Tanya Jawab
Pakaian Syar’iy Yang Diwajibkan oleh Islam Terhadap Wanita di Kehidupan Umum
Soal:
Saya menghormati Hizbut Tahrir khususnya kesatuan ide yang dipegang erat oleh syababnya di kitab-kitab dan publikasi-publikasinya…. Keterikatan semisal ini sedikit sekali ada di gerakan-gerakan islami lainnya… Tetapi saya membaca di laman-laman internet yang memancing diskusi diantara syabab Hizb tentang jilbab. Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu satu potongan, dan ada yang mengatakan dua potongan. Saya beranggapan bahwa Hizb memiliki pandangan tentangnya dan bahwa syabab Hizb terikat dengannya apalagi Hizb termasuk gerakan yang memiliki pengaruh besar dalam tersebarnya jilbab di tengah muslimah… Pertanyaannya: apakah Hizb mengubah kebijakannya untuk mengharuskan syababnya terikat dengan pendapat Hizb? Dan terima kasih.
Jawab:
Di awal saya katakan, berkaitan dengan apa yang ada di pertanyaan: bahwa syabab Hizb yang terorganisir di dalam barisannya, mereka berpegang erat dengan pendapat Hizb dan tidak ada perubahan dalam yang demikian itu… Dan mereka tidak berbeda pendapat dalam hal bahwa jilbab itu satu potongan (qith’ah wâhidah): pakaian longgar di atas pakaiannya yang biasa (rumahan), yang diulurkan ke bawah sampai kedua kaki sehingga kedua kaki tidak tersingkap (tidak terlihat)… Demikian juga benar bahwa Hizb memiliki pengaruh besar dalam tersebarnya jilbab di antara muslimat. Dan yang demikian itu merupakan karunia dari Allah SWT. Hizb telah mencukupi topik pakaian syar’iy untuk wanita secara memadai sesuai haknya dan merincinya sedemikian rupa di dalam an-Nizhâm a-Ijtimâ’iy pada bab an-Nazhru ilâ al-Mar`ah. Hizb mensyaratkan pada pakaian syar’iy itu haruslah berupa jilbab dan kerudung yang keduanya merealisasi penutupan aurat dan tanpa tabarruj. Artinya tidak semua pakaian yang menutup aurat boleh bagi wanita untuk keluar dengan pakaian itu, tetapi haruslah berupa pakaian khusus yang telah diirinci oleh syara’… Dan berikut penjelasan dari point-point di atas:
1- Di dalam an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy dinyatakan bahwa pakaian syar’iy untuk wanita di kehidupan umum adalah jilbab dan kerudung yang menutupi aurat dan tidak tabarruj… Saya kutipkan sebagian yang dinyatakan di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy seputar topik tersebut:
(….Dalil yang menunjukkan bahwa asy-Syâri’ telah mewajibkan untuk menutupi kulit sehingga tidak bisa diketahui warnanya adalah sabda Nabi saw:
«لم يَصْلُحْ أن يُرى منها»
“tidak boleh terlihat dari dirinya”.
Hadits ini merupakan dalil yang jelas bahwa asy-Syâri’ mensyaratkan di dalam sesuatu yang digunakan menutupi aurat agar tidak terlihat aurat yang ada di baliknya. Artinya, harus menutupi kulit, tidak menampakkan apa yang ada di baliknya. Maka wanita wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu yang tidak dapat menggambarkan apa yang ada di baliknya dan tidak dapat menampakkan apa yang ada di bawahnya.
Inilah topik tentang menutup aurat. Masalah ini tidak boleh dicampuradukkan dengan topik pakaian wanita di kehidupan umum dan topik bertabarruj dengan sebagian pakaian. Maka jika terdapat pakaian yang menutup aurat, hal itu tidak berarti boleh bagi seorang wanita mengenakannya ketika ia berjalan di jalan umum. Sebab, untuk di jalanan umum terdapat pakaian tertentu bagi wanita yang telah ditetapkan oleh syariah. Dalam hal itu tidak tidak cukup hanya mengenakan pakaian yang menutupi aurat. Celana panjang misalnya, meskipun sudah menutupi aurat, akan tetapi tidak boleh dikenakan oleh wanita di kehidupan umum. Yakni tidak boleh dikenakan saat berada di jalanan umum. …. …..
Mengenai pakaian wanita di kehidupan umum, yakni pakaian wanita untuk dia kenakan di jalanan umum atau di pasar-pasar, sesungguhnya asy-Syâri’ telah mewajibkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian luar yang ia kenakan di atas pakaiannya (pakaian rumahan), pada saat dia keluar untuk ke pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum. Asy-Syâri’ telah mewajibkan wanita agar dia memiliki mulâ`ah (baju kurung) atau milhafah (mantel) untuk dia kenakan di atas pakaiannya dan ia ulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jika ia tidak memiliki pakaian (mulâ’ah atau milhafah), hendaklah ia meminjamnya dari tetangga, teman, atau kerabatnya. Jika ia tidak dapat meminjamnya atau tidak ada yang mau meminjaminya, ia tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan pakaian tersebut. Jika ia keluar tanpa pakaian luar yang ia kenakan di atas pakaian sehari-harinya maka ia berdosa, karena telah meninggalkan salah satu kefardhuan yang telah difardhukan terhadapnya oleh Allah SWT. Ini dari sisi pakaian wanita bagian bawah. Sedangkan pakaian bagian atas maka wanita itu harus memiliki kerudung (khimâr) atau apa saja yang serupa itu atau pakaian yang dapat menggantikannya, yang dapat menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan belahan pakaian di dada. Dan hendaknya kerudung itu siap atau tersedia untuk dia kenakan keluar ke pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum. Dengan kata lain, itu merupakan pakaian bagian atas untuk di kehidupan umum. Maka jika wanita itu memiliki kedua jenis pakaian ini (pakaian luar berupa jilbab dan khimâr/kerudung), ia boleh keluar dari rumahnya menuju ke pasar atau berjalan di jalanan umum, yakni keluar dari rumah ke kehidupan umum. Jika ia tidak memiliki kedua jenis pakaian ini, ia tidak boleh keluar dalam kondisi apa pun. Karena perintah untuk mengenakan kedua jenis pakaian tersebut datang bersifat umum. Maka perintah tersebut tetap bersifat umum berlaku dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil satu pun yang mengkhususkannya.
Adapun dalil wajibnya kedua jenis pakaian tersebut untuk dikenakan di kehidupan umum adalah firman Allah SWT mengenai pakaian wanita bagian atas :
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ﴾
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS an-Nûr [24]: 31)
Dan firman Allah SWT berkaitan dengan pakaian wanita bagian bawah:
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (TQS al-Ahzâb [33]]: 59)
Juga apa yang telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, ia berkata :
« أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Rasulullah SAW memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu” (HR Muslim).
Dalil-dalil ini menunjukkan dengan gamblang tentang pakaian wanita di kehidupan umum. Allah SWT di dalam kedua ayat diatas, telah mendeskripsikan pakaian tersebut yang telah diwajibkan kepada wanita untuk dikenakan di kehidupan umum, dengan deskripsi yang rinci, lengkap dan menyeluruh. Mengenai pakaian wanita bagian atas, Allah SWT berfirman:
﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ﴾
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (TQS an-Nûr [24]: 31)
Maksudnya, hendaknya para wanita mengulurkan kain penutup kepalanya ke leher dan dada mereka, untuk menyembunyikan apa yang nampak dari belahan gamis (baju) dan belahan pakaian, berupa leher dan dada. Dan Allah SWT berfirman mengenai pakaian wanita bagian bawah:
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)
Yakni, hendaknya para wanita mengulurkan pakaian yang mereka kenakan di sebelah luar pakaian keseharian ke seluruh tubuh mereka untuk keluar rumah, berupa milhafah (mantel) atau mulâ’ah (baju kurung/jubah) yang mereka ulurkan sampai ke bawah. Allah SWT berfirman tentang tata cara secara umum pakaian tersebut dikenakan:
﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya”. (TQS an-Nûr [24]: 31)
Yakni, janganlah mereka menampakkan anggota tubuh mereka yang menjadi tempat perhiasan seperti telinga, lengan, betis, atau yang lainnya, kecuali apa yang biasa nampak di kehidupan umum pada saat turunnya ayat tersebut, yakni pada masa Rasulullah SAW, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Dengan pendeskripsian yang rinci ini, menjadi amat jelaslah, apa pakaian wanita di kehidupan umum dan apa yang wajib terpenuhi berkaitan dengan pakaian tersebut. Dan datang hadits Ummu ‘Athiyyah yang menjelaskan secara gamblang tentang wajib adanya pakaian untuk wanita yang ia kenakan di atas pakaian kesehariannya pada saat ia keluar rumah. Karena Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasul saw, «إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ» -salah seorang di antara kami tidak punya jilbab-“. Lalu Rasul saw kemudian bersabda, «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهُا مِنْ جِلْبَابِهَا» –Hendaklah saudarinya mamakaikan jilbabnya kepada wanita itu-”. Artinya, ketika Ummu ’Athiyah berkata kepada Rasul saw: jika wanita itu tidak memiliki pakaian yang dia kenakan di atas pakaian sehari-hari untuk keluar rumah”, maka Rasulullah saw memerintahkan agar saudarinya meminjaminya pakaiannya yang dia kenakan di atas pakaian sehari-hari. Maknanya adalah, jika tidak ada yang meminjaminya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah. Ini merupakan qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa perintah yang ada di dalam hadits ini adalah wajib. Artinya seorang wanita wajib mengenakan jilbab di atas pakaian kesehariannya jika ia ingin ke luar rumah. Jika ia tidak mengenakan jilbab, ia tidak boleh ke luar rumah.
Jilbab itu disyaratkan agar diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Karena Allah SWT telah berfirman:
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)
Yakni, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya. Sebab kata min dalam ayat ini bukan li at-tab‘îd (untuk menunjukkan sebagian), tetapi li al-bayân (untuk penjelasan). Artinya, hendaklah mereka mengulurkan mulâ’ah (baju kurung/jubah) atau milhafah (mantel) ke bawah. Dan juga karena telah diriwayatkan dari lbnu ‘Umar, ia menuturkan: ”Rasulullah saw pernah bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ» أخرجه الترمذي وقال هذا حديث حسن صحيح
“Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “lalu, bagaimana para wanita memperlakukan ujung pakaian mereka?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah mereka ulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kaki mereka.” Rasulullah menjawab lagi, “Hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan ditambah lagi.” (HR Tirmidzî dan ia berkata ini adalah hadits hasan shahih).
Hadits ini dengan gamblang menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan wanita di atas pakaian keseharian -yakni mulâ’ah (baju kurung/jubah) atau milhafah (mantel)- diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua kaki. Maka, jika kedua kaki wanita telah ditutupi dengan kaus kaki atau sepatu, hal itu tidak mencukupi dari (keharusan) diulurkannya (irkhâ’) jilbab ke bawah dalam bentuk yang menunjukkan adanya irkhâ. Tidak harus sampai menutup kedua kaki karena keduanya sudah tertutup (dengan kaus kaki atau sepatu). Akan tetapi, di situ harus ada irkhâ, yaitu jilbab harus diturunkan (diulurkan) sampai ke bawah secara jelas sehingga dapat diketahui darinya bahwa pakaian tersebut adalah pakaian kehidupan umum yang wajib dikenakan oleh wanita di kehidupan umum, dan nampak jelas dalam jilbab itu adanya irkhâ`, yakni di dalamnya terrealisasi firman Allah SWT: ﴿يُدْنِينَ﴾ , yang berarti yurkhîna (mereka mengulurkan).
Dari ini, menjadi jelaslah bahwa wajib wanita itu memiliki pakaian longgar yang dia kenakan di atas pakaian (keseharian)nya untuk ia keluar rumah. Jika ia tidak memiliki pakaian, sementara ia ingin keluar, maka saudarainya atau muslimah siapapun hendaklah meminjami wanita itu pakaiannya yang dia kenakan di atas pakaian. Jika tidak ada yang meminjaminya, ia tidak boleh keluar rumah sampai ia dapatkan pakaian yang dia kenakan di atas pakaiannya. Jika ia keluar rumah dengan pakaiannya tanpa mengenakan pakaian longgar yang terulur hingga ke bawah pakaiannya, maka ia berdosa, meskipun ia telah menutupi seluruh auratnya. Sebab, pakaian longgar yang terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki adalah fardhu. Maka jadilah wanita itu telah menyalahi kefardhuan tersebut sehingga berdosa di sisi Allah SWT. Dan ia layak dijatuhi sanksi oleh negara dengan hukuman ta‘zîr) selesai kutipan dari an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy.
2- Jelas dari teks di atas bahwa pakaian syar’iy itu wajib menutupi aurat, tidak tabarruj, dan pakaian itu harus berupa khimâr (kerudung) yang menutupi rambut kepala dan diulurkan di atas leher dan menutupi belahan baju (gamis), kemudian jilbab yang diulurkan ke kedua kaki. Dan juga jelas bahwa jilbab itu satu potongan: “pakaian longgar di atas pakaian wanita, yang diulurkan untuk menutupi kedua kaki sehingga kedua kakinya tidak tersingkap (tidak terlihat)”. Dan ini jelas untuk setiap orang yang memiliki dua mata. Dan setiap orang yang memiliki penglihatan dan pandangan memahami yang demikian itu. Dinyatakan di teks tersebut:
- Bahwa asy-Syâri’ mewajibkan bagi wanita agar memiliki tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas pakaiannya……
- Asy-Syâri’ mewajibkan terhadap wanita agar memiliki mulâ`ah (baju kurung) atau milhafah (mantel) yang ia kenakan di atas pakaiannya…
- Dan jika ia keluar tanpa mengenakan pakaian yang ia kenakan di atas pakaiannya maka ia berdosa…
- Maka jelas dengan gamblang wajibnya ia memiliki pakaian yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika keluar rumah…
- Dari ini jelas bahwa wajiba bagi wanita itu tersebut memiliki pakaian longgar yang ia kenakan di atas pakaiannya untuk dia keluar ….
Teks itu mengulangi kata tsawb (pakaian) secara mufrad, dan kata al-mulâ`ah secara mufrad untuk penegasan: “ia memiliki tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas tsawb (pakaian)-nya … ia memiliki mulâ`ah (baju kurung) atau milhafah (mantel) yang ia kenakan di atas pakaiannya… jika dia keluar tanpa tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas pakaiannya, dia berdosa…. Ia memiliki tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika keluar rumah…. Wanita tersebut memiliki tsawb (pakaian) longgar yang ia kenakan di atas pakaiannya untuk dia keluar ….“. Pengulangan ini merupakan penegasan keberadaan jilbab itu sebagai satu potongan, yaitu pakaian yang dia kenakan di atas pakaiannya…. Dan ini merupakan perkara yang jelas sekali.
Tambahan penjelasan sesuatu yang sudah jelas, bahwa ayat yang mulia:
﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)
Menujukkan bahwa jilbab itu satu potongan. Kata min di sini adalah li al-bayân (untuk penjelasan) yakni hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Al-idnâ` (penguluran) dinisbatkan kepada jilbab. Ini berarti bahwa jilbab itu satu potongan yang diulurkan ke bawah. Dan tidak berupa dua potong, sesuai lafazh-lafazh ayat yang mulia tersebut. Sebab al-idnâ` dinisbatkan, seperti yang kami katakan, kepada jilbab. Jika jilbab itu dua potongan maka dua potongan itu wajib diulurkan ke kedua kaki dan dengan begitu yang satu di atas yang lain, sehingga jilbab adalah hanya potongan yang luar yang diulurkan dari leher hingga kedua kaki… Begitulah, susunan “redaksi etimologis” menegaskan bahwa jilbab itu satu potongan sebab kata al-idnâ` dinisbatkan kepada jilbab seperti yang telah kami jelaskan…. Dan tentu saja, di samping apa yang kami sebutkan berupa pengulangan kata tsawb … Dan apa yang kami jelaskan sebelum hal itu yaitu bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang dikenakan wanita di atas pakaianya yang biasa dan diulurkan sampai kedua kaki….
– Islam telah menekankan pakaian syar’iy ini sampai Islam tidak mengijinkan wanita untuk keluar jika tidak punya jilbab, tetapi ia harus meminjam jilbab dari saudarinya agar dia dapat keluar. Jadi tidak cukup dia menutup auratnya dengan suatu pakaian, tetapi harus dengan jilbab dan kerudung dan tanpa tabarruj.
- Ini adalah pendapat mutabannat Hizb dan itu mengikat untuk syabab dan syabab tidak boleh menyalahinya… Tetapi tampaknya penanya membaca di laman-laman internet ucapan-ucapan yang menyalahi yang ia duga milik syabab, ucapan tentang bolehnya jilbab itu dua potongan (rok dan blus, celana panjang dan blus, celana panjang dan jas/mantel di atasnya sampai lutut dan semacamnya), lalu dia menduga bahwa syabab berbeda pendapat tentang fakta jilbab… Kami memaafkan pembaca tersebut sebab boleh jadi dia membaca pendapat orang yang meninggalkan dakwah (târikun) atau orang yang dikenai sanksi atau orang yang tidak loyal atau condong membuat kerancuan lalu diduga mereka itu terorganisir di barisan Hizb, khususnya bahwa kami tidak mengumumkan semisal mereka itu kecuali dalam kondisi khusus… dan karenanya perkara tersebut menjadi rancu bagi orang yang membaca laman-laman internet itu lalu dia menduga bahwa ada perbedaan pendapat di antara syabab tentang keberadaan jilbab merupakan satu potongan ataukah dua potongan pakaian…
Dan kami menegaskan kepada penanya bahwa pendapat yang dikatakan oleh Hizb, syababnya yang terorganisir di dalam Hizb tidak berbeda pendapat tentangnya. Jilbab adalah satu potongan: pakaian longgar di atas pakaian wanita, yang diulurkan ke bawah untuk menutupi kedua kaki sehingga kedua kaki tidak tersingkap (terlihat)… Adapun orang-orang yang mengatakan selain yang demikian maka mereka mungkin termasuk târikun atau orang-orang yang dikenai sanksi atau orang yang tidak loyal atau orang yang gemar mengacaukan!
Mereka tidak ada artinya di hadapan Hizb dan keterikatan syababnya, dengan izin Allah.
Saya tutup dengan apa yang saya ucapkan di permulaan: “bahwa syabab Hizb yang terorganisir di barisan Hizb terikat penuh dengan pendapat Hizb dan tidak ada perubahan dalam yang demikian… Mereka tidak berbeda pendapat tentang keberadaan jilbab itu adalah satu potongan: pakaian longgar di atas pakaiannya yang biasa, yang diulurkan ke bawah sampai kedua kaki sehingga kedua kaki tidak tersingkap (tidak terlihat)… Demikian juga, benar, Hizb memiliki pengaruh yang besar dalam tersebarnya jilbab di tengah muslimah, dan yang demikian itu kerunia dari Allah. Hizb telah mencukupi pembahasan topik pakaian syar’iy untuk wanita, secara mencukupi apa yang menjadi hak topik tersebut, dan merincinya di an-Nizhâm al-Ijtimâ’iy pada bab an-Nazhru ilâ al-Mar`ah. Dan disyaratkan pada pakaian syar’iy itu haruslah berupa jilbab dan kerudung yang keduanya merealisasi penutupan aurat dan tanpa tabarruj. Yakni tidak semua pakaian yang menutupi aurat boleh bagi wanita keluar dengan pakaian itu, tetapi harus dengan pakaian khusus yang telah dirinci oleh syara’”.
Sungguh saya berharap dalam jawaban ini ada kecukupan bahwa Hizb memiliki satu pendapat tentang jilbab seperti yang kami jelaskan di atas.
9 Muharram 1440 H
19 September 2018 M
http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/55042.html