Tanya Jawab

Bagian dari Ushul Fikih: Apa yang Didiamkan (al-Maskut ‘anhu)

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Semoga Allah menjaga Anda syaikhuna dan menolong Anda untuk mengemban amanah dan mendukung Anda dengan pertolongan-Nya dalam waktu dekat dengan izin-Nya SWT.

Di awal saya mohon maaf atas banyaknya pertanyaan saya kepada Anda. Tetapi. Kami belajar di dalam Hizb untuk menggali dan mencari sehingga pemikiran kita tetap kuat dan bersih dengan daya dan kekuatan Allah SWT.

Pertanyaan saya dalam ushul fikih tentang apa yang didiamkan (al-maskût ‘anhu):

Dinyatakan di dalam hadits seperti dalam riwayat at-Tirmidzi dari Salman al-Farisi bahwa Nabi saw bersabda:

«الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ»

“Al-halal (yang halal) itu adalah apa yang Allah halalkan di dalam kitab-Nya dan al-haram (yang haram) adalah apa yang telah Allah haramkan di dalam kitab-Nya, dan apa yang Dia diam darinya maka itu termasuk apa yang Dia maafkan”.

Apakah dapat kita pahami, diam (as-sukût) di dalam hadits tersebut bahwa itu diam dari pensyariatan pada periode turunnya wahyu, yakni sebelum sempurnanya tasyri’ dan turunnya firman Allah SWT:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً﴾

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (TQS Ali Imran [5]: 3).

Apakah dapat kita pahami demikian? Sudah menjadi pengetahuan bahwa tidak ada syariah sebelum pernyataan syara’. Dan hukum asal adalah barâ`atu adz-dzimmah (praduga tak bersalah) dari taklif. Dahulu seorang Muslim pada zaman turunnya wahyu dia di depan hukum-hukum yang telah disyariatkan dan dijelaskan hukumnya sebagai halal atau haram. Ini dilakukan oleh Muslim tersebut berdasarkan bahwa itu merupakan tasyri’ dan dia akan dihisab atasnya. Di sana ada perbuatan dan sesuatu yang belum diturunkan tentangnya tasyri’ sampai ketika agama telah disempurnakan. Ini adalah yang dimaksudkan oleh Rasul saw dengan sabda Beliau:

«وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ»

“Dan apa yang didiamkan maka itu adalah dimaafkan”.

Yakni diam dari pensyariatannya. Dan itu adalah pemaafan yakni seorang Muslim tidak dihisab atasnya dalam hal melakukan atau meninggalkan. Nabi saw telah melarang pertanyaan dan pembahasan dalam apa yang belum turun di dalamnya tasyri’ sehingga Allah tidak mempersempit dalam hal itu terhadap kaum Muslim disebabkan pertanyaan tersebut.

Adapun paska sempurnya tasyri’ dan turunnya firman Allah SWT:

﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً﴾

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (TQS Ali Imran [5]: 3).

Maka tidak ada lagi sesuatu atau perbuatan yang didiamkan dari pensyariatannya. Sebab tasyri’ telah mencakup semua hukum sesuatu dan perbuatan. Tidak perbuatan atau sesuatu kecuali untuknya ada hukum atau menjadi obyek hukum. Seorang Muslim wajib bertanya dan mencari hukum setiap perbuatan yang ingin dia lakukan, berbeda dengan apa yang dijalani oleh kaum Muslim pada zaman turunnya wahyu.

Syaikhuna yang tercinta, apakah pemahama ini shahih? Perlu diketahui saya mengadopsi apa yang ada di kita kita asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah juz 3, dan saya tidak keluar darinya sama sekali insya’a Allah.

[Yahya Abu Zinah]

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Tampaknya ada paragraf yang terjadi kerancuan pada Anda terkait dengannya, yaitu ucapan Anda di dalam pertanyaan:

(Di sana ada perbuatan dan sesuatu yang belum diturunkan tentangnya tasyri’ sampai ketika agama telah disempurnakan. Ini adalah yang dimaksudkan oleh Rasul saw dengan sabda Beliau:

«وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ»

“Dan apa yang didiamkan maka itu adalah dimaafkan”.

Yakni diam dari pensyariatannya. Dan itu adalah pemaafan yakni seorang Muslim tidak dihisab atasnya dalam hal melakukan atau meninggalkan. Nabi saw telah melarang pertanyaan dan pembahasan dalam apa yang belum turun di dalamnya tasyri’ sehingga Allah tidak mempersempit dalam hal itu terhadap kaum Muslim disebabkan pertanyaan tersebut.)

Kata “mâ sakata ‘anhu fahuwa ‘afwun -apa yang Dia diam darinya maka itu merupakan pemaafan-“ tidak berarti bahwa hukum syara’nya belum turun, tetapi itu berarti bahwa perkara ini yang Rasul diamkan adalah halal yakni mubah jika berupa benda atau fardhu, mandub, mubah atau makruh jika berupa perbuatan …Kami sebelumnya telah menjelaskan hal itu di dalam jawaban kami atas pertanyaan serupa tertanggal 20 Jumada al-Akhirah 1434 H – 5 Mei 2013 M, saya sebutkan berikutnya dari jawaban tersebut yang berkaitan dengan masalah ini:

[1. Hadits-hadits yang berhubungan:

  1. Apa yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah saw memutuskan tentang lemak, keju dan bulu, beliau bersabda:

«اَلْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ»…

“Al-halal adalah apa yang telah Allah halalkan di dalam kitab-Nya, dan al-haram adalah apa yang Allah haramkan di dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan maka itu termasuk apa yang Allah maafkan”.

 

Dan di dalam riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas:

«فَبَعَثَ اللَّهُ تَعَالَى نَبِيَّهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنْزَلَ كِتَابَهُ، وَأَحَلَّ حَلَالَهُ، وَحَرَّمَ حَرَامَهُ، فَمَا أَحَلَّ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ»

“Allah mengutus nabi-Nya saw dan Dia telah menurunkan kitab-Nya, menghalalkan kehalalan-Nya dan mengharamkan keharaman-Nya, maka apa yang Allah halalkan adalah halal dan apa yang Allah haramkan adalah haram, sedangkan apa yang Allah diam darinya maka itu adalah pemaafan”.

 

  1. Di Sunan al-Kubra al-Baihaqi dari Abu Tsa’labah ra, Rasul bersabda:

«إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ، فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَّدَ حُدُودًا، فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رُخْصَةً لَكُمْ، لَيْسَ بِنِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا»

“Sesungguhnya Allah telah memfardhukan berbagai kefardhuan, maka janganlah kalian menelantarkannya, dan Allah telah menetapkan hudud maka janganlah kalian melampauinya, dan Allah melarang sesuatu maka jangan kalian melanggarnya, dan Allah diam dari sesuatu sebagai rukhshah untuk kalian, dan bukan karena lupa, maka jangan kalian membahasnya”.

 

  1. Hadits at-Tirmidzi dan ad-Daraquthni dari Ali ra., ia berkata: ketika turun ayat ini:

﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (TQS Ali Imran [3]: 97).

 

Mereka berkata: “ya Rasulullah apakah pada setiap tahun?” Maka beliau diam. Lalu mereka berkata lagi: “apakah pada setiap tahun?” Beliau bersabda:

«لَا وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ»

“Tidak, seandainya aku katakan benar, niscaya menjadi wajib”.

 

Maka Allah SWT menurunkan ayat:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (TQS al-Maidah [5]: 101).

 

Di dalam riwayat ad-Daraquthni lainnya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: فِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ عَادَ فَقَالَ: فِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ: «وَمَنِ الْقَائِلُ»؟ قَالُوا: فُلَانٌ، قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ مَا أَطَقْتُمُوهَا وَلَوْ لَمْ تُطِيقُوهَا لَكَفَرْتُمْ» فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْئَلُوا عَنْ أَشْياءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم﴾

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji”. Seorang laki-laki berkata: “pada setiap tahun ya Rasulullah?” Lalu Rasulullah berpaling darinya. Kemudian laki-laki itu kembali dan berkata: “pada setiap tahun ya Rasulullah?” Maka Rasul saw bersabda: “siapa yang berkata tadi?” Mereka (para sahabat) berkata: “Fulan”. Rasul pun bersabda: “demi Zat yang jiwaku ada di genggaman tangan-Nya, seandainya saya katakan “benar” niscaya menjadi wajib dan seandainya wajib niscaya kalian tidak akan mampu dan seandainya kalian tidak mampu niscaya kalian kufur”. Lalu Allah menurunkan ayat:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (TQS al-Maidah [5]: 101).

 

2. Sebelum membahas maknanya, maka baik untuk diisyaratkan kepada beberapa perkara yang perlu:

  1. Pembedaan antara “sesuatu dan perbuatan” adalah pembahasan fiqhiyun ushuliyun dan bukan pembahasan kebahasaan. Jika tidak, niscaya lafazh syay`un itu mencakup perbuatan. Begitulah, pembagian hukum syara’ menjadi fardhu, wajib, mandub, mubah, makruh, haram, mahzhur, rukhshah, ‘azimah, syarthun (syarat), sabab (sebab), mâni’ (penghalang), shahîh (sah), fâsid (fasad) dan bâthil (batil)… Ini adalah istilah fiqhiyah ushuliyah. Dan seandainya Anda membuka kamus bahasa tentang makna-maknanya maka Anda tidak akan menemukannya dengan makna fiqhiyun itu.

Istilah-istilah fiqhiyah ushuliyah ini dirumuskan setelah masa Rasulullah saw dan al-Khulafa’ ar-Rasyidun, semisal istilah-istilah nahwu, al-fâ’il dan al-maf’ûl … Seandainya Anda melihatnya di kamus-kamus bahasa niscaya Anda temukan makna-maknanya berbeda dari makna istilah nahwu.

  1. Atas dasar itu, jika Anda membaca suatu hadits Rasul saw atau sahabat beliau ridhwanullah ‘alayhim, dan Anda temukan lafazh “syay`un” atau lafazh “fâ’ilun” maka tidak berarti bahwa kata itu dengan makna istilahnya. Akan tetapi Anda kaji untuk dilihat konotasi (madlûl)-nya yang benar dimana: apakah merupakan haqîqah lughawiyah, ataukah haqîqah ‘urfiyah ‘âmmah, atau haqîqah ‘urfiyah khâshshah “istilah” ataukah haqîqah syar’iyah.
  2. Jika pertanyaannya tentang lafazh-lafazh khusus, dan datang jawaban bersifat umum independen dari pertanyaan, maka keumuman itu pada topik pertanyaan yang diberikan jawaban, dan bukan bersifat khusus tentang lafazh-lafazh yang ada di dalam pertanyaan. Misalnya, dalam hadits shahih yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Sa’id al-Khudzri, ia berkata: “dikatakan: ya Rasulullah, apakah sah berwudhu dengan air sumur Budha’ah…? Maka Rasulullah saw bersabda:

«إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»

“Sesungguhnya air itu suci tidak dinajisi oleh sesuatu”.

 

Dalam hadits ini, Rasulullah saw ditanya tentang air sumur Budha’ah, akan tetapi jawabannya datang bersifat independen dari sumur Budha’ah dan disitu tidak disebutlkan sumur Budha’ah, melainkan disebutkan:

«إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»

“Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajisi oleh sesuatu”.

 

Maka keumuman itu berlaku pada sucinya air baik itu air sumur Budha’ah atau air sumur manapun. Dan tidak dikatakan bahwa topik keumuman itu adalah sumur Budha’ah, akan tetapi dikatakan, jawaban itu bersifat umum tetapi pada topiknya, yang topik itu diambil dari jawaban dan bukan dari pertanyaan. Artinya diambil dari

«إِنَّ المَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»

“Sesungguhnya air itu suci, tidak dinajisi oleh sesuatu”.

 

Dan bukan diambil dari “bi’r budhâ’ah –sumur Budha’ah-“. Artinya, bahwa topiknya adalah sucinya air, dan topiknya bukan sumur Budha’ah …

3. Dan sekarang kami jawab pertanyaan Anda:

  1. Hadits at-Tirmidzi: Rasulullah saw ditanya tentang lemak, keju dan bulu, lalu beliau bersabda:

«الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ»…

“Al-halâl (yang halal) adalah apa yang Allah telah halalkan di dalam kitab-Nya dan yang haram adalah apa yang Allah telah haramkan di dalam kitab-Nya dan apa yang Allah diam tentangnya maka itu termasuk apa yang Allah maafkan “.

 

Dan dalam satu riwayat Abu Dawud:

«…وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ»

“Dan apa yang Allah diam tentangnya maka itu termasuk pemaafan”.

 

Maka yang diathafkan “wa mâ sakata ‘anhu … -dan apa yang Allah diam tentangnya…-“ kembali kepada ma’thuf ‘alayhi yang terdekat yaitu “wa al-harâm mâ harramallâh fî kitâbihi –yang haram adalah apa yang Allah haramkan di dalam kitab-Nya-“. Artinya bahwa apa yang Allah diam tentangnya adalah pemaafan dari keharaman, artinya itu termasuk yang halal.

Dan sifat umum disini umum pada topiknya, akan tetapi karena jawaban lebih umum dari pertanyaan dan bersifat independen dari pertanyaan, maka topik jawaban itu diambil dari jawaban dan bukan dari pertanyaan. Oleh karena itu, hal itu bersifat umum mencakup semua yang hukumnya halal atau haram baik itu berkaitan dengan lemak, keju, bulu; atau berkaitan dengan perkara yang termasuk dalam yang halal atau termasuk dalam yang haram. Dan ini berlaku pada semua yang masuk di bawah lafazh “asy-syay`iu aw al-fi’lu –sesuatu atau perbuatan-“ sesuai makna secara istilah. Maka jika diterapkan pada asy-syay`u –sesuatu- maka al-halâl disini berarti “al-ibâhah –kemubahan-“. Dan jika diterapkan pada al-fi’lu –perbuatan- maka al-halâl disini adalah bukan haram, artinya “fardhu, mandub, ibahah (mubah) dan makruh”.

  1. Hadits al-Baihaqi dari Abu Tsa’labah ra., Rasul saw bersabda:

«… وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ، فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رُخْصَةً لَكُمْ، لَيْسَ بِنِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا»

“… dan Allah melarang sesuatu, maka jangan kalian langgar, dan Allah diam dari sesuatu sebagai rukhshah untuk kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian membahasnya”.

 

Di dalam hadits ini ada tiga perkara:

Pertama, “sakata ‘an asyya`a –diam dari sesuatu-“, dan asy-syay`u disini bukan dengan makna secara istilah yakni bukan perbuatan; akan tetapi itu mencakup perbuatan. Misalnya ayat yang mulia:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (TQS al-Maidah [5]: 101).

 

Yang ditanyakan adalah “perbuatan haji”. Dinyatakan di Tafsir al-Qurthubi (VI/330):

(Hadits at-Tirmidzi dan ad-Daraquthni dari Ali ra. ia berkata: ketika turun ayat:

﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (TQS Ali Imran [3]: 97).

 

Mereka berkata: “ya Rasulullah apakah pada setiap tahun?” Maka beliau diam. Lalu mereka berkata lagi: “apakah pada setiap tahun? “ Beliau bersabda:

«لَا وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ»

“Tidak, seandainya aku katakan benar, niscaya menjadi wajib”.

 

Maka Allah SWT menurunkan ayat:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (TQS al-Maidah [5]: 101).

 

Dan dalam riwayat lain oleh ad-Daraquthni dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: فِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ، ثُمَّ عَادَ فَقَالَ: فِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ: «وَمَنِ الْقَائِلُ»؟ قَالُوا: فُلَانٌ، قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ مَا أَطَقْتُمُوهَا وَلَوْ لَمْ تُطِيقُوهَا لَكَفَرْتُمْ» فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْئَلُوا عَنْ أَشْياءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُم﴾

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji”. Seorang laki-laki berkata: “pada setiap tahun ya Rasulullah?” Lalu Rasulullah berpaling darinya. Kemudian laki-laki itu kembali dan berkata: “pada setiap tahun ya Rasulullah?” Maka Rasul saw bersabda: “siapa yang berkata tadi?” Mereka (para sahabat) berkata: “Fulan”. Rasul pun bersabda: “demi Zat yang jiwaku ada di genggaman tangan-Nya, seandainya saya katakan “benar” niscaya menjadi wajib dan seandainya wajib niscaya kalian tidak akan mampu dan seandainya kalian tidak mampu niscaya kalian kufur”. Lalu Allah menurunkan ayat:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴾

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (TQS al-Maidah [5]: 101).”

Selesai.

Dan jelas dari hal itu bahwa yang ditanyakan adalah haji. Dan itu adalah “fi’lun –perbuatan-“ dan di dalam ayat tersebut disebut “syay`un”.

Kedua, wa sakata ‘an asyyâ`a rukhshatan lakum –dan Allah diam dari sesuatu sebagai rukhshah untuk kalian-“. Dan ma’thuf ini “wa sakata …” kembali kepada ma’thuf ‘alayh terdekat “wa nahâ ‘an asyyâ`a falâ tantahikûhâ –dan Allah melarang dari sesuatu maka jangan kalian melanggarnya-“, yakni bahwa rukhshah itu dari keharaman. Artinya sesuatu yang didiamkan itu adalah halal. Dan ini diberlakukan terhadap apa yang ditanyakan jika “syay`an –sesuatu-“ dengan makna istilahnya. Jadi al-halâl disini adalah ibâhah –kemubahan-. Dan berlaku juga terhadap yang ditanyakan jika merupakan “fi’lan –perbuatan-“ dengan makna istilahnya. Jadi al-halâl disini adalah bukan haram, yakni fardhu, mandub, ibahah dan makruh”.

Ketiga, falâ tabhatsû ‘anhâ –jangan kalian membahasnya-“ maka itu berhubungan dengan al-ma’thuf “wa sakata ‘an asyyâ`a –dan Allah diam dari sesuatu-“ terhadap al-ma’thuf ‘alayh “wa nahâ ‘an asyyâ`a falâ tantahikûhâ –dan Allah melarang dari sesuatu maka jangan kalian melanggarnya-“, artinya itu adalah halal, maka jangan kalian mencari keharamannya, dan bukannya jangan kalian membahas hukum-hukumnya dari sisi fardhu dan mandub … Jadi makna hadits tersebut bahwa as-sukût ‘anhu –diam darinya- adalah halal, maka jangan kalian mencari pengharamannya karena takut diharamkan dikarenakan pertanyaan kalian seperti yang ada di dalam hadits al-Bukhari: dari Sa’ad bin Abi Waqqash bahwa Nabi saw bersabda:

«إِنَّ أَعْظَمَ المُسْلِمِينَ جُرْمًا، مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ»

“Sesungguhnya yang paling besar kajahatannya diantara kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan lalu diharamkan karena pertanyaannya itu”.

… … 25 Jumada al-Akhirah 1434 H – 5 Mei 2013 M].

 

Jelas dari apa yang dipaparkan di atas, bahwa diamnya Rasul saw tidak berarti tidak adanya tasyri’ tetapi berarti kemubahan jika perkaranya berkaitan dengan sesuatu (benda) dan berarti fardhu, mandub, mubah, makruh jika perkaranya berkaitan dengan perbuatan. Artinya, bahwa diamnya Rasul saw adalah tasyri’ sebagaimana telah dijelaskan di atas. Adapun larangan dari bertanya, maka itu adalah kondisi Rasul saw ditanya tentang sesuatu lalu Beliau menjawab atau diam. Maka jika Beliau menjawab maka artinya Beliau memberi hukum secara gamblang. Dan jika Beliau tidak menjawab dan diam maka artinya Beliau telah memberikan hukum bahwa sesuatu atau perbuatan tersebut adalah halal. Dan yang dilarang adalah mengulangi pertanyaan dan mengulang-ulangnya pada saat Rasul saw telah menjawabnya atau diam darinya.

Dan ini tidak berarti bahwa seorang Muslim tidak boleh bertanya tentang sesuatu atau perbuatan yang tidak dia ketahui … Di buku asy-Syakhshiyyah juz iii pada bab “Lâ hukma qabla wurûd asy-syar’i -Tidak ada hukum sebelum dinyatakannya syara’-“ dinyatakan sebagai berikut: (dan karena telah terbukti ditetapkan di dalam al-Quran dan hadits, ketika tidak adanya pengetahuan, bolehnya bertanya tentang hukum, dan bukan tawakuf (menahan diri) dan tidak menghukumi. Allah SWT berfirman:

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾

“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (TQS an-Nahl [16]: 43).

Rasul saw bersabda dalam hadits tayamum, dalam apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir:

«أَلاَ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ»

“Tidakkah mereka bertanya jika mereka tidak tahu, sesungguhnya obatnya ketidaktahuan adalah bertanya”.

Hal itu menunjukkan bahwa hukum asal bukanlah tawakquf menahan diri) dan tidak adanya hukum. Atas dasar itu, maka setelah diutusnya Rasul saw, hukum jadinya milik syara’. Dam telah sangat jelas bahwa tidak ada hukum sebelum pernyataan sayra’. Maka hukum itu bergantung pada pernyataan syara’. Yakni bergantung pada adanya dalil syar’iy untuk satu masalah. Oleh karena itu, tidak diberikan hukum kecuali dari dalil. Sebagaimana tidak diberikan hukum kecuali setelah adanya pernyataan syara’. Dan hukum asalnya adalah hendaknya dicari hukum di dalam syara’. Yakni hukum asal adalah mencari dalil syar’iy untuk hukum tersebut dari syara’).

Oleh karena itu, larangan darinya adalah larangan dari bertanya tentang masalah yang di dalamnya Rasul saw telah menjelaskan hukumnya lalu tidak mencukupkan dengan itu tetapi bertele-tele dalam pertanyaan, Jika Belia mengatakan bahwa haji adalah fardhu, maka jangan bertanya berapa kali. Dan jika ditanya tentang satu masalah lalu Rasul saw mengaitkannya dengan sesuatu yang lain yang diketahui hukumnya yakni bahwa itu mubah, maka wajib berpegang dengan itu bukannya kembali bertanya “tidaklah mungkin itu fardhu?” atau semacam itu berupa rincian-rincian dan khususnya di waktu turunnya wahyu. Maka orang telah menyempitkan terhadap dirinya sendiri, maka Allah pun menyempitkan terhadapnya sebagaimana di dalam ayat yang mulia:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيم﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (TQS al-Maidah [5]: 101).

 

Dinyatakan tentang sebab turunnya ayat yang mulia itu:

– Di Sunan at-Tirmidzi dinyatakan, ketika turun ayat:

﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً﴾

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (TQS Ali Imran [3]: 97).

 

Mereka berkata: “ya Rasulullah apakah pada setiap tahun?” Maka beliau diam. Lalu mereka berkata lagi: “apakah pada setiap tahun?” Beliau bersabda:

«لَا وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ»

“Tidak, seandainya aku katakan benar, niscaya menjadi wajib”.

 

Maka Allah SWT menurunkan ayat:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِن تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (TQS al-Maidah [5]: 101)”.

Imam at-Tirmidzi berkata: “dan di dalam bab ini dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu ‘Isa (at-Tirmidzi) berkata: hadits Ali adalah hadits hasan gharib dari sisi ini”.

– Di dalam Shahîh Ibni Hibbân bahwa Abu Hurairah menyebutka bahwa Rasulullah saw berkhutbah, Beliau bersabda:

«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ»

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah memfardhukan haji kepada kalian”.

Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata: “apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Abu Hurairah berkata: “beliau diam darinya sampai orang itu mengulanginya sebanyak tiga kali, Beliau bersabda:

«لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ مَا قُمْتُمْ بِهَا، ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ، وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءِ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

“Seandainya aku katakan: “benar” niscaya wajib, dan seandainya wajib niscaya kalian tidak melakukannya, biarkan aku apa yang aku biarkan kepada kalian. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka terhadap para nabi mereka, maka jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah dia dan jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu maka tunaikanlah semampu kalian”.

Abu Hurairah menyebutkan bahwa ayat ini yang ada di surat al-Maidah turun pada kejadian itu.

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu” (TQS al-Maidah [5]: 101)”.

Imam Ahmad telah mengeluarkan semacamnya di Musnadnya, al-Hakim di al-Mustadrak, dan ad-Daraquthni dan lainnya …

Maka kaum Muslim tidak boleh seperti Yahudi yang ketika dikatakan kepada mereka “sembelihlah sapi betina” maka mereka meminta penjelasan tentang sifat atau keadaan sapi betina itu sehingga diketatkan terhadap mereka dengan sifat-sifatnya. Seandainya mereka menyembelih sap betina manapun di awal niscaya hal itu mencukupi mereka.

Dinyatakan di Tafsîr ath-Thabarî: [ucapan tentang takwil firman Allah SWT:

﴿وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُواً قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ﴾

“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”. Mereka berkata: “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” Musa menjawab: “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil” (TQS al-Baqarah [2]: 67).

 

Sebab ucapan Musa kepada mereka: “sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”, apayang telah diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin Abdul A’la, da berkata: “telah menceritakan kepada kami al-Mu’tamir bin Sulaiman, dia berkata: aku telah mendengar Ayyub dari Muhammad bin Sirin dari Ubaidah, dia berkata: “dahulu di Bani Israel ada seorang laki-laki mandul. Ubaidah berkata: “lalu walinya membunuhnya, lalu dia membawa mayatnya dan dia lemparkan di suku selain sukunya sendiri”. Ubaidah berkata; “lalu terjadi di antara mereka keburukan sampai mereka mengambil senjata”. Ubaidah berkata: “orang-orang yang mencegah berkata: “apakah kalian akan berperang sementara di tengah kalian ada Rasulullah?” Ubaidah berkata: “maka mereka mendatangi Nabiyullah. Nabiyullah berkata:
sembelihlah seekor sapi betina! Maka mereka berkata: “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” Musa berkata:

﴿أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ * قَالُواْ ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لّنَا مَا هِيَ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَّا فَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَٰلِكَ ۖ فَافْعَلُوا مَا تُؤْمَرُونَ ﴾، إلى قوله: ﴿فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُواْ يَفْعَلُونَ﴾

“Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil”. (67) Mereka menjawab: “Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami, agar Dia menerangkan kepada kami; sapi betina apakah itu”. Musa menjawab: “Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu” (TQS al-Baqarah [2]: 67) …. sampai firman Allah: “Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu” (TQS al-Baqarah [2]: 71)”.

Ubaidah berkata: “lalu mayat itu dipukul (dengan potongan dari sapi betina itu dan hidup kembali) lalu memberi tahu mereka pembunuh dia. Ubaidah berkata: “dan sapi betina itu tidak diambil kecuali dengan harga beratnya berupa emas. Seandainya mereka mengambil sapi betina yang paling kecil niscaya telah terpenuhi dari mereka. Dan pembunuh tidak mewarisi setelah itu …

Dia berkata: “seandainya kaum itu ketika diperintah menyembelih seekor sapi betina, lalu mereka mengambil sapi betina manapun dan menyembelihnya, niscaya itu untuknya, tetapi mereka menyempitkan atas diri mereka sendiri maka Allah pun menyempitkan terhadap mereka. Dan seandainya kaum it mengecualikan dan mereka berkata:

﴿وَإِنَّآ إِن شَاء اللَّهُ لَمُهْتَدُونَ﴾

dan sesungguhnya kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk memperoleh sapi itu)”.

Niscaya mereka tidak ditunjuk kepadanya selamanya…].

Begitulah, banyak bertanya bukan pada tempatnya adalah perkara yang dilarang.

Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, Wallah a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

11 Rabiul Awwal 1443 H

18 Oktober 2021 M

 

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/78257.html

https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/3042705715975432

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close