Tanya Jawab

MENYIKAPI KEZALIMAN RRC YANG MENGUBAH MASJID MILIK ETNIS UIGHUR MENJADI KAFE DAN TEMPAT WISATA

Tanya :
Bagaimanakah tanggapan Kiai, saat masjid milik etnis Uighur diubah fungsinya oleh pemerintah RRC menjadi kafe atau tempat wisata baru-baru ini (awal Oktober 2020)?
Apa yang seharusnya dilakukan penguasa Indonesia dan penguasa negeri-negeri Islam lainnya ? Beritanya di link ini :

https://m.republika.co.id/berita/qia59b335/masjidmasjid-di-uighur-diubah-jadi-kafe-dan-tempat-wisata
(Fatih, Bogor).

Jawaban :

Ada dua tanggapan kami.
Pertama, pengubahan fungsi masjid itu jelas suatu kezaliman yang sangat luar biasa menurut Islam. Karena dalam Islam, menghalang-halangi orang untuk sholat di dalam masjid saja sudah suatu kezaliman, apalagi masjidnya sendiri lalu diubah fungsinya menjadi kafe atau tempat wisata.

Dalam QS Al Baqarah ayat 114 Allah SWT berfirman :

وَمَنۡ اَظۡلَمُ مِمَّنۡ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنۡ يُّذۡكَرَ فِيۡهَا اسۡمُهٗ وَسَعٰـى فِىۡ خَرَابِهَا ‌ؕ اُولٰٓٮِٕكَ مَا كَانَ لَهُمۡ اَنۡ يَّدۡخُلُوۡهَآ اِلَّا خَآٮِٕفِيۡنَ ؕ لَهُمۡ فِى الدُّنۡيَا خِزۡىٌ وَّلَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ

“Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat.” (QS Al Baqarah : 114).

Jadi, tindakan menghalang-halangi orang untuk sholat di masjid saja tidak boleh, apalagi mengubah fungsi masjidnya itu sendiri, jelas lebih tidak boleh lagi.

Kedua, pengubahan fungsi masjid di Uighur ini semakin menegaskan bahwa RRC memang negara kafir harbi fi’lan (secara de facto), yaitu negara kafir yang secara de facto sedang memerangi umat Islam dan agama Islam itu sendiri.

Jadi ini semakin melengkapi kekejaman dan kebiadaban RRC sebelumnya terhadap kaum muslimin etnis Uighur di Propinsi Xinjiang sana.

Terhadap negara kafir harbi fi’lan (daulah kafirah muharibah fi’lan) seperti ini, Islam menggariskan sikap tidak boleh ada muamalah damai dengan mereka, seperti menjalin hubungan ekonomi dan diplomatik, sesuai firman Allah SWT dalam QS Al Mumtahanah ayat 9 :

إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ وَظَٰهَرُوا۟ عَلَىٰٓ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Sesungguhnya Allah hanyalah melarang kalian dari orang-orang yang memerangi kalian karena keimanan kalian dan mengusir kalian dari rumah-rumah kalian dan membantu untuk mengusir kalian, Allah melarang kalian untuk menjadikan mereka sebagai teman setia. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai teman setia (kawan setia, pelindung, dsb) maka mereka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al Mumtahanah : 9).

Adapun apa yang seharusnya dilakukan para penguasa negeri-negeri Islam, seharusnya mereka paham bahwa Islam telah melarang kaum muslimin, termasuk penguasanya, menjadikan kaum kafir harbi fi’lan sebagai teman setia atau kawan mereka, sesuai QS Al Mumtahanah : 9 tadi yang sudah kami sebutkan. Firman Allah SWT :

وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai teman setia (kawan setia, pelindung, dsb) maka mereka maka mereka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS Al Mumtahanah : 9).

Jadi Allah telah melarang umat Islam menjadikan kafir harbi sebagai “wali” mereka, dalam arti “wali” secara luas, apakah teman setia, kawan, penolong, dsb, termasuk dalam hal ini adalah menjalin hubungan ekonomi, seperti utang luar negeri, atau hubungan diplomatik antara umat Islam dengan RRC.

Jadi, seharusnya, penguasa muslim di negeri-negeri Islam, mengamalkan ayat tersebut, yaitu tidak ber-“wali” kepada penguasa RRC, misalnya dengan memutuskan segala bentuk hubungan ekonomi dan hubungan diplomatik dengan RRC.

Itulah yang diwajibkan Allah SWT kepada mereka. Jika mereka tidak melakukan kewajiban itu, maka mereka telah melakukan dosa besar di hadapan Allah SWT. Allah SWT telah mengancam akan mengirimkan azab-Nya kepada penguasa-penguasa muslim itu yang telah diam terhadap tindakan zalim yang dilakukan penguasa komunis atas saudara-saudara kita sesama umat Islam (etnis Uighur) di propinsi Xinjiang sana.

Jadi, penguasa negeri muslim yang berkawan dengan RRC berarti telah melakukan suatu kezaliman. Penguasa negeri muslim yang nembiarkan kezaliman RRC itu juga telah berbuat dosa yang diancam oleh Allah SWT akan diazab secara merata, baik azab kepada yang berbuat zalim maupun kepada yang mendiamkan kezaliman. Allah SWT berfirman :

وَاتَّقُوۡا فِتۡنَةً لَّا تُصِيۡبَنَّ الَّذِيۡنَ ظَلَمُوۡا مِنۡكُمۡ خَآصَّةً‌ ۚ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ

”Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS Al Anfaal : 25).
Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 20 Oktober 2020

M. Shiddiq Al Jawi

http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/375

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close