Tanya Jawab

Bagaimana Islam Memandang Adat-Istiadat?

Soal:

Bagaimana kedudukan adat-istiadat dalam syariah Islam? Jika adat-istiadat tersebut tidak bertentangan dengan Islam, dengan kata lain sesuai dengan syariah Islam, apakah bisa dianggap sebagai bagian dari Islam? Bagaimana pula kedudukan adat-istiadat sebagai dalil syariah Islam?

 

Jawab:

Adat-istiadat adalah produk pemikiran. Hanya saja, tidak dalam bentuk materi, tetapi non-materi. Karena itu adat-istiadat adalah bagian dari peradaban [hadhârah], bukan madaniyyah [produk materi].

Sebagai produk pemikiran, adat-istiadat itu lahir, atau terpancar dari akidah tertentu. Karena itu ketika adat-istiadat itu tidak bertentangan, atau sesuai dengan syariah Islam, tidak bisa serta-merta diklaim sebagai bagian dari Islam. Sebabnya, adat-istiadat tersebut lahir, atau terpancar dari akidah lain. Bukan dari akidah Islam.

Memang ada sebagian fuqaha’ menjadikan adat-istiadat [al-‘âdat] dan konvensi [al-‘urf] sebagai dalil. Alasannya, karena Allah SWT memerintahkan:

خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ

Jadilah pemaaf, suruhlah orang mengerjakan yang makruf dan jangan pedulikan orang-orang yang bodoh (QS al-A’raf [7]: 199).

 

Frasa, “wa’mur bi al-urf” (suruhlah mengerjakan berdasarkan kebiasaan) ini mereka gunakan sebagai justifikasi. Mereka menjustifikasi konotasi ini dengan beberapa masalah fikih, yang mereka klaim, ditetapkan berdasarkan penggunaan konvensi [‘urf]. Bahkan mereka juga mengklaim Nabi saw. telah mengakui sejumlah konvensi dan adat-istiadat. Karena itu bagi mereka adat-istiadat dan konvensi itu merupakan dalil syariah.

Mengenai QS al-A’raf ayat 119 di atas, yang mereka gunakan untuk menjustifikasi adat-istiadat sebagai dalil, jelas keliru. Alasannya: Pertama, ayat yang mereka klaim sebagai dalil syariah ini sebenarnya tidak ada relevansinya dengan adat-istiadat atau konvensi. Ayat ini merupakan ayat Makkiyah. Diturunkan sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah. Makna ayat ini adalah, “Ambillah perbuatan, akhlak masyarakat dan apa saja yang datang dari mereka, yang dibenarkan untukmu [Muhammad]. Kamu pun mudah [berinteraksi] dengan mereka, tanpa beban. Kamu tidak meminta jerih payah dari mereka, dan apa saja yang bisa memberatkan mereka, sehingga mereka lari.”1

Mengenai perintah, “wa’mur bi al-‘urfi” maknanya adalah perintahkanlah perbuatan baik. ‘Urf di sini konotasinya adalah al-ma’rûf [perbuatan yang terpuji]. Adapun klaim bahwa Nabi saw. telah mengakui adat-istiadat, atau konvensi, maka ini juga tidak bisa dijadikan dalil untuk menjadikan adat-istiadat atau konvensi sebagai dalil. Namun, yang harus dijadikan sebagai dalil adalah pengakuan Nabi saw. itu sendiri. Dengan kata lain, dalilnya bukan adat-istiadat, atau konvensi, tetapi hadis Nabi saw.

Kedua, konvensi [‘urf], adalah perbuatan yang dilakukan terus-menerus. Jika dilakukan oleh individu disebut adat-istiadat [al-‘âdat]. Jika dilakukan oleh komunitas atau kelompok disebut konvensi [al-‘urf]. Semua perbuatan ini harus dilaksanakan berdasarkan syariah Islam. Ini karena setiap Muslim wajib melaksanakan perbuatannya mengikuti perintah dan larangan Allah SWT. Karena itu syariahlah yang harus menjadi patokan adat-istiadat atau konvensi. Bukan sebaliknya. Karena itulah adat-istiadat atau konvensi tidak bisa dijadikan, baik sebagai dalil maupun kaidah syariah.

Ketiga, kadangkala adat-istiadat atau konvensi tersebut menyalahi syariah, kadangkala tidak. Jika adat-istiadat atau konvensi menyalahi syariah maka syariah datang untuk membersihkan atau mengubahnya. Hal ini karena di antara tugas syariah adalah mengubah adat-istiadat atau konvensi yang rusak, bukan memeliharanya. Jika adat-istiadat atau konvensi tersebut tidak menyalahi syariah maka hukumnya ditetapkan berdasarkan dalil dan ‘illat syariah, bukan berdasarkan adat istiadat atau konvensi tersebut. Karena itu syariahlah yang menjadi patokan adat-istiadat atau konvensi. Bukan sebaliknya.

Keempat, adat-istiadat atau konvensi tidak memiliki akar [ushûl], baik dalam al-Quran, as-Sunnah, maupun Ijmak Sahabat. Karena itu adat-istiadat atau konvensi tersebut sama sekali tidak mempunyai nilai sebagai dalil syariah. Pasalnya, apapun tidak diakui sebagai dalil syariah, kecuali dinyatakan oleh al-Quran dan as-Sunnah.

Kelima, adat-istiadat atau konvensi itu ada yang baik [hasan], dan ada yang tidak [qabîh]. Karena itu adat-istiadat atau konvensi yang tidak baik, pasti tidak diakui. Lalu apa yang membedakan antara adat-istiadat atau konvensi yang hasan dan qabîh? Akal atau syariah? Jika akal yang digunakan untuk membedakan hasan dan qabîh, maka pasti tidak mampu, karena tidak bisa menjangkau apa yang ada di balik hasan dan qabîh tersebut, yaitu pujian dan celaan [al-madh wa ad-dzam], atau pahala dan dosa [ats-tsawâb wa al-‘iqâb]. Jika akal tetap dipaksan untuk memutuskan maka hasilnya akan fatal dan kacau. Karena itu keputusannya harus diserahkan pada syariah, bukan pada akal.

Keenam, mengenai konvensi yang menjadi istilah [al-ishthilâh] dan patokan [at-taqdîr] di masyarakat, maka istilah adalah penggunaan nama-nama untuk obyek tertentu, baik yang kemudian dikenal dengan makna hakiki menurut bahasa [haqîqah lughawiyyah], konvensi [haqîqah ‘urfiyyah], atau makna hakiki menurut syariah [haqîqah syar’iyyah], semuanya ini merupakan istilah. Sebagai contoh, penggunaan kata fi’il, fâ’il, maf’ûl di kalangan ulama nahwu adalah istilah. Kata shalat, shaum, zakat, haji dan jihad adalah juga istilah yang digunakan syariah.

Adapun patokan [taqdîr] yang digunakan di tengah masyarakat, maka yang diakui adalah apa yang dinyatakan oleh nas. Yang tidak dinyatakan oleh nas tidak diakui. Selain itu, istilah dan patokan ini bukan merupakan adat-istiadat dan konvensi, sebagaimana yang mereka maksud.2

Ketujuh, mengenai sejumlah hukum yang diklaim menggunakan adat-istiadat atau konvensi sebagai dalilnya, maka ada dua kemungkinan:

  • Hukumnya benar, tetapi salah dalam penggunaan dalilnya. Misalnya, teman yang bertamu di rumah temannya, dia dibolehkan makan makanan temannya. Dalilnya bukan adat-istiadat atau konvensi, melainkan QS an-Nur [24]: 41. Makan buah yang jatuh dari pohon dibolehkan, bukan karena adat-istiadat atau konvensi, melainkan karena Hadis Nabi saw. yang membolehkan memakannya. Diamnya anak gadis yang menandakan persetujuannya untuk dinikahkan dengan lelaki juga bukan karena adat istiadat atau konvensi, melainkan karena Hadis Nabi saw.3
  • Hukum dan dalilnya salah. Misalnya, ketika seorang istri yang sudah ditiduri suaminya, lalu dia mengklaim suaminya belum membayar sedikit pun maharnya, kemudian ia menuntut agar seluruh maharnya dibayarkan, maka klaim seperti ini tidak boleh diikuti. Sebaliknya hakim wajib menolaknya, jika adat-istiadat atau konvensi penduduk dalam pernikahan, biasanya tidak dinikahkan kecuali dengan dibayarkan maharnya. Dengan begitu, adat-istiadat atau konvensi tersebut bisa dijadikan dalil hukum syariah. Dalam konteks ini, kesalahannya ada pada hukum dan dalilnya, karena hak [mahar] tidak bisa digugurkan dengan menggunakan argumentasi adat-istiadat atau konvensi. Mestinya, klaim istri terhadap suaminya tadi wajib didengarkan, jika memang terbukti belum dibayar, maka harus divonis sebagaimana haknya, tanpa melihat adat-istiadat atau konvensi.4

 

Semuanya ini membuktikan bahwa adat-istiadat atau konvensi itu tidak bisa dijadikan dalil hukum syariah. Adat-istiadat atau konvensi juga tidak layak dijadikan sebagai kaidah syariah. Pasalnya, kaidah syariah adalah hukum kulli [menyeluruh], atau hukum ‘âm [umum]. Adapun adat-istiadat atau konvensi bukan merupakan hukum kulli, juga bukan hukum ‘âm karena tidak memiliki bagian [juz’iyyât], dan rincian [afrâd].

Mengenai adat-istiadat atau konvensi penduduk Madinah, yang dijadikan dalil oleh Imam Malik, maka ditegaskan oleh Dr. Said Ramadhan al-Buthi, dalam kitabnya, Dhawâbith al-Mashlahah, bahwa adat-istiadat atau konvensi penduduk Madinah yang bisa dijadikan sebagai dalil, disyaratkan tidak menyalahi hukum syariah.

Meski demikian, penulis berpendapat, kalaupun adat-istiadat atau konvensi penduduk Madinah dijadikan dalil, sebenarnya bukan adat-istiadat atau konvensi itu sendiri, tetapi karena dalil yang menjadi dasar adat-istiadat atau konvensi tersebut. Dengan asumsi, Nabi saw. hidup bersama para sahabat di Madinah selama 10 tahun. Baginda melihat, mendengar, mengakui apa yang mereka lakukan di depan beliau.

WalLâhu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

1        Lihat, al-‘Allamah Syaikh al-Qadhi, Taqiyuddin an-Nabhani, Ash-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, Edisi Muktamadah, cet. III, 1426 H/2005 M, III/467.

2        Lihat, al-‘Allamah Syaikh al-Qadhi, Taqiyuddin an-Nabhani, ibid, III/472.

3        Lihat, al-‘Allamah Syaikh al-Qadhi, Taqiyuddin an-Nabhani, ibid, III/471-472.

4        Lihat, al-‘Allamah Syaikh al-Qadhi, Taqiyuddin an-Nabhani, ibid, III/472.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close