Tsaqofah
Mencintai Nabi, Mencintai Syariahnya
Pada bulan yang istimewa ini, kaum Muslim senantiasa memperingati momentum maulid Nabi Muhammad –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, kelahiran sosok agung pembawa risalah Islam yang diutus Allah –Ta’âlâ– untuk seluruh umat manusia (kâffata li al-nâs, lihat: QS. Saba’ [34]: 28) dan sebagai rahmat bagi semesta alam (lihat: QS. Al-Anbiyâ’ [21]: 107).
Perhatian kaum Muslim terhadap momentum peringatan maulid, diakui sebagai salah satu bentuk ekspresi kecintaan (mahabbah) terhadap beliau –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, dimana kecintaan (mahabbah) tersebut memang wajib ditumbuhkan dan dipupuk, serta dibuktikan dengan benar sesuai taujih nabawi itu sendiri, bagaimana sebenarnya mendudukkan persoalan mahabbah ini dalam persepektif nabawi?
MENGHIDUPKAN SUNNAH RASULULLAH, BUKTI CINTA KEPADANYA
Salah satu hadits yang mengandung pesan penting terkait membuktikan kecintaan terhadap Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, adalah hadits dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«مَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي، وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ»
“Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka sungguh ia telah mencintaiku, dan siapa saja yang mencintaiku, maka ia bersamaku menjadi penghuni surga.” (HR. Al-Tirmidzi, al-Thabarani, dll)[1]
Hadits ini mengandung informasi berharga bagi mereka yang mengaku mencintai Nabi Muhammad –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, mengingat hadits yang agung ini mengandung petunjuk dari beliau –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, berkaitan dengan cara membuktikan kecintaan tersebut, berikut ganjaran dari Allah bagi siapa saja yang benar-benar membuktikan cintanya.
Penjelasan lebih terperinci diuraikan Imam Izzuddin al-Shan’ani (w. 1182 H) bahwa menghidupkan sunnah, terwujud dengan mengamalkannya, menyiarkannya, dan menafikan penyimpangan kaum yang menyimpang atasnya.[2] Sehingga hadits ini menunjukkan secara jelas, motivasi yang kuat bagi setiap hamba Allah yang mengaku cinta pada nabi –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, untuk mempelajari sunnahnya, mengamalkannya, menyiarkannya serta membelanya dari penyimpangan kaum sesat dengan meluruskan penyimpangannya, sesuatu yang lazim dilakukan oleh seseorang yang mengaku mencintai sesuatu, sebagai pembuktian bagi pengakuan cintanya.
Kata sunnati, berkonotasi thariqi, yakni jalan hidupku,[3] mencakup seluruh ajaran-ajaran yang beliau gariskan untuk umatnya, baik berupa ucapan (qauliyyah), perbuatan (fi’liyyah) yang dicontohkan Rasulullah–shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- bagi umatnya. Al-Hafizh Ibn al-Atsir (w. 606 H) menguraikan:
Sunnah asalnya bermakna thariqah (metode) dan sirah (jalan hidup), dan disebutan secara syar’i, yang dimaksud dengannya adalah apa-apa yang Nabi –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- perintahkan, dan beliau –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- larang, serta puji baik berupa perkataan, maupun perbuatan, selain ungkapan ayat al-Qur’an.[4]
Dimana gambaran hidup Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, menggambarkan keteladanan praktis penegakkan Islam secara totalitas (kâffah) dalam seluruh aspek kehidupan, dari mulai kehidupan pribadi, keluarga, hingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari mulai perkara syahadat dan shalat, hingga urusan imamah dan siyasah.
Selanjutnya, mencintai Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- adalah syarat menjadi penghuni surga, sebagaimana Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- memasukinya, berdasarkan ungkapan (مَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ).
Imam Izzuddin al-Shan’ani menguraikan makna (فَقَدْ أَحَبَّنِي), yakni benar-benar cinta kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, karena sesungguhnya siapa saja yang mencintai seseorang, maka ia akan bertingkah laku seperti pihak yang dicintainya, maka tanda cinta seseorang kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- adalah bertingkah laku sesuai sunnahnya, menolong sunnahnya, serta menyeru manusia kepadanya.[5]
Mencintai Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- merupakan tuntutan keimanan dan sifat yang terpuji. Al-‘Allamah al-Syaikh Nawawi al-Bantani al-Syafi’i (w. 1314 H) menguraikan bahwa cinta kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- termasuk sifat yang terpuji, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik r.a., dari Nabi –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ اللهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا»
“Tidak beriman salah satu di antara kamu, hingga menjadikan Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada kepada selain keduanya.” (HR. Ahmad, al-Bazzar)[6]
Frasa (لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ) berkonotasi tidak beriman dengan iman yang sempurna (îmân[an] kâmil[an]), yang menunjukkan kesempurnaan iman dibuktikan dengan menjadikan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya di atas segala-galanya, dimana kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, dibuktikan dengan cara ittiba’ terhadap Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ {٣١{
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Âli Imrân [3]: 31)
BERPEGANG TEGUH KEPADA SUNNAHNYA
Berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- merupakan gambaran ittiba’ kepada beliau, yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah –Ta’âlâ– berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا {٢١{
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzâb [33]: 21)
Allah yang memberikan pujian, menunjukkan kebenaran pihak yang dipuji, karena Allah yang Maha Benar tidak mungkin keliru dalam menilai hamba-Nya, dimana Dia memberikan predikat kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- sebagai uswat[un] hasanat[un] (teladan yang baik) bagi kita, yang disebut Imam al-Baghawi (w. 516 H) sebagai qudwah shâlihah (panutan yang shalih).[7] Dalam ayat ini pun terdapat dua penegasan (taukîd) yakni lâm dan qad di depan kata kerja lampau (al-fi’l al-mâdhi) yang berfaidah menafikan segala bentuk keraguan dan pengingkaran terhadap kebenaran informasi yang disampaikan, dan menuntut pembenaran atasnya tanpa ada sedikit pun keraguan.[8] Dimana ayat yang agung ini pun dinukil oleh Dr. Muhammad bin Hamid Hawari untuk menegaskan wajibnya ittiba’ kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-.
Allah –Ta’âlâ– pun berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ {٧{
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata telah mendengar Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Apa-apa yang aku larang atas kalian maka jauhilah ia, dan apa-apa yang aku perintahkan kepada kalian maka laksanakanlah ia sesuai dengan kemampuan kalian (dengan segenap kemampuan-pen.).” (HR. Muslim, Ahmad, Ibn Majah, al-Bazzar dan al-Thabarani. Lafal Muslim)[9]
Kata mâ dalam ayat dan hadits di atas menjadi petunjuk keumuman pesan dalam keduanya, perintah melaksanakan apa yang Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- contohkan dan ajarkan kepada umatnya, termasuk metode dakwah dalam upaya menegakkan kehidupan Islam menerapkan Islam kâffah dalam kehidupan. Menetapinya merupakan bentuk ittibâ’ terhadap Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- yang memang diwajibkan Allah –Ta’âlâ-, dan Dia jadikan sebagai salah satu syarat meraih kemenangan.
Syaikh Nawawi al-Bantani menguraikan bahwa salah satu bukti mahabbah kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- adalah dengan meniti jalannya, melaksanakan sunnahnya, ittiba’ terhadap perkataan dan perbuatannya, menunaikan perintahnya, dan menjauhi larangannya, beradab sesuai dengan adabnya, baik dalam keadaan susah maupun senang, sebagaimana diuraikan oleh Imam al-Ramli al-Syafi’i.[10] Mencakup sunnah qauliyyah Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- yang mewasiatkan umatnya untuk berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Sunnah, menegakkan Islam totalitas dalam kehidupan.
Hal itu diperjelas nash-nash lainnya yang menunjukkan kewajiban ittibâ’ kepada Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-. Allah –Ta’âlâ– pun berfirman:
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {١٥٣{
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’âm [6]: 153)
Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- pun pernah membuat garis di depan para sahabatnya dengan satu garis lurus di atas pasir, sementara di kanan kiri itu beliau menggariskan garis-garis yang banyak. Lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalanku yang lurus, sementara ini adalah jalan-jalan yang di setiap pintunya ada syaithan yang mengajak ke jalan itu.” Kemudian Nabi –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- membaca QS. Al-An’âm [6]: 153 yang memerintahkan kita mengikuti jalan yang lurus serta melarang untuk mengikuti jalan yang lain. Kalimat (لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) dalam ayat ini, menunjukkan hikmah dibalik seruan tersebut, yakni sebagai realisasi ketakwaan pada-Nya.
Selain itu, Allah telah mengancam orang-orang Islam yang menyalahi jalan Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- dengan ancaman musibah dan azab yang pedih (QS. Al-Nûr [24]: 63), Allah pun berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا {١١٥{
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas datang kepadanya petunjuk dan mengikuti jalan orang-orang yang tidak beriman. Kami biarkan ia leluasa dengan kesesatannya (yakni menentang Rasul dan mengikuti jalan orang-orang kafir-pen.) kemudian Kami seret ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 115)
Diperjelas dalil-dalil al-Sunnah, yang secara tegas melarang kaum Muslim menyimpang dari jalan beliau –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, yakni dengan mengambil jalan kaum yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, yang tersesat dari jalan-Nya. Salah satunya hadits dari Ibn Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
«لَتَتَّبِعُنَّ سنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ»
“Sungguh kamu mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta hingga salah seorang dari mereka masuk lubang biawak pun sungguh kamu mengikutinya.”
Para sahabat lantas bertanya, “Apakah mereka kaum Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam- menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka?” (HR. Al-Bukhari, Muslim)
MENEGAKKAN SUNNAH RASULULLAH: MENEGAKKAN ISLAM KÂFFAH
Salah satu sunnah qauliyyah Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, adalah wasiat monumentalnya pada Haji Wada’ (haji perpisahan), yang mewasiatkan umatnya untuk berpegang teguh pada al-Qur’an dan al-Sunnah, menjadikannya sebagai pedoman hidup:
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ»
“Wahai umat manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan bagi kalian apa-apa yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, maka tidak akan tersesat selama-lamanya yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Al-Hakim, al-Baihaqi dan lainnya)
Hadits ini mengandung pesan umum bagi manusia, mencakup kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya secara praktis. Wasiat Nabi –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– ini merupakan wasiat agung yang ditujukan kepada umat manusia secara umum, termasuk pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim pada umumnya.
Wasiat Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– ini, mengandung perintah fardhu untuk berpegang teguh terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah, mencakup kewajiban menjadikan keduanya sebagai dasar negara dan hukum perundang-undangan, mencakup aspek politik dalam negeri maupun luar negeri, fardhu dengan petunjuk (qarînah) adanya janji keselamatan dari kesesatan, diperkuat dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah lainnya.
Hal itu sebagaimana ditunjukkan oleh sunnah Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, yang menegakkan institusi politik Islam berpusat di Madinah al-Munawwarah, diteruskan oleh para sahabat al-khulafâ’ al-râsyidûn pada periode yang disebut Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– dalam hadits hasan riwayat Imam Ahmad, sebagai periode al-khilâfah ’alâ minhâj al-nubuwwah. Ditegaskan para ulama dalam turats mereka yang menguraikan kewajiban menegakkan institusi Khilafah ini dalam kehidupan, sebagai ajaran Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– dan disepakati para sahabat dengan konsensus (ijma’) mereka.
Dimana itu semua memahamkan kita secara terang benderang, bahwa penerapan Islam dalam kehidupan membutuhkan kekuasaan politik, yang ditafsirkan oleh Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– dalam bentuk praktis yakni dengan tegaknya institusi politik, negara Islam (al-daulah al-Islâmiyyah). Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H)–begitu pula para ulama lainnya- mengumpamakannya sebagai saudara kembar (الدّين وَالسُّلْطَان توأمان)[11], lalu Al-Ghazali pun menegaskan:
الدّين أس وَالسُّلْطَان حارس فَمَا لا أس لَهُ فمهدوم وَمَا لا حارس لَهُ فضائع
“Al-Dîn itu asas dan penguasa itu penjaganya, maka apa-apa yang tidak ada asasnya maka ia akan roboh dan apa-apa yang tidak ada penjaganya maka ia akan hilang.”[12]
Merealisasikan itu semua bagian dari menyambut seruan Allah yang berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ {٢٤{
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.” (QS. Al-Anfâl [8]: 24)
MENOLONG RASULULLAH, SUNNAHNYA DAN GOLONGANNYA
Menolong Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, sunnahnya dan golongannya (ahl al-sunnah), termasuk dalam cakupan menolong DinuLlah dalam QS. Muhammad [47]: 7:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ {٧{
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong (Din) Allah, maka Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.” (QS. Muhammad [47]: 7)
Dalam ayat yang agung ini, Allah menggunakan bentuk ungkapan syarat dan jawabnya (al-jumlah al-syarthiyyah), dengan perangkat (adat al-syarth) yakni in (إِنْ): jika kalian menolong Allah (إن تنصروا الله). Kalimat menolong, setelah sebelumnya diawali dengan seruan yang berkaitan dengan keyakinan (akidah), menunjukkan bahwa aktivitas menolong ini merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perbuatan (hukum syara’) yang dilandasi oleh keimanan (akidah Islam), tidak terpisahkan.
Istimewanya, dalam kalimat ini Allah menisbatkan pertolongan hamba-hamba-Nya kepada-Nya, padahal Allah Maha Kuasa atas segala perkara, tidak membutuhkan pertolongan makhluk-Nya.
Imam Abu Ja’far al-Nahhas al-Nahwi (w. 338 H) dan al-Qadhi Badruddin Ibn Jama’ah al-Syafi’i (w. 733 H) menjelaskan bahwa bentuk ungkapan tersebut merupakan bentuk kiasan (majâz).[13] Pada ayat tersebut yang disebutkan langsung dinisbatkan kepada ”Allah”, namun maksudnya adalah dînuLlâh (agama Allah). Perinciannya, yakni dengan menghilangkan bentuk idhâfah dari kata Allah[14]: yakni menghilangkan kata dîn di depan lafal jalâlah (Allah), karena makna sebenarnya adalah menolong Rasul-Nya, Dîn-Nya[15], syari’at-Nya, dan kelompok pembela Dîn–Nya (hizbuLlâh)[16], dalam ilmu balaghah (al-ma’âni), ini yang diistilahkan al-îjâz bi al-hadzf (bentuk meringkas perkataan dengan menghilangkan bagian), yang berfaidah lebih menguatkan makna yang dikehendaki daripada penyebutannya secara lengkap.[17]
Relevansinya dalam ayat ini, menunjukkan pentingnya perbuatan menolong agama Allah, karena seakan menisbatkan pertolongan makhluk langsung pada Allah ’Azza wa Jalla, ini sudah cukup menunjukkan besarnya kedudukan amal perbuatan tersebut, sehingga cukup menjadi dorongan kuat, targhîb, bagi hamba Allah yang mencintai-Nya, Din-Nya dan mengharapkan perjumpaan dengan-Nya. Bahkan jika seandainya Allah tidak menginformasikan ganjaran agung bagi mereka yang menolong Din-Nya: {يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ}.
Jika lantas timbul pertanyaan, “Dengan cara apa menolong dînuLlâh?” Jawabannya, yakni dengan beriman dan beramal shalih, salah satunya dengan berdakwah dengan meniti metode dakwah Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-, dakwah pemikiran, memahamkan umat agar menjadikan Islam sebagai ideologi kehidupan.
JANJI KEMENANGAN BAGI YANG MENOLONG SYARIAHNYA
Kalimat {يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ} merupakan jawaban (jawâb al-syarth) jika terpenuhinya apa yang menjadi syarat yakni ”menolong dînuLlâh” {إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ}. Pertolongan dari Allah, merupakan pertolongan untuk meraih keberhasilan atau keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Imam al-Sam’ani menafsirkan makna al-nashr minaLlâh (pertolongan dari Allah) yakni al-hifzh (pemeliharaan dan penjagaan dari segala keburukan) dan al-hidâyah (bimbingan petunjuk untuk senantiasa berada di atas kebenaran).
Ungkapan agung yutsabbit aqdâmakum (Dia akan meneguhkan kaki-kaki kalian), merupakan bentuk kiasan (majâz mursal), disebutkan sebagian yakni aqdâm (kaki-kaki) padahal yang dimaksud adalah keseluruhan diri orang yang Allah teguhkan (ithlâq al-juz’i wa irâdat al-kulli). Digunakan istilah kaki-kaki ini, karena ia adalah alat untuk berpijak (adât al-tsabât), sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili[18]. Hal ini dimaksudkan untuk menguatkan rasa, menggambarkan keteguhan, yakni teguh dalam Islam, dan dalam peperangan (jihad)[19], serta teguh dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk tantangan-tantangan dalam berdakwah, sebagaimana dialami oleh para nabi dan rasul –’alaihi al-salâm-.
Bukankah tiada kenikmatan yang lebih agung daripada nikmat iman dan Islam? Hingga Allah berfirman:
وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ {١٠٢{
“Dan janganlah sekali-kali kamu (wahai orang-orang yang beriman) mati melainkan dalam keadaan Islam.” (QS. Âli Imrân [3]: 102)
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a., bahwa Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– bersabda:
«مَنْ رَضِيَ بِاللهِ رَبّاً، وَبِالإسْلاَمِ ديناً، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً، وَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ»
“Siapa saja yang ridha Allah sebagai Rabb-nya, Islam sebagai Din-nya, Muhammad sebagai rasul baginya, maka wajib baginya ganjaran surga.”
Maka Abu Sa’id merasa takjub, lalu ia berkata: “Tolong ulang kembali untukku wahai Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam-?” Kemudian Rasulullah –shallâLlâhu ‘alaihi wa sallam– mengulang kembali perkataannya (HR. Muslim, Ahmad, Ibn Hibban, al-Nasa’i)[20]
PENUTUP
Inilah makna mencintai Nabi yakni mencintai syariahnya. Mencintai syariahnya terwujud dengan menghidupkan sunnahnya dengan mengupayakan tegaknya Islam secara totalitas dalam kehidupan. Kecintaan itulah yang mengantarkan seorang Muslim berada di barisan pejuang yang memperjuangkan Din al-Islam.
Keteladanan, keteguhan, dan pengorbanan beliau –shallâLlâhu ’alayhi wa sallam– dalam mengemban dakwah Islam ini, sudah seharusnya menggugah nafsiyyah kita, dakwah menuju Islam kâffah. Untaian bait sya’ir salah seorang sahabat berikut ini, cukup menggambarkan semangat beramal mereka ketika bersama Rasulullah membangun masjid, pada awal tegaknya kehidupan Islam di Madinah:
لَئِنْ قَعَدْنَا وَالنَّبِيُّ يَعْمَلُ * لَذَاكَ مِنَّا الْعَمَلُ الْمُضَلّلُ
“Betapa kita duduk menganggur, sedangkan Nabi asyik bekerja * Sungguh ia perbuatan sesat menyesatkan.”[21]
Tentu kaum Muslim tak ingin seperti kaum yang duduk-duduk berdiam diri, berpangku tangan menunggu pertolongan turun dari langit untuk membangkitkan kaum Muslim dalam tidurnya yang panjang, padahal Rasulullah –shallâLlâhu ’alayhi wa sallam– telah beramal, dan memberikan keteladanan sebaik-baiknya keteladanan. Dan kita, sebagaimana sya’ir yang dinukil al-Hafizh al-Suyuthi (w. 911 H):
نَبْنِي كَمَا كَانَتْ أَوَائِلُنَا * تَبْنِي، وَنَفْعَلُ مِثْلَ مَا فَعَلُوْا
“Kami membangun sebagaimana generasi pendahulu kami membangun * Dan kami berbuat sebagaimana mereka telah berbuat.”[22]
Allâhu a’lam. [IAN/YRT]
Catatan Kaki:
[1] HR. Al-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2678, bab بَابُ مَا جَاءَ فِي الأَخْذِ بِالسُّنَّةِ وَاجْتِنَابِ البِدَعِ), ia berkata: “Hadits ini hasan gharib dari jalur ini.”; Abu Abdillah al-Marwazi dalam Ta’zhîm Qadr al-Shalât (no. 714); Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Awsath (no. 9439); Al-Lalika’i dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah (no. 8); Ibn Baththah dalam al-Ibânah al-Kubrâ (no. 51); Ibn Syahin dalam Al-Targhîb fi Fadha’il al-A’mal (no. 527).
[2] Muhammad bin Isma’il ‘Izzuddin al-Shan’ani, Al-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ al-Shaghîr, Riyadh: Maktabah Dar al-Salam, cet. I, 1432 H, juz X, hlm. 55.
[3] Ubaidullah al-Rahmani al-Mubarakfuri, Mir’ât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, India: Idarat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah, cet. III, 1404 H, hlm. 281.
[4] Majduddin Abu al-Sa’adat Al-Mubarak Ibn al-Atsir, Al-Nihâyah fi Gharib al-Hadîts, Beirut: Al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1399 H, juz II, hlm. 409.
[5] Muhammad bin Isma’il ‘Izzuddin al-Shan’ani, Al-Tanwir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, juz X, hlm. 55.
[6] HR. Ahmad dalam Musnad-nya (no. 13151) Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari “Sanadnya shahih sesuai syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim)”; Al-Bazzar dalam Musnad-nya (no. 7540).
[7] Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, Dâr Thayyibah, cet. IV, 1417 H, hlm. 420.
[8] Dalam persepektif ilmu balaghah (ilm al-ma’âni) keberadaan kata-kata taukîd (penegasan) yang lebih dari satu semisal lâm dan kata qad di depan al-fi’l al-mâdhi berfaidah menafikan segala bentuk pengingkaran, terlebih lagi keraguan dan menuntut pembenaran akan kebenaran berita yang disampaikan, ini dinamakan pula khabar inkari. Lihat: Dr. Abdullah al-Hamid dkk, Al-Balâghah wa al-Naqd, hlm. 39.
[9] HR. Muslim dalam Shahih-nya (no. 6184); Ahmad dalam Musnad-nya (no. 10255); Ibn Majah dalam Sunan-nya (no. 1); Al-Bazzar dalam Musnad-nya (no. 7658); Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (no. 8773).
[10] Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani, Mirqât Shu’ûd al-Tashdîq fî Syarh Sullam al-Taufîq, Jakarta: Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, cet. I, 1431 H, hlm. 104.
[11] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. I, 1424 H, hlm. 128.
[12] Ibid. Penuturan senada diutarakan oleh Imam Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H), Imam al-Qal’i al-Syafi’i (w. 630 H), Imam Ibn al-Azraq al-Gharnathi (w. 896 H), dan lainnya.
[13] Yakni dalam tinjauan ilmu balaghah: ‘ilm al-bayân. Lihat: Abu Ja’far al-Nahhas al-Nahwi, I’râb al-Qur’ân, juz IV, hlm. 119; Badruddin Ibn Jama’ah, Îdhâh al-Dalîl fî Qath’i Hujjaj Ahl al-Ta’thîl, Mesir: Dâr al-Salâm, cet. I, 1410 H, hlm. 117.
[14] Abu al-Fath ‘Utsman bin Jinni al-Maushuli, Al-Muhtasib fî Tabyîn Wujûh Sawâdz al-Qirâ’ât wa al-Îdhâh ‘anhâ, Wizârat al-Awqâf, 1420 H/1999, juz I, hlm. 188.
[15] Ahmad bin Muhammad al-Tsa’labi, Al-Kasyf wa al-Bayân ‘an Tafsîr al-Qur’ân, juz IX, hlm. 31.
[16] Fakhruddin al-Razi, Mafâtîh al-Ghaib, juz VIII, hlm. 42.
[17] Abdul Aziz bin Ali al-Harbi, Al-Balâghah al-Muyassarah, hlm. 51.
[18] Wahbah al-Zuhaili, Al-Tafsîr al-Munîr fî al-‘Aqîdah wa al-Syarî’ah wa al-Manhaj, juz ke-26, hlm. 83.
[19] Ahmad bin Muhammad al-Tsa’labi, Al-Kasyf wa al-Bayân ‘an Tafsîr al-Qur’ân, juz IX, hlm. 31.
[20] HR. Muslim dalam Shahîh–nya (no. 1884); Ahmad dalam Musnad-nya (no. 11117); Ibn Hibban dalam Shahîh–nya (no. 4612), Syaikh Syu’aib al-Arna’uth mengomentari: “Hadits hasan gharib”; Al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath (no. 8742); Al-Nasa’i dalam Sunan-nya (no. 3131).
[21] Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir, Al-Bidâyah wa al-Nihâyah, Dâr Hijr, cet. I, 1418 H/1997, juz IV, hlm. 535.
[22] ’Abdullah Muhammad bin Muflih al-Maqdisi, Al-Âdâb al-Syar’iyyah, Ed: Syu’aib al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasatur Risâlah, cet. III, 1419 H, juz I, hlm. 234; ‘Abdurrahman bin Abu Bakr Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybâh wa al-Nazhâ’ir, juz I, hlm. 6; Jalaluddin Al-Suyuthi, Tadrîb al-Râwi fî Syarh Taqrîb al-Nawawi, Dâr al-Thayyibah, juz I, hlm. 24; Muhammad bin Yazid Abul ’Abbas, Al-Kâmil fî al-Lughah wa al-Adab, Kairo: Dâr al-Fikr al-’Arabi, Cet. III, 1417 H, juz I, hlm. 132.