Tanya Jawab

Benarkah Selain Sistem Khilafah Islami?

Soal:

Apakah benar selain sistem pemerintahan Khilafah itu islami? Misalnya, kerajaan, republik, parlementer, teokrasi, demokrasi, atau otoriter, semuanya islami?

 

Jawab:

Mengapa sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan? Karena Islam tidak mengakui sistem kerajaan maupun sistem yang semi kerajaan. Mengapa? Karena sistem kerajaan dibangun berdasarkan sistem waris; putra mahkota mewarisi tahta dari orangtuanya, sebagaimana mereka mewariskan harta waris.

Padahal sistem pemerintahan Islam bukan sistem waris dan tidak mengenal sistem waris. Jabatan Khilafah, selain tidak bisa diwariskan, juga memang bukan harta waris. Jabatan tersebut dipangku oleh siapa saja yang dipilih oleh umat dengan sukarela, tanpa paksaan dan intimidasi. Selain itu sistem kerajaan juga memberikan hak istimewa kepada raja, yang tidak diberikan kepada orang lain. Raja berada di atas UU. Raja tidak tersentuh oleh hukum.

Raja kadangkala menjadi symbol. Ia berkuasa, tetapi tidak memerintah, karena pemerintahannya di tangan parlemen. Ini sebagaimana raja-raja di Eropa yang menganut Monarchi Parlementer. Kadang ada raja yang berkuasa sekaligus memerintah. Bahkan raja menjadi sumber hukum dan memerintah rakyat maupun negerinya dengan sesukanya. Ini seba-gaimana Kerajaan Saudi, Maroko dan Yordania.

Sebaliknya, sistem pemerintahan Islam tidak memberikan hak istimewa kepada Khalifah, Imam atau Amirul Mukminin. Dia tidak memiliki keistimewaan apapun, kecuali sama dengan rakyat yang lain. Khalifah juga bukan simbol, yang berkuasa, tetapi tidak memerintah. Khalifah tidak bisa seenaknya memerintah negeri dan rakyatnya, semaunya. Namun, Khalifah mewakili umat dalam memerintah dan berkuasa. Umat memilih dan membaiat dia dengan sukarela untuk menerapkan hukum syariah kepada mereka. Khalifah terikat penuh dengan hukum syariah dalam seluruh ucapan, tindakan dan kebijakannya dalam mengurus urusan dan kepentingan umat.

Islam juga tidak mengenal putra mahkota, sistem waris, dalam sistem pemerintahan. Islam justru mengingkari sistem putra mahkota dan mengingkari pemerintahan diambil dengan melalui pewarisan. Islam membatasi metode satu-satunya dalam mendapatkan kekuasaan adalah baiat. Baiat diberikan umat kepada Khalifah, atau Imam, dengan sukarela, tanpa paksaan. Inilah yang dipahami oleh para sahabat. Ketika Muawiyah memaksakan sistem pewarisan ini untuk Yazid, ini diprotes oleh para sahabat. Imam Bukhari, an-Nasa’i dan Abi Hatim dalam Tafsirnya, dengan redaksi beliau, dari berbagai sumber, telah meriwayatkan: Marwan pernah menyampaikan khutbah di Madinah. Dia adalah wali Hijaz yang diangkat Muawiyah. Dia berkata, “Sungguh Allah telah menunjukkan kepada Amirul Mukminin untuk mengangkat putranya, Yazid, dengan petunjuk yang baik. Jika ia menunjuk putranya sebagai putra mahkota, Abu Bakar dan Umar pun telah melakukan itu.” Dalam redaksi lain dinyatakan, “Itu adalah tuntunan Abu Bakar dan ‘Umar.” Abdurrahman bin Abu Bakar membantah, “(Bukan) Itu adalah tuntunan Heraklius dan Kaesar. Abu Bakar tidak pernah menjadikan itu untuk salah seorang putranya, dan salah seorang anggota keluarganya. Muawiyah tidak melakukan itu, kecuali sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan untuk anaknya.”1

Mengenai pendapat sebagian fuqaha’, seperti al-Mawardi, yang menyatakan, bahwa istikhlâf [penunjukan putra mahkota] hukumnya sah, adalah merujuk pada apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq.2 Istikhlâf yang dilakukan oleh Abu Bakar as-Shiddiq terhadap ‘Umar, ketika putra mahkota [waliyyu al-ahdi] tersebut ditunjuk setelah mendengar aspirasi rakyat.3

Sistem republik, yang dipimpin oleh seorang presiden, baik yang menganut sistem presidentil maupun parlementer, juga bukan merupakan sistem Islam. Sistem ini dibangun di atas pondasi demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Rakyatlah yang mempunyai hak memerintah dan membuat hukum. Rakyat yang berhak mengangkat dan memberhentikan penguasa. Rakyat pula yang berhak menyusun dan mengamandemen UU.

Sebaliknya, sistem pemerintahan Islam dibangun berdasarkan pondasi akidah dan hukum Islam. Kedaulatannya juga di tangan syariah, bukan di tangan umat. Umat tidak memiliki hak membuat, mengubah dan mengamandemen hukum, Allahlah Yang Maha Pembuat syariah. Khalifah hanya mempunyai hak mengadopsi hukum menjadi UUD dan UU berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Umat juga tidak mempunyai hak memberhentikan Khalifah. Yang berhak memberhentikan Khalifah adalah hukum syariah melalui Mahkamah Mazhalim.

Rakyat hanya mempunyai hak mengangkat Khalifah karena Islam menjadikan kekuasaan di tangan umat. Khalifah adalah wakil umat meski umat bukan majikannya. Khalifah adalah pembantu atau buruhnya. Umat berhak memilih Khalifah yang mereka kehendaki dengan sukarela, tanpa paksaan dan intimidasi.

Dalam sistem republik, yang menganut sistem presidential, presiden mempunyai kewenangan menjadi kepala negara dan pemerintahan. Tidak ada perdana menteri. Yang ada adalah kabinet menteri.

Namun, dalam sistem republik, yang menganut sistem parlementer, presiden hanya kepala negara, sementara kepala pemerintahannya dipegang perdana mentri, dibantu kabinet menteri.

Sistem Khilafah tidak mengenal menteri dan kabinet menteri, sebagaimana dalam sistem demokrasi, yang memiliki otoritas sendiri-sendiri. Dalam Khilafah ada Mu’awin yang merupakan pembantu Khalifah, baik dalam urusan pemerintahan maupun teknis. Pemerintahan dalam Islam bersifat utuh, tidak parsial. Kewenangan semuanya itu ada di tangan Khalifah.

Di samping itu, dua sistem yang dianut dalam sistem republik, baik presidentil maupun parlementer, sama-sama menjadikan presiden atau perdana mentri bertanggungjawab langsung kepada rakyat. Rakyat berhak mengajukan mosi tidak percaya, bahkan memberhentikan presiden, karena kedaulatan ada di tangannya.

Ini berbeda sekali dengan Khalifah. Sekalipun bertanggung jawab di hadapan umat, dan wakil umat, ia bisa dikoreksi oleh umat maupun wakilnya. Namun, umat maupun wakilnya tidak berhak memberhentikan Khalifah, kecuali jika menyalahi hukum syariah, dengan pelanggaran yang menyebabkan Khalifah harus diberhen-tikan. Adapun yang memutuskan melanggar atau tidak, dan pelanggaran tersebut layak membuat Khalifah diberhentikan, adalah Mahkamah Mazalim. Bukan umat.

Selain itu, kekuasaan rezim dalam sistem tersebut terbatas, empat atau lima tahun. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah tidak ada batasan. Pembatasnya adalah penyimpangan terhadap hukum syariah. Jadi, meski belum ada sehari, kalau menyimpang dari hukum syariah, dan karenanya berhak diberhentikan, maka hari itu juga diberhentikan. Tidak perlu menunggu minggu, bulan maupun tahun. Sebaliknya, jika tidak ada penyimpangan yang dilakukan, maka Khalifah pun bisa terus memerintah.

Karena itu satu-satunya sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah. Bukan yang lain. Khilafah adalah sistem pemerintahan unik. Tidak berbentuk Demokrasi karena kedaulatan di dalam Islam ada di tangan Allah. Allahlah Yang berhak membuat hukum. Allah SWT berfirman:

إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ ٥٧

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS al-An’am [6]: 57).

 

Meski demikian Islam menetapkan kekuasaan di tangan umat. Karena itu tidak seorang pun yang berhak menjadi Khalifah [imam], kecuali mendapatkan kekuasaan dari umat, melalui baiat. Baiat juga harus dilakukan dengan sukarela, tanpa paksaan.

Khilafah juga bukan teokrasi. Teokrasi menganggap kepala negara sebagai “titisan” Allah di muka bumi. Khilafah adalah negara manusia, yang dijalankan oleh manusia, yang tidak ma’shûm [bebas dari dosa]. Berbeda dengan konsep Syiah, yang mengklaim Imam harus ma’shûm, maka Ahlussunnah berpandangan sebaliknya. Karena itulah amar makruf nahi mungkar, termasuk kepada penguasa, dalam sistem Khilafah dijamin meski harus mengorbankan nyawa sekalipun. Karena demikianlah mekanisme yang akan bisa menjamin pelaksanaan sistem Islam dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.

Khilafah juga bukan sistem diktator meski kekuasaan dipegang oleh Khalifah. Ini karena mekanisme check and balance berjalan dan dijamin oleh Islam. Islam juga menetapkan bahwa agama ini merupakan nasihat. Nabi saw. bersabda:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ, قُلْنَا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ, قَالَ: لِلَّهِ, وَلِكِتَابِهِ, وَلِرَسُولِهِ, وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ, وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Baginda saw. menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para penguasa kaum Muslim dan seluruh kaum Muslim.” (HR Muslim).

 

Jika Khalifah melakukan kesalahan, maka rakyat bisa mengkritiknya, baik terbuka maupun pribadi. Selain rakyat, partai politik pun bisa melakukannya. Majelis Umat juga bisa mengkritik Khalifah, baik terbuka maupun tertutup. Jika tetap bebal, sementara kesalahan Khalifah harus dihentikan, karena sudah termasuk pelanggaran yang bisa membuatnya dimakzulkan, maka Mahkamah Mazhalim bisa melakukan tindakan.

Begitulah, mekanisme dan sistem Khilafah, yang unik dan khas. Ini tidak ditemukan dalam sistem mana pun di muka bumi ini. Karena itu menyatakan selain sistem Khilafah sebagai sistem yang islami, selain menyalahi fakta syariah, juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem tersebut, sekaligus menyesatkan umat dari sistem yang benar.

WalLâhu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

1          Al-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Qatar, cet. III, 1434 H/2013 M, hlm. 335.

2          Al-Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm al-Suthaniyyah, Dar al-Fikr, Beirur, cet. III, t.t., hlm. 10.

3          Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm, Dar al-Ummah, Beirut, cet. VI, 1422 H/2002 M, hlm. 86.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close