Tanya Jawab

Benarkah Khilafah Sudah Basi?

Soal:

Ada yang mengatakan bahwa Khilafah adalah sistem pemerintahan yang sudah basi. Sudah tidak relevan lagi diterapkan dalam kehidupan modern. Benarkah demikian?

Jawab:

Khilafah basi atau tidak sebenarnya terkait dengan masalah keyakinan pada hukum Islam. Khilafah adalah bagian dari hukum Islam. Jika mengatakan Khilafah ini sudah basi artinya sama dengan mengatakan hukum Islam, atau hukum Allah ini basi. Mengatakan hukum Islam itu basi sama dengan mengatakan seolah-olah Allah Zat Yang Mahatahu dan Mahaadil itu bodoh. Na’ûdzubilLâh.

Para ulama sepakat bahwa mencela Allah, ayat dan hukum-Nya, jika dinyatakan oleh seorang Muslim, dan lahir dari keyakinan, hukumnya kafir dan murtad. Allah berfirman:

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ  ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ ٦٦

Jika kamu bertanya kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, “Sungguh kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?” Tidak usah kalian minta maaf karena kalian kafir sesudah beriman.” (QS at-Taubah [9]: 65-66).

Imam Ishaq bin Rahawih rahimahulLâh menyatakan, “Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mencela Allah ‘Azza wa Jalla, atau mencela Rasulullah saw.,, atau menolak apa yang diturunkan oleh Allah, atau membunuh salah seorang nabi Allah, meski dia masih mengakui apa yang Allah turunkan, maka dia kafir.” (Pendapat ini dinukil Ibn Taimiyyah, dalam kitabnya, Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 9).

Jika ada yang mengatakan, bukankah Islam itu bersifat fleksibel (elastis) dan berjalan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, atau politik pada setiap waktu dan tempat? Artinya, Islam itu berkembang agar implementasi hukum-hukumnya sejalan de­ngan kejadian, kondisi dan tuntutan manusia yang telah menjadi tradisi dewasa ini. Mereka berdalih, anggapan itu didasarkan pada satu kaidah, yang menurut mereka merupakan kaidah syariah. Kaidah itu berbunyi:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلاَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ

Tidak bisa ditolak adanya perubahan hukum karena perubahan zaman.

Berdasarkan kaidah yang keliru inilah mereka kemudian melakukan aktivitas berdasarkan realita yang ada. Mereka bertindak sesuai dengan tuntutan keadaan. Jika mereka diingatkan dengan hukum-hukum syariah, mereka mengatakan bahwa hukum-hukum itu hanya khusus untuk waktu tertentu, sedangkan Islam mengharuskan umatnya untuk terus menyesuaikan diri dengan zaman dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan zaman dan tempat.

Akibatnya, mereka membolehkan adanya bank-bank yang menjalankan sistem riba dan perseroan terbatas (PT). Mereka menyatakan, Khilafah sudah usang. Saat ini yang lebih relevan adalah sistem demokrasi. Begitu seterusnya. Mereka juga mengatakan, hukum poligami kini tidak relevan lagi karena tidak lagi bisa diterima pada zaman ini. Hukum potong tangan, atau rajam, tidak perlu lagi dibahas dan dipelajari. Hukum-hukum itu sudah kedaluwarsa, dan tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman.

Demikianlah “kaidah-kaidah” ini terus didengungkan di tengah-tengah umat Islam ketika mereka mulai berpaling dari Islam, merobohkan pondasi dan sendi-sendinya, serta melenyapkan peraturan-peraturan dan simbol-simbolnya. Ide-ide seperti ini mulai muncul pada akhir abad kesembilan belas, pada saat pemikiran umat ini anjlok dari puncak kejayaannya. Kaum imperialis pun seperti mendapatkan santapan yang lezat hingga akhirnya pemahaman kaum Muslim sampai ke tingkat seperti ini.

Syariah Islam adalah tata-aturan dari Allah untuk memecahkan problem kehidupan umat manusia. Hukum-hukum itu telah diberikan oleh Asy-Syâri’ melalui al-Quran dan as-Sunnah. Keduanya merupakan sumber hukum syariah dalam Islam. Karena itu hukum Syariah didefinisikan sebagai seruan Asy-Syâri’  yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Dengan demikian hukum syariah harus digali dan dipastikan bersumber dari seruan Asy-Syâri’. Berarti harus digali dari nas, yang tidak lain adalah al-Qur’an dan as-Sunnah atau sumber yang telah disahkan oleh keduanya, seperti Ijmak Sahabat dan Qiyas. Karena itulah  sumber hukum syariah Islam itu hanya ada dua: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dari kedua sumber ini kemudian digali berbagai pemecahan atas berbagai problem yang dihadapi oleh manusia serta mengatasi berbagai perselisihan di antara sesama mereka.

Apakah zaman dan tempat itu bisa menjadi sumber hukum layaknya al-Kitab atau as-Sunnah? Atas dasar apa seseorang dapat mengatur problemnya sendiri atau masyarakat bisa mengatur dirinya sendiri? Padahal Allah SWT telah mewajibkan mereka untuk mengambil solusi problem kehidupan mereka dari hukum-hukum yang digali dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sesungguhnya syariah Islam diturunkan untuk menyelesaikan problem manusia. Syariah mengharuskan manusia untuk mempelajari fakta problem tersebut, kemudian mencari hukum Allah yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan cara menggalinya dari al-Quran dan as-Sunnah, atau dari sumber yang telah disahkan oleh keduanya.

Karena itu, ketika menerapkan syariah Islam di tengah masyarakat, setiap individu Muslim wajib mempelajari fakta masyarakat itu dengan teliti, kemudian dipecahkan dengan syariah Allah. Dia juga harus melakukan perubahan secara mendasar, berdasarkan ideologi Islam, tanpa memperhatikan lagi standar yang lainnya, baik situasi ataupun kondisi, yang menyimpang dari Islam. Setiap perkara yang menyimpang dari Islam harus dihilangkan. Setiap perbuatan yang diperintahkan oleh Islam wajib diupayakan dan diterapkan. Fakta masyarakat hendaknya selalu terikat dengan perintah dan larangan Allah. Kaum Muslim tidak boleh menyesuaikan tindakannya dengan waktu dan tempat, tetapi harus selalu merujuk pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Istilah “Tsawâbit wa Mutaghayyirât” (perkara baku dan berubah) saat ini telah berkembang di Dunia Islam. Ini dihembuskan oleh kaum kafir melalui antek-antek mereka, yang telah dicekoki dengan tsaqâfah kufur. Perlu dicatat, istilah ini tidak dikenal dalam Islam. Faktanya juga tidak ada dalam Islam. Mengapa? Alasannya karena:

  • Islam adalah akidah dan hukum Syariah. Dengan itulah seluruh perbuatan manusia, baik individu, kelompok maupun negara berjalan.
  • Akidah merupakan perkara yang qath’i, yang tidak akan pernah berubah atau mengalami perkembangan sepanjang zaman.
  • Hukum asal perbuatan manusia terikat dengan hukum Syariah. Karena itu tidak ada satu pun perbuatan manusia, kecuali terikat dengan hukum syariah.
  • Hukum syariah ada yang qath’i, tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, seperti kewajiban shalat, zakat, haji, jihad, berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, adanya Khilafah, keharaman zina, khamer, dan sebagainya. Semuanya itu merupakan hukum yang perkara yang qath’i, yang tidak akan pernah berubah atau mengalami perkembangan sepanjang zaman.
  • Hukum syariah ada yang dihasilkan oleh ijtihad yang benar, setelah mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan dalam menggali nash, dengan menggunakan ghalabatu azh-zhann. Meski begitu, apa yang dihasilkan oleh mujtahid dalam hal ini adalah hukum Allah, baik bagi dirinya maupun orang yang mengikutinya. Karena itu mereka tidak boleh menyalahinya. Bagi mereka hukum ini bersifat tetap. Tidak berubah dan mengalami perkembangan.
  • Jika seorang mujtahid atau muqallid, yang mengikutinya mengubah pendapatnya, karena melihat adanya kesalahan pada ijtihadnya, maka itu bukan perubahan hukum. Begitu juga, ketika mereka meninggalkan hasil ijtihadnya, kemudian mengikuti pendapat Khalifah [Imam], juga tidak bisa disebut perubahan hukum Syariah. Akan tetapi, itu merupakan bentuk ketaatan pada perintah Allah dan Rasul-Nya untuk mentaati Ulil Amri.
  • Adapun perkara teknis, juga sarana-prasarana yang mubah dalam melaksanakan hukum syariah, seperti undang-undang ijrâ’i, yang bersifat administratif, atau teknis keilmuan tertentu, maka dalam konteks ini diserahkan pada temuan manusia, atau perkembangan sains dan teknologi. Dalam hal ini tidak ada hubungannya hukum masalah perundang-undangan syariah (tasyrî’).

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan, bahwa Islam tidak mengenal istilah “Tsawâbit wa Mutaghayyirât” (perkara baku dan berubah). Sebabnya, kebenaran itu bersifat tetap, tidak relatif, sebagaimana yang diyakini oleh orang Barat, sebagai akibat dari penggunaan metode ilmiah. Karena itu apa saja yang datang dari Allah bersifat baku, tetap dan tidak berubah.

Allah SWT berfirman:

ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّكَ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡمُمۡتَرِينَ

Kebenaran itu dating dari Tuhanmu. Karena itu janganlah sekali-kali kalian menjadi orang yang ragu (terhadap kebenaran yang datang dari Tuhanmu) (QS al-Baqarah [2]: 147).

Karena itu jika seorang Muslim yakin dengan Islam, hukum Islam serta apa saja yang diturunkan oleh Allah dan dibawa oleh Rasulullah saw., maka dia tidak akan mengatakan bahwa apa yang datang dari Islam itu basi, kedaluwarsa, atau tidak relevan. Apalagi jika kata-kata itu keluar dari mulut orang yang mempunyai ilmu, bukan orang yang bodoh tentang Islam.

Memang ada perbedaan, jika kata-kata itu keluar dari mulut orang yang jahil tentang Islam. Ada kemungkinan, kata-kata itu lahir dari kebodohannya tentang Islam. Akan tetapi, jika orang yang menyatakan itu adalah orang yang mengerti Islam, berarti hanya satu kemungkinan: dia mengingkari kelayakan Islam sepanjang waktu dan tempat. Itu konsekuensinya berat karena bisa membawa dirinya dalam kemurtadan dan keluar dari Islam. Fa al-‘Iyadzu billah!

[KH. Hafidz Abdurrahman]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close