Tanya Jawab

Benarkah Khilafah Hanya Cocok pada Zaman Sahabat Nabi Saw?

Soal:

Ada empat poin pertanyaan yang membutuhkan jawaban, terkait dengan pernyataan Grand Syaikh al-Azhar dalam Konferensi Internasional di Kairo, 27 Januari 2020 kemarin. Dua di antaranya sudah dibahas sebelumnya. Dua sisanya yaitu: Pertama: Semua sistem modern yang ada diterima oleh syariah Islam selama memenuhi nilai keadilan, egaliter, kebebasan, dan penjagaan terhadap tanah air. Negara dalam Islam adalah negara demokratis yang menggunakan konstitusi modern. Kedua: Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diridhai para sahabat Rasulullah saw., yang (hanya) cocok pada zamannya. Benarkah demikian?

Jawab:

Pertama: Benarkah Semua sistem modern yang ada diterima oleh syariah Islam selama memenuhi nilai keadilan, egaliter, kebebasan, dan penjagaan terhadap tanah air? Kemudian bahwa negara dalam Islam adalah negara demokratis yang menggunakan konstitusi modern?  

Jawabannya, bahwa alasan kebolehan  mengambil sistem yang lain, selain Islam, asal bisa mewujudkan keadilan, kesamaan, kebebasan dan menjaga tanah air, ini merupakan kesimpulan yang dibangun dengan menggunakan Maqashid asy-Syari’ah dan logika mantiq. Padahal baik Maqashid asy-Syari’ah maupun logika mantiq bukanlah dalil, juga bukan ‘illat hukum. Karena itu keduanya tidak bisa digunakan untuk membangun argumentasi.

Kemudian pernyataan negara dalam Islam adalah negara demokratis yang menggunakan konstitusi modern juga keliru. Pasalnya, negara dalam Islam adalah Khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang berbeda dengan negara demokrasi. Pasalnya, kedaulatan di dalam Khilafah ada di tangan syariah. Bukan di tangan rakyat. Semua orang juga tahu, demokrasi bukan berasal dari ajaran Islam.

Selain bukan berasal dari ajaran Islam, demokrasi juga tidak dibangun berdasarkan akidah Islam. Demokrasi dibangun berdasarkan akidah sekularisme, atau pemisahan agama dari kehidupan.

Adapun klaim tidak adanya dalil yang melarang membangun negara apapun, juga keliru. Termasuk klaim bahwa memang ada dalil, tetapi justru dalil tersebut mendiamkannya. Dengan kata lain, semuanya diserahkan kepada manusia. Jelas, baik klaim yang pertama maupun kedua sama-sama keliru. Nabi saw. memang menyatakan:

وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ

Apa yang didiamkan itu merupakan keringanan (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Sesungguhnya pernyataan Nabi saw. ini terkait dengan konteks haji ketika ada seseorang yang bertanya kepada baginda, seraya bertanya, “Apakah haji itu diwajibkan setiap tahun?” Beliau berpaling. Tidak menjawab. Orang itu pun tetap saja bertanya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Beliau  kembali berpaling. Tidak menjawab. Orang itu pun bertanya untuk ketiga kalinya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Beliau baru menjawab:

لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ

“Andai aku mengatakan iya, pasti hukumnya menjadi wajib, dan kalian pasti tidak mampu.” Kemudian beliau bersabda, “Karena itu  biarkanlah aku dengan apa yang aku biarkan untuk kalian.”  (HR Muslim, an-Nasai, Ibn Majah dan Ahmad).

Karena itu tidak ada sama sekali dalil yang mendiamkan suatu kasus. Jika demikian, itu berarti kasus tersebut tidak mempunyai status hukum di dalam Islam. Itu jelas tidak mungkin. Hadis tersebut juga tidak bisa diartikan bahwa status hukum perbuatan tersebut diserahkan kepada manusia. Karena itu klaim-klaim di atas jelas-jelas keliru.

Praktik musyawarah (syura) di dalam Islam juga sangat jauh berbeda dengan musyawarah dalam sistem demokrasi. Islam memandang syura sebagai proses pengambilan pendapat dan keputusan, yang ketentuannya sangat berbeda dengan sistem demokrasi. Islam, misalnya, memilah pendapat dan keputusan yang hendak diambil itu menjadi empat:

  • Pendapat dan keputusan yang berkaitan hukum syariah. Dalam hal ini pendapat dan keputusan yang harus diambil adalah yang paling benar berdasarkan dalil yang paling kuat meski pendapat itu dinyatakan oleh satu orang. Pendapat mayoritas harus dikalahkan oleh pendapat satu orang yang dalilnya paling kuat. Misalnya, judi, pelacuran dan kumpul kebo hukumnya haram. Meski suara mayoritas menyatakan tidak, tetap saja pendapat mayoritas tersebut tidak bisa digunakan.1
  • Pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan fakta keilmuan dan akademik. Dalam hal ini pendapat dan keputusan yang harus diambil adalah yang paling benar berdasarkan pendapat pakar di bidangnya. Pendapat mayoritas tidak bisa digunakan untuk menggugurkan pendapat pakar. Apalagi jika kelompok mayoritas tersebut bukanlah pakar di bidangnya.
  • Pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan strategi, seperti strategi perang dan sejenisnya. Dalam hal ini, pendapat dan keputusan yang diambil adalah pendapat yang paling benar berdasarkan pendapat ahli strategi. Dalam hal ini, suara mayoritas tidak bisa menggugurkan pendapat ahli.2
  • Pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan melaksanakan tindakan, seperti memilih wakil umat, kepala negara, ketua partai dan sebagainya. Dalam hal ini pendapat dan keputusan yang harus diambil adalah pendapat mayoritas. Dalam konteks ini tidak ada istilah benar dan salah, karena semua pilihan sudah diketahui kriteria dan konsekuensinya.3

Ini tentu berbeda dengan demokrasi. Syura dalam sistem demokrasi tidak memilah mana pendapat dan keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bidang keilmuan dan akademik, strategi dan melaksanakan tindakan. Semuanya diputuskan dengan menggunakan logika suara mayoritas. Karena itu wajar jika legalisasi hukum Islam selalu kandas di parlemen karena sistemnya memang seperti ini. Dari fakta ini saja sudah jelas, bahwa demokrasi tidak kompatibel dengan Islam.

Ada sejumlah fakta lain yang juga membuktikan bahwa demokrasi bukan saja tidak kompatibel dengan Islam, tetapi bertolak belakang dengan Islam: Pertama, demokrasi menjadikan kedaulatannya di tangan rakyat, sementara Islam menjadikan kedaulatannya di tangan syariah. Rakyatlah yang membuat hukum dan perundangan-undangan. Sebaliknya, Islam menetapkan bahwa hukum dan perundang-undangan itu bukan buatan manusia, tetapi hukum yang Allah turunkan.

Kedua, kepemimpinan dalam demokrasi bersifat kolektif, sementara kepemimpinan Islam bersifat tunggal. Dalam konteks pemerintahan, misalnya, apapun sistemnya, presidentil atau parlementer, pemerintahan demokrasi dipimpin oleh kabinet, bukan hanya oleh seorang kepala negara.

Ketiga, lembaga negara dalam sistem demokrasi dipecah menjadi tiga, yang lazim disebut trias politica, yaitu legislatif, eksekutif dan judikatif. Eksekutif dipimpin oleh presiden/wakil presiden, atau perdana menteri/wakil perdana menteri dengan kabinetnya. Legislatif dijalankan oleh DPR/MPR yang dipimpin oleh masing-masing ketuanya. Judikatif dipimpin oleh lembaga yang berbeda dengan keduanya. Ini berbeda dengan institusi negara di dalam sistem pemerintahan Islam. Islam memang tidak mengenal trias politica. Khalifah sebagai kepala negara adalah orang yang mempunyai otoritas dalam bidang pemerintahan secara utuh, baik eksekutif, legislatif maupun judikatif. Khalifahlah yang mengadopsi hukum syariah untuk dijadikan undang-undang. Khalifahlah yang berhak mengangkat dan memberhentikan hakim di pengadilan. Bahkan Khalifah bisa saja menjadi hakim jika diperlukan.

Keempat, sistem demokrasi memaksa pemerintah untuk mengambil suara mayoritas dalam segala hal, baik betul-betul mayoritas atau 2/3 suara parlemen. Ini berbeda dengan Islam, yang menetapkan pengambilan suara mayoritas tersebut hanya dalam perkara melakukan tindakan, bukan dalam segala hal, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Kelima, demokrasi menganggap pengambilan suara rakyat (pemilu) hukumnya wajib, sementara Islam menyatakannya mubah, dan dalam konteks syura hukumnya hanya sunnah.

Keenam, demokrasi memberikan hak kekebalan hukum kepada orang tertentu, seperti presiden/wakil presiden dan sebagainya, sementara Islam memandang semua warga negara sama di mata hukum. Tidak ada bedanya kepala negara dengan rakyat jelata jika keduanya sama-sama bersalah. Kepala negara pun bisa dikalahkan oleh rakyat jelata di depan pengadilan. Ini pernah terjadi pada Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib ketika dikalahkan oleh hakim Syuraih di pengadilan, atas orang Yahudi, yang notabene rakyat jelata, dalam kasus pemilikan baju besi.

Dengan demikian makin jelas bahwa demokrasi bukan saja tidak komplatibel dengan Islam, bahkan sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Ini tentu sangat wajar karena demokrasi tersebut lahir dari akidah sekularisme, yang bertolak belakang dengan akidah Islam. Karena itu demokrasi adalah sistem kufur, yang haram diambil, diterapkan dan diperjuangkan.

Kedua: Benarkah Khilafah Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diridhai para sahabat Rasulullah saw., yang (hanya) cocok pada zamannya?

Jawabannya juga sangat jelas. Khilafah merupakan hukum syariah, sebagaimana hukum syariah yang lain. Bahkan bukan sembarang hukum, tetapi hukum yang sangat penting. Pasalnya, pada Khilafahlah sebagian hukum-hukum lain bersandar. Keberadaan dan ketiadaannya menyebabkan ada dan tidaknya hukum yang lain. Itulah Khilafah. Bahkan Ibn Asyakir mengutip syair:

ولو زالت لزال الخير عنهم \\ فلاقوا بعدها ذلا ذليلا

وكانوا كاليهود أو النصارى \\ سواء كلهم ضلوا السبيلا

Andai Khilafah hilang, semua kebaikan pasti hilang dari mereka.

Setelah itu mereka pun akan mendapatkan kehinaan.

Mereka akan menjadi seperti orang Yahudi atau Nasrani

Apakah, mereka semuanya sama-sama tersesat jalannya [atau tidak]. 4

Hilangnya Khilafah sama dengan lenyapnya penerapan hukum syariah. Lenyapnya penerapan hukum syariah merupakan sebab terjadinya berbagai macam pembunuhan. Demikisn sebagaimana penjelasan Ibn ‘Abbas:

مَا حَكَمَ قَوْمٌ قَطُّ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلاَّ فَشَا فِيْهِمُ الْقَتْلُ

Tidaklah suatu kaum memerintah dengan selain apa yang telah Allah turunkan, kecuali pasti akan tersebar di tengah-tengah mereka pembunuhan.5

[KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

1. Ini didasarkan pada tindakan Nabi dalam kasus Shulh al-Hudaibiyyah, ketika pendapat Nabi yang didasarkan kepada wahyu itu mendapatkan penentangan dari ‘Umar. Namun, beliau tetap teguh pendirian. Sikap teguh beliau berpegang pada pendapat dan keputusan baginda karena pendapat dan keputusan itu merupakan ketentuan hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT.

2. Ini didasarkan pada tindakan Nabi dalam kasus Perang Badar, ketika pendapat Nabi dan para sahabat dalam kasus penempatan posisi pasukan dimentahkan oleh Mundzir al-Jamuh, yang merupakan ahli strategi dan paling menguasai medan perang di kawasan Badar itu. Maka, Nabi pun mengubah keputusannya dan mengikuti pandangan Mundzir al-Jamuh.

3. Ini didasarkan pada tindakan Nabi dalam kasus Perang Uhud, ketika mayoritas sahabat Junior menyatakan, bahwa pasukan kaum Muslim harus menyongsong musuh di luar Madinah, bukan di dalam kota Madinah. Ketika mereka melihat sahabat-sabahat senior berpendapat sebaliknya, mereka pun berusaha untuk mengubah keputusannya, tetapi keputusan sudah diambil oleh Nabi berdasarkan suara mayoritas, dan Nabi pun menolak mengubah keputusan baginda saw.

4. Lihat, Ibn Asyakir, Tarikh Dimasyqa, Dar al-Fikr, Beirut, Cet. I, 1995 M/1415 H, Juz XV/328;

5. Lihat, Ibn al-Hayyan al-Baghdadi, Akhbar al-Qudhat, al-Maktabah at-Tijariyah, Cet. I, 1947 M/1366 H, Juz I/41;

Related Articles

1 thought on “Benarkah Khilafah Hanya Cocok pada Zaman Sahabat Nabi Saw?”

Leave a Reply to faris Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Close
Close