Tanya Jawab

Hukum Taqiyah

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Hukum Taqiyah

Kepada Abo Yousuf

Soal:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Syaikhuna al-jalil, semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda dan semoga Allah menolong Anda dan memanjangkan usia Anda sehingga Anda melihat sendiri daulah khilafah.

Saudaraku yang dimuliakan, dinyatakan di kitab asy-Syakhshiyah tentang topik al-muwâlâtu (berwala) kepada orang kafir bahwa itu adalah haram dan tidak boleh kecuali dalam satu kondisi. Jadi syara’ memperbolehkan taqiyah dalam masalah ini. Di sini ada pertanyaan: apakah al-muwâlah itu kepada orang kafir atau kepada sistem kufur? Dimana batasan al-muwâlâh tersebut, khususnya dalam kondisi kita di negara mereka yang di situ kaum kafir menguasai kita. Dan jika al-muwâlâh itu kepada orang kafir atau kepada sistem kufur, apakah ini bisa diqiyaskan untuk negara-negara dunia Islami, disebabkan oleh apa yang sudah dikenal dari para penguasa itu berupa kekufuran dan juga sistem kufur? Apakah alat-alat rezim kafir semisal dinas keamanan, bisa diterapkan hukum tersebut, meski mereka muslim?

Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda dan kepada kelapangan dada Anda. Saudaramu dan anakmu dari Amerika.

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Allah SWT berfirman:

﴿لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu) (TQS Ali Imran [3]: 28).

 

Makna ayat tersebut adalah larangan tegas bagi kaum Muslim menjadikan orang-orang kafir sebagai wali untuk mereka dan larangan tegas untuk meminta pertolongan orang-orang kafir dan bersandar kepada mereka serta untuk berteman dengan mereka sehingga ada kecintaan diantara kaum Muslim dengan mereka. Jadi syara’ mengharamkan bagi kaum Muslim muwâlâtu al-kafirin (menjadikan orang kafir sebagai wali) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Kemudian syara’ mengecualikan dari larangan itu satu kondisi, yaitu dalam kondisi adanya ketakutan terhadap mereka ketika kaum muslim ada di bawah kekuasaan mereka, maka boleh menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir dan berteman dengan mereka untuk mencegah keburukan/kejahatan dan serangan mereka. Artinya mereka boleh dijadikan wali yakni teman dalam kondisi adanya ketakutan terhadap mereka ketika kaum Muslim ada di bawah pemerintahan mereka. Selain hal itu maka secara mutlak tidak boleh. Ini hanya berkaitan untuk orang-orang kafir dengan orang-orang mukmin. Ayat tersebut turun tentang orang-orang mukmin yang dahulu mereka memiliki hubungan dengan orang-orang musyrik di Mekah. Jadi ayat tersebut melarang orang-orang yang ada di Madinah untuk menjadikan orang-orang musyrik di Mekah sebagai wali, dan melarang seluruh kaum Mukmin. Dari hal itu dikecualikan orang-orang yang berada di Mekah. Mereka dikuasai, maka ayat tersebut mengecualikan mereka karena adaya kondisi ketakutan pada mereka dari serangan orang-orang kafir. Inilah topik ayat tersebut. Dan inilah maknanya dan ini pulalah hukum syara’ yang diistinbath darinya, yaitu pengharaman menjadikan wali orang-orang kafir dengan semua bentuk muwâlâh baik pertolongan, pertemanan, permintaan tolong dan lainnya. Sebab kata awliyâ` dalam ayat tersebut datang bersifat umum sehingga mencakup semua maknanya. Dan boleh menjadikan mereka wali dalam kondisi kekhawatiran terhadap mereka yakni ketakutan akan kesewenang-wenangan mereka dan serangan mereka ketika kaum kafir itu menguasai kaum Muslim, dan urusan kaum Muslim dikuasai mereka, persis seperti kondisi kaum Muslim di Mekah dengan kaum musyrik. Tidak ada makna lain untuk ayat tersebut. Dan juga tidak diistinbath dari ayat tersebut hukum apapun selain hukum ini.

Adapun apa yang dikatakan oleh sebagian bahwa taqiyah yakni seorang muslim menampakkan apa yang berbeda dengan yang ada di batin, di depan seorang manusia yang ditakutkan darinya serangan, atau dikhawatirkan orang itu mengetahui hakikatnya dan apa yang ada di hatinya, baik apakah manusia itu kafir ataupun muslim. Ucapan ini adalah keliru sama sekali. Ayat tersebut tidak menunjukkan sedikitpun padanya. Sebab pengecualian tersebut, yaitu:

﴿… إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً …

“… kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. …” (TQS Ali Imran [3]: 28).

Turun dalam topik kaum Muslim yang tinggal di Mekah di bawah pemerintahan kaum kafir Quraisy dan mereka tidak berhijrah, maka jika mereka menampakkan permusuhan kepada kaifr Quraisy niscaya kaum kafir membunuh mereka atau menyiksa mereka. Dan hukum dalam masalah ini sudah tertentu sehingga tetap berlaku terhadap topik itu sendiri. Yakni muwâlâhnya orang-orang mukmin kepada orang-orang kafir sementara mereka ada di bawah pemerintahan kaum kafir itu.

Muhammad Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan di dalam tafsirnya: “pendapat tentang takwil firman Allah:

﴿لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. …” (TQS Ali Imran [3]: 28).

Sampai firman Allah SWT:

﴿… إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً …

“… kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. …” (TQS Ali Imran [3]: 28).

Abu Ja’far mengatakan: ini adalah larangan dari Allah azza wa jalla untuk kaum Mukmin dari mengambil orang kafir sebagai penolong, penyokong dan penopang. Karena itu dikasrahkan sebab itu dalam topik menyatakan larangan secara tegas. Akan tetapi huruf adz-dzal itu dikasrah bersamanya untuk sukun yang diikuti oleh sukun. Makna hal itu, wahai kaum Mukmin jangan kalian mengambil kaum kafir sebagai penopang dan penolong, kalian bermuwâlah dengan mereka di atas agama mereka dan kalian menolong mereka melawan kaum Muslim dengan meninggalkan kaum Mukmin dan menuntun mereka terhadap aurat kaum Mukmin. Maka sesungguhnya siapa yang melakukan hal itu maka lepaslah dia dari pertolongan Allah, yakni dengan itu ia telah berlepas dari Allah dan Allah berlepas tangan dari dia, dengan kemurtadannya dari agamanya dan masuknya dia ke kekufuran…

﴿… إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً …

“… kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. …” (TQS Ali Imran [3]: 28).

Kecuali kalian ada di dalam kekuasaan mereka dan kalian takut kepada mereka atas diri kalian maka kalian menampakkan untuk mereka al-wilâyah dengan lisan kalian dan kalian menutupi permusuhan untuk mereka, dan jangan kalian memihak kepada mereka terhadap kekufuran yang mereka tetapi, dan jangan kalian menolong mereka melawan seorang muslim secara riil…

Tidak bisa dikatakan bahwa jika muwâlâh kepada orang kafir dalam kondisi takut adalah boleh maka berlemahlembut kepada penguasa zalim atau fasik yang memiliki kekuatan adalah lebih utama lagi (min bâb al-awlâ). Tidak bisa dikatakan demikian. Sebab yang termasuk min bâb al-awlâ adalah fakhwâ al-khithâb dan ini bukan bagian dari itu dan tidak ada hubungannya dengan kaidah itu. Jadi ucapan itu bukanlah dari sisi:

﴿… وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ …

“dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (TQS Ali Imran [3]: 75)

 

Sebab al-fâsiq atau azh-zhâlim bukan dari bab al-kâfir dan juga bukan dari jenisnya. Sebab muwâlâh yang dilarang dalam ayat ini adalah muwâlâh kepada kaum kafir dengan meninggalkan kaum Mukmin. Dari sini tidak bisa dinyatakan terhadapnya min bâb awlâ sehingga bisa dijadikan hujjah.

Atas dasar itu, tidak ada apa yang disebut at-taqiyah yaitu seorang mukmin menampakkan apa yang berbeda dengan apa yang di batin di depan penguasa zalim atau fasik yang memiliki kekuatan; atau yang menyalahi pendapat atau semacam itu. Haram melakukan hal itu sebab itu merupakan nifak dan nifak semuanya adalah haram. Terlebih lagi, muhasabah al-hâkim (mengoreksi penguasa) zalim atas kezalimannya adalah fadhu, tidak halal ditinggalkan karena takut kepada penguasa terhadap harta atau kepentingan, atau takut serangan, dan tidak halal taqiyah di dalamnya. Hal itu bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang dinyatakan tentang mengingkari para imam, pemimpin dan penguasa jika zalim atau fasik. Hadits-hadits menyatakan tentang wajibnya mengoreksi mereka atas perbuatan-perbuatan mereka. Demikian juga, hal itu menyalahi wajibnya melantangkan kebenaran tanpa takut celaan orang yang suka mencela. Karena itu, taqiyah kepada penguasa zalim atau fasik atau kekuatan yang menguasai dari orang-orang fajir atau orang yang menyalahi Anda dalam hal pendapat, telah datang nas ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang bertentangan dengannya dan malah mendorong wajibnya berbuat sebaliknya, di mana hal itu termasuk yang menekankan bahwa itu adalah haram, ditambah lagi keberadaannya sebagai nifak, maka seorang muslim tidak halal melakukannya.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

22 Rabiul Akhir 1438 H

20 Januari 2017 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/41732.html#sthash.naLR4Wdq.dpuf

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/576466762550399/?type=3&theater

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close