tidak memiliki kerabat atau kenalan dari kalangan wanita salehah dan dapat dipercaya, maka pilihannya, antara mahramnya itu tetap bersamanya sampai selesai tujuannya atau keduanya (wanita itu dan mahramnya) pulang kembali bersama-sama.

Kedua, jika safar dari negeri islami ke negeri islami lainnya dan kedua negeri itu di satu negara dan safar wanita itu antara kedua negeri tersebut sehari semalam atau lebih … Dalam kondisi ini boleh bagi wanita itu, jika tiba di daerah tujuannya, mahramnya pulang kembali ke daerahnya dan tidak tetap menemani wanita itu, dengan syarat:

– Mahram itu menyediakan untuk wanita tersebut tempat tinggal untuk berdiam di situ dengan aman dan rasa aman seperti di kerabatnya atau di kenalannya dari kalangan wanita salehah dan dapat dipercaya, artinya wanita itu tidak di rumah sendirian… Dan mahram tetap tinggal di situ selama satu pekan agar mahram yakin dengan keselamatan pergerakan wanita itu dari rumah ke tujuannya di hari-hari masuk dan libur resmi, dan karena libur ini berulang dalam sepekan, maka saya melihat tinggalnya mahram itu bersamanya tidak boleh kurang dari sepekan untuk merasa yakin … dan mahramnya itu melakukan komunikasi dengan wanita itu melalui telephone atau menggunakan sarana komunikasi (sosial media) harian. Dan jika menjadi jelas bagi mahramnya itu bahwa wanita itu memerlukan dia maka dia (yakni mahram) wajib pergi kepada wanita itu segera untuk meyakinkan… dan ketika wanita itu ingin pulang kembali maka mahram harus kembali kepadanya dan pergi bersama pulang kembali ke negerinya selama safar wanita itu berlangsung sehari semalam atau lebih …

Jika wanita itu tidak memiliki kerabat dan tidak memiliki kenalan dari kalangan wanita salehah maka pilihannya adalah: mahramnya itu tetap bersamanya sampai dia memiliki kenalan dari kalangan wanita salehah dan dapat dipercaya dan berikutnya tersedia untuknya tempat tinggal yang aman bersama kenalan-kenalan itu kemudian mahramnya tetap tinggal selama sepekan setelah itu… atau keduanya pulang kembali (ke tempat asal) …

– Jika tempat yang dimaksud adalah di negeri bukan negeri islami maka harus diperhatikan:

– Jika wanita itu memiliki kerabat laki-laki untuk wanita itu tinggal bersama kerabat laki-lakinya itu atau di dekat mereka (bertetangga dengan mereka) di mana mahram yang bepergian bersama wanita itu percaya bahwa wanita itu akan aman di situ dalam kehidupan khusus dan kehidupan umumnya; atau wanita itu memiliki kerabat wanita seperti ibunya, saudarinya, atau bibinya dan dia tinggal bersamanya, dan tidak cukup dengan tinggal di dekat kerabat wanita itu… Dalam dua keadaan ini, boleh bagi mahram yang bepergian bersama wanita itu untuk pulang setelah percaya atas keamanan dan rasa aman wanita itu, dengan syarat wali atau suami menyetujui dan dengan syarat dilakukan komunikasi personal atau surat-menyurat bisa dilakukan dengan wanita itu kapan saja diperlukan… Kemudian ketika wanita itu ingin pulang (ke tempat asalnya), maka mahramnya kembali kepadanya untuk menemaninya di dalam safar pulang itu selama safarnya sehari semalam atau lebih.

– Adapun jika tidak terpenuhi apa yang disebutkan sebelumnya maka mahram wajib terus bersama wanita itu sampai dia pulang ke negeri asalnya sebab tuntutan keamanan dan rasa aman yang dituntut oleh kehidupan wanita karena wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga, tuntutan ini tidak terealisasi di negeri bukan negeri islami kecuali wanita itu bersama kerabatnya seperti yang kami sebutkan.

b- Jika tempat yang dimaksudkan setelah safar yang pendek tidak memerlukan mahram dalam safar tersebut dan wanita itu ingin tetap di tempat yang dimaksudkan itu sehari, dua hari, tiga hari atau lebih … lalu apa yang wajib bagi wanita itu dalam kondisi ini? Apakah perlu mahram?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

* Jika tempat yang dimaksud merupakan Dar Islam baik apakah ada di wilayah (propinsi)-nya atau di selain wilayahnya, maka boleh bagi wanita itu melakukan safar tanpa mahram karena waktu safarnya kurang dari sehari semalam. Maka jika ia tidak pulang pada hari yang sama dan ingin bertahan sehari, dua hari atau tiga hari dan seterusnya maka baginya boleh bertahan di kerabatnya atau di kenalannya dari kalangan wanita mukminah yang dapat dipercaya dan salehah, bukan yang lain. Artinya dia tidak berada di dalam rumah sendirian. Hal itu dengan syarat, dia mendapat persetujuan terlebih dahulu atas tinggalnya dia bersama kenalan itu dari wali atau suami dengan tenteram.

Adapun jika wanita itu tidak punya kerabat dan tidak pula kenalan dari kalangan wanita salehah dan dapat dipercaya yang disetujui oleh walinya atau suaminya untuk tinggal bersama mereka maka wajib dia pulang kembali pada hari itu atau ada mahram yang bepergian bersamanya yang menjamin untuknya tempat tinggalnya dia sebagaimana yang kami sebutkan dalam kondisi safar bersama mahram.

* Jika tempat yang dimaksudkan ada di negeri islami di mana wanita itu hidup tetapi bukan Dar Islam dan waktu safar kurang dari sehari semalam maka baginya boleh melakukan safar tanpa mahram. Dan jika dia tidak pulang kembali pada hari yang sama atau dia ingin bertahan sehari, dua hari atau tiga hari dan seterusnya maka baginya boleh bertahan di kerabatnya atau di kenalannya dari kalangan wanita mukminah yang dapat dipercaya lagi salehah bukan yang lain, yakni dia tidak berada di rumah sendirian saja, dengan syarat dia mendapat persetujuan terlebih dahulu dari wali atau suaminya dengan yakin untuk tinggal bersama kenalan itu.

Adapun jika wanita itu tidak punya kerabat dan tidak pula kenalan dari kalangan wanita salehah dan dapat dipercaya yang disetujui oleh walinya atau suaminya untuk tinggal bersama mereka maka wanita itu wajib pulang pada hari yang sama atau pergi bersamanya mahram yang menjamin tempat tinggalnya dia seperti yang telah kami sebutkan dalam kondisi safar bersama mahram.

* Adapun jika tempat yang dimaksudkan ada di negeri islami bukan tempat dia hidup dan bukan Dar Islam dan waktu safar kurang dari sehari semalam maka baginya boleh melakukan safar tanpa mahram… Tetapi karena safar dari negerinya ke negeri lain dan di situ ada perlakuan di perbatasan maka wajib dia disertai oleh teman dari kalangan wanita yang dapat dipercaya minimal satu orang, di mana tujuannya dari safar itu adalah tujuan yang sama dengan tujuan safar wanita tersebut. Dengan ungkapan lain tujuan wanita yang menemaninya dan tujuan wanita yang melakukan safar itu adalah sama… Jika dia ingin tinggal di situ sehari atau dua hari maka itu boleh baginya dengan syarat-syarat berikut:

Kedua wanita itu punya kerabat di situ, di mana masing-masing tinggal bersama kerabatnya masing-masing. Jika keduanya tidak punya kerabat maka keduanya wajib punya kenalan dari kalangan wanita yang dapat dipercaya yang mukminah dan aman, dan wali mereka berdua atau suami mereka berdua menyetujui tinggalnya kedua wanita tersebut bersama kenalan mereka itu sesuai yang dijelaskan di syarat-syarat di atas.

Jika tidak terpenuhi syarat-syarat di atas, yakni jika masing-masing dari kedua wanita itu tidak punya kerabat dan tidak punya kenalan untuk masing-masing yang disetujui oleh wali atau suami mereka berdua untuk tinggalnya mereka berdua bersama kenalan mereka itu, maka kedua wanita itu wajib pulang pada hari itu juga.

* Jika tempat yang dimaksudkan ada di negeri bukan negeri islami yakni di negeri kufar maka dalam kondisi ini wajib suami wanita itu atau walinya atau mahramnya pergi bersama wanita tersebut dan perkaranya seperti yang ada dalam kondisi safar panjang yang memerlukan mahram…

Kelima: adapun dalil-dalil yang kami jadikan sandaran untuk terealisasinya keamanan dan rasa aman untuk wanita itu setelah sampainya dia di tempat yang dimaksudkan, baik apakah hal itu setelah safar panjang yang memerlukan mahram atau setelah safar pendek yang tidak memerlukan mahram, adalah dalil-dalil yang kami sebutkan di awal sampainya dia ke tempat yang dimaksudkan, dan saya ulangi:

“Berdasarkan hal itu maka hukum-hukum ketika wanita itu sampai tempat yang dimaksudkan berbeda dari hukum-hukum selama safar di jalan. Masalah ini yakni sampainya wanita itu ke tempat yang dimaksudkan tanpa mengambilnya sebagai tempat mukim asli, masalah ini bergantung pada terpenuhinya keamanan dalam yang demikian.

Tempat berkaitan untuk tinggalnya wanita itu yakni kemanannya di tempat tinggalnya dan keamanannya dalam pergerakannya di luar rumah, ini merupakan perkara yang dituntut oleh fakta wanita dan keselamatan kehidupannya. Dinyatakan di Muqaddimah ad-Dustûr pada pasal 112: “hukum asal pada wanita bahwa dia merupakan ibu dan pengatur rumah, dan wanita merupakan kehormatan yang wajib dilindungi”. Dan sebagaimana yang sudah jelas dari syarah pasal tersebut, maka wanita memerlukan izin walinya atau suaminya dalam hal keluar … Dan wanita itu memiliki kehidupan khusus yang memiliki hukum-hukum khusus yang dilarang kehidupannya bersama laki-laki asing, tetapi (yang boleh adalah) dengan suaminya atau para mahramnya… Dan di kehidupan umum, dia dilarang khalwat dan dilarang ikhtilath kecuali untuk keperluan yang disetujui oleh syara’… Dan wanita itu memiliki pakaian syar’iy khusus “jilbab”, wajib menutup aurat dan dilarang tabarruj”.

Semua ini menuntut keamanan dan rasa aman untuk wanita agar terealisasi fakta wanita yakni keberadaannya sebagai kehormatan yang wajib dilindungi dengan menyediakan keamanan dan rasa aman. Dan ini memerlukan tahqiq manath… Dan yang saya rajihkan dalam perkara ini adalah apa yang saya sebutkan di atas dengan terpenuhinya semua syarat itu… wallâh a’lam wa ahkam.

Keenam, terkait dengan haji maka yang rajih adalah wajibnya mahram di dalam haji. Hal itu karena dalil-dalil berikut:

– Imam al-Bukhari telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabiyullah saw bersabda:

«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ»، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقَالَ: «اخْرُجْ مَعَهَا»

Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki masuk terhadapnya (menemuinya) kecuali dia bersama mahramnya”. Maka seorang laki-laki berkata: “ya Rasulullah, saya ingin keluar di dalam pasukan ini dan ini, sedangkan isteriku ingin berhaji”. Rasul saw bersabda: “keluarlah bersama dia (isterimu)”.

 

– Ibnu Hajar mengatakan di dalam syarahnya untuk hadits tersebut di dalam Fathu al-Bârî: “ad-Daraquthni telah meriwayatkan dan dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, hadits dalam bab tersebut dari jalur Ibnu Juraij dari Amru bin Dinar dengan lafazh:

«لَا تَحُجَّنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ»

“Janganlah seorang wanita berhaji kecuali disertai mahramnya”.

 

Kedua hadits ini menyebutkan haji secara khusus. Keduanya tidak membatasinya dengan safar dan tidak pula dengan batasan jangka waktu tertentu untuk safar itu. Maka setiap orang wanita yang melakukan safar untuk berhaji maka harus ada mahram yang menyertainya di dalam safarnya dan hajinya tanpa memandang panjangnya (jarak) safar itu. Kemudian, safar untuk berhaji, dan demikian pula berpindah di antara manasik, perlu untuk menunaikan perkara-perkara yang tidak mudah… maka harus ada bantuan untuk wanita itu dari orang lain dalam perpindahan dan penunaian berbagai kesulitan itu …

Ada fukaha yang memperbolehkan haji yang wajib dengan ditemani wanita yang dapat dipercaya semisal imam asy-Syafi’iy dan imam Malik. Ada pula di antara mereka yang memperbolehkan hal itu dalam setiap “safar yang wajib”, seperti imam Malik. Tetapi yang rajih adalah harus ada mahram di dalam haji, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Wallâh a’lam wa ahkam.

 

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

27 Shafar al-Khayr 1440 H

05 Nopember 2018 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/55985.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/pb.122848424578904.-2207520000.1541411332./939419562921782/%D8%9Ftype=3&theater

https://plus.google.com/u/0/b/100431756357007517653/100431756357007517653/posts/AuBR7moRwxx

http://archive.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/3912

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close