Tsaqofah

KONSEP DARURAT DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: M. Shiddiq Al-Jawi
Makna Bahasa
Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta‘rifât  halaman 138, dharûrah berasal dari kata dharar. Kata dharar sendiri mempunyai tiga makna pokok, yaitu lawan dari manfaat (dhid al-naf‘i), kesulitan/kesempitan (syiddah wa dhayq), dan buruknya keadaan (su’ul hâl). (Al-Munawwir, 1984: 876). Kata dharûrah, dalam kamus Al-Mu‘jam al-Wasîth  halaman 538 mempunyai arti kebutuhan (hâjah), sesuatu yang tidak dapat dihindari (lâ madfa‘a lahâ), dan kesulitan (masyaqqah).
Makna Istilah
Dalam makna istilahnya, dharûrah (darurat) mempunyai banyak definisi yang hampir sama pengertiannya. Berikut berbagai definisi darurat menurut ulama mazhab empat dan ulama kontemporer, yang terhimpun dalam kitab Al-Dharûrah wa al-Hâjah wa Atsaruhumâ fî at-Tasyrî‘’ al-Islâmî, karya Abdul Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman (1994), dan kitab Nazhariyyah ad-Dharûrah asy-Syar‘iyyah, karya Wahbah az-Zuhaili (1997).
1.Menurut Mazhab Hanafi.
Al-Jashshash dalam Ahkâm al-Qur’ân (I/150) ketika membahas makhmashah (kelaparan parah) mengatakan, darurat adalah rasa takut akan ditimpa kerusakan atau kehancuran terhadap jiwa atau sebagian anggota tubuh jika tidak makan. Al-Bazdawi dalam Kasyf al-Asrâr (IV/1518) menyebutkan definisi serupa, yaitu darurat, dalam hubungannya dengan kelaparan parah (makhmashah), ialah jika seseorang tidak mau makan, dikhawatirkan ia akan kehilangan jiwa atau anggota badannya. Sedangkan dalam kitab Durar al-Ahkâm Syarah Majallah al-Ahkâm (I/34), Ali Haidar mengatakan, darurat adalah keadaan yang memaksa [seseorang] untuk mengerjakan sesuatu yang dilarang oleh syariat (al-hâlah al-mulji’ah li tanawul al-mamnû‘ syar‘an).
2. Menurut Mazhab Maliki.
Ibn Jizzi al-Gharnati dalam al-Qawânîn al-Fiqhiyyah (hlm. 194) dan Ad-Dardir dalam Asy-Syarh al-Kabîr (II/115) mengatakan, darurat ialah kekhawatiran akan mengalami kematian (khawf al-mawt)…tidak disyaratkan seseorang harus menunggu sampai [benar-benar] datangnya kematian, tetapi cukuplah dengan adanya kekhawatiran akan mati, sekalipun dalam tingkat dugaan (zhann).
3. Menurut Mazhab Syafi‘i.
Imam asy-Suyuthi, dalam Al-Asybâh wa an-Nazhâ’ir (hlm. 61), mengatakan bahwa darurat adalah sampainya seseorang pada batas ketika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Muhammad al-Khathib asy-Syarbaini dalam Mughni al-Muhtâj (IV/306) menyatakan, darurat adalah rasa khawatir akan terjadinya kematian atau sakit yang menakutkan atau menjadi semakin parahnya penyakit ataupun semakin lamanya sakit…, sementara ia tidak mendapatkan yang halal untuk dimakan, yang ada hanya yang haram, maka saat itu ia mesti makan yang haram itu.
4. Menurut Mazhab Hanbali.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (VIII/595) menyatakan, darurat yang membolehkan seseorang makan yang haram (adh-dharûrah al-mubâhah) adalah darurat yang dikhawatirkan akan membuat seseorang binasa jika ia tidak memakan yang haram.
5. Menurut Ulama Kontemporer.
Muhamad Abu Zahrah, dalam Ushûl al-Fiqh (hlm. 43), mendefinisikan darurat sebagai kekhawatiran akan terancamnya kehidupan jika tidak memakan yang diharamkan, atau khawatir akan musnahnya seluruh harta miliknya. Mustafa az-Zarqa’, dalam Al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am (I/991), menyatakan bahwa darurat adalah sesuatu yang jika diabaikan akan berakibat bahaya, sebagaimana halnya al-ikrâh al-mulji’ [paksaan yang mengancam jiwa] dan khawatir akan binasa (mati) karena kelaparan. Wahbah Az-Zuhaili, dalam Nazhariyyah adh-Dharûrah (hlm. 65), mendefinisikan darurat sebagai  datangnya bahaya (khathr) bagi manusia atau kesulitan (masyaqqah) yang amat berat, yang membuat dia khawatir akan terjadinya madarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta, dan yang bertalian dengannya.
Definisi yang Râjih
Berbagai definisi ulama mazhab empat mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu kondisi terpaksa yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian, atau mendekati kematian. Dengan kata lain, semuanya mengarah pada tujuan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs). Wahbah Az-Zuhaili menilai definisi tersebut tidaklah lengkap, sebab menurutnya, definisi darurat haruslah mencakup semua yang berakibat dibolehkannya yang haram atau ditinggalkannya yang wajib. Maka dari itu, Az-Zuhaili menambahkan tujuan selain memelihara jiwa, seperti tujuan memelihara akal, kehormatan, dan harta. Abu Zahrah juga menambahkan tujuan pemeliharaan harta, sama dengan Az-Zuhaili. Akan tetapi, apakah definisi yang lebih “lengkap” ini otomatis lebih rajih (kuat)?
Sesungguhnya definisi darurat haruslah dikembalikan pada nash-nash yang menjadi sumber pembahasan darurat. Sebab, istilah darurat memang bersumber dari beberapa ayat al-Quran, seperti dalam QS al-Baqarah [2]: 173; QS al-Maidah [5]: 3; QS al-An‘am [6]: 119; QS al-An‘am [6]: 145; dan QS an-Nahl [16]: 115 (Asjmuni Abdurrahman, 2003: 42-43). Ayat-ayat ini intinya menerangkan kondisi darurat karena terancamnya jiwa jika tidak memakan yang haram, seperti bangkai dan daging babi. Jadi, kunci  persoalannya bukanlah pada lengkap tidaknya definisi darurat, melainkan pada makna dalil-dalil syariat yang mendasari definisi darurat itu sendiri.
Berdasarkan ayat-ayat itulah, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah (III/477) menyatakan, definisi darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan/kematian (al-idhthirâr al-mulji’ alladzi yukhsya minhu al-halak). Inilah definisi darurat yang sahih, yaitu kondisi terpaksa yang membolehkan yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah yang masyhur: Ad-dharûrat tubîh al-mahzhûrat (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan) (Abdul Hamid Hakim, t.t.: 59). Definisi Taqiyuddin an-Nabhani ini dekat dengan definisi Mustafa az-Zarqa‘ dan kurang lebih sama maknanya dengan definisi ulama mazhab empat.
Implikasi Definisi
Dari definisi darurat yang râjih (kuat) tersebut, kita dapat mengetahui cakupan darurat, yaitu kondisi terpaksa yang berkaitan dengan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs), seperti misalnya orang kelaparan yang terancam jiwanya yang tidak mendapatkan makanan selain daging babi atau bangkai (Muhlish Usman, 1996: 134), atau seperti orang yang diancam akan dibunuh jika tidak mau mengucapkan kata-kata kufur, asalkan hatinya tetap beriman (Dja’far Amir, t.t.: 37).
Adapun tujuan syariat lainnya, misalnya pemeliharaan harta (hifzh al-mâl), sebenarnya bukanlah termasuk cakupan darurat. Jadi, tidak benar fatwa yang membolehkan mengambil atau memanfaatkan bunga bank dari bank konvensional, dengan alasan darurat karena belum adanya bank syariah di suatu tempat. Tidak benar pula “fatwa” yang mewajibkan ikut Pemilu dengan alasan darurat karena khawatir kekuasaan legislatif atau eksekutif akan dikuasai oleh orang kafir atau sekular yang tidak memihak kepada umat Islam.
Fatwa-fatwa yang tidak tepat itu kemungkinan karena didasarkan pada definisi darurat yang lebih “lengkap” dari ulama kontemporer. Padahal, definisi “lengkap” itu sebenarnya tidaklah sesuai dengan maksud yang dikehendaki oleh dalil-dalil syariat untuk makna dharûrah.
Daftar Pustaka
1 Abdurahman, Asjmuni. 2003. Qawâ‘id Fiqhiyyah: Arti, Sejarah, dan Beberapa Qa’idah Kulliyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
2 Abu Sulaiman, Abdul Wahhab Ibrahim. 1994. Pengaruh Dharurat dan Hajat Dalam Hukum Islam (Adh-Dharûrah wa al-Hâjah wa Atsaruhumâ fî at-Tasyrî‘ al-Islâmi). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Semarang: Dina Utama Semarang.
3 Al-Jurjani. t.t., At-Ta‘rifât. Jeddah: Al-Haramain.
4 Amir, Dja’far. t.t., Qaidah-Qaidah Fiqih. Semarang: Ramadhani.
5 An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah. Juz III (Ushûl al-Fiqh). T.tp.: Mansyurat Hizb at-Tahrir.
6 As-Suyuthi, Jalaluddin. t.t., Al-Asybâh wa an-Nazhâ’ir fî al-Furû‘. Semarang: Toha Putera.
7 Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Konsep Darurat Dalam Hukum Islam: Studi Banding dengan Hukum Positif (Nazhariyyah adh-Dharûrah asy-Syar‘iyyah Muqaranatan ma‘â al-Qanûn al-Wadh‘i). Terjemahan oleh Said Agil Husain Al-Munawar & Hadri Hasan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
8 Hakim, Abdul Hamid. t.t., As-Sulâm. Jakarta: Sa’adiyah Putra.
9 Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak.
10 Usman, Muhlish. 1996. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close