Tsaqofah

Substansi ‘Illat

Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang menjadi penyebab ada hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm).

Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan pensyariatan hukum), bukan pelaksanaan dan pengadaan hukum. Dengan demikian ‘illat itu merupakan sebab pensyariatan hukum.

Pengertian dan deskripi ‘illat seperti itu mirip dengan potret as-sabab (sebab), manâth dan hikmah. Karena itu agar ‘illat itu bisa dipahami dengan tepat, dan tidak tertukar dengan sabab, manâth atau hikmah, maka perlu dipahami perbedaan ‘illat dengan ketiganya. Ini penting sebab ‘illat syar’iyyah itu menjadi dasar pengamalan qiyâs syar’i untuk mengetahui hukum pada masalah cabang dan hukum itu menjadi hukum syariah atas masalah cabang itu. Adapun sabab, manâth dan hikmah tidak boleh dijadikan dasar qiyâs.

 

Perbedaan ‘Illat dan Sabab

Sabab dalam istilah ushul fikih adalah kullu washf[in] zhâhir[in] mundhabith[in] dalla ad-dalîlu as-sam’iy ‘alâ kawnihi mu’arrif[an] li wujûdi al-hukmi asy-syar’iy lâ li tasyrî’i al-hukmi (setiap sifat nyata yang mengikat yang ditunjukkan oleh dalil sam’i, bahwa keberadaannya menjadi pemberi informasi tentang eksisnya hukum syariah, bukan pemberi informasi pensyariatan hukum). Artinya, keberadaan sifat yang merupakan sabab itu mengharuskan eksisnya hukum dan ketiadaannya mengharuskan tidak eksisnya hukum. Sabab tidak membangkitkan hukum, yakni tidak menjadi sebab pensyariatan hukum. Sabab berkaitan dengan eksisnya hukum dalam realita dan bukan berkaitan dengan pensyariatan hukum untuk menyelesaikan realita.

Jadi Allah SWT mensyariatkan sekaligus membebankan sejumlah hukum atas mukallaf. Allah SWT juga menetapkan amârah (penanda) yang menunjukkan eksisnya hukum-hukum itu. Ragam penanda itulah yang disebut sabab.

Jadi sabab adalah pemberi informasi (mu’arrif) atas eksisnya hukum, bukan atas pensyariatan hukum. Itu artinya, hukum syariah telah ditetapkan dengan nas, lalu sabab memberitahukan kapan hukum syariah itu eksis.

Ini berbeda dengan ‘illat. ‘Illat adalah sebab pensyariatan hukum. ‘Illat memberitahukan sebab pensyariatan suatu hukum.

Contoh sabab, matahari tergelincir adalah sabab atas kewajiban shalat zuhur. Matahari tergelincir itu memberitahukan bahwa kewajiban shalat zuhur itu telah eksis. Rukyat hilal adalah sabab atas kewajiban puasa Ramadhan. Artinya, rukyat hilal memberitahukan bahwa kewajiban puasa Ramadhan telah eksis.

Sabab datang sebelum eksisnya hukum, semisal kewajiban shalat zuhur dan puasa Ramadhan. Jika sabab itu ada maka keberadaan hukum yang telah disyariatkan itu menjadi eksis dan wajib dilaksanakan. Sebelum ada sabab, hukum yang telah disyariatkan itu merupakan kewajiban bagi mukallaf. Namun, adanya kewajiban ini bergantung pada adanya sabab.

Ini berbeda dengan ‘illat. ‘Illat menemani pensyariatan hukum karena ‘illat adalah yang membangkitkan pensyariatan hukum. Contohnya, sifat deposit yang besar laksana air yang terus mengalir menjadi ‘illat suatu tambang menjadi milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Sifat melalaikan dari shalat menjadi ‘illat keharaman jual-beli ketika terdengar azan shalat Jumat. Keduanya menjadi sebab pensyariatan hukum, yakni kepemilikan umum atas tambang yang depositnya besar dan keharaman jual-beli saat terdengar azan Jumat. Keduanya beredar bersamaan dengan ada dan tidak adanya hukum itu. Artinya, bersamaan dengan adanya ‘illat tersebut maka hukumnya juga ada. ‘Illat itu tidak ada sebelum hukum melainkan bersama dan menemani adanya hukum. Jelas ini berbeda dengan sabab.

Lebih dari itu, sabab hanya khusus untuk hukumnya, yakni tidak bisa berlaku untuk yang lain. Matahari tergelincir hanya menjadi sabab kewajiban shalat zuhur, tidak bisa menjadi sabab kewajiban shalat Ashar, maghrib atau lainnya. Apalagi masalah yang lain. Ini berbeda dengan ‘illat.

Illat bukan hanya berlaku untuk perkara yang disebutkan di dalam nasnya, melainkan bisa berlaku pada perkara lainnya yang di dalamnya terdapat ‘illat itu. ‘Illat melalaikan shalat Jumat, selain berlaku pada jual-beli yang disebutkan di dalam nas, juga berlaku pada selainnya selama terpenuni sifat melalaikan shalat Jumat. Dengan demikian perbuatan apapun, ketika terdengar azan Jumat, yang bisa melalaikan dari kewajiban shalat Jumat, hukumnya haram. Demikian pula status kepemilikan umum berlaku tidak hanya pada tambang garam yang disebutkan di dalam hadis, tetapi juga berlaku untuk tambang lainnya selama terpenuhi ‘illat-nya, yaitu depositnya besar laksana air yang terus mengalir.

 

Perbedaan ‘Illat dan Manâth

Manâth adalah isim makan (kata tempat) inâthah, yakni tempat mengantungkan dan melekatkan. Makna ini pula yang dipakai dalam konteks ushul. Manâth adalah sesuatu yang padanya hukum digantungkan atau dilekatkan. Jadi manâth al-hukmi adalah sesuatu yang padanya hukum digantungkan atau dilekatkan. Makna digantungkan atau dilekatkan di sini adalah bahwa hukum itu didatangkan untuk menghukumi sesuatu itu, yakni menjadi hukum untuk sesuatu tersebut.

Jadi manâth adalah apa saja yang dijadikan oleh Asy-Syâri’ sebagai obyek untuk menggantungkan dan melekatkan hukum. Dengan demikian manâth al-hukmi adalah obyek hukum, yakni sesuatu yang padanya diberlakukan hukum syariah.

Jelas, manâth berbeda dengan ‘illat. Manâth adalah obyek hukum, sedangkan ‘illat adalah sebab pensyariatan hukum sekaligus menjadi dalil hukum.

Adapun tahqîq al-manâth adalah menelaah atau memeriksa realita atau fakta yang dihukumi guna mengetahui hakikatnya. Hukum itu sendiri telah ada serta telah diketahui dalil dan atau ‘illat-nya. Dalil itu juga menjelaskan fakta atau obyek yang dihukumi oleh hukum itu. Menelaah atau memeriksa kesesuaian hukum yang telah diketahui dalil dan atau ‘illat-nya itu atas suatu masalah atau fakta, itulah tahqîq al-manâth.

Contoh: bangkai, khamr dan racun adalah haram. Tahqîq al-manâth dalam hal ini adalah memeriksa apakah sesuatu itu merupakan bangkai, khamr atau racun. Riba adalah haram. Tahqîq al-manâth atas riba adalah memeriksa apakah sesuatu itu riba atau tidak. Akad itu harus ada dua pihak yang berakad (yang menyatakan ijab dan yang menyatakan qabul). Memeriksa apakah dalam suatu akad (misalnya, syirkah musâhamah) ada dua pihak yang berakad atau tidak, itulah tahqîq al-manâth.

Tahqîq al-manâth itu bergantung pada pengetahuan atas deskripsi atau potret realita atau fakta sesuatu itu. Karena itu yang diperlukan dalam tahqîq al-manâth adalah pengetahuan yang dengan itu bisa diketahui deskripsi atau potret fakta sesuatu itu. Dengan kata lain, yang diperlukan adalah pengetahuan untuk mendiagnosis dan membedah fakta sesuatu itu.

Tahqîq al-manâth tidak memerlukan pengetahuan tentang dalil. Oleh karena itu, orang yang melakukan tahqîq al-manâth tidak harus menguasai ilmu-ilmu syariah apalagi harus seorang mujtahid. Cukup dia memiliki pengetahuan untuk mengetahui atau mendiagnosis fakta sesuatu.

Ini berbeda dengan tahqîq al-‘illat. Tahqîq al-‘illat jelas memerlukan pengetahuan syar’i untuk memahami nas yang mengandung ‘illat. Tahqîq al-‘illat memerlukan pengetahuan ijtihad sehingga orang yang men-tahqîq ‘illat haruslah seorang mujtahid.

 

Perbedaan ‘Illat dan Hikmah

Ada nas-nas syariah yang di dalamnya mengandung makna ‘illat sesuai dengan ketentuan bahasa. Akan tetapi, qarînah yang ada, baik di dalam nas itu sendiri atau di nas lainnya, menggugurkan makna penentapan ‘illat dan mengalihkannya ke makna lain, yaitu tujuan yang dituju oleh Asy-Syâri’ dari pensyariatan hukum, bukan sebab pensyariatan hukum itu.  Tujuan inilah yang disebut dalam istilah ushul sebagai hikmah. Hikmah adalah maksud atau hasil yang dimaksudkan oleh Asy-Syâri’ dari suatu hukum.

Hikmah merupakan hasil yang disyariatkan oleh Asy-Syâri’ untuk direalisasikan dari pelaksanaan suatu hukum. Contoh: hikmah dari penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka beribadah (QS adz-Dzariyat [51]: 56). Hikmah dari kewajiban haji adalah agar jamaah haji menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka (QS al-Hajj [22]: 28). Hikmah dari shalat adalah mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS al-‘Ankabut [29]: 45).

Semua itu adalah hikmah, bukan ‘illat. Haji disyariatkan bukan karena manfaat itu. Shalat disyariatkan bukan untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar. Demikian seterusnya. Jadi hikmah itu adalah hasil yang ditetapkan oleh Asy-Syâri’ agar direalisasikan.

Jelaslah, hikmah berbeda dengan ‘illat karena hikmah bukanlah sebab pensyariatan suatu hukum. Apalagi hikmah itu tidak selalu tercapai. Banyak manusia yang tidak menyembah Allah. Sebaliknya, mereka malah menyembah selain Allah dan menyekutukan-Nya. Ada orang berhaji tetapi tidak menyaksikan manfaat dalam haji. Ada orang yang shalat tetapi melakukan kemungkaran. Orang yang berpuasa tidak otomatis menjadi bertakwa atau makin bertakwa.

Begitulah. Hikmah tidak otomatis tercapai. Hikmah itu kadang tercapai dan kadang tidak tercapai. Ini jelas berbeda dengan ‘illat. ‘Illat beredar bersama hukum dari sisi ada dan tidak adanya. Jika ada ‘illat maka hukumnya ada. Jika ‘illat tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.

 

Penutup

Dengan penjelasan singkat di atas, jelaslah bahwa ‘illat itu berbeda dengan sabab, manâth dan hikmah. Itulah hakikat ‘illat.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yoyok Rudianto]

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close