Tanya Jawab

Hanya Khalifah Yang Memiliki Hak Mengadopsi Hukum Syara’

Soal:
Assalamu‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa makna hanya Khalifah saja yang memiliki hak mengadopsi hukum syara’? (Ahmad al-Qairuwan)

Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Jawaban pertanyaan Anda ada secara rinci di buku Muqaddimah ad-Dustûr dan di buku-buku Hizb lainnya. Saya kutipkan sebagian apa yang ada seputar topik ini di buku Muqaddimah ad-Dustûr juz i:

  • Dinyatakan di halaman 110 file word sebagai berikut:[Adapun kaidah keempat yaitu hanya Khalifah saja yang memiliki hak mengadopsi hukum, maka telah ditetapkan dengan Ijmak Sahabat bahwa hanya Khalifah saja yang memiliki hak mengadopsi hukum. Dari Ijmak Sahabat ini diambil kaidah syara’ yang terkenal “amru al-imâm yarfa’u al-khilâf -perintah imam menghilangkan perbedaan-“, “amru al-imâm nâfidzun -perintah imam itu harus dilaksanakan-“, “li as-sulthân an yuhditsa min al-aqdhiyah bi qadrin mâ yahdutsu min musykilâtin -penguasa memiliki hak membuat keputusan sesuai dengan persoalan yang terjadi-“] selesai.
  • Dinyatakan di penjelasan Pasal 36 halaman 146-153 file word sebagai berikut:[Paragraf a, dalilnya adalah Ijmak Sahabat. Hal itu bahwa Undang-Undang merupakan istilah (lafzhun ishthilâhiyun). Maknanya: perintah yang dikeluarkan oleh penguasa agar masyarakat berjalan di atasnya. Al-qânûn (Undang-Undang) didefinisikan sebagai sejumlah kaidah yang penguasa memaksa masyarakat untuk mengikutinya di dalam interaksi mereka. Artinya, jika penguasa memerintahkan hukum tertentu maka hukum ini menjadi undang-undang yang masyarakat wajib terikat dengannya. Dan jika penguasa tidak memerintahkannya maka tidak menjadi undang-undang dan masyarakat tidak wajib terikat dengannya. Kaum Muslim berjalan di atas hukum-hukum syara’. Mereka berjalan di atas perintah dan larangan Allah, bukan di atas perintah dan larangan penguasa. Apa yang menjadi dasar mereka berjalan adalah hukum syara’ bukan perintah penguasa. Hanya saja, hukum-hukum syara’ ini, para sahabat kadang kala berbeda pendapat tentangnya. Sebagian memahami dari nas-nas syara’, sesuatu yang berbeda dengan yang dipahami oleh sebagian yang lain. Masing-masing berjalan sesuai pemahamannya. Dan pemahamannya merupakan hukum Allah baginya. Tetapi ada hukum-hukum syara’ yang dituntut oleh pemeliharaan urusan ummat agar kaum Muslim semuanya berjalan di atas satu pendapat tentangnya dan agar masing-masing tidak berjalan sesuai ijtihadnya. Hal iti telah benar-benar terjadi secara riil. Abu Bakar berpandangan membagikan harta di antara kaum Muslim secara sama, sebab harta itu merupakan hak mereka semuanya secara sama. Sementara Umar berpandangan bahwa tidak layak orang yang dahulu memerangi Rasulullah saw diberi seperti orang yang berperang bersama Beliau. Tidak layak orang fakir diberi seperti orang yang kaya. Tetapi Abu Bakar kala itu merupakan khalifah. Maka Abu Bakar memerintahkan untuk beramal dengan pendapatnya. Yakni, Abu Bakar mengadopsi pembagian harta secara sama. Kaum Muslim mengikutinya dalam hal itu, para qadhi dan wali berjalan berdasarkan hal itu, dan Umar pun tunduk kepadanya dan beramal dengan pendapat Abu Bakar dan melaksanakannya. Ketika Umar menjadi Khalifah, ia mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat Abu Bakar. Yakni, Umar memerintahkan dengan pendapatnya untuk membagikan harta secara tidak sama, bukan secara sama. Jadi seseorang diberi sesuai senioritas dan kebutuhan. Kaum Muslim mengikutinya. Para wali dan qadhi mengamalkannya. Maka Ijmak Sahabat terakadkan bahwa imam memiliki hak mengadopsi hukum-hukum tertentu yang diambil dari syara’ dengan ijtihad yang shahih, dan dia memerintahkan untuk diamalkan. Dan kaum Muslim harus menaatinya, meskipun menyalahi ijtihad mereka dan mereka harus meninggalkan beramal dengan pendapat dan ijtihad mereka sendiri. Hukum-hukum yang diadopsi ini merupakan Undang-Undang. Dari sini, menetapkan Undang-Undang hanya menjadi hak Khalifah saja. Selain Khalifah tidak memiliki hak itu sama sekali] selesai.

Saya berharap, perkara tersebut sekarag telah menjadi jelas.

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

7 Rajab al-Khair 1442 H
19 Februari 2021 M

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/73561.html
https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2865636740348998

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close