Tanya Jawab

Hukuman Syar’i Di Bawah Sistem Positif Buatan Manusia

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Hukuman Syar’i di Bawah Sistem Positif Buatan Manusia

Kepada M Dalih Akbar Sembiring

 

Soal:

As-Salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Pertanyaan: Apakah seseorang harus menunggu kembali tegaknya al-Khilafah untuk meminta hukuman mati? Taruhlah bahwa seseorang hidup di bawah negara sekuler dan ia melakukan dosa yang wajib dijatuhi hukuman mati sesuai hukum-hukum syara’. Jika dia ingin diterapkan hukuman terhadapnya, apakah termasuk syar’i dia meminta penerapan hukuman padanya, sebagai contoh, dari orang-orang yang bisa dipercaya?

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Tampak jelas dari pertanyaan Anda bahwa Anda punya perhatian besar untuk terbebas dari dosa dan dari hukuman di akhirat. Dan Anda berpandangan bahwa seandainya Anda dijatuhi hukuman di dunia maka akan gugurlah hukuman akhirat yang lebih besar dan lebih pedih. Untuk itu Anda bertanya jika ada pihak yang bisa diminta menerapkan hukuman terhadap Anda… Akan tetapi ya akhi, ada beberapa perkara yang wajib jelas bagi Anda:

  1. Hukuman dunia yang menjadi penebus dosa pada hari Kiamat disyaratkan hukuman itu merupakan hukuman syar’i dari daulah islamiyah, yakni dari negara yang memutuskan hukum dengan syariah Allah. Dan bukannya negara yang menghukumi dengan undang-undang positif buatan manusia. Diantara dalil hal itu adalah hadits yang dikeluarkan oleh imam Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata:

    كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ e فِي مَجْلِسٍ، فَقَالَ: «تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللهِ شَيْئًا، وَلَا تَزْنُوا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللهِ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ، فَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ»

    “Kami bersama Rasulullah saw dalam satu majelis, beliau bersabda: “kalian membaiatku atas kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, kalian tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar. Maka siapa saja dari kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada dalam tanggungan Allah. Dan siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu dia dihukum dengannya maka itu menjadi penebus dosa (kaffarah) untuknya. Dan siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupinya maka perkaranya kepada Allah, jika Dia berkehendak Dia memaafkannya dan jika Dia berkehendak, Dia menyiksanya”.

    Hadits tersebut menjelaskan bahwa siapa yang dihukum di dunia maka hukumannya itu menjadi penebus dosa untuknya di Hari Kiamat. Jadi dia tidak disiksa atas dosa itu di akhirat. Dan juga jelas dari hadits tersebut bahwa hukuman yang menebus dosa adalah hukuman daulah islamiyah yang di dalamnya seorang khalifah dibaiat untuk memutuskan hukum dengan Islam. Hadits tersebut dimulai dengan sabda Rasul saw: “Kalian membaiatku… maka siapa saja dari kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada dalam tanggungan Allah. Dan siapa saja yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu di dihukum dengannya maka itu menjadi penebus dosa (kaffarah) untuknya.” Jadi hukuman yang menebus dosa adalah hukuman itu bergantung pada baiat, dan baiat itu adalah untuk penguasa yang menghukumi dengan Islam. Atas dasar itu maka hukuman dunia yang menjadi penebus dosa di akhirat adalah hukuman daulah yang menghukumi dengan Islam.

  1. Karena itu sebagian dari kaum Muslim ketika melakukan dosa, mereka pun pergi kepada Rasul saw agar ditegakkan hukuman terhadap mereka sehingga gugurlah hukuman akhirat yang lebih dan jauh lebih pedih dari hukuman dunia. Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, ia berkata:

    جَاءَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى النَّبِيِّﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي، فَقَالَ: «وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ»، قَالَ: فَرَجَعَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «وَيْحَكَ، ارْجِعْ فَاسْتَغْفِرِ اللهَ وَتُبْ إِلَيْهِ»، قَالَ: فَرَجَعَ غَيْرَ بَعِيدٍ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، طَهِّرْنِي، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّابِعَةُ، قَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ: «فِيمَ أُطَهِّرُكَ؟» فَقَالَ: مِنَ الزِّنَى، فَسَأَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَبِهِ جُنُونٌ؟» فَأُخْبِرَ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَجْنُونٍ، فَقَالَ: «أَشَرِبَ خَمْرًا؟» فَقَامَ رَجُلٌ فَاسْتَنْكَهَهُ، فَلَمْ يَجِدْ مِنْهُ رِيحَ خَمْرٍ، قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَزَنَيْتَ؟» فَقَالَ: نَعَمْ، فَأَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ… ثُمَّ جَاءَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَهُمْ جُلُوسٌ، فَسَلَّمَ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ: «اسْتَغْفِرُوا لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ»، قَالَ: فَقَالُوا: غَفَرَ اللهُ لِمَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ»

    Ma’iz bin Malik datang kepada Nabi saw, lalu berkata: “ya Rasulullah saw sucikan aku”. Rasul saw bersabda: “kenapa kamu ini, kembalilah dan mohonlah ampunan kepada Allah dan bertobatlah kepada-Nya”. Buraidah berkata: “lalu dia kembali tidak jauh, kemudian datang lagi dan berkata: “ya Rasulullah saw sucikan aku”. Rasul saw bersabda: “kenapa kamu ini, kembalilah dan mohonlah ampunan kepada Allah dan bertobatlah kepada-Nya”. Buraidah berkata: “lalu dia kembali tidak jauh, kemudian datang lagi dan berkata: “ya Rasulullah saw sucikan aku”. Lalu Nabi saw mengatakan yang semisal itu, sampai ketika yang keempat kalinya Rasul saw pun berkata kepadanya: “dalam hal apa aku menyucikan kamu?” Dia berkata: “dari zina”. Rasul saw pun bertanya: “apakah dia gila?” Lalu dikabarkan bahwa dia tidak gila. Beliau bersabda: “apakah dia minum khamr?” Lalu seorang laki-laki meminta Ma’iz membuka mulut, dan dia tidak menemukan bau khamr. Buraidah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “apakah engkau berzina?” Ma’iz berkata: “benar”. Maka Rasul saw memerintahkan dengannya dan dia pun dirajam… Kemudian Rasulullah saw datang dan mereka sedang duduk, beliau mengucap salam kemudian duduk dan bersabda: “mintalah ampunan untuk Ma’iz bin Malik”. Buraidah berkata: “maka mereka berkata: “semoga Allah mengampuni Ma’iz bin Malik”. Buraidah berkata: “Rasulullah saw bersabda: “sungguh dia telah bertobat dengan taubat yang seandainya dibagikan diantara umat niscaya mencukupi mereka”.

    Sebagaimana Anda lihat di sini, Mukmin yang shadiq ini ingin membebaskan diri dari azab akhirat dengan ditegakkan terhadapnya had di dunia. Untuk itulah terjadi apa yang dia lakukan dengan datang kepada Rasul saw agar Beliau menegakkan had terhadapnya agar terbebas dari hukuman akhirat yang amat pedih. Perbuatan darinya ini dianggap oleh Rasul saw sebagai taubat yang benar-benar nashuha, maka Rasul saw bersabda: sungguh dia telah bertobat dengan taubat yang seandainya dibagikan diantara umat niscaya mencukupi mereka”. Mungkin Anda membaca hadits ini dan Anda ingin melakukan semisalnya dan mencapai derajat yang tinggi ini. Akan tetapi perbedaannya jelas. Laki-laki itu pergi kepada penguasa muslim agar ditegakkan had padanya. Adapun negara-negara positif yang tegak sekarang di negeri kaum Muslim, hukuman mereka tidak menebus dosa sebab tidak memenuhi syarat-syarat yang kami sebutkan di awal (poin 1).

  1. Karena itu, Anda tidak boleh pergi kepada negara-negara yang tegak di negeri kaum Muslim agar mereka menegakkan hukuman terhadap Anda. Juga tidak boleh kepada jamaah atau organisasi agar menegakkan hukuman terhadap Anda, sebab mereka bukan daulah islamiyah yang menghukumi dengan Islam dan hukuman mereka tidak syar’iy sehingga tidak menebus dosa dari Anda pada Hari Kiamat… Adapun yang wajib bagi Anda sekarang agar Anda terbebas dari dosa dan hukuman akhirat adalah sebagai berikut:
    • Anda bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha dan memohon kepada Allah agar menutupi dosa Anda… Allah SWT berfirman:

      ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ

      Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu (TQS at-Tahrim [66]: 8).

    • Anda memperbanyak amal salih… Allah SWT berfirman:

      ﴿وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

      Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat (TQS Hud [11]: 114).

       

      Dan diantara amal salih yang paling utama adalah Anda berjuang untuk tegaknya al-Khilafah al-Islamiyah yang akan menegakkan hukuman terhadap orang yang melakukan dosa sehingga dengan itu membebaskan mereka dari dosa dan hukuman akhirat…

    Begitulah, yang wajib bagi kaum Muslim ketika tidak ada penguasa yang menghukumi dengan Islam (“al-Khalifah”), adalah mereka mengerahkan segenap daya upaya dalam mewujudkannya. Keberadaan al-Khalifah adalah fardhu bahkan fardhu yang paling utama. Khalifah lah yang menegakkan hudud yang wajib dari Rabb semesta alam. Dan tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu adalah wajib. Apalagi bahwa penegakan hudud merupakan kewajiban agung yang di dalamnya terdapat kebaikan umat dan kelurusan perkaranya. Ibnu Majah telah mengeluarkan di dalam Sunan-nya dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:

    «حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ، خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا»

    “Had yang dilakukan di bumi lebih baik untuk penduduk bumi dari mereka diguyur hujan empat puluh pagi”.

Saya harap perkara tersebut telah menjadi jelas bagi penanya dan menjadi jelas baginya bahwa tidak sah meminta dari seseorang di negara sekuler agar menegakkan hukuman syar’iy seperti hudud, sekalipun orang yang menegakkannya termasuk orang-orang yang bisa dipercaya… Ini tidak menebus dosa sebab hukuman yang menebus dosa wajib berupa hukuman syar’iy dari daulah islamiyah yang menghukumi dengan Islam seperti yang kami jelaskan di atas.

 

Saudaramu

 

‘Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

8 Syawal 1438 H

02 Juli 2017 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/45085.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/651663898364018/?type=3&theater

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close