Tanya Jawab

Hukum Berpartisipasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah

بسم الله الرحمن الرحيم

Silsilah Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir Atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau “Fiqhiyun”

Jawaban Pertanyaan:

Hukum Berpartisipasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Kepada Anas Zayn

 

 

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Apa hukum berpartisipasi dalam pemilihan kotamadya (al-baladiyah)?

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

  1. Pemilihan kotamadya (al-baladiyah) dari sisi asal sebagai pelayanan untuk masyarakat dan perkara-perkara administratif, adalah boleh dari sisi asal. Akan tetapi banyak pekerjaan yang didelegasikan padanya sehingga menjadi struktur pemerintahan yang menangani politik pemerintahan dan menghimpun masyarakat untuk mendukungnya… Ditambah lagi ia memberikan ijin perkara-perkara yang haram.
  2. Fakta kotamadya bahwa itu tidak independen menjalankan pelayanan administratif, akan tetapi kotamadya merupakan struktur eksekutif yang secara praktik mengikuti pemerintah, dan karenanya penguasa mengharuskannya dengan aktifitas politik yang dikehendaki oleh penguasa. Ditambah lagi, kotamadya itu mengelola harta kotamadya dengan jalan yang tidak masyru’… Atas dasar itu maka hukum syara’ terkait dengannya tidak dibangun di atas asumsi bahwa kotamadya itu merupakan institusi administratif pelayanan yang independen dari kekuasaan politik, akan tetapi mengikuti (tunduk kepada) struktur sistem, bukan hanya dari sisi nama, akan tetapi juga dari sisi aktivitas, sehingga rezim bisa menghapus keputusan-keputusan kotamadya hingga meskipun keputusan itu diambil secara aklamasi…
  3. Dengan begitu, tidak boleh berpartisipasi di dalamnya dari sisi ini, seandainya tetap pada asalnya sebagai “pelayanan dan aktivitas administratif” pada batas-batas kemubahan niscaya boleh berpartisipasi di dalamnya… Dengan ungkapan lain, jangan berpartisipasi dalam pemilihan ini selama fakta kotamadya (al-baladiyah/municipality) seperti yang disebutkan itu. Adapun kapan boleh berpartisipasi, maka itu ketika kotamadya itu menjadi institusi administratif tanpa dimasuki oleh kekuasaan politik.

 

Saudaramu

 

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

11 Muharram 1438 H

12 Oktober 2016 M

 

http://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/39908.html

https://web.facebook.com/AmeerhtAtabinKhalil/photos/a.122855544578192.1073741828.122848424578904/532148903648852/?type=3&theater

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close