Kitab

Sistem Keuangan Negara Khilafah

Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.

Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya.

Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.

Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya.

Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya.

Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah.

Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.

MUKADIMAH CETAKAN KEDUA11

MUKADIMAH12

BAITUL MAL DAN BAGIAN-BAGIANNYA15

BAITUL MAL17

BAGIAN-BAGIAN BAITUL MAL21

Bagian-bagian Baitul Mal yang Paling Awal Terbentuk21

PEMBAGIAN DEWAN BAITUL MAL25

PENDAPATAN NEGARA26

Bagian Fai dan Kharaj26

Bagian Pemilikan Umum27

Bagian Shadaqah27

BELANJA NEGARA29

HARTA DAULAH KHILAFAH33

HARTA35

ANFAL, GHANIMAH, FAI, DAN HUMUS40

Anfal dan Ghanimah40

Pembagian Ghanimah, Pengeluaran dan Pihak

Penerimanya42

Harta Fai46

Harta Khumus50

KHARAJ54

Kharaj ‘Unwah (Kharaj Paksaan)54

Kharaj Sulhi (Kharaj Damai)57

Berkumpulnya Kharaj dan ‘Usyur60

Tindakan yang Wajib Dilakukan Saat Ini61

Cara Penentuan Kharaj62

Pengukuran Kharaj64

Pembelanjaan Kharaj66

UKURAN PANJANG, LUAS, TAKARAN, DAN TIMBANGAN68

Ukuran Panjang dan Luas68

Ukuran Takaran dan Timbangan71

JIZYAH74

Pihak Pembayar Jizyah74

Penghentian Jizyah78

Besarnya Penentuan Jizyah80

Waktu Pembayaran Jizyah82

Penggunaan Jizyah84

HARTA MILIK UMUM DAN JENIS-JENISNYA85

Jenis Pertama Harta Milik Umum85

Jenis Kedua Harta Milik Umum89

Jenis Ketiga Harta Milik Umum92

Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya95

Pinjaman dari Negara-negara Asing100

Penguasaan/Pemagaran atas Sebagian Harta Milik Umum100

MILIK NEGARA YANG BERUPA TANAH, BANGUNAN,

SARANA UMUM, DAN PENDAPATANNYA108

Jenis-jenis Milik Negara109

Pengelolaan Harta Milik Negara115

Marafiq124

‘USYUR127

Komoditi Apa yang Terkena ‘Usyur dan Waktu

Pungutannya134

HARTA TIDAK SAH DARI PARA PENGUASA DAN PEGAWAI NEGARA, HARTA HASIL USAHA YANG TERLARANG DAN

DENDA137

KHUMUS RIKAZ (BARANG TEMUAN) DAN BARANG

TAMBANG149

HARTA YANG TIDAK ADA AHLI WARISNYA154

HARTA ORANG-ORANG MURTAD156

PAJAK160

HARTA SHADAQAH173

ZAKAT175

ZAKAT TERNAK180

Unta180

Sapi185

Kambing/Domba188

Bagian yang Ditetapkan, yang Diambil, dan yang tidak

Diambil pada Zakat Kambing190

Hukum Berserikat pada Ternak Kambing192

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN195

Jenis Tanaman dan Buah-buahan yang Wajib Zakat196

Nishab Zakat Tanaman dan Buah-buahan198

Waktu Tercapainya Zakat Biji-bijian dan Buah-buahan199

Penghitungan Buah-buahan200

Ukuran Zakat yang Diambil dari Tanaman dan

Buah-buahan202

Cara Pemungutan Zakat Tanaman dan Buah-buahan203

ZAKAT EMAS DAN PERAK206

Ukuran Nishab Perak207

Kadar Zakat Perak208

Kadar Nishab Emas dan Kewajiban Zakatnya209

Zakat Uang Kertas211

ZAKAT PERDAGANGAN217

Zakat Hutang219

PERHIASAN222

PEMBAYARAN ZAKAT KEPADA KHALIFAH226

Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat229

POS-POS PENGELUARAN ZAKAT231

MATA UANG241

MATA UANG DI DALAM ISLAM243

Timbangan Dinar dan Dirham246

SISTEM MATA UANG260

SISTEM MATA UANG LOGAM260

Sistem Mata Uang Logam Tunggal260

Sistem Dua Logam261

SISTEM UANG KERTAS263

PENERBITAN MATA UANG265

Bobot (Kadar) Emas dan Perak269

Rasio Emas terhadap Perak270

KEUNTUNGAN SISTEM EMAS DAN PERAK273

Ketersediaan Emas yang Ada di Dunia277

Tata Cara Kembali Kepada Kaedah Emas280

Unduh edisi Indonesia:

Unduh edisi Arab:

Related Articles

2 thoughts on “Sistem Keuangan Negara Khilafah”

  1. Assalamualaikum, semoga kebaikan selalu meliputi admin. Mohon diupdate mengenai ebook kitab2 yang lain juga sebab sangat bermanfaat dan memudahkan proses belajar. Terima kasih.

Leave a Reply to YRT Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close